Thursday, December 23, 2010

In the Globalization and Free Market Era, Is the Protection of Local Industries Still Applicable?

By: Gamil Abdullah*. An article in PETROMINER No. 12/December 2010, p. 60-61.

Local Content was made as main topic in Petrominer No. 11 of November 2010 edition. The preference of local content in fact constitutes one of the forms of protecting local industry. Have the various protective policies applied so far reached the target? And, amid the strong current of globalization and pressures from the free market, are protective policies still relevant to be applied?

Protection of local industry at least is to be applied using one or a combination of two methods, namely: (i) Tariff barrier – imposition of import duty and tax in the framework against imported products, and (ii) Non tariff barrier – quota limitation up to prohibition against imported products.

Based on data of procuring goods and services to support upstream oil & gas, the percentage of local content con-tinues to show escalations year by year. Various sources say that local content in procuring the upstream oil & gas in 2010 up to the third quarter has reached over 60 percent in the aggregate. Is it enough only through a parameter of local content—that constitutes an implementation of the downstream industrial system—to show that Indonesia has been successful in its industry?

In actual fact, it is not enough to judge whether a country is successful in its industry just by observing the level of local content, however, its resources must also be observed, namely who and whose resources activate the local industry. So, it is more than a mere ‘local content’ is ‘Indonesian content’. If in an industry the portion of ‘Indonesian content’ is increasingly rising, it means a success in industry. Conversely, if ‘Indonesian content’ is increasingly declining—not to mention an industry sold to a foreign party—this is a set back, no matter how high is the local content.

Industrial Protection and ‘Infant Industry Argument’

Industrialization in developing countries, especially manufacturing industry, in general are practicing import substitution strategy, i.e. a series of businesses that try to produce various commodities that were previously imported by shifting the demand for imports to production sources and offers from within the country.

The stage of implementing the first strategy usually is imposing tariff barrier or quota against certain imported products. Subsequently, it is followed by developing domestic industry to produce goods that are usually imported. It is commonly carried out through cooperation with foreign companies that have the urge to build industries in a certain region and their business units in the country concerned, shielded by the protective wall in the form of tariff. In addition, they are also given incentives, such as tax relief, various facilities and other investment stimulus.

Given the tariff, basically consumers subsidize domestic producers through a higher price. But, in the long run the promoter of protection of infant industry in developing countries said it will benefit the respective parties once the local producers reached their economic scale and able to carry out efficiency. Domestic products subsequently will be able to serve domestic as well as world market. Once this is achieved, all parties, namely consumers, producers and their employees will gain benefit, tariff will be abolished and the government will receive income tax from domestic producers that have been settled as a substitute for the abolished import duty.

Eventually, as in South Korea, Taiwan and China, whose domestic producers are not only able to meet the need of domestic markets without tariff but also exported. They could do this because they have been able to produce said products with a cheap cost structure so that the prices they offer are very competitive and could compete in overseas market places.

Thus, the aim of a long-term strategy of protective policy, according to infant industry argument, is for the country’s industry to become self-reliant, strengthening indigenous capabilities and able to free themselves from dependency on imported resources.

The national economy has various problems in its relation with the sector of industry and trading:
  • Indonesia’s industry is highly dependent on imported technology sources particularly from industrially developed countries. The high dependency on technology import constitutes one of the hidden factors simultaneously becomes the principal cause of failure of the various industrial and economic systems in Indonesia. The dependency on technology import also, whether it is being realized or not, constitutes one of the causes that makes Indonesia to be continuously dependent on foreign debts.

  • Intrinsically, either on national or international level, Indonesia’s industrial system has no self-reliant responsive and adaptive capability. Therefore, it is very weak in anticipating change and is unable to take preventive measures to face said change.

  • Indonesia’s economic activities are highly dependent on the flow of foreign capital into the country and the amount of foreign exchange accumulated through trading and offshore loans.

  • The composition of Indonesia’s export commodities in general is not a competitive advantage type, but due to comparative advantages in relation to (i) the availability of natural resources; and (ii) the availability of cheap workforce.

  • The primary commodity that constitutes Indonesia’s mainstay for export in general is in the form of raw material based on natural resources of little added value.

  • Domestic industrialists have not positioned science & technology as an urgent thing in building competitive superiority. It can be observed from the weak R&D and the low level of ‘industrialization of intelligence’.

  • The absence of policy implementation that could drive industrialists to develop their industries toward the process of upstream production.
Observers agree that the application of import substitution of industrialization strategy in a number of developing countries shows success. However, several negative impacts surfaced, among others:
  • Companies engaged in sectors that are protected — either state-owned or private — apparently misused every protection and facilities provided by the government. Since they feel comfortable shaded under protective tariff that freed them from the pressures of competition, they are lulled and that their modes of business operations become inefficient and have no competitive power.

  • The principal party that gains profit from the process of import substitution are foreign companies that act as principal as supplier of raw material, technology, finance and other resources.
Conclusion

The upstream sector of oil & gas is consistent in implementing the protective regulations. At the time of evaluating the offered price, we should include the value of local content in the evaluation. To import goods, we should put forward what is called the master list. The two issues I mention are none other than a form of protection of non tariff barrier. But, in return, we certainly wish for national industry to be able to provide added value as maximal as possible to the nation.

National industry must be strong, self reliant and sustainable business undertaking. To this end, (i) the policy of the government (regulator) and support from various stakeholders are needed so that domestic industry is able to develop production facilities from upstream to downstream and, (ii) ownership of resources that activate industry (technology, finance, capital and human resources) as maximum as possible is controlled by Indonesians. Thus, the primary aim of national industrial development, namely to create self reliant and industrial sustainability, could materialize.

The question is, in the midst of the strong current of globalization and pressures from the free market, is protective policy still relevant? Joseph E. Stiglitz (economist from the Massachusetts Institute of Technology; Nobel Prize winner for Economy 2001 known as critic of international institutions IMF the World Bank and WTO as the extended hand of developed countries—the USA in particular) suggested developing countries to be firm against the IMF and World Bank. And also they should know what is needed by the majority of the people who live in poverty. He mentioned that the United States of America that supports globalization and free market apparently remains applying protection on its agricultural and industrial sectors, thereby applying double standard in the international forum. Therefore, developing countries should also have the right to effect protection on a number of their products.

In the case of Indonesia, who is fighting corruption, poverty and unemployment, Stiglitz reminded us that the power of free market often disadvantage the large segments of weak (poor) communities, therefore the government must make tangible efforts to protect its people. The weaker the moral commitment of the leaders of the governance of developing countries, the more they will be tossed about by the economic interest of developed countries. (*)

Disclaimer: This article is the writer’s sole opinion. Not intended to reflect any opinion or policy of the agency where the writer works for.

*) Oil & Gas Observer.
Read more (Baca selengkapnya)...

Saturday, December 18, 2010

“Dialektika” Dalam Teknologi



Fenomena. Kata ini sangat sering kita dengar. Hampir setiap hari. Kata ‘fenomena’ dikonotasikan pada suatu peristiwa yang dianggap luar biasa atau jarang terjadi. Kejadian yang spektakuler sering disebut ‘fenomenal’. Padahal sebetulnya tidak ada sesuatu yang luar biasa pada arti kata ‘fenomena’ ini. Menurut Saswinadi Sasmojo (Guru Besar Emeritus ITB) dalam bukunya yang berjudul ‘Science, Teknologi, Masyarakat, dan Pembangunan’, fenomena adalah segala sesuatu yang kita lihat, kita alami, dan kita rasakan. Jadi sebenarnya cakupan arti kata ‘fenomena’ sangat luas.

Benda-benda yang sering kita pakai sehari-hari, termasuk benda-benda hasil teknologi, juga merupakan fenomena. Tuhan juga merupakan fenomena karena dapat ‘dirasakan’ keberadaan-Nya bagi orang-orang yang beriman, baik melalui firman-Nya yang tertulis di kitab suci maupun melalui benda-benda di bumi dan langit (alam semesta) sebagai ciptaan-Nya.

Beberapa waktu lalu ketika saya bertandang ke sebuah toko buku, di salah satu raknya terpajang buku berjudul MADILOG (Materialisme, Dialektika, dan Logika) yang ditulis oleh Tan Malaka (1896-1949). Mungkin tidak terlalu banyak yang mengenal beliau, termasuk angkatan saya, karena peranannya dalam sejarah pembentukan negara Republik Indonesia sangat dimarjinalkan. Padahal Tan Malaka adalah seorang Bapak Bangsa Indonesia yang paling mula menggagas bentuk negara Indonesia sebagai negara republik, bukan monarki atau yang lain-lain. Ya, sejarah bisa mengucilkan dan bisa juga membesar-besarkan sebuah fenomena, tergantung siapa yang menulis sejarah itu. Makanya ‘sejarah’ yang dalam Bahasa Inggerisnya ‘history’ sering dipelesetkan menjadi ‘his story’ karena sangat kental nuansa kepentingan dan subjektifitas ‘rejim’ yang menulisnya.

Menurut salah satu referensi yang pernah saya baca, sepanjang hidupnya Tan Malaka berjuang mengobarkan api revolusi kemerdekaan untuk membebaskan bangsanya dari cengekeraman imperialisme dan kapitalisme. Perjuangannya tidak hanya di Indonesia saja, tetapi juga di berbagai negara Asia lain seperti Filipina, Singapura, Malaysia, Thailand, dan Hongkong. Dia mahir menyamar dan menggunakan berbagai nama samaran ketika ‘mengasingkan’ diri. Perjuangannya dapat disejajarkan dengan Che Guevara (1928-1967), tokoh revolusioner yang berasal dari Argentina lalu melanglang buana ke berbagai negara Amerika Latin lainnya, bahkan sempat ke Afrika, untuk mengobarkan api revolusi kemerdekaan. Yang tidak kalah menarik, jika menyandingkan Tan Malaka dengan Che Guevara, keduanya tewas sebagai korban revolusi yang mereka kobarkan sendiri.

Saya kembali ke buku MADILOG. Hingga saat ini saya belum membeli buku ini (maklum gak ada sisa uang jajan, hehehe). Di toko buku saya membolak-balik beberapa halaman. Mata saya cukup lama terpaku pada halaman yang memuat logika Matematika yang ditulis Tan Malaka: Jika terjadi fenomena A maka akan timbul fenomena Non A, dimana A tidak pernah sama dengan Non A. Kalimat ini jika ditulis ulang dalam bahasa yang lebih ilmiah akan berbunyi: jika ada thesis (tesa) maka akan timbul anti thesis (antitesa). Inilah yang dinamakan “dialektika”.

Sambil membolak-balik buku MADILOG saya tercenung. Betul juga! Dalam kehidupan sehari-hari kita banyak menjumpai fenomena-fenomena bipolar, dimana yang satu merupakan lawan (anti) dari yang lain. Contoh yang gamblang adalah yang terjadi di negara kita sendiri. Euforia ‘demokratisasi’ akhir-akhir ini memunculkan fenomena baru berupa ‘anti demokratisasi’. Mengapa demikian? Demokrasi memang menjamin hak kebebasan mengemukakan pendapat dan berkumpul. Saking bebasnya akhirnya menjurus ke pemaksaan kehendak; terutama dari golongan yang merasa lebih kuat, lebih berkuasa, atau lebih banyak massanya. Nah, hal-hal yang berupa ‘pemaksaan’ ini merupakan fenomena anti demokrasi.

Fenomena antitesa juga terjadi di berbagai kasus dalam dunia pemasaran (marketing). Ada marketing, lalu timbul anti marketing. Misalnya saja di sektor medis. Bisnis rumah sakit segmen pasarnya adalah orang-orang yang sakit. Secara logis dapat dikatakan bahwa agar pangsa pasar rumah sakit makin tumbuh, maka jumlah orang yang sakit mesti makin bertambah. Tetapi timbul bisnis apotik yang tujuannya secara logis adalah untuk mengurangi pangsa pasar bisnis rumah sakit, yaitu dengan cara menyembuhkan atau menyehatkan orang-orang melalui obat-obatan yang dijualnya. Bisnis rumah sakit dan apotik adalah contoh tesa dan antitesa yang pada prakteknya justru dapat berdampingan dengan ‘damai’. Setiap ada rumah sakit, dapat dipastikan ada apotik di dalamnya.

Dalam teknologipun terjadi dialektika. Dialektika dalam teknologi adalah, bahwa di satu sisi teknologi dapat memberikan solusi bagi kehidupan manusia, tetapi di sisi lain dapat menimbulkan persoalan baru yang dapat mencelakakan manusia dan lingkungannya. Contoh dialektika dalam teknologi sangat sangat banyak sekali. Dapat dikatakan setiap barang produk teknologi (technoware) memiliki sifat dialektika. Ambil beberapa contoh seperti misalnya kendaraan bermotor, perabotan plastik, dan teknologi nuklir.

Kendaraan bermotor memberikan solusi bagi manusia untuk mempercepat mobilitas dalam melakukan ativitas ekonominya. Namun sebagai anti tesanya, kendaraan menimbulkan berbagai polusi dan mengeluarkan gas rumah kaca (CO2) yang menurunkan kualitas atmosfer bumi; yang pada akhirnya menurunkan kualitas lingkungan dan mencelakakan manusia sendiri. Belum lagi kendaraan bermotor juga memberikan kontibusi dalam mencelakakan manusia lewat berbagai kecelakaan lalu lintas darat, laut, dan udara yang kerap terjadi.

Kemudian perabotan plastik. Suatu ketika saya pernah lewat di sebuah super market yang khusus menjual perabotan rumah tangga. Di depan super market tersebut terpampang spanduk bertuliskan “turut melestarikan hutan” dari sebuah produsen perabotan plastik terkenal. Kalau saya interpretasikan yang dimaksud dengan ‘melestarikan hutan’ adalah, karena perabotannya dari plastik, bukan dari kayu-kayuan, maka si produsen plastik tidak terlibat dalam penebangan hutan. Memang benar perabotan plastik tidak memerlukan kayu sebagai bahan bakunya. Tetapi, di antara kita tentunya banyak yang tahu bahwa perabotan plastik yang dibuang memerlukan waktu sampai dua ratus tahun lebih untuk betul-betul terurai. Selama belum terurai, si plastik ini ikut berperan dalam menurunkan kualitas tanah (menurunkan tingkat kesuburan tanah dan menurunkan kualitas air tanah) serta berbagai polusi lainnya.

Teknologi nuklir merupakan salah satu temuan manusia yang sangat spektakuler di abad ke-20. Produknya dapat digunakan untuk maksud-maksud damai dan menyejahterakan manusia. Peralatan rumah sakit seperti rontgen dan scanner menggunakan teknologi nuklir. Lalu tenaga nuklir juga dapat dimanfaatkan untuk pembangkit listrik (PLTN). Sebagai dialektikanya, tenaga nuklir yang dahsyat itu bisa menghancurkan umat manusia dalam bilangan detik, bahkan bisa melenyapkan bumi ini dari sistem tata surya kita. Konon energi nuklir inilah yang membentuk tatanan alam semesta melalui berbagai rentetan reaksi fisi dan fusi.

Itulah beberapa contoh mengapa teknologi dikatakan memiliki sifat dialektika. Makanya diperlukan kebijakan yang betul-betul ‘bijaksana’ dalam menjalankan fungsi-fungsi teknologi agar sifat dielaktikanya dapat ditekan seminimum mungkin, bila perlu dinihilkan.

Saya sekilas menyinggung Tan Malaka dan Che Guevara pada pembukaan artikel ini (walau terkesan tidak nyambung) karena keduanya termasuk tokoh-tokoh yang saya kagumi, dan saya kira saya tidak sendirian dalam hal ini. Yang saya kagumi adalah karakter kepemimpinan serta semangat dan dedikasi perjuangan mereka yang sangat luