Monday, November 22, 2010

Prefers Mercantile to ‘The Real Industrialist’

(PETROMINER No. 11/November 15, 2010, page 14-15)

The application of local contents in the upstream oil & gas sector is expected to be able to stimulate Indonesians to be more self-reliant in managing their oil & gas resources. But it all depends on the good will and synergy of all stakeholders of the upstream oil & gas industry in Indonesia.

That was the comment given by oil & gas observer Gamil Abdullah in an interview with PETROMINER concerning local content (the level of local component/ TKDN).

What definitions are used in gauging TKDN?

TKDN is Tingkat Komponen Dalam Negeri (local content). It means the portion of cost ‘carried out in Indonesia’ in making a product, for example, the assembling of a car. If the assembling, coating, making and fixing the seats and manufacturing and installing the windows and windshields of cars are carried out in Indonesia, this is the TKDN.

Usually it is stated in percentage thus formulated:
% of TKDN = (total cost of local content/amount of total cost) x 100%.
Previously, calculating the TKDN was based on the selling price of product (price based), now it is based on cost of goods.

Based on reports the movement of TKDN percentage on the procurement of goods and services for the upstream oil & gas sector is rising year by year. This is based on the value of procurement in all contractors either those in production or exploration status.

What about the manufacturing of goods such as green pipes, seamless pipes, round bar (stud bolt) and steel plate whose raw materials are not able to be produced by domestic industries?

Calculation of the TKDN percentage is just the same as the above formula. For seamless line pipe, since there is no factory at all in Indonesia (even for finishing), the TKDN is zero percent.

For seamless casing & tubing the green pipe is imported. As for heat treatment works and threading, they could be done in Indonesia. So, heat treatment and threading may be calculated as cost of local content in calculating TKDN.

Is there any ‘trick’ as to the data of the oil & gas industry in using local content?

From my experience working for the upstream oil & gas industry, the contractors obtain TKDN data as is and is in accordance with that offered by vendor. But in the early process of procurement, for instance at the prequalification stage, contractors submit their requirements in advance regarding the minimum TKDN that may participate in a tender.

Audit is made periodically on contractors in relation to the reached TKDN commitment in the process of procuring goods and services. Usually during discussions on work program & budget (WP&B) the WP&B team asks simultaneously fixes the committed TKDN that must be reached by the contractors in procuring goods and services.

Meanwhile, from the vendor’s side, since TKDN is calculated by self assessment, it’s true that there are indications that the percentage of TKDN tends to be blown up. Because the bigger the TKDN the bigger the coefficient of preference acquired and thereby will affect the price of final evaluation after being normalized against TKDN.

Today, however, for TKDN whose value is 25 percent and over (for goods) a certificate from a related agency is required.

Is the existing regulation sufficient for ‘spurring’ the oil & gas industry to use local content in accordance with the government’s target?

In my opinion, the existing regulation is quite sufficient in protecting domestic industries. For instance, Law No.22/2001 Article 11, PP No.35/2004 Article 79, Regulation of the Minster of Industry No. 49/M-IND/PER/5/2009 and No.102/M-IND/PER/10/2009. Even the Directorate General of Oil & Gas issues and revises the Book of Appreciation of Domestic Product (ADP). For the process of procurement in contractors in particular, BPMIGAS regulates it under the 1st revision of PTK 007/2009.

My conclusion is that, the existing regulation is adequate for upstream oil & gas industrial players (in this case contractors) to fulfill their obligation to prioritize the use of domestic product. Now it’s up to the government to carry out their function of supervision and control.

Furthermore, the regulation connected with the policy to enhance the use of domestic product is already optimal. Nevertheless there is something that needs to be ‘revolutionized’, namely the system of industry.

How far have the related ministries and agencies been playing the role in spurring the use of local content in the oil & gas industry?

The role of related ministries such as the Ministry of Industry, the Ministry of EMR, The Ministry of Finance, the Ministry of Transportation and the Ministry of Trade have been very adequate in the framework of spurring the use of domestic product in the upstream oil & gas industry. The regulations is-sued have shown partiality to domestic industry.

BPMIGAS has also been very consistent in conducting various policies related to enhancing the use of domes-tic product. The 1st Revision of PTK 007/2009 was made by referring to various regulations and legislative rules issued by various agencies and regulator. BPMIGAS has also carried out various breakthroughs in the form of strategic partnerships with various ministries, state-owned enterprises, and state-owned and region-owned banks for promoting the enhancement of empowerment of national capacity.

Based on data of the Ministry of EMR, at the moment TKDN is already in the range of 50 percent. Subsequently, the government targets TKDN in 2025 of 91 percent. Once the target has been achieved, what next?

If TKDN has reached the target as launched by the government, of course the national industry supporter of national oil & gas is expected to be self-reliant, has sustainability and is capable of competing in regional as well as international level.

More than merely TKDN, I hope the majority ownership of resources that activate national industry (financial, capital, human resources, science and technology) are also in the hands of the Indonesian people. Thus they need not depend on their parent company abroad, so that in the future Indonesians are ca pable of producing products ‘made by Indonesia’, not just ‘made in Indonesia’.

Do you think domestic supporting industries are ready to reach the target figure mentioned above?

This is a challenge for all of us to face. Particularly the industrial players themselves, besides of course government agencies, contractors and support from other industrial stakeholders. Industrial players should sincerely place science and technology and ‘industrialization of intelligence’ as very urgent matters to enhance competitive advantage.

So far, many circles judge that national industrial players are more conspicuous of their mercantile nuances rather than ‘the real industrialist’. Consequently there are industries that only own production facilities in the downstream side, but less effort in developing toward possessing the upstream production facilities. Whereas, moving to upstream production process is one of the most determining requirements in enhancing TKDN.

Will Indonesia’s oil & gas business improve?

It depends on good will, spirit and synergy among stakeholders. Amid the strong current of globalization and pressure from the free market, Indonesians should enhance their competitive power so that they could compete either in the regional or international level.

It is time for us not to be trapped in thinking in sector only, i.e. just thinking about agencies, associations, or the company where we work. We also should try to think of Indonesia Incorporated to jointly and in synergy face the various challenges of the nation in future.

Will Indonesia be able to be self-reliant in managing oil & gas?

This is what we are hoping for. But this all depends on good will and synergy of stakeholders. ‘Self-reliant’ in this case means we possess ‘sovereignty’ in managing oil & gas industrial cluster.

It’s true, in this globalization era we cannot release ourselves from foreign parties. But, relations or cooperation with foreign parties should be based on the spirit of partnership, fair and partial to the interest of the nation.

The ultimate goal expected from managing upstream oil & gas business undertaking is so that one day we will be able to be self-reliant in the cluster of oil & gas industry. Thereby we could contribute maximally for the welfare of the nation simultaneously making the cluster of oil & gas industry as the locomotive in the development of national economy.
Read more (Baca selengkapnya)...

Saturday, November 13, 2010

Indonesia Energy Outlook 2009-2030


{Waktu saya mem-browsing website Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), saya menemukan publikasi tentang Indonesia Energy Outlook. Namun sayang sekali versi lengkapnya tidak ada di website, cuma Ringkasannya saja. Ringkasan tersebut saya posting di blog ini agar bisa sharing dengan teman-teman yang interest dengan isu-isu energi. Untuk membahasnya (terutama terkait bagaimana cara memenuhi kebutuhan energi primer minyak bumi dalam dua dasawarsa mendatang yang menurut studi ini permintaannya makin meningkat, sementara kita sekarang sudah jadi nett importer minyak bumi) di lain waktu saja.}

Indonesia Energy Outlook (IEO) 2009 adalah salah satu publikasi tahunan Pusat Data dan Informasi Energi dan Sumber Daya Mineral, yang merupakan pemutakhiran publikasi yang telah disusun sebelumnya. Tujuan penyusunan IEO 2009 untuk menggambarkan perkembangan terkini permintaan dan penyediaan serta prakiraan emisi energi dan potensi penurunannya hingga 2030. IEO 2009 diharapkan dapat menjadi salah satu referensi dalam analisis dan pengembangan kebijakan energi jangka panjang.

Perhitungan proyeksi perkembangan energi dilakukan dengan menggunakan simulasi model System Dynamics. Model ini terdiri dari dua kelompok utama, yaitu model permintaan energi dan model pasokan energi. Dalam pemodelan ini, penggerak pertumbuhan permintaan energi adalah pertumbuhan ekonomi, dengan mempertimbangkan rata-rata pertumbuhan penduduk 1,02% per tahun, kenaikan pertumbuhan PDB secara bertahap dari 5,5% s.d. 7% pada periode 2009-2014 dan menjadi 7,2% hingga 2030 serta harga minyak mentah USD 80 per barel.

Dalam perhitungan proyeksi energi juga dipertimbangkan beberapa kebijakan dan regulasi Pemerintah, diantaranya: kebijakan konservasi energi, mandatori pemanfaatan biofuel (BBN), konversi minyak tanah ke LPG, rencana pembangunan sektor energi yang mencakup program percepatan pembangunan PLTU 10.000 MW tahap I dan program percepatan pembangunan pembangkit energi terbarukan dan PLTU tahap II, road map pengembangan dan pemanfaatan BBN, serta kontribusi sektor energi terkait dengan komitmen pemerintah terhadap perubahan Iklim, yaitu target penurunan emisi sebesar 26% pada tahun 2020.

Dalam IEO 2009, dikembangkan tiga skenario prakiraan energi, yaitu skenario dasar (Business as Usual, BaU) dan dua skenario alternatif. Skenario Dasar adalah skenario prakiraan energi yang merupakan kelanjutan dari perkembangan historis atau tanpa ada intervensi kebijakan Pemerintah yang dapat merubah perilaku historis. Skenario Iklim 1 adalah skenario prakiraan energi dengan intervensi kebijakan konservasi energi dan pengembangan energi terbarukan yang mempertimbangkan pengurangan emisi gas-gas rumah kaca (GRK) dari sektor energi. Skenario IKLIM 2 adalah skenario prakiraan energi yang mempertimbangkan kebijakan mitigasi perubahan Iklim terkait adanya komitmen pemerintah untuk menurunkan emisi GRK di sektor energi. Implementasi dari Skenario IKLIM 2 adalah upaya-upaya konservasi energi dan pengembangan energi terbarukan yang lebih agresif dibandingkan dengan skenario IKLIM 1, yang disertai dengan penggunaan teknologi dan energi yang rendah emisi, diantaranya teknologi batubara bersih (clean coal technology) seperti Integrated Gas Combined Cycle (IGCC) dan pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN).

Dari perhitungan diperoleh hasil sebagai berikut :

a. Konsumsi energi final (tanpa biomasa untuk rumah tangga) pada skenario dasar diperkirakan tumbuh rata-rata 6,7% per tahun, dengan konsumen terbesar sektor industri (51,3%), diikuti oleh sektor transportasi (30,3%), sektor rumah tangga (10,7%), sektor komersial (4,6%), dan sektor PKP (3,1%). Adapun pangsa permintaan energi final menurut jenis terdiri dari BBM (33,8%), gas (23,9%), listrik (20,7%), batubara (14,9%), LPG (2,6%), BBN (2,9%), dan biomasa komersial (1,1%). Pada Skenario Iklim 1 dan Skenario Iklim 2, pertumbuhan permintaan energi final lebih rendah dibanding Skenario Dasar dengan adanya upaya-upaya konservasi sedangkan komposisi konsumen relatif hampir sama. Menurut Skenario Iklim 1, permintaan diperkirakan tumbuh sekitar 6,0% dengan pangsa per jenis energi masing-masing BBM (33,4%), gas (22,2%), listrik (20,0%), batubara (13,7%), LPG (2,9%), BBN (6,6%), dan biomasa non rumah tangga (1,2%). Pada Skenario Iklim 2, permintaan tumbuh sekitar 5,7% dengan pangsa per jenis energi masing-masing BBM (33,0%), gas (22,4%), listrik (20,2%), batubara (12,5%), LPG (3,1%), BBN (6,9%), dan biomasa non rumah tangga (1,9%).



b. Untuk memenuhi kebutuhan energi final, dari sisi pasokan energi primer diperkirakan akan didominasi oleh batubara diikuti oleh minyak bumi dan gas bumi. Walaupun berkembang cukup cepat, pangsa EBT masih relatif kecil dibanding pangsa energi fosil. Menurut Skenario Dasar, bauran pasokan energi primer tahun 2030 terdiri dari batubara 52%, minyak bumi 21,4%, gas bumi 20,2% dan sisanya EBT 6,3% (air 2,4%, BBN 1,8%, panas bumi 1,4%, biomasa non rumah tangga 0,7%, surya 0,01%, angin 0,003%). Pada Skenario Iklim 1 dan Skenario Iklim 2, pangsa batubara masih dominan namun lebih rendah dibandingkan pada Skenario Dasar karena adanya tambahan produksi gas (termasuk CBM) dan produksi EBT (termasuk BBN). Menurut Skenario Iklim 1, bauran pasokan energi primer tahun 2030 terdiri dari batubara 48,3%, gas bumi 19,6%, minyak bumi 21,4%, dan sisanya EBT 10,7% (air 3,1%, BBN 4,3%, panas bumi 2,1%, biomasa non rumah tangga 1,3%, surya 0,01%, angin 0,003%). Sedangkan menurut Skenario Iklim 2 terdiri dari batubara 30,5%, gas bumi 30,4%, minyak bumi 25,6%, dan sisanya EBT 14% (air 3,9%, BBN 4,8%, panas bumi 2,5%, biomasa non rumah tangga 1,9%, nuklir 0,3%, surya 0,05%, angin 0,005%).


c. Secara keseluruhan, total investasi yang dibutuhkan untuk pembangunan berbagai infrastruktur energi (mencakup kilang minyak, kilang bahan bakar batubara cair, kilang BBN, receiving terminal LNG, pembangkit tenaga listrik) mencapai sekitar USD 304 miliar pada Skenario Dasar, USD 262 miliar pada Skenario Iklim 1, dan USD 288,7 miliar untuk Skenario Iklim 2.

d. Pada 2010, emisi CO2 yang dihasilkan dari pembakaran energi diperkirakan sekitar 460 juta ton dan pada 2030 meningkat menjadi 2.160 juta ton menurut Skenario Dasar, 1.709 juta ton menurut Skenario Iklim 1, dan 1.387 juta ton menurut Skenario Iklim 2. Berdasarkan sektor pengguna energi selama periode 2010-2030 dari ketiga skenario, sektor pembangkit tenaga listrik merupakan sektor penyumbang emisi CO2 terbesar diikuti sektor industri, transportasi, PKP, rumah tangga, dan komersial.

Beberapa rekomendasi kebijakan dari kajian ini, sebagai berikut:

1. Dalam rangka untuk menjamin pasokan energi nasional jangka panjang perlu adanya pengembangan dan percepatan implementasi berbagai kebijakan dan strategi, mengoptimalkan berbagai potensi sumber energi dalam negeri dan memanfaatkannya secara efisien dan berkelanjutan serta kepastian rencana pembangunan sektor energi sesuai jadwal.

2. Untuk menghadapi tantangan dan target peningkatan produksi perlu adanya optimalisasi dan pengefektifan kegiatan-kegiatan pendukung dan penguasaan aplikasi teknologi di sisi hulu dan hilir.

3. Meningkatkan produktivitas pemanfaatan energi, dengan meningkatkan efisiensi dan konservasi penyediaan dan pemanfaatan energi baik sisi hulu maupun hilir, dan pemerataan akses energi sesuai dengan kebutuhan dan daya beli masyarakat serta memperhatikan pelestarian lingkungan.

4. Untuk menciptakan pasar domestik energi fosil dan non fosil perlu dukungan kebijakan yang konsisten baik di pusat maupun daerah seperti insentif fiskal dan non fiskal, pendanaan infrastruktur, serta ketersediaan cadangan dan bahan baku.

5. Rasionalisasi harga energi yang mencerminkan harga keekonomiannya perlu diteruskan. Pencabutan subsidi BBM dapat dialokasikan untuk pembangunan berbagai infrastruktur pemanfaatan energi non BBM.

6. Pemerintah perlu terus mengupayakan berbagai terobosan pembiayaan yang potensial, antara lain melalui pemanfaatan dana perbankan dalam negeri, skema public private partnership, perdagangan karbon, dan skema nature for debt swap terutama untuk pengembangan energi terbarukan.
Read more (Baca selengkapnya)...

Wednesday, November 3, 2010

TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) dalam Pengadaan Barang dan Jasa di Sektor Hulu Migas: Sebuah Interview


Beberapa hari lalu seorang teman dari Dewan Redaksi sebuah majalah bulanan berbahasa Inggeris yang khusus meliput berita dan artikel tentang perminyakan, pertambangan, dan energi mengirim saya email dan meminta saya menulis artikel tentang TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) dalam pengadaan barang dan jasa di sektor hulu migas. Karena deadline-nya terlalu mepet, saya tidak dapat memenuhi permintaannya. Akhirnya kami berkomunikasi dalam bentuk “interview” jarak jauh, alias lewat email. Regardless apakah hasil interview ini akan dimuat atau tidak di majalahnya, atau, jika dimuat entah seperti apa format finalnya, saya ingin memposting hasil interview tersebut di blog ini sekedar untuk “berbagi kata-kata”, khususnya kepada teman-teman yang interest dengan industri penunjang kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi (migas). Notes: bagi teman-teman yang masih awam, perusahaan-perusahaan yang bergerak di sektor hulu migas (melakukan eksplorasi dan eksploitasi migas di Indonesia) – baik perusahaan asing maupun nasional (termasuk Pertamina sendiri) – disebut Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). Berikut cuplikan tanya-jawabnya:

Berdasarkan data Kementerian ESDM, TKDN tahun 2006 mencapai 43%, naik menjadi 54% tahun 2007. Namun turun menjadi 43% tahun 2008 dan naik lagi menjadi 49% tahun 2009. Selanjutnya, Pemerintah menargetkan TKDN tahun 2025 mendatang sebesar 91%.

Memang benar. Berdasarkan Buku Laporan Tahunan 2009 yang dipublikasikan BPMIGAS, pergerakan persentase TKDN pengadaan barang dan jasa “secara agregat” di sektor hulu migas untuk tahun 2006, 2007, 2008, dan 2009 adalah berturut-turut sebesar 43%, 54%, 43%, dan 49%. Secara agregat disini maksudnya berdasarkan nilai pengadaan di seluruh KKKS baik yang berstatus produksi maupun eksplorasi. Sebagaimana telah diketahui bahwa ada semacam “pendelegasian wewenang” dalam proses pengadaan di KKKS. Untuk KKKS berstatus produksi, hanya nilai pengadaan di atas US$ 5 juta yang harus mendapatkan persetujuan BPMIGAS – baik rencana pengadaannya (procurement plan) maupun penetapan pemenangnya.

Sedangkan untuk yang nilainya berikut ini wewenangnya berada di KKKS sendiri (tidak memerlukan persetujuan BPMIGAS):
• Untuk nilai kurang dari US$ 5 juta bagi KKKS berstatus produksi.
• Bagi KKKS yang masih berstatus eksplorasi, berapapun nilai pengadaannya merupakan wewenang KKKS sendiri.

Adapun target pencapaian persentase TKDN di masa mendatang menurut salah satu workshop yang pernah saya ikuti di akhir tahun 2008 adalah:
• Tahun 2014 – target TKDN 65%.
• Tahun 2025 – target TKDN 91%.


Batasan apa saja yang dipakai dalam mengukur TKDN?

TKDN adalah Tingkat Komponen Dalam Negeri (Local Content), artinya berapa porsi biaya “yang dilakukan di Indonesia” dalam membuat suatu produk. Ambil contoh yang gamblang misalnya pada industri perakitan mobil. Jika pekerjaan merakit, mengecat, membuat dan memasang bangku/kursi, serta membuat dan memasang kaca dilakukan di Indonesia; maka inilah yang menjadi TKDN-nya. Biasanya dinyatakan dalam persentase yang kalau dirumuskan:

%TKDN = (Jumlah Biaya Komponen Dalam Negeri/Jumlah Biaya Total)*100%

Kalau dulu menghitung persentase TKDN berdasarkan harga jual produk (price based), sekarang berdasarkan biaya membuat produk (cost of goods).

Bagaimana dengan pekerjaan yang belum adanya industri bahan baku seperti green pipe, seamless pipe, round bar (stud bolt) dan steel plate?

Penghitungan persentase TKDN-nya tetap sama seperti rumus di atas. Untuk seamless line pipe, karena memang sama sekali belum ada pabriknya di Indonesia (bahkan untuk finishing-nya sekalipun), maka TKDN-nya nol persen, Untuk seamless casing & tubing yang diimpor adalah green pipe-nya. Sedangkan pekerjaan heat treatment dan threading sudah dapat dilakukan di Indonesia. Nah, heat treatment dan threading inilah yang dapat diperhitungkan sebagai komponen biaya dalam negeri dalam menghitung TKDN.

Untuk tahun berjalan 2010, berapa TKDN yang sudah dicapai?

Belum ada data publikasi resmi, dan karenanya saya merasa tidak etis jika mengumumkan berapa angkanya, namun menurut workshop yang pernah digagas oleh asosiasi profesi di bidang pengadaan, TKDN tahun 2010 sampai kuartal tiga mencapai level 60-an %. Jika bisa bertahan sampai akhir tahun, angka TKDN ini merupakan lompatan yang sangat signifikan dari tahun lalu.

Apakah industri penunjang di dalam negeri siap untuk mencapai angka-angka target tersebut?

Ini merupakan tantangan bersama! Terutama pelaku industri itu sendiri, disamping tentunya instansi pemerintah, KKKS, dan dukungan dari stakeholders industri lainnya. Para pelaku industri harus betul-betul menempatkan IPTEK dan “industrialization of intelligence” sebagai hal yang sangat urgent untuk meningkatkan competitive advantage. Selama ini banyak kalangan menilai bahwa para pelaku industri nasional kita terkesan lebih kental nuansa dagang (mercantile)-nya ketimbang sebagai “the real industrialist”. Makanya hingga saat ini masih banyak industri yang hanya memiliki fasilitas produksi di sisi hilirnya saja, kurang berupaya mengembangkan pabriknya agar memiliki fasilitas produksi di sisi hulu. Padahal “bergerak ke arah hulu” (moving to upstream production process) adalah salah satu syarat yang sangat menentukan dalam peningkatan TKDN.

Bagaimana dengan kesiapan perangkat hukumnya?

Walaupun sering terdengar bahwa para pelaku industri nasional masih meminta keberpihakan (preferences) yang lebih lagi, namun menurut saya peraturan yang ada sekarang sudah sangat cukup dalam melindungi industri dalam negri kita. Misalnya saja pada UU No. 22/2001 Pasal 11, PP No. 35/2004 Pasal 79, Peraturan Menteri Perindustrian N0. 49/M-IND/PER/5/2009 dan Nomor 102/M-IND/PER/10/2009, bahkan Ditjen Migas setiap tahun menerbitkan dan memperbaharui Buku ADP (Appreciation of Domestic Product). Khusus untuk proses pengadaan di lingkungan sektor hulu migas (KKKS), BPMIGAS mengaturnya lebih lanjut dalam PTK 007 Revisi-1/2009. Yang saya sebut ini adalah beberapa payung hukum terhadap perlindungan industri dalam negeri.

Bagaimana sikap dari para KKKS?

Terkait TKDN secara umum KKKS mentaati peraturan atau arahan yang dikeluarkan instansi pemerintah.

Jika sudah mencapai angka itu, terus kenapa (so what)?

Jika sudah mencapai angka target TKDN seperti yang dikemukakan di atas, tentu saja kita berharap agar industri nasional penunjang migas kita mampu mandiri, memiliki sustainability, dan mampu bersaing juga di tingkatan regional maupun internasional. Lebih dari sekedar TKDN, saya berpendapat bahwa mayoritas kepemilikan sumberdaya yang menggerakkan industri nasional (finansial, kapital, SDM, IPTEK) juga harus dimiliki oleh orang Indonesia, tidak lagi tergantung pada prinsipal atau parent company-nya di luar negeri, sehingga kelak bangsa Indonesia betul-betul mampu membuat produk “made by Indonesia” – tidak sekedar “made in Indonesia”.

Tujuan akhir (ultimate goal) yang kita harapkan dari tata kelola usaha hulu migas adalah agar suatu saat nanti bangsa kita mampu mandiri dalam cluster industri migas, sehingga dapat memberikan sumbangan yang lebih maksimum lagi bagi kesejahteraan bangsa sekaligus menjadikan cluster industri migas sebagai lokomotif penggerak laju pembangunan ekonomi nasional.

Apakah bisnis migas Indonesia bisa menjadi lebih baik?

Tergantung good will, semangat, dan sinergi dari semua stakeholders. Di tengah derasnya arus globalisasi dan desakan pasar bebas, Bangsa Indonesia harus meningkatkan daya saing agar mampu berkompetisi baik di tingkatan regional maupun internasional. Oleh karena itu, sudah waktunya bagi kita untuk tidak terlalu terjebak dalam pemikiran sektoral saja; yaitu hanya memikirkan instansi, asosiasi, atau perusahaan tempat kita bekerja; tetapi kita harus juga berupaya berpikir secara Indonesia Incorporated guna bersama-sama secara sinergis menjawab berbagai tantangan masa depan bangsa.

Pencarian cadangan baru minyak dan gas bumi, level produksi yang harus terus ditingkatkan, serta upaya memenuhi kebutuhan pasokan energi primer migas di masa depan tidak dapat dilakukan sendirian oleh Pemerintah selaku Regulator, BPMIGAS, atau Kontraktor KKS. Ini memerlukan kerjasama sinergis dari berbagai pihak.

Di sisi lain, upaya peningkatan kapasitas nasional sekaligus peningkatan TKDN juga tidak dapat dilakukan sendirian oleh Pemerintah selaku Regulator, BPMIGAS, industri penunjang Migas, atau Kontraktor KKS. Ini juga memerlukan kerjasama sinergis dari berbagai pihak.

Di balik tantangan-tantangan di masa depan, akan terdapat peluang-peluang baru. Tinggal sejauh mana “kecerdasan” para pelaku permainan dalam memanfaatkan peluang tersebut.

Apakah Indonesia bisa menjadi lebih mandiri dalam mengelola migas?

Inilah yang kita harapkan, yaitu “kemandirian”. Bung Karno sendiri dulu pernah mencanangkan gerakan BERDIKARI (Berdiri Di atas Kaki Sendiri). Jawabannya juga sama seperti di atas: tergantung good will dan sinergi dari semua stakeholders. “Mandiri” disini artinya kita memiliki “kedaulatan” dalam mengelola cluster industri migas. Memang di era globalisasi ini kita tetap memerlukan hubungan atau kerjasama dengan pihak asing, kecuali jika kita memang ingin “mengisolasi” diri dari dunia luar. Namun hendaknya hubungan atau kerjasama dengan pihak asing tersebut harus berdasarkan semangat kemitraan, kesetaraan, adil, dan berpihak pada kepentingan bangsa.

Adakah 'permainan' data oleh industri migas yg anda sinyalemen terjadi dalam pemakaian local content? Atau ada 'pat-gulipat' yg terjadi dibalik 'keharusan' pemakaian local content?

Kalau yang anda maksud adalah industri hulu migas (yaitu para KKKS), maka KKKS pada dasarnya menerima data TKDN apa adanya sesuai dengan yang ditawarkan (as bid) oleh vendor. Namun di awal proses pengadaan, misalnya pada tahapan prakualifikasi, KKKS telah mempersyaratkan terlebih dahulu berapa minimum TKDN yang boleh ikut serta dalam lelang. Secara periodik juga dilakukan audit terhadap KKKS terkait capaian komitmen TKDN dalam proses pengadaan barang dan jasa. Biasanya saat pembahasan WP&B (Work Program and Budget), Tim WP&B menanyakan sekaligus mematok komitmen TKDN yang harus dicapai KKKS dalam pengadaan barang dan jasa.

Adapun di sisi vendornya sendiri, karena TKDN pada dasarnya dihitung dengan self assessment, memang pernah ditengarai ada kecenderungan “membesar-besarkan” persentase TKDN. Semakin besar TKDN-nya, semakin besar koefisien preferensi yang didapat dan karenanya akan mempepengaruhi harga evaluasi akhir setelah dinormalisasi terhadap TKDN. Namun saat ini, untuk TKDN yang nilainya 25% ke atas (untuk produk barang) harus ada sertifikasi dari instansi teknis terkait.

“Pat gulipat” dibalik “keharusan” memakai local content? Wah, saya tidak bisa komentar tentang ini karena saya tidak punya data dan tidak pernah mempelajari apakah ada intrik-intrik politik-ekonomi tertentu antara pengusaha dan penguasa. Kalau saya positive thinking saja, bahwa kewajiban mengutamakan pemakaian produksi dalam negeri adalah dalam rangka meningkatkan pemberdayaan kapasitas nasional agar multiplier effect dalam cluster industri migas terasa lebih luas lagi sekaligus memberikan kontribusi yang sebesar-besarnya bagi kemakmuran bangsa Indonesia.

Apakah peraturan yg ada sudah cukup untuk 'melecut' industri migas memakai local content sesuai keinginan/target pemerintah?

Peraturan yang ada sudah cukup memadai bagi industri hulu migas (KKKS) untuk mematuhi kewajiban mengutamakan penggunaan produksi dalam negeri. Tinggal masalah menjalankan fungsi pengawasan dan pengendaliannya saja dari sisi Pemerintah.

Kalau harus disempurnakan, kira-kira substansi apa saja yang harus ditambahkan dalam aturan yang ada saat ini tentang local content? Ataukah ada tindakan lebih 'ekstrem' yg harus dilakukan pemerintah?

Saya melihat bahwa peraturan perundang-undangan terkait kebijakan peningkatan penggunaan produksi dalam negeri sudah cukup optimal. Yang mesti dibenahi secara “revolusioner” adalah justru sistem perindustriannya. Bagaimana caranya agar Pemerintah, selaku regulator, membuat semacam kebijakan atau peraturan yang secara agresif dan progresif dapat (i) memacu industri agar berkembang ke arah hulu (tidak semata hanya bergerak di proses produksi hilir), (ii) membuat strategi agar putra-putri bangsa dapat menguasai atau mengambil-alih kemampuan IPTEK dari para investor luar, karena IPTEK adalah “ruh” industrialisasi, dan (iii) membuat strategi bagaimana caranya agar sumberdaya-sumberdaya (resources) yang menggerakkan industri dimiliki oleh orang Indonesia; walau tidak semua, paling tidak mayoritasnya.

Perlu dicatat juga bahwa, mengutip kata-kata salah seorang guru saya, yaitu Bapak Saswinadi Sasmojo (Guru Besar dari Institut Teknologi Bandung), penyebab utama kegagalan Indonesia dalam berindustri karena industri Indonesia sangat tergantung pada impor sumber-sumber teknologi dari negara lain, terutama negara-negara yang telah maju dalam berteknologi dan berindustri (industrially developed countries).

Saya memang termasuk kelompok beraliran “ortodoks” dalam menginterpretasikan “keberhasilan berindustri”. Kriteria keberhasilan berindustri bagi saya sederhana saja. Jika dalam sistem perindustrian kita “Indonesia contents”-nya makin lama makin bertambah, maka artinya kita membuat suatu “progress” dalam berindustri. Sebaliknya, jika porsi “Indonesia contents”-nya makin lama makin berkurang, apalagi jika ada pabrik yang sampai dijual ke pihak asing, maka ini merupakan “set back”.

Bagaimana peran Kementerian terkait dalam memacu penggunaan local content di industri migas?

Saya melihat peran kementerian terkait seperti Kementerian Perindustrian, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, Kementerian Perhubungan, dan Kementerian Perdagangan sudah sangat memadai dalam rangka memacu peningkatan penggunaan produksi dalam negeri di industri hulu migas. Peraturan-peraturan yang mereka keluarkan sudah sangat menunjukkan keberpihakan terhadap industri dalam negeri.

Bagaimana peran BPMIGAS dan KADIN?

Sesuai dengan namanya, BPMIGAS merupakan Badan Pelaksana. Sejauh ini sangat konsisten dalam menjalankan berbagai kebijakan terkait peningkatan penggunaan produksi dalam negeri. PTK 007 Revisi-1/2009 dibuat dengan mengacu pada berbagai peraturan dan perundangan yang dikeluarkan oleh berbagai Instansi dan Regulator. BPMIGAS juga, berdasarkan apa yang saya amati, telah melakukan berbagai terobosan berupa kerjasama strategis (strategic partnership) dengan berbagai Kementerian, beberapa BUMN, dan bank-bank berstatus BUMN/D guna mempromosikan peningkatan pemberdayaan kapasitas nasional.

Tentang KADIN, jujur saya tidak tahu banyak apa kebijakannya terkait TKDN. Namun saya berkeyakinan bahwa dalam bingkai Indonesia Incorporated KADIN juga memiliki semangat yang sama: meningkatkan semaksimum mungkin pemberdayaan kapasitas nasional.
Read more (Baca selengkapnya)...