Monday, June 9, 2008

AFTA - ASEAN Free Trade Area


Sebagaimana telah saya kemukakan dalam artikel yang saya posting tanggal 4 Juni 2008, bahwa regionalisme merupakan salah satu respon terhadap globalisasi ekonomi; yaitu beberapa negara yang terletak pada kawasan tertentu bersekutu dan membentuk komunitas terpadu dalam bentuk blok-blok perdagangan secara bilateral, regional atau multilateral dengan menghapuskan hambatan bagi arus modal, barang, dan jasa. Beberapa di antaranya yang dikenal adalah Kawasan Perdagangan Bebas ASEAN atau ASEAN Free Trade Area (AFTA), Uni Eropa atau European Union (EU), Perjanjian Perdagangan Bebas Amerika Utara atau North American Free Trade Agreement (NAFTA), Pasar Bersama Afrika Selatan dan Timur atau Common Market for Eastern and Southern Africa (COMESA), dan Kerja Sama Ekonomi Asia Pacific atau Asia Pacific Economic Cooperation (APEC).

Di lingkup Asia Tenggara, era pasar bebas regional memang sudah berjalan. Dengan derajat kesiapan masing-masing, Indonesia bersama lima negara anggota ASEAN lainnya: Brunei Darussalam, Filipina, Malaysia, Singapura, dan Thailand telah mengimplementasikan AFTA yang diberlakukan semenjak 1 Januari 2002. Empat negara anggota lainnya: Kamboja, Laos, Myanmar, dan Vietnam – dengan mengingat tingkat pertumbuhan ekonomi masing-masing dan keikutsertaan mereka sebagai anggota ASEAN yang diresmikan belakangan – akan menyusul kemudian (Bambang Sugeng, 2003; The IOG Chronicle, Maret 2003:22-24).

Dalam konteks liberalisasi dan integrasi ekonomi, AFTA merupakan salah satu kebijakan regionalisme paling populer di antara beberapa skema kerja sama ekonomi regional lainnya, mengingat kawasan Asia Tenggara merupakan salah satu kawasan dengan aktivitas transaksi ekonomi yang cukup tinggi. Kata free (bebas) dalam AFTA berkonotasi pada sistem perdagangan yang “membebaskan” para eksportir dan importir dari hambatan tarif dan nontarif atas barang-barang yang diekspor ke atau diimpor dari sesama negara anggota ASEAN. Tujuannya untuk memperlancar aktivitas perdagangan, menarik minat investor dari dalam dan luar kawasan, dan menumbuhkan produk negara peserta demi kesiapan menghadapi pasar bebas dunia. Arus lalu-lintas perdagangan yang berasal dari negara peserta “bebas” keluar-masuk hanya dengan hambatan tarif bea masuk maksimal 5% dan “terbebas” pula dari hambatan non tarif jika produk yang diperdagangkan memenuhi syarat kandungan ASEAN (ASEAN content) minimal 40% atau kandungan impor non-ASEAN tidak melebihi 60%. Pada tahun 2010, tarif produk-produk itu bakal dihapus menjadi 0%.

Semoga industri nasional kita mampu berkompetisi di kancah ASEAN, dan semoga pula kondisi ekonomi dalam negeri cukup kondusif bagi masuknya arus modal, terutama dalam bentuk direct investment, tidak hanya investasi dalam bentuk portofolio. Direct investment inilah yang dapat menciptakan lapangan kerja baru melalui pembangunan pabrik-pabrik dan industri berbasiskan produksi barang lainnya.

2 comments:

Unknown said...

saya mahasiswa yang sedang meneliti ASEAN, saat ini sedang mengerjakan skripsi tentang ASEAN dan AFTA. judul skripsi saya Implementasi AFTA terhadap integrasi ekonomi ASEAN saya amat tertolong jika baapak dapat membantu saya dalam melakukan brain storming mengenai ASEAN...
tolong di reply pesan saya di akbar.yoga@gmail.com
terima kasih atas perhatiannya

Santa Clara Furniture Cleaning said...

Nice blog you have here, thanks for sharing this