Monday, July 27, 2009

De-nasionalisasi Industri Nasional



Pada kesempatan kali ini saya kembali membahas masalah industri. Perlu diketahui saya hanya orang biasa yang berada di luar “playing field”, bukan pakar dalam bidang industri. Lalu apa istimewanya jika orang biasa membahas masalah industri? Ya namanya juga “orang biasa” tentu saja pembahasannyapun biasa-biasa saja, alias tidak ada yang istimewa, he-he-he...

Di awal Maret 2009 saya mendengar berita ada sebuah pabrikan penghasil pipa pemboran minyak dan gas bumi dijual oleh pemiliknya ke sebuah kelompok perusahaan asing yang merupakan sebuah kelompok produsen besar pipa berskala global dan memiliki sejumlah pabrik yang tersebar di berbagai belahan dunia. Pada mulanya perusahaan asing ini hanya memasok bahan baku ke pabrikan pipa nasional tersebut.

Kejadian jual-menjual perusahaan sebetulnya merupakan hal biasa dan wajar-wajar saja. Seperti yang terjadi pada diri kita sehari-hari. Manakala kita butuh uang atau modal tambahan maka salah satu cara yang bisa dilakukan adalah menjual aset yang kita miliki. Tetapi saya jadi agak “mengernyitkan dahi” manakala ada industri nasional yang selama ini dibesarkan dengan perlindungan (proteksi) dari pemerintah lalu setelah ia tumbuh cukup besar dan memiliki pangsa yang cukup signifikan di pasar domestik tiba-tiba dijual ke pihak asing.

Sebagai orang yang berada di luar playing field dunia perindustrian, saya termasuk dalam kelompok aliran “ortodoks” dalam menginterpretasikan “keberhasilan berindustri”. Bagi saya kriteria keberhasilan berindustri itu sederhana saja. Jika dalam sebuah industri porsi “Indonesian contents”-nya makin lama makin bertambah, maka itu berarti “progress”. Namun bila “Indonesian contents”-nya makin lama malah makin berkurang – apalagi sampai dijual ke pihak asing, maka ini berarti “set back” – sebuah kemunduran.

Saya mengerti sepenuhnya bahwa untuk membangun industri kita butuh kepemodalan asing dalam bentuk foreign direct invetsment. Bahwa adanya porsi kepemilikan asing, baik besar maupun kecil, saat mendirikan sebuah industri merupakan hal yang wajar dalam sebuah negara yang sedang berkembang. Namun hendaknya sejalan dengan waktu, jika ingin dikatakan berhasil dalam berindustri, porsi Indonesianya semestinya makin lama makin bertambah, bukan makin berkurang.

Walaupun ada pihak-pihak yang mengatakan bahwa di Indonesia – khususnya industri pendukung migas – tidak ada yang namanya proteksi industri, namun sebetulnya dari sisi pemerintah, kebijakan proteksi yang dikenal selama ini dilakukan paling tidak dengan salah satu atau kombinasi dari ketiga cara ini:

(1) Tariff barrier – penerapan bea masuk dan pajak-pajak dalam rangka impor terhadap produk impor.
(2) Non tariff barrier – pembatasan kuota sampai pelarangan terhadap produk impor.
(3) Preferensi – diperhitungkannya tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) pada saat evaluasi harga penawaran.

Sebagai konsekuensi dari penerapan proteksi para pelaku industri nasional “diperkenankan” menikmati harga jual produknya yang lebih tinggi dari rata-rata harga pasaran internasional. Mengapa demikian? Ini bisa dijelaskan dengan apa yang disebut dengan “infant industry argument” seperti yang saya rangkumkan di bawah ini.

Industrialisasi di negara berkembang pada umumnya dilakukan sebagai upaya mensubstitusi barang impor, yaitu serangkaian usaha untuk mencoba membuat sendiri komoditi-komoditi yang semula selalu diimpor – biasanya produk-produk manufaktur – dengan mengalihkan permintaan impor ke sumber-sumber produksi dan penawaran dari dalam negeri. Tahapan pelaksanaan strategi yang pertama biasanya adalah pemberlakuan hambatan tarif (tariff barrier) atau kuota terhadap impor produk-produk tertentu. Selanjutnya disusul dengan membangun industri domestik untuk memproduksi barang-barang yang biasa diimpor tersebut. Hal tersebut biasanya dilaksanakan melalui kerja sama (pengalihan infoware, technoware, orgaware, dan humanware) dengan perusahaan-perusahaan asing yang terdorong untuk membangun industri di kawasan tertentu dan unit-unit usahanya di negara yang bersangkutan, dengan dilindungi oleh dinding proteksi berupa tarif. Selain itu, mereka juga diberi insentif-insentif seperti keringanan pajak, serta berbagai fasilitas dan rangsangan investasi lainnya.

Steven M. Suranovic, ekonom dari George Washington University, mengemukakan bahwa menurut argumen infant industry proteksi diperlukan untuk industri kecil yang baru tumbuh terutama di negara yang sedang berkembang (less developed countries). Industri yang baru dibangun belum memiliki kemampuan yang memadai untuk berkompetisi secara frontal dengan industri mapan dari negara-negara yang sudah maju. Industri negara maju sudah berada di jalur bisnisnya dalam waktu yang sudah lama dan sudah mampu melakukan efisiensi dalam proses-proses produksinya. Mereka mempunyai informasi dan pengetahuan yang cukup tentang optimisasi proses produksi, situasi dan karateristik pasar, serta kondisi pasar tenaga kerja sehingga mereka mampu menjual produk yang berharga murah di pasar internasional tetapi masih tetap bisa menghasilkan keuntungan yang memadai.

Pada puncaknya, seperti di Korea Selatan, Taiwan, dan China, para produsen domestik mereka tidak hanya mampu memenuhi kebutuhan pasar domestik tanpa tarif, akan tetapi juga untuk ekspor ke pasar internasional. Hal ini bisa mereka lakukan karena mereka telah mampu menghasilkan produk tersebut dengan struktur biaya yang murah sehingga harga yang ditawarkan sangat kompetitif dan mampu bersaing di pasar luar negeri. Jadi, bagi negara-negara berkembang, paling tidak secara teoretis, strategi industrialisasi substitusi impor tersebut dipandang sebagai syarat utama yang harus dipenuhi sebelum mereka mulai melaksanakan strategi industrialisasi promosi ekspor. Atas dasar alasan inilah, dan beberapa alasan lainnya (misalnya keinginan untuk lebih mandiri di bidang industri manufaktur, atau sekedar untuk menerapkan tarif demi meningkatkan pendapatan negara), maka banyak pemerintahan negara-negara dunia ketiga yang tertarik dan menerapkan strategi industrialisasi substitusi impor tersebut.

Jadi tujuan strategis jangka panjang dari kebijakan proteksi adalah agar industri nasional kita dapat mandiri – lepas dari belenggu ketergantungan terhadap sumber daya asing.

Dengan dijualnya industri nasional ke pihak asing, maka beberapa akibatnya antara lain:
  • Devisa yang diperoleh dari hasil penjualan akan lari ke luar negeri.


  • Akses terhadap teknologi (infoware, humanware, technoware, orgaware) akan tetap dikuasai pihak asing, sehingga bangsa kita sulit atau tidak akan pernah menguasai “ruh” teknologinya.


  • Biasanya pihak pemilik asing akan melakukan reorganisasi. Orang-orang kita biasanya hanya ditempatkan di level pekerja dan lini manajemen bawah. Sementara lini manajemen menengah ke atas dan berbagai posisi strategis lainnya akan ditempati orang-orang mereka. Jelas ini akan memperlambat proses alih teknologi dan alih kemampuan manajemen.


  • Nilai tambah bagi bangsa jadi minim. Indonesia hanya dijadikan basis untuk membuat produk “made in Indonesia”, bukan “made by Indonesians”.


  • Dalam jangka panjang bangsa kita akan makin sulit dan makin lama lagi membangun ketahanan industri (industrial sustainability).
Oleh karena itu penjualan aset industri nasional ke pihak asing sebetulnya patut disayangkan. Apalagi jika alasan penjualan oleh pemiliknya adalah untuk memperoleh tambahan uang dalam rangka menutupi kerugian di sektor bisnisnya yang lain. Maklum industri kita banyak yang merupakan bagian dari konglomerasi.

Sektor hulu migas selama ini termasuk yang paling patuh dengan aturan-aturan protektif ini. Saat mengevaluasi harga penawaran, kita harus memasukkan nilai TKDN dalam evaluasi. Lalu untuk mengimpor barang, kita harus mengajukan apa yang disebut dengan masterlist (rencana impor barang). Dua hal yang saya sebut ini (TKDN dan masterlist) tidak lain merupakan bentuk proteksi tipe non tariff barrier. Dan in return, tentunya kita menginginkan agar industri nasional kita memiliki nilai tambah semaksimum mungkin bagi bangsanya. Industri nasional kita mesti kuat dan mesti memiliki ketahanan. Alih-alih mampu mandiri, malah dijual ke pihak asing; setelah selama sekian belas atau sekian puluh tahun dibesarkan dengan kebijakan protektif.

Dengan adanya fenomena jual-menjual ke pihak asing ini, maka rumusan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) yang sekarang hanya mengacu pada direct costs of materials rasanya tidak fair bagi industri nasional yang kepemilikan sumber dayanya betul-betul “nasional”.

Semoga pihak-pihak yang sama-sama concern dengan keberlangsungan pembangunan industri nasional bisa ikut “mengawal” kebijakan protektif ini agar tujuan luhurnya, yaitu untuk membentuk ketahanan industri nasional, dapat terwujud. Memang permasalahannya kompleks. Karena itulah diperlukan kesungguhan, bukan excuses, jika tidak mau terus-menerus terbelenggu oleh sumber daya asing.

Nasib bangsa ini di masa depan tergantung pada pilihan-pilihan yang kita buat sekarang. Ada pepatah Barat mengatakan, “the choices we make, not the chances we take, determine our destiny.”

No comments: