Wednesday, December 10, 2008

Konsep Pemanfaatan Energi Terbarukan (Renewable Energy) Menurut Ditjen Listrik dan Pemanfaatan Energi



Di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) ada tiga direktorat jenderal (ditjen) teknis yang diberi amanah membuat regulasi kebijakan dalam pemanfaatan dan pengelolaan energi: Ditjen Minyak dan Gas Bumi; Ditjen Mineral, Batubara, dan Panas Bumi; serta Dijten Listrik dan Pemanfaatan Energi (Ditjen LPE). Dari namanya cukup jelas terlihat jenis energi mana yang berada di bawah wewenang masing-masing ditjen. Untuk jenis energi terbarukan (renewable energy) selain panas bumi berada di bawah wewenang Ditjen LPE.

Satu hal yang perlu kita sadari bahwa masalah energi adalah masalah kita bersama sebagai bangsa. Manakala kita berbicara tentang energi maka kita masuk pada ranah multi disiplin, artinya bukan hanya monopoli kelompok tertentu atau disiplin ilmu tertentu saja. Setiap orang berhak berperan – sekecil apapun peranannya – sekaligus mengetahui apa yang sudah dilakukan pemerintah (pusat maupun daerah) dalam rangka mewujudkan ketahanan energi. Tentunya kita tidak ingin setiap ada lonjakan harga energi di pasar global, bangsa ini selalu dihadapkan pada krisis energi. Menurut hukum supply-demand, krisis energi terjadi manakala volume pasokan yang ada tidak dapat mencukupi volume permintaan. Sehingga terjadi kelangkaan BBM, kelangkaan gas, kelangkaan batubara. Dimana-mana panik, dimana-mana terjadi antrian, listrik sering padam.

Sekitar tiga bulan lalu saya ‘menemukan’ electronic file setebal 14 halaman berjudul “Konsepsi Energi Hijau” yang dibuat oleh Ditjen LPE. Dokumen ini memuat pokok-pokok kebijakan pemerintah dalam pemanfaatan energi terbarukan dalam rangka mewujudkan sistem ketahanan energi kita. Konsepsi energi hijau adalah sistem penyediaan dan pemanfaatan energi di tanah air; merupakan satu kesatuan konsep penyediaan energi untuk masa kini dan masa mendatang, untuk memenuhi kebutuhan energi saat ini tanpa mengorbankan kebutuhan energi generasi mendatang dalam upaya menciptakan pembangunan berkelanjutan (sustainable development). Sedangkan pembangunan berkelanjutan secara sederhana didefinisikan sebagai suatu pembangunan yang dapat memenuhi kebutuhan nasional saat ini serta mampu mengkompromikan kebutuhan generasi mendatang dengan tetap menjaga stabilitas daya dukung lingkungan.

Satu hal yang perlu kita ingat bahwa ketahanan energi tidak cukup hanya dengan diversifikasi energi (pemanfaatan banyaknya energi alternatif), tetapi juga mulai sekarang harus diiringi dengan pola hidup yang hemat energi – mulai dari diri kita sendiri dan mulai dari rumah tangga sendiri. Satu hal lagi adalah bahwa biasanya kita hebat dalam membuat kebijakan, blue print, atau grand design, tetapi sangat lemah dalam implementasinya akibat lemahnya kordinasi antar sektor – ego sektoral. Sikap ego seperti ini merupakan hambatan serius bagi akselerasi proses pembangunan. Di sisi lain, pasca jatunya rezim Orde Baru, elit bangsa ini begitu sibuk berpolitik, menjadikan politik sebagai panglima, sehingga beberapa kebutuhan vital bangsa terabaikan. Tahu-tahu sudah ‘disodok’ oleh negara tetangga yang dulunya banyak belajar dari kita.

Semoga informasi yang terdapat dalam dokumen ini bermanfaat bagi rekan-rekan yang juga concern dengan masalah energi. Bagi yang berminat, silakan download file komplit disini:

http://www.divshare.com/download/6452663-7fb

No comments: