Thursday, December 23, 2010

In the Globalization and Free Market Era, Is the Protection of Local Industries Still Applicable?

By: Gamil Abdullah*. An article in PETROMINER No. 12/December 2010, p. 60-61.

Local Content was made as main topic in Petrominer No. 11 of November 2010 edition. The preference of local content in fact constitutes one of the forms of protecting local industry. Have the various protective policies applied so far reached the target? And, amid the strong current of globalization and pressures from the free market, are protective policies still relevant to be applied?

Protection of local industry at least is to be applied using one or a combination of two methods, namely: (i) Tariff barrier – imposition of import duty and tax in the framework against imported products, and (ii) Non tariff barrier – quota limitation up to prohibition against imported products.

Based on data of procuring goods and services to support upstream oil & gas, the percentage of local content con-tinues to show escalations year by year. Various sources say that local content in procuring the upstream oil & gas in 2010 up to the third quarter has reached over 60 percent in the aggregate. Is it enough only through a parameter of local content—that constitutes an implementation of the downstream industrial system—to show that Indonesia has been successful in its industry?

In actual fact, it is not enough to judge whether a country is successful in its industry just by observing the level of local content, however, its resources must also be observed, namely who and whose resources activate the local industry. So, it is more than a mere ‘local content’ is ‘Indonesian content’. If in an industry the portion of ‘Indonesian content’ is increasingly rising, it means a success in industry. Conversely, if ‘Indonesian content’ is increasingly declining—not to mention an industry sold to a foreign party—this is a set back, no matter how high is the local content.

Industrial Protection and ‘Infant Industry Argument’

Industrialization in developing countries, especially manufacturing industry, in general are practicing import substitution strategy, i.e. a series of businesses that try to produce various commodities that were previously imported by shifting the demand for imports to production sources and offers from within the country.

The stage of implementing the first strategy usually is imposing tariff barrier or quota against certain imported products. Subsequently, it is followed by developing domestic industry to produce goods that are usually imported. It is commonly carried out through cooperation with foreign companies that have the urge to build industries in a certain region and their business units in the country concerned, shielded by the protective wall in the form of tariff. In addition, they are also given incentives, such as tax relief, various facilities and other investment stimulus.

Given the tariff, basically consumers subsidize domestic producers through a higher price. But, in the long run the promoter of protection of infant industry in developing countries said it will benefit the respective parties once the local producers reached their economic scale and able to carry out efficiency. Domestic products subsequently will be able to serve domestic as well as world market. Once this is achieved, all parties, namely consumers, producers and their employees will gain benefit, tariff will be abolished and the government will receive income tax from domestic producers that have been settled as a substitute for the abolished import duty.

Eventually, as in South Korea, Taiwan and China, whose domestic producers are not only able to meet the need of domestic markets without tariff but also exported. They could do this because they have been able to produce said products with a cheap cost structure so that the prices they offer are very competitive and could compete in overseas market places.

Thus, the aim of a long-term strategy of protective policy, according to infant industry argument, is for the country’s industry to become self-reliant, strengthening indigenous capabilities and able to free themselves from dependency on imported resources.

The national economy has various problems in its relation with the sector of industry and trading:
  • Indonesia’s industry is highly dependent on imported technology sources particularly from industrially developed countries. The high dependency on technology import constitutes one of the hidden factors simultaneously becomes the principal cause of failure of the various industrial and economic systems in Indonesia. The dependency on technology import also, whether it is being realized or not, constitutes one of the causes that makes Indonesia to be continuously dependent on foreign debts.

  • Intrinsically, either on national or international level, Indonesia’s industrial system has no self-reliant responsive and adaptive capability. Therefore, it is very weak in anticipating change and is unable to take preventive measures to face said change.

  • Indonesia’s economic activities are highly dependent on the flow of foreign capital into the country and the amount of foreign exchange accumulated through trading and offshore loans.

  • The composition of Indonesia’s export commodities in general is not a competitive advantage type, but due to comparative advantages in relation to (i) the availability of natural resources; and (ii) the availability of cheap workforce.

  • The primary commodity that constitutes Indonesia’s mainstay for export in general is in the form of raw material based on natural resources of little added value.

  • Domestic industrialists have not positioned science & technology as an urgent thing in building competitive superiority. It can be observed from the weak R&D and the low level of ‘industrialization of intelligence’.

  • The absence of policy implementation that could drive industrialists to develop their industries toward the process of upstream production.
Observers agree that the application of import substitution of industrialization strategy in a number of developing countries shows success. However, several negative impacts surfaced, among others:
  • Companies engaged in sectors that are protected — either state-owned or private — apparently misused every protection and facilities provided by the government. Since they feel comfortable shaded under protective tariff that freed them from the pressures of competition, they are lulled and that their modes of business operations become inefficient and have no competitive power.

  • The principal party that gains profit from the process of import substitution are foreign companies that act as principal as supplier of raw material, technology, finance and other resources.
Conclusion

The upstream sector of oil & gas is consistent in implementing the protective regulations. At the time of evaluating the offered price, we should include the value of local content in the evaluation. To import goods, we should put forward what is called the master list. The two issues I mention are none other than a form of protection of non tariff barrier. But, in return, we certainly wish for national industry to be able to provide added value as maximal as possible to the nation.

National industry must be strong, self reliant and sustainable business undertaking. To this end, (i) the policy of the government (regulator) and support from various stakeholders are needed so that domestic industry is able to develop production facilities from upstream to downstream and, (ii) ownership of resources that activate industry (technology, finance, capital and human resources) as maximum as possible is controlled by Indonesians. Thus, the primary aim of national industrial development, namely to create self reliant and industrial sustainability, could materialize.

The question is, in the midst of the strong current of globalization and pressures from the free market, is protective policy still relevant? Joseph E. Stiglitz (economist from the Massachusetts Institute of Technology; Nobel Prize winner for Economy 2001 known as critic of international institutions IMF the World Bank and WTO as the extended hand of developed countries—the USA in particular) suggested developing countries to be firm against the IMF and World Bank. And also they should know what is needed by the majority of the people who live in poverty. He mentioned that the United States of America that supports globalization and free market apparently remains applying protection on its agricultural and industrial sectors, thereby applying double standard in the international forum. Therefore, developing countries should also have the right to effect protection on a number of their products.

In the case of Indonesia, who is fighting corruption, poverty and unemployment, Stiglitz reminded us that the power of free market often disadvantage the large segments of weak (poor) communities, therefore the government must make tangible efforts to protect its people. The weaker the moral commitment of the leaders of the governance of developing countries, the more they will be tossed about by the economic interest of developed countries. (*)

Disclaimer: This article is the writer’s sole opinion. Not intended to reflect any opinion or policy of the agency where the writer works for.

*) Oil & Gas Observer.
Read more (Baca selengkapnya)...

Saturday, December 18, 2010

“Dialektika” Dalam Teknologi



Fenomena. Kata ini sangat sering kita dengar. Hampir setiap hari. Kata ‘fenomena’ dikonotasikan pada suatu peristiwa yang dianggap luar biasa atau jarang terjadi. Kejadian yang spektakuler sering disebut ‘fenomenal’. Padahal sebetulnya tidak ada sesuatu yang luar biasa pada arti kata ‘fenomena’ ini. Menurut Saswinadi Sasmojo (Guru Besar Emeritus ITB) dalam bukunya yang berjudul ‘Science, Teknologi, Masyarakat, dan Pembangunan’, fenomena adalah segala sesuatu yang kita lihat, kita alami, dan kita rasakan. Jadi sebenarnya cakupan arti kata ‘fenomena’ sangat luas.

Benda-benda yang sering kita pakai sehari-hari, termasuk benda-benda hasil teknologi, juga merupakan fenomena. Tuhan juga merupakan fenomena karena dapat ‘dirasakan’ keberadaan-Nya bagi orang-orang yang beriman, baik melalui firman-Nya yang tertulis di kitab suci maupun melalui benda-benda di bumi dan langit (alam semesta) sebagai ciptaan-Nya.

Beberapa waktu lalu ketika saya bertandang ke sebuah toko buku, di salah satu raknya terpajang buku berjudul MADILOG (Materialisme, Dialektika, dan Logika) yang ditulis oleh Tan Malaka (1896-1949). Mungkin tidak terlalu banyak yang mengenal beliau, termasuk angkatan saya, karena peranannya dalam sejarah pembentukan negara Republik Indonesia sangat dimarjinalkan. Padahal Tan Malaka adalah seorang Bapak Bangsa Indonesia yang paling mula menggagas bentuk negara Indonesia sebagai negara republik, bukan monarki atau yang lain-lain. Ya, sejarah bisa mengucilkan dan bisa juga membesar-besarkan sebuah fenomena, tergantung siapa yang menulis sejarah itu. Makanya ‘sejarah’ yang dalam Bahasa Inggerisnya ‘history’ sering dipelesetkan menjadi ‘his story’ karena sangat kental nuansa kepentingan dan subjektifitas ‘rejim’ yang menulisnya.

Menurut salah satu referensi yang pernah saya baca, sepanjang hidupnya Tan Malaka berjuang mengobarkan api revolusi kemerdekaan untuk membebaskan bangsanya dari cengekeraman imperialisme dan kapitalisme. Perjuangannya tidak hanya di Indonesia saja, tetapi juga di berbagai negara Asia lain seperti Filipina, Singapura, Malaysia, Thailand, dan Hongkong. Dia mahir menyamar dan menggunakan berbagai nama samaran ketika ‘mengasingkan’ diri. Perjuangannya dapat disejajarkan dengan Che Guevara (1928-1967), tokoh revolusioner yang berasal dari Argentina lalu melanglang buana ke berbagai negara Amerika Latin lainnya, bahkan sempat ke Afrika, untuk mengobarkan api revolusi kemerdekaan. Yang tidak kalah menarik, jika menyandingkan Tan Malaka dengan Che Guevara, keduanya tewas sebagai korban revolusi yang mereka kobarkan sendiri.

Saya kembali ke buku MADILOG. Hingga saat ini saya belum membeli buku ini (maklum gak ada sisa uang jajan, hehehe). Di toko buku saya membolak-balik beberapa halaman. Mata saya cukup lama terpaku pada halaman yang memuat logika Matematika yang ditulis Tan Malaka: Jika terjadi fenomena A maka akan timbul fenomena Non A, dimana A tidak pernah sama dengan Non A. Kalimat ini jika ditulis ulang dalam bahasa yang lebih ilmiah akan berbunyi: jika ada thesis (tesa) maka akan timbul anti thesis (antitesa). Inilah yang dinamakan “dialektika”.

Sambil membolak-balik buku MADILOG saya tercenung. Betul juga! Dalam kehidupan sehari-hari kita banyak menjumpai fenomena-fenomena bipolar, dimana yang satu merupakan lawan (anti) dari yang lain. Contoh yang gamblang adalah yang terjadi di negara kita sendiri. Euforia ‘demokratisasi’ akhir-akhir ini memunculkan fenomena baru berupa ‘anti demokratisasi’. Mengapa demikian? Demokrasi memang menjamin hak kebebasan mengemukakan pendapat dan berkumpul. Saking bebasnya akhirnya menjurus ke pemaksaan kehendak; terutama dari golongan yang merasa lebih kuat, lebih berkuasa, atau lebih banyak massanya. Nah, hal-hal yang berupa ‘pemaksaan’ ini merupakan fenomena anti demokrasi.

Fenomena antitesa juga terjadi di berbagai kasus dalam dunia pemasaran (marketing). Ada marketing, lalu timbul anti marketing. Misalnya saja di sektor medis. Bisnis rumah sakit segmen pasarnya adalah orang-orang yang sakit. Secara logis dapat dikatakan bahwa agar pangsa pasar rumah sakit makin tumbuh, maka jumlah orang yang sakit mesti makin bertambah. Tetapi timbul bisnis apotik yang tujuannya secara logis adalah untuk mengurangi pangsa pasar bisnis rumah sakit, yaitu dengan cara menyembuhkan atau menyehatkan orang-orang melalui obat-obatan yang dijualnya. Bisnis rumah sakit dan apotik adalah contoh tesa dan antitesa yang pada prakteknya justru dapat berdampingan dengan ‘damai’. Setiap ada rumah sakit, dapat dipastikan ada apotik di dalamnya.

Dalam teknologipun terjadi dialektika. Dialektika dalam teknologi adalah, bahwa di satu sisi teknologi dapat memberikan solusi bagi kehidupan manusia, tetapi di sisi lain dapat menimbulkan persoalan baru yang dapat mencelakakan manusia dan lingkungannya. Contoh dialektika dalam teknologi sangat sangat banyak sekali. Dapat dikatakan setiap barang produk teknologi (technoware) memiliki sifat dialektika. Ambil beberapa contoh seperti misalnya kendaraan bermotor, perabotan plastik, dan teknologi nuklir.

Kendaraan bermotor memberikan solusi bagi manusia untuk mempercepat mobilitas dalam melakukan ativitas ekonominya. Namun sebagai anti tesanya, kendaraan menimbulkan berbagai polusi dan mengeluarkan gas rumah kaca (CO2) yang menurunkan kualitas atmosfer bumi; yang pada akhirnya menurunkan kualitas lingkungan dan mencelakakan manusia sendiri. Belum lagi kendaraan bermotor juga memberikan kontibusi dalam mencelakakan manusia lewat berbagai kecelakaan lalu lintas darat, laut, dan udara yang kerap terjadi.

Kemudian perabotan plastik. Suatu ketika saya pernah lewat di sebuah super market yang khusus menjual perabotan rumah tangga. Di depan super market tersebut terpampang spanduk bertuliskan “turut melestarikan hutan” dari sebuah produsen perabotan plastik terkenal. Kalau saya interpretasikan yang dimaksud dengan ‘melestarikan hutan’ adalah, karena perabotannya dari plastik, bukan dari kayu-kayuan, maka si produsen plastik tidak terlibat dalam penebangan hutan. Memang benar perabotan plastik tidak memerlukan kayu sebagai bahan bakunya. Tetapi, di antara kita tentunya banyak yang tahu bahwa perabotan plastik yang dibuang memerlukan waktu sampai dua ratus tahun lebih untuk betul-betul terurai. Selama belum terurai, si plastik ini ikut berperan dalam menurunkan kualitas tanah (menurunkan tingkat kesuburan tanah dan menurunkan kualitas air tanah) serta berbagai polusi lainnya.

Teknologi nuklir merupakan salah satu temuan manusia yang sangat spektakuler di abad ke-20. Produknya dapat digunakan untuk maksud-maksud damai dan menyejahterakan manusia. Peralatan rumah sakit seperti rontgen dan scanner menggunakan teknologi nuklir. Lalu tenaga nuklir juga dapat dimanfaatkan untuk pembangkit listrik (PLTN). Sebagai dialektikanya, tenaga nuklir yang dahsyat itu bisa menghancurkan umat manusia dalam bilangan detik, bahkan bisa melenyapkan bumi ini dari sistem tata surya kita. Konon energi nuklir inilah yang membentuk tatanan alam semesta melalui berbagai rentetan reaksi fisi dan fusi.

Itulah beberapa contoh mengapa teknologi dikatakan memiliki sifat dialektika. Makanya diperlukan kebijakan yang betul-betul ‘bijaksana’ dalam menjalankan fungsi-fungsi teknologi agar sifat dielaktikanya dapat ditekan seminimum mungkin, bila perlu dinihilkan.

Saya sekilas menyinggung Tan Malaka dan Che Guevara pada pembukaan artikel ini (walau terkesan tidak nyambung) karena keduanya termasuk tokoh-tokoh yang saya kagumi, dan saya kira saya tidak sendirian dalam hal ini. Yang saya kagumi adalah karakter kepemimpinan serta semangat dan dedikasi perjuangan mereka yang sangat luar biasa untuk mengenyahkan imperialisme dan keserakahan kapitalisme, bukan karena haluan faham mereka yang cenderung kekiri. Menurut saya, ada saat-saat tertentu ketika suatu kaum (bangsa) nasibnya benar-benar kritis dan berada di titik nadir, Tuhan ‘campur tangan’ dalam ‘merekayasa’ lahirnya orang-orang besar untuk mengubah nasib bangsa tersebut. Di Indonesia sebut saja Bung Karno, Bung Hatta, Bung Syahrir, Tan Malaka, dan lain-lain. Di India sebut saja Mahatma Gandhi. Di Afrika Selatan sebut saja Nelson Mandela.

Pertanyaannya, kenapa di Indonesia hingga saat ini belum muncul para pemimpin sekaliber founding fathers kita dahulu? Saya tidak tahu jawabannya. Apakah karena Tuhan merasa belum waktunya ‘campur tangan’?
Read more (Baca selengkapnya)...

Tuesday, December 7, 2010

Kemana Arah Pembinaan dan Pengembangan Industri Penunjang Migas?



TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) dijadikan topik utama majalah Petrominer No. 11 edisi November 2010 (bahkan foto saya sempat mejeng disitu, hehehe…). Adanya kebijakan preferensi terhadap TKDN sebetulnya merupakan salah satu bentuk proteksi industri dalam negeri. TKDN pengadaan barang dan jasa di sektor hulu Migas menunjukkan peningkatan dari tahun ke tahun. Di tahun 2010 sampai kuartal tiga TKDN secara agregat telah mencapai 64%. Namun, apakah hanya dengan paramater TKDN – dimana hal ini merupakan implementasi kebijakan di sisi hilir tata kelola perindustrian – sudah bisa dijadikan indikator “kemandirian” dan “sustainability” industri penunjang Migas kita?

Sebetulnya keberhasilan berindustri tidak cukup dilihat dari level TKDN-nya saja, tetapi juga harus dilihat dari resources-nya, yaitu siapa atau milik siapa resources yang menggerakkan industri dalam negeri tersebut. Jadi, lebih dari sekedar TKDN (Local Content) adalah Indonesia Content. Jika dalam sebuah industri porsi Indonesia content-nya makin lama makin bertambah, maka itu berarti kebehasilan dalam berindustri. Sebaliknya, bila Indonesia content-nya makin lama malah makin berkurang – apalagi sampai ada industri yang dijual ke pihak asing, maka ini merupakan set back – sebuah kemunduran, berapapun TKDN-nya.

Overview Proteksi Industri

Proteksi terhadap industri dalam negeri dari sisi kebijakan paling tidak dilakukan dengan salah satu atau kombinasi dari dua cara ini: (i) Tariff barrier – penerapan bea masuk dan pajak-pajak dalam rangka impor terhadap produk impor, dan (ii) Non tariff barrier – pembatasan kuota sampai pelarangan terhadap produk impor.

Industrialisasi di negara berkembang, terutama industri manufaktur (manufacturing industries), pada umumnya dilakukan strategi subsititusi impor, yaitu serangkaian usaha untuk mencoba membuat sendiri berbagai komoditas yang semula selalu diimpor dengan mengalihkan permintaan impor ke sumber-sumber produksi dan penawaran dari dalam negeri.

Tahapan pelaksanaan strategi yang pertama biasanya adalah pemberlakuan hambatan tarif (tariff barrier) atau kuota terhadap impor produk-produk tertentu. Selanjutnya disusul dengan membangun industri domestik untuk memproduksi barang-barang yang biasa diimpor tersebut. Hal tersebut biasanya dilaksanakan melalui kerja sama dengan perusahaan-perusahaan asing yang terdorong untuk membangun industri di kawasan tertentu dan unit-unit usahanya di negara yang bersangkutan, dengan dilindungi oleh dinding proteksi berupa tarif. Selain itu, mereka juga diberi insentif-insentif seperti keringanan pajak, serta berbagai fasilitas dan rangsangan investasi lainnya.

Dengan adanya tarif itu maka pada dasarnya konsumen mensubsidi para produsen domestik melalui harga yang lebih tinggi. Namun dalam jangka panjang, para penganjur proteksi bagi sektor-sektor infant industry di negara berkembang menyatakan bahwa masing-masing pihak akan diuntungkan begitu para produsen lokal mencapai skala ekonomis dan mampu melakukan efisiensi. Produksi domestik selanjutnya akan mampu melayani pasar domestik maupun pasar-pasar dunia. Kalau itu sudah tercapai, maka semua pihak, yaitu para konsumen, produsen, serta para karyawannya akan diuntungkan, tarif akan dihapuskan, dan pemerintah akan memperoleh pajak penghasilan dari produsen domestik yang telah mapan itu sebagai ganti pajak impor yang dihapuskan tersebut.

Jadi, tujuan strategis jangka panjang dari kebijakan proteksi menurut argumen infant industry adalah agar industri di sebuah negara mampu mandiri, memperkuat kemampuan sendiri (indigenous capabilities), dan mampu melepaskan diri dari ketergantungan terhadap sumber daya impor.

Beberapa Isu/Concerns dalam Tatanan Industri Nasional Kita

(1) Industri Indonesia sangat tergantung pada impor sumber-sumber teknologi dari negara lain, terutama negara-negara yang telah maju dalam berteknologi dan berindustri (industrially developed countries). Ketergantungan yang tinggi terhadap impor teknologi ini merupakan salah satu faktor tersembunyi sekaligus menjadi penyebab utama kegagalan dari berbagai sistem industri dan sistem ekonomi di Indonesia. Ketergantungan terhadap impor teknologi ini juga, disadari atau tidak, merupakan salah satu penyebab yang menjadikan Indonesia terus-menerus tergantung pada hutang luar negeri.

(2) Secara intrinsik, baik pada tataran nasional maupun internasional, sistem industri Indonesia tidak memiliki kemampuan responsif dan adaptif yang mandiri. Karenanya sangat lemah dalam mengantisipasi perubahan dan tak mampu melakukan tindakan-tindakan preventif untuk menghadapi terjadinya perubahan tersebut.

(3) Gerak ekonomi Indonesia sangat tergantung pada arus modal asing yang masuk ke Indonesia serta besarnya cadangan devisa yang terhimpun melalui perdagangan dan hutang luar negeri.

(4) Komposisi komoditi ekspor Indonesia pada umumnya bukan merupakan komoditi yang berdaya saing, melainkan karena adanya keunggulan komparatif (comparative advantage) yang berkaitan dengan (i) tersedianya sumber daya alam; dan (ii) tersedianya tenaga kerja yang murah.

(5) Komoditi primer yang merupakan andalan ekspor Indonesia pada umumnya dalam bentuk bahan mentah (raw material) berbasis sumber daya alam yang kecil nilai tambahnya.

(6) Para pelaku industri dalam negeri belum memposisikan IPTEK (science & technology) sebagai hal yang urgent dalam membangun keunggulan kompetitif. Hal ini terlihat dari lemahnya R&D dan rendahnya tingkat ‘industrialization of intelligence’ (pengindustrian inteligensi).

(7) Belum adanya implementasi kebijakan yang dirasakan dapat men-drive para pelaku industri agar mengembangkan industrinya ke arah proses produksi hulu.

(8) Perusahaan-perusahaan yang berkecimpung dalam sektor-sektor yang diproteksi itu – baik perusahaan milik pemerintah maupun swasta – ternyata menyalahgunakan segala perlindungan dan kemudahan yang disediakan pemerintah. Karena merasa sangat nyaman di bawah perlindungan proteksi tarif yang membebaskannya dari tekanan-tekanan persaingan, mereka justru terlena sehingga modus operasi bisnisnya menjadi tidak efisien dan tidak berdaya saing.

(9) Keuntungan yang diperoleh (pada sebagian besar pelaku industri) tidak mereka investasikan untuk membangun fasilitas proses produksi hulu, tetapi mereka gunakan untuk membangun industri lain => Berkembang ke arah samping, bukan ke arah hulu.

(10) Pengambil manfaat (keuntungan) utama dari proses substitusi impor tersebut ternyata adalah perusahaan-perusahaan asing yang bertindak sebagai prinsipal selaku pemasok bahan baku, teknologi, finansial, dan sumber daya lainnya. Ini teramati secara gamblang di industri otomotif – yang hingga kini setelah empat dasawarsa hanya mampu merakit saja. Karena sangat tergantung pada sumber-sumber impor tersebut, dan, si sisi lain adanya kebijakan protektif, maka harga mobil di Indonesia rata-rata dua setengah kali harga mobil sekelas di Amerika Serikat. Indonesia hanya dijadikan pasar empuk dan tukang bayar dengan harga yang lebih mahal dari yang semestinya! Ini semua gara-gara ketidakmampuan kita mandiri dalam berindustri.

Beberapa Outlook Sektor Hulu Migas di Indonesia

(1) Minyak dan Gas Bumi masih akan mendominasi bauran energi primer nasional sampai beberapa tahun mendatang.


(2) Biaya Cost Recovery menunjukkan peningkatan dari tahun ke tahun.

(3) Cadangan minyak makin menipis dan lapangan-lapangan yang mature mengalami proses natural declining (penurunan produksi secara alamiah). Sementara kita tetap dituntut meningkatkan produksinya dari level yang sekarang ini.

(4) Kebutuhan gas meningkat: (i) ekspor untuk penambahan devisa, dan (ii) pemenuhan kebutuhan domestik. Akan banyak pipanisasi gas serta fasilitas produksi dan pengolahan gas lepas pantai.

(5) Cadangan Migas Indonesia di masa depan: (i) berada di lepas pantai (laut dalam) dan daerah-daerah frontier, (ii) sumber energi non konvensional: CBM (Coal Bed Methane).

Tantangan Industri Penunjang Migas

(1) Terus-menerus meningkatkan kapabilitas sendiri (indigenous capabilities) sehingga tidak hanya sekedar “Local Content”-nya yang meningkat, tetapi “Indonesia Content”-nya pun meningkat pula: (i) Memandang penguasaan “IPTEK” sebagai sesuatu yang urgent dan sebagai focal point dalam membangun keunggulan kompetitif dalam industri; (ii) Peningkatan kemampuan sumber daya finansial, menambah investasi (kapital), dan kualitas sumber daya manusia; (iii) Cluster industri penunjang memiliki fasilitas produksi dari hulu sampai hilir (integrated).

(2) Mampu berkompetisi tidak hanya dalam skala nasional, tetapi juga regional dan internasional.

(3) Dalam jangka panjang, gerak industri penunjang tidak lagi tergantung pada “kebijakan protektif” dari Regulator.

Peluang Industri Penunjang Migas

(1) Minyak dan Gas Bumi masih mendominasi bauran energi primer (primary energy mix) nasional. Masih terbuka peluang luas untuk berpartisipasi dalam pengadaan barang/jasa di sektor hulu migas.

(2) Cadangan masa depan migas Indonesia terletak di lepas pantai (bahkan laut dalam). Terbuka peluang untuk “mengambil alih” porsi “Import Content” menjadi TKDN.

(3) Pemerintah sudah mulai mengembangkan non conventional gas seperti CBM. Terbuka peluang dan lahan bisnis baru guna memenuhi kebutuhan operasional eksplorasi dan eksploitasi lapangan-lapangan CBM.

(4) Adanya good will para kontraktor untuk kerjasama (konsorsium) dalam menggarap proyek-proyek berskala kompleks, hi-tech (terutama proyek-proyek lapangan Migas lepas pantai), dan bernilai besar (dapat difasilitasi oleh Asosiasi). Dalam rangka meningkatkan TKDN sekaligus mengamankan pangsa pasar domestik.

Strategi Pengembangan Industri

(1) Membangun fasilitas produksi ke arah hulu: (i) Adanya dukungan finansial: penyisihan dari pendapatan, pinjaman dari perbankan, tambahan investasi; (ii) Paket kebijakan, infrastruktur, dan birokrasi yang mendukung.

(2) Proses alih teknologi. Dapat bekerjasama dengan institusi teknologi seperti lembaga riset (R&D) dan Perguruan Tinggi.

(3) FDI (Foreign Direct Investment) diarahkan ke industri baru yang dapat menghasilkan input perantara bagi industri yang sudah ada. Jangan ikut-ikutan membangun industri sejenis yang sudah ada.

(3) Strategi agar resources yang menggerakkan industri dikuasai/dimiliki oleh orang Indonesia. => Menuju 100% TKDN dan 100% Made by Indonesia.

What Is Ultimate Goal?

• Jika sasarannya hanya meningkatkan TKDN, maka pengembangan industri diarahkan ke pembangunan fasilitas produksi hulu (upstream production facilities).

• Jika sasarannya adalah “kemandirian berindustri” (tidak sekedar peningkatan TKDN) maka resources yang menggerakkan industri harus dikuasai/dimiliki oleh orang Indonesia, sehingga Indonesia mampu membuat produk “Made by Indonesia”.

Beberapa Pertanyaan Kunci (Key Questions)

(1) TKDN menunjukkan peningkatan dari tahun ke tahun. Apakah ini dapat dijadikan indikator “kemandirian” dan “sustainability” industri penunjang Migas?

(2) Apakah angka TKDN yang dicapai sudah merupakan “nilai nyata”?

(3) Apakah berbagai kebijakan protektif yang ada hanya diarahkan untuk peningkatan TKDN semata?

(4) Apakah kita sudah cukup puas dengan sekedar dijadikannya Indonesia sebagai basis pembuatan produk “Made in Indonesia”?

(5) Apakah kita tidak ingin mengarah ke strategi jangka panjang agar Indonesia mampu membuat produk “Made by Indonesia”?

Pertanyaan terakhir: Mau kemana sebenarnya arah pembinaan dan pengembangan industri penunjang Migas? Jawabannya: tanyakan pada ahlinya. Jika saya yang mesti menjawab, ya nunggu saya jadi ahlinya dulu, hehehe…..

Selamat menyambut Tahun Baru Hijrah!
Read more (Baca selengkapnya)...