Monday, March 9, 2009

Ladang Gas NATUNA D-ALPHA, Sebuah Test Case bagi Bangsa Kita


Isu tentang Blok Natuna D-Alpha kembali mencuat. Dari bebeberapa media yang saya baca, terkesan perusahaan-perusuhaan migas raksasa dunia − seperti Shell dan ExxonMobil − saling berebut pengaruh untuk menjadi patner Pertamina dalam menggarap blok PSC (production sharing contract) yang di dalamnya terkandung gas yang super berlimpah ini. Memang hingga saat ini Pertamina belum memutuskan siapa yang akan menjadi patnernya kendati diberitakan sudah ada 8 perusahaan migas asing yang telah mengikuti “beauty contest”. Rupanya istilah “kontes kecantikan” tidak hanya dikenal di ajang miss universe saja, tetapi juga di dunia bisnis. Tentunya siapa yang paling cantik dan ‘sexi’ akan digaet menjadi patner.

Dilihat dari sejarahnya, seperti yang saya kutip dari Indonesian Petroleum Directory 2002, Blok Natuna D-Alpha pertama kali dieksplorasi oleh Agip, perusahaan migas Italia, yang pada tahun 1973 menemukan struktur lapisan yang berpotensi mengandung gas, tetapi kemudian diserahkan kembali kembali kepada Pemerintah Indonesia. Tahun 1980 pemerintah memberikan kontrak PSC kepada Esso (anak perusahaan Exxon) yang berpatner dengan Pertamina. Dalam kurun waktu 1984-1994 melalui berbagai interpretasi data uji seismik dan studi geologi diperoleh perkiraan volume gas di tempat atau initial gas in place (IGIP) sebesar 222 TCF (trillion cubic feet), dan cadangan terbukti sebesar 46 TCF. Jika total volume cadangan terbukti gas yang dimiliki Indonesia saat ini menurut BP Statistical Review of World Energy sebesar 105 TCF, berarti hampir separuhnya berasal dari blok Natuna ini. Atau bandingkan dengan lapangan gas Tangguh di Papua yang memiliki cadangan terbukti sebesar 14,4 TCF.

Tahun 1995, setelah ada beberapa penambahan area untuk pengolahan gas buang yang tidak terpakai (waste gas disposal), kontrak PSC kembali diperpanjang. Belakangan terjadi mega merger antara Exxon dan Mobil Oil. Kedua perusahaan raksasa ini berubah nama menjadi ExxonMobil. Makanya nama ExxonMobil lebih dikenal sebagai penggarap Blok Natuna D-Alpha.

Sebelum berlakunya UU migas No. 22/2001, Pertamina bertindak atas nama pemerintah. Manajamen kontraktor migas asing berada di bawah salah satu badan di Pertamina yang bernama BPPKA (Badan Pengawasan Pengusahaan Kontraktor Asing), sesuai amanat UU No. 8/1971 tentang Pertamina. Jadi ketika itu Pertamina selain pelaku bisnis juga merangkap sebagai regulator. Sedangkan pasca berlakunya UU No. 22/2001, BP Migas (Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas) bertindak atas nama pemerintah.

Sesuai dengan termin dalam kontrak PSC dan undang-undang migas sendiri, bila dalam jangka waktu 10 tahun masa kegiatan eksplorasi si kontraktor gagal melakukan kegiatan komersialisasi, yaitu tidak menyerahkan PoD (Plan of Development, rencana pengembangan lapangan) ke pemerintah, maka kontraknya dengan sendirinya akan berakhir dan blok yang dieksplorasinya harus dikembalikan ke pemerintah. Makanya sebetulnya secara hukum kontrak PSC Blok Natuna D-Alpha yang ditandantangani pada tahun 1995 memang sudah berakhir pada tahun 2005 karena ExonMobil gagal menyerahkan PoD. Bahkan jika dihitung dari tahun 1980, kontrak pertama dengan ExxonMobil, berarti sudah lebih 25 tahun ExxonMobil tidak kunjung menyerahkan PoD.

Pemerintah memang sudah mengambil alih blok Natuna ini. Menurut yang saya kutip dari indonesiaenergywatch.com (20 Juni 2008), Pemerintah telah menetapkan Pertamina sebagai pengelola Blok Natuna D-Alpha. Penetapan itu tertuang dalam Surat Menteri ESDM No. 3588/11/MEM/2008 tanggal 2 Juni 2008. Tetapi kok ExxonMobil masih tetap ngotot untuk mempertahankan blok ini? Yang namanya energi itu adalah komoditas strategis. Nilai portofolio perusahan akan naik jika mereka memiliki cadangan energi yang besar, selain tentunya ada hal lain yang menyangkut kepentingan geopolitik.

