tag:blogger.com,1999:blog-3800102410840338268.post4091336272906139486..comments2023-11-03T14:52:10.709+07:00Comments on IN MY OPINION: Catatan Kecil tentang Proteksi Industri dan “Infant Industry Argument”Unknownnoreply@blogger.comBlogger4125tag:blogger.com,1999:blog-3800102410840338268.post-47021517888332094772020-02-20T01:26:38.990+07:002020-02-20T01:26:38.990+07:00Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjama...Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.<br /><br />Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.<br /><br />Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.<br /><br />Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.<br /><br />Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjutAMISHAhttps://www.blogger.com/profile/09859095135836473320noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-3800102410840338268.post-84149434747438662642016-03-08T00:18:54.508+07:002016-03-08T00:18:54.508+07:00tulisan bapak sangat menarik, dan sangat membantu ...tulisan bapak sangat menarik, dan sangat membantu saya memahami protective regulatory untuk industri dalam negeri, dan bagaimana kebijakan2 tersebut tidak mencapai tujuannya di negeri kita ini.<br />Sangat membantu saya dalam pencarian saya akan contoh-contoh protective regulatory untuk tugas kuliah saya.<br />Terimakasih Pak Gamil.Anonymoushttps://www.blogger.com/profile/18245224002768411060noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-3800102410840338268.post-16928999823836046052010-10-05T20:15:23.545+07:002010-10-05T20:15:23.545+07:00Terima kasih atas comment mas (or mbak?) yg anonym...Terima kasih atas comment mas (or mbak?) yg anonymous. betul juga, 'proteksi' kalo misleading bisa jadi spt 'penjara'...Gamilnoreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-3800102410840338268.post-1613771515385224052010-10-04T23:15:02.624+07:002010-10-04T23:15:02.624+07:00artikel yg menarik pak.. tp perlu diingat pak, pad...artikel yg menarik pak.. tp perlu diingat pak, pada dasarnya tidak ada orang atau usaha yg tidak melakukan 'proteksi' thd diri sendiri.. seperti tubuh yg punya mekanisme proteksi, jadi menurut saya alamaiah saja... tp ingat, kebanyakan 'darah putih' juga sama bahayanya dengan 'kurang darah putih'..<br />Satu lagi pak, penerapan standar juga bentuk proteksi, termasuk ISO, eco labeling, green development, etc. <br /><br />Bg saya tdk masalah ada proteksi, yg penting kita tahu tujuan dari proteksi tsb & kompleksitas serta tata kelola dari proteksi tsb.<br /><br />Yg perlu jd perhatian adalah mental creation dlm pembuatan proteksi tsb. Jika mental creationnya tidak ditujukan kepada 'greater good', maka proteksi tsb justru akan gagal, karena yg kita ciptakan adalah penjara yg justru 'membatasi'. sementara menurut saya arti dari proteksi lebih mengarah kepada perlindungan atau keamanan dlm konteks kenyamanan dan bukan pembatasan (penjara).<br /><br />Definisi atau seberapa luas kita menentukan greater good itulah yg nantinya menjadi ukuran keberhasilan proteksi yg kita buat.<br /><br />klo ukurannya industri, maka harusnya utk semua industri, tp klo greater goodnya hanya sebatas industri kertas, ya hanya utk industri kertas, dan mungkin tidak berlaku utk industri kayu.Anonymousnoreply@blogger.com