Berdasarkan data neraca energi dari Handbook of Energy and Economics Statistics of Indonesia 2010 (edisi ke-7) yang diterbitkan Pusdatin Kementerian ESDM, total konsumsi energi final Indonesia di tahun 2009 sebesar 893,76 Juta BOE. Sebanyak 333,96 Juta BOE (atau 37,4% dari total konsumsi energi final) merupakan jenis BBM (termasuk biofuel). Sektor transportasi mengkonsumsi 226,58 Juta BOE bahan bakar yang terdiri dari 226,45 Juta BOE (99,95%) jenis BBM, 56 Ribu BOE (0,025%) jenis gas, dan 68 Ribu BOE (0,03%) jenis listrik. Berarti dari total 333,96 Juta BOE BBM yang dikonsumsi, 67,8% di antaranya dikonsumsi oleh sektor transportasi.
Menurut Peraturan Presiden No. 5 Tahun 2006 tentang Kebijakan Energi Nasional, pada Bab II Pasal 2, tujuan dan sasaran kebijkan energi nasional adalah:
1) Kebijakan Energi Nasional bertujuan untuk mengarahkan upaya-upaya dalam mewujudkan keamanan pasokan energi dalam negeri.
2) Sasaran Kebijakan Energi Nasional adalah:
a. Tercapainya elastisitas energi lebih kecil dari 1 (satu) pada tahun 2025.
b. Terwujudnya bauran energi (primer) yang optimal pada tahun 2025, yaitu peranan masing-masing jenis energi terhadap konsumsi energi nasional: 1) minyak bumi menjadi kurang dari 20% (dua puluh persen). 2) Gas bumi menjadi lebih dari 30% (tiga puluh persen). 3) Batubara menjadi lebih dari 33% (tiga puluh tiga persen). 4) Bahan bakar nabati (biofuel) menjadi lebih dari 5% (lima persen). 5) Panas bumi menjadi lebih dari 5% (lima persen). 6) Energi baru dan energi terbarukan lainnya, khususnya biomassa, nuklir, tenaga air, tenaga surya, dan tenaga angin menjadi lebih dari 5% (lima persen). 7) Batubara yang dicairkan (liquefied coal) menjadi lebih dari 2% (dua persen).
Untuk mewujudkan sasaran di atas, kebijakan utama yang harus ditempuh antara lain melalui pelaksanaan konservasi energi, efisiensi pemanfaatan energi, dan diversifikasi energi. Namun banyak kalangan berpendapat bahwa dari sisi implementasinya upaya tersebut terasa jalan di tempat. Salah satu penyebabnya adalah tidak adanya semacam keteladanan (leads by examples) dari pihak-pihak terkait untuk bersungguh-sungguh memperlihatkan langkah nyata kepada masyarakat sebagai upaya hemat energi.
Sejak tahun 2004 Indonesia sudah menjadi importir netto minyak bumi dan telah lama menerapkan kebijakan subsidi energi untuk BBM jenis premium dan solar. Sehingga dari sisi neraca keuangan negara cukup serba salah. Jika harga minyak naik, pendapatan negara dari sektor hulu Migas naik, namun APBN akan tertekan dari sisi pembelanjaan karena belanja subsidi akan membengkak. Sebaliknya, jika harga minyak turun, belanja subsidi akan turun, namun sisi pendapatan negara dari sektor Migas juga akan turun. Himbauan yang tertulis di berbagai SPBU agar mengkonsumsi BBM non subsidi untuk kalangan mampu teramati tidak efektif, apalagi mayoritas kendaraan bermotor yang dibuat di dalam negeri memiliki mesin yang masih dapat mengkonsumsi jenis BBM bersubsidi.
Kondisi dimana Indonesia sudah menjadi importir netto minyak bumi, ketergantungan yang masih sangat tinggi terhadap pasokan energi primer jenis minyak bumi (sekitar 38% dari bauran energi primer), menerapkan kebijakan subsidi energi sejak lama, ditambah dengan implementasi efisiensi energi dan diversifikasi energi yang dinilai banyak kalangan jalan di tempat, menyebabkan Indonesia rentan gejolak karena sering dibayang-bayangi krisis energi bahkan kekurangan pasokan energi (scarcity of energy).
Sementara itu, untuk menunjukkan partisipasinya di kancah pergaulan dunia dalam menghambat pertumbuhan laju pemanasan global (global warming), Pemerintah Indonesia melalui Presiden RI ketika menghadiri Konferensi Perubahan Iklim COP-15 di Copenhagen, Denmark, 7-18 Desember 2009 telah berkomitmen untuk menurunkan tingkat emisi gas rumah kaca di Indonesia sebesar 26% di tahun 2020.
Sesungguhnya isu ancaman kekurangan pasokan energi dan pemanasan global merupakan isu global. Di bidang industri otomotif, salah satu solusi untuk menjawab tantangan global ini adalah membuat kendaraan yang mampu menghemat konsumsi BBM sekaligus mampu menghasilkan emisi gas buang yang sangat kecil – bahkan mendekati nol emisi. Ada tiga macam teknologi yang berkembang saat ini, yang dikatakan para pengamat sebagai teknologi mobil masa depan, yaitu (i) kendaraan tipe hibrida (hybrid drive vehicle), yaitu mengkombinasikan penggerak motor bakar konvensional dengan motor listrik (termasuk penyimpanan tenaga di baterai); (ii) bertenaga listrik penuh (electric vehicle); dan (iii) bertenaga hidrogen (hydrogen fuel cell vehicle).
Dari ketiga tipe tersebut di atas, opsi yang paling reasonable dan realistis saat ini adalah meggunakan kendaraan bermesin hibrida, karena teknologi ini sudah digunakan secara meluas oleh berbagai pabrikan otomotif kenamaan dunia dengan riset yang sangat intensif; sehingga terus ada penyempurnaan dari waktu ke waktu, meskipun harganya masih di atas kendaraan bermesin konvensional yang setara. Penggunaannya di negara-negara maju sudah cukup meluas pula. Beberapa instansi pemerintah di negara maju, seperti jajaran Kementerian Inggeris di era Perdana Menteri Gordon Brown menggunakan kendaraan tipe ini sebagai kendaraan dinas. Di Indonesia sendiri sesekali terlihat kendaraan tipe hibrida ini melaju di jalan raya.
Seperti yang saya kutip dari majalah otomotif AutoExpert edisi khusus Agustus 2010, terdapat tiga tipe hybrid yang berkembang, yaitu Parallel Hybrid, Serial Hybrid, dan Power Split Serial-Paralel Hybrid. Mekanisme kerja Parallel Hybrid mudah saja. Ada tiga komponen utama sistem ini. Motor bakar sebagai pencipta tenaga utama dan terbesar serta motor listrik sebagai tandem. Sistem ini tidak banyak menyimpan tenaga di baterai karena motor listrik langsung menyalurkan tenaga ke roda. Mekanisme pembagi terdapat di kopling yang secara otomatis membagi beban antara motor listrik dan motor bakar atau bahkan keduanya bekerjasama ketika beban kerja penuh. Contoh mobil yang megggunakan teknologi ini adalah Honda Insight.
Berikutnya adalah Serial Hybrid. Sistem ini menggunakan tenaga listrik murni untuk menggerakkan kendaraan melaui baterai. Motor bakar baru akan bekerja ketika jumlah daya baterai berada di titik minimal. Ia akan menggerakkan motor listrik yang selanjutnya mengisi baterai. Sistem ini sebenarnya sudah banyak diterapkan pada lokomotif dan kapal laut. Mobil Chevrolet Volt merupakan salah satu contohnya.
Mekanisme terakhir hybrid adalah gabungan dua mekanisme di atas. Motor listrik tidak hanya berfungsi untuk mengisi baterai namun juga untuk menjalankan mobil. Serupa dengan motor bakar yang tidak hanya menjalankan kendaraan tapi juga mengisi baterai. Sebuah komputer canggih melakukan pemetaan yang mampu mengubah semua real-time sesuai beban kerja. Toyota Prius sukses dengan Hybrid Sinergy Drive.
Teknologi baru hybrid tengah dikembangkan saat ini. Masih terbatasnya kemampuan baterai menyimpan arus membuat para produsen berpikir untuk memasang stop kontak ke dalam sistem kelistrikan hybrid. Jika berada di rumah, tenaga listrik dapat dipasok tanpa perlu menunggu motor bakar menyala. Logikanya, pengunaan bahan bakar akan kian berkurang. Nama teknologi baru ini Hybrid plug-in.
Babak selanjutnya dalam perjalanan menuju solusi berkendara ramah lingkungan adalah bagaimana menyajikan dapur pacu yang benar-benar bebas emisi. Salah satu solusinya adalah menghadirkan kendaraan berkonsep Battery Electric Vehicle, alias mobil listrik (EV). Mengandalkan sistem penggerak yang terdiri atas motor listrik yang mendapatkan energi dari baterai, EV praktis tidak menghasilkan emisi gas buang sedikitpun. Masalahnya, teknologi baterai yang ada saat ini masih butuh waktu 10-15 tahun sebelum mampu membuat EV memiliki jarak tempuh setara mobil biasa. Sebagai tahap awal, konsep EV pun hanya dipakai untuk kendaraan perkotaan (komuter) yang rata-rata penggunanya hanya menempuh jarak 20-30 km sehari.
Selain memanfaatkan energi listrik, perhatian para engineer tiba-tiba mengarah ke udara. Ya, mengapa tidak memanfaatkan elemen yang ada di sekitar kita. Dan pilihan jatuh pada hidrogen. Gas yang berada di nomor 1 dalam susunan berkala ini memiliki karakter mudah terbakar. Lebih mudah dibandingkan bensin. Namun butuh proses khusus untuk memisahkan hidrogen dari elemen udara lainnya. Harus disimpan dalam tangki bertekanan sehingga aman digunakan.
Pemanfaatan hidrogen untuk kendaraan dilakukan dengan dua cara. Pertama sebagai pengganti bensin untuk motor pembakaran dalam. Kedua digunakan sebagai bahan fuel-cell dalam menghasilkan listrik. Masih butuh biaya yang sangat tinggi dalam pengembangan dan penelitian. Belum lagi infrastrukturnya yang belum tersedia. Itulah mengapa, paling tidak baru sekitar 5-10 tahun lagi mobil berbahan bakar hidrogen tersedia secara massal.
Kegiatan Usaha Hulu Migas merupakan salah satu pemangku kepentingan utama dalam tata kelola energi di Indonesia, yang tentunya dalam tatanan implementasi kebijakannya mesti sejalan dengan cetak biru kebijakan energi nasional dan kebijakan lingkungan. Sudah selayaknya Kegiatan Usaha Hulu Migas mempelopori langkah nyata dalam kehidupan sehari-hari yang dapat memberikan dua solusi sekaligus: menghemat energi dan mengurangi kadar emisi gas buang. Salah satu langkah yang dapat ditempuh adalah dengan menggunakan kendaraan bermesion non konvensional jenis hibrida untuk kendaraan dinas dan operasional di lingkungan Kegiatan Usaha Hulu Migas.
Memang untuk saat ini tipe kendaraan hibrida ini belum populer pemakaiannya di Indonesia antara lain disebabkan:
• Harga di di Indonesia lebih mahal sekitar 50% dibanding mobil konvensional yang setara. Salah satu penyebabnya, menurut salah satu majalah otomotif, karena tidak ada keringanan tarif bea masuk dari Pemerintah. Padahal semestinya kendaraan hemat energi dan emisi rendah mendapatkan keringanan bea masuk dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) sebagaimana yang telah diterapkan untuk mobil berkapasitas mesin di bawah 1500 cc atau yang diimpor dalam bentuk terurai (knocked down}.
Mobil hibrida Toyota Prius Gen3 resmi masuk Indonesia di tahun 2009 yang dijual melalui Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) PT Toyota Astra Motor. Harga jual Prius mencapai Rp 590 Juta. Bandingkan dengan kendaraan konvensional yang setara yaitu Toyota Corolla Altis 2000 cc yang berharga sekitar Rp 390 Juta. Kebijakan pajak di negeri ini belum berpihak pada kendaraan ramah lingkungan dan hemat energi. Akibatnya Prius tidak mendapatkan keringanan sedikitpun. Padahal di Jepang dan Thailand Prius mendapatkan keringanan. Makanya penjualan Pangeran Ramah Lingkungan ini hanya berkisar belasan unit dalam setahun.
• Jaringan purna jual yang masih terbatas.
• Penjualan didominasi importir umum, sehingga diragukan pelayanan purna jualnya, walaupun sudah ada brand tertentu yang dijual melalui ATPM.
• Mindset yang berkembang adalah bahwa kendaraan tipe hibrida ini tidak seandal kendaraan bermesin konvensional, suku cadang langka, dan biaya perawatan yang lebih mahal. Sebuah anggapan yang memerlukan verifikasi lebih lanjut sejauh mana kebenarannya.
Meskipun saya tidak memiliki data jumlah kendaraan dinas dan operasional di lingkungan BPMIGAS dan Kontraktor KKS, namun diperkirakan jumlahnya mencapai ribuan unit, belum lagi kendaraan operasional yang berada di lapangan. Maka jika Kegiatan Usaha Hulu Migas dapat mempelopori pemakaian kendaraan tipe hibrida ini, jumlahnya akan meningkat secara sangat signifikan, sehingga diharapkan:
• Harga kendaraan jenis hibrida akan lebih mencapai economic of scale sebagaimana berlaku hukum supply-demand dalam ilmu ekonomi. Golongan yang masih memilih kendaraan pribadi untuk mobilitasnya sehari-hari, karena memang angkutan umum masih belum terjamin keamanan dan kenyamanannya, akan tergerak untuk membeli kendaraan jenis ini
• ATPM akan tergerak untuk menjual jenis kendaraan ini, sehingga pelayanan purna jual akan lebih terjamin. Bisa jadi, jika sudah dipandang mencapai level playing field yang memadai, para ATPM akan mendirikan pabrik perakitan di Indonesia dan menjadikan Indonesia sebagai basis produksinya. Ini akan menepis keraguan terhadap layanan purna jual.
• Jika ada ATPM yang memproduksi jenis mobil masa depan ini di Indonesia, maka dapat dijadikan sebagai momentum untuk mengakselerasi tingkat penguasaan IPTEK bangsa Indonesia terhadap teknologi kendaraan masa depan.
• Di mata masyarakat, instansi dan perusahaan yang bergerak di Kegiatan Usaha Hulu Migas telah menunjukkan langkah yang nyata dalam memberikan keteladanan hemat energi dan mengurangi emisi.
Kendaraan dinas dan operasional di lingkungan Kegiatan Usaha Hulu Migas pada umumnya diadakan secara sewa, bukan dengan skema pembelian (kepemilikan), sehingga dapat dikatakan kewajiban penyewa hanya membayar biaya sewa saja. Urusan perawatan dan risiko lain berada di pihak penyedia jasa sewa kendaraan.
Namun demikian, sebelum diputuskan memakai kendaraan jenis hibrida ini, sebaiknya dilakukan terlebih dulu semacam studi kelayakan yang melibatkan fungsi terkait dari lingkungan Kegiatan Usaha Hulu Migas, para ahli otomotif, pabrikan otomotif (ATPM), dan instansi pemerintah (misalnya ESDM, Kem. Perdagangan, Kem. Keuangan, dan Kem. Perindustrian) guna mengetahui hal-hal berikut:
• Kelayakan ekonomi: (i) tingkat keekonomisannya dalam mengkonsumsi BBM; dan (ii) dengan harga yang lebih mahal dari kendaraan bermesin konvensional yang setara, apakah harga tersebut dapat terkompensasikan oleh efisiensi BBM dan rendahnya emisi yang dihasilkan. Berdasarkan informasi dari website, para pabrikan mobil hibrida mengklaim konsumsi BBM pada level 30 km per liter.
• Daya jelajah, keandalan, dan tingkat kenyamanan kendaraan hibrida untuk kondisi geografis dan infrastruktur jalanan seperti di Indonesia.
• Jaminan purna jual, termasuk ketersediaan bengkel, teknisi, cuku cadang, dan biaya perawatan yang memadai.
• Dengan pihak Kementerian Keuangan dan Perdagangan: menjajaki kemungkinan untuk memperoleh keringanan bea masuk dan PPnBM, agar harga on the road-nya turun. Jika harga turun, tentunya biaya sewanya pun akan turun pula, sehingga makin layak secara finansial.
Jika kelak penggunaan kendaraan jenis hibrida ini (atau jenis yang lebih maju lagi seperti electric vehicle dan hydrogen fuel cell vehicle) dapat digunakan secara meluas sebagai kendaraan dinas dan operasional di lingkungan Kegiatan Usaha Hulu Migas, maka hal ini merupakan sebuah langkah revolusioner yang sejalan dengan tujuan tata kelola usaha Migas seperti yang tertuang dalam Pasal 3 UU No. 22/2001, sejalan dengan upaya mengurangi laju emisi gas buang, dan sejalan dengan moto Bright and Green. So, mengapa tidak mempelopori langkah revolusioner ini?
2 comments:
Pak Gamil,
Boleh minta email nya? Email saya frans.bona@gmail.com
Salam,
Bona
Malam Pak Gamil,
Nama saya Anin, boleh minta emailnya? email saya next_nina@yahoo.co.id
Salam,
Anin
Post a Comment