Memang ada satu hal yang terasa paling “mengganggu” dan sering menjadi polemik banyak kalangan terhadap kontrak PSC yang berakhir tahun 2005 itu, yaitu skema bagi hasil 100:0 (seratus berbanding nol). 100% untuk operator (ExxonMobil) dan nol untuk pemerintah. Pemerintah hanya mendapatkan setoran dari FTP (first tranch petroleum) dan setoran pajak (sebesar 44% jika mengikuti tax regime PSC yang ada) dari keuntungan bersih operator. Banyak kalangan mempertanyakan mengapa skema bagi hasil ini sangat tidak adil. Meskipun bisa dimengerti bahwa lokasi perairan Natuna berada di daerah frontier dengan tingkat kesukaran dan resiko yang sangat tinggi.

Biaya investasi untuk mengembangan lapangan gas Natuna D-Alpha ini akan sangat tinggi. Ada dua hal utama yang menyebabkannya: (1) kandungan CO2 mencapai 70%, dan (2) tingkat kesukaran secara geografis dan geologis.

Kadar CO2 yang tinggi mengharuskan adanya peralatan dengan teknologi tinggi yang mampu mendaur ulang sekaligus memanfaatkan buangan CO2 untuk keperluan komersial. Jika diambil dengan metode konvensional, gas CO2 akan langsung lepas ke atmosfer. Padahal, kandungan gas CO2 di Natuna D-Alpha merupakan kumpulan CO2 terbesar di dunia. Jika gas ini terlepas ke udara, emisi CO2 tahunan Indonesia akan meningkat 50 persen. Dalam 30 tahun, total CO2 dari ladang ini dapat menaikkan konsentrasi CO2 dunia 4,3 part per million atau lebih dari satu persen. Demikian yang saya kutip dari salah satu sumber. Selain menjadi kontributor utama pemanasan global, gas CO2 sangat korosif. Tentunya material yang digunakan untuk pemboran dan fasilitas pengembangan lapangan harus didesain khusus (super stainless steel) agar mampu melawan korosifitas yang ditimbulkan oleh CO2 ini.

Dalam proses pengelolaan Blok Natuna D-Alpha nanti, tentunya akan banyak tantangan yang harus dihadapi. Pertama, tantangan teknologi, yaitu penghilangan, pembuangan, dan penyimpanan karbon dioksida karena CO2 tidak bisa dibuang sembarangan. Berarti bisa dipastikan CO2 tersebut harus dinjeksikan kembali ke dalam reservoar gasnya. Selain teknologi, lokasi di laut lepas dengan kedalaman 300-400 meter membutuhkan fasilitas yang lengkap. Jika sudah terealisasi, daerah ini nantinya dapat menjadi anjungan lepas pantai terbesar di dunia.

Tantangan lainnya adalah investasi. Konon biaya pemboran dan penyelesaian satu sumur saja bisa sampai US$ 70 juta. Bandingkan dengan biaya sumur yang paling mahal di Indonesia saat ini, yaitu di perairan laut dalam Selat Makassar, berkisar US$ 5-7 juta per sumur. Belum lagi biaya membangun fasilitas produksi dan infrastruktur lainnya. Total biaya yang diperlukan untuk pengembangan Blok Natuna D-Alpha diperkirakan sampai US$ 52 miliar. Bandingkan dengan proyek gas Tangguh yang memiliki anggaran biaya US$ 6,5 miliar (korantempo.com, 1 September 2008). Jika anggaran belanja negara dalam APBN-P 2008 sebesar Rp 989,5 triliun, berarti dana yang dibutuhkan untuk mengembangkan Blok Natuna D-Alpha secara penuh lebih kurang setara dengan 60% dari anggaran belanja negara Indonesia.

Dari berbagai informasi di mesia massa dan informasi terakhir yang saya peroleh, status terakhir yang dapat saya rekap adalah:

• Meskipun Pertamina sudah diberi mandat untuk mengembangkan lapangan ini, sampai hari ini Pertamina belum memutuskan siapa yang akan menjadi patnernya. Mengapa Pertamina harus mencari patner? Alasannya sederhana, dengan total investasi yang sedemikian besar (diperkirakan sebesar US$ 52 miliar), resiko tinggi, dan teknologi tinggi (karena tinginya kadar CO2 dan lokasinya di laut dalam), maka pertanyaannya adalah, apakah Pertamina memiliki cukup sumberdaya untuk menggarap sendiri? Kalau sumberdaya belum mumpuni, kita harus berjiwa besar untuk mengakuinya. Karena itu, kemitraan dengan pihak asing memang masih diperlukan.

• Kontrak PSC yang baru belum ada, sehingga belum diketahui berapa pembagian equity to share (ETS) antara pemerintah dan operator setelah dipotong biaya cost recovery, FTP, dan kredit investasi. Yang jelas tidak akan 100:0. Jika mengutip dari Kompas cybermedia edisi 5 Oktober 2007, kelihatannya pembagian bersih bakalan 60:40. 60% untuk pemerintah (setelah menerima setoran pajak) dan 40% untuk kontraktor (setelah dipotong pajak). Namun, beda dengan yang sudah-sudah, angka split untuk Blok Natuna D-Alpha ini kelihatannya akan negotiable, tidak dipatok sebagai angka mati seperti kontrak-kontrak PSC sebelumnya. Pajak yang akan dikenakan terhadap bagian kotor yang diperoleh kontraktor kemungkinan 44%, sama seperti yang diberlakukan terhadap kontrak-kontrak PSC yang sekarang. Aransemen kontraknya diperkirakan akan serupa dengan Blok Cepu, dimana Pertamina dengan patnernya (ExxonMobil) bersama-sama menggarap blok tersebut. Jadi pemerintah nanti paling tidak mendapatan setoran dari tiga komponen: FTP, hasil split dari ETS, dan pajak. Sedangkan DMO (domestic market obligation) untuk gas diberlakukan harga yang sama dengan harga pasar.

Apapapun yang diberitakan di media massa, kasus Blok Natuna D-Alpha ini merupakan sebuah test case bagi bangsa kita:

(1) Apakah kita - sebagai bangsa Indonesia - mampu mengelola sumber energi gas raksasa sebagai anugerah Tuhan ini secara arif dan bijaksana sehinga hasil keuntungannya kelak bisa dimanfaatkan secara maksimum untuk menyejahterakan rakyat Indonesia. Sejak tahun lalu yang namanya tanggung jawab sosial korporat (Corporate Social Responsibility/CSR) sudah tidak lagi dimasukkan dalam perhitungan komponen cost recovery, tetapi merupakan biaya yang harus ditanggung perusahaan sendiri. Mudah-mudahan saja Pertamina memasukkan unsur CSR sebagai salah satu kriteria penilaian ketika menyeleksi para calon patnernya.

(2) Jika kita memang belum memiliki kemampuan sumberdaya sendiri untuk menggarapnya, apakah kita mampu menjalin kemitraan dengan pihak asing berdasarkan azas kesetaraan, adil, dan saling menguntungkan. Tanpa ada tekanan dalam bentuk apapun.

(3) Selama ini Pertamina sering mengeluhkan tidak memperoleh prioritas dari pemerintah untuk menggarap blok-blok migas yang ada di Indonesia. Beberapa pengamat juga banyak yang berpendapat demikian. Karena Pertamina sudah diberi kesempatan untuk menggarap Blok Natuna D-Alpha, maka kini tiba waktunya bagi Pertamina untuk menunjukkan kemampuan dan kinerjanya. Syukur-syukur nanti Pertamina bisa leading meskipun harus bermitra dengan perusahaan asing.

(4) Mengingat salah satu tujuan jangka panjang dari kontrak PSC adalah agar kita mampu mandiri dalam mengelola sumber migas kita, apakah kemitraan dengan pihak asing ini dapat dijadikan ajang pembelajaran yang sungguh-sungguh untuk memperkuat sumberdaya sendiri, sehingga suatu saat kelak kita mampu melepaskan diri dari belenggu ketergantungan terhadap sumberdaya asing. Tujuan jangka panjang PSC ini, yaitu mencapai kemandirian di sektor migas, menurut pendapat saya belum mencapai sasarannya secara optimal. Padahal yang namanya kontrak PSC itu sudah ada sejak tahun 1966 (sudah 43 tahun lalu). Apalagi sebetulnya era penambangan migas secara modern di Indonesia sudah berusia satu setengah abad, sejak jaman Hindia Belanda.

(5) Apakah para elit kita dapat bersinergi (lepas dari ego sektoral) dalam mencari solusi terbaik untuk mengelola blok ini. Ketimbang ribut-ribut dan saling beda pendapat, pilihannya adalah to be or not to be. Mau dieksploitasi sekarang, nanti, atau tidak sama sekali. Yang jelas eskploitasi gas alam di Natuna ini akan mendatangkan devisa yang besar, menambah pasokan energi untuk memenuhi kebutuhan energi domestik, sekaligus membuka lapangan kerja yang besar pula. Sebagaimana diketahui, industri migas adalah industri yang menciptakan efek pengganda (multiplier effect) yang sangat luas. Lapangan kerja bukan hanya tercipta di perusahaan migas yang menjadi operatornya saja, tetapi juga di industri-industri pendukungnya (barang, jasa, konsultansi, konstruksi, dan lain-lain).

No comments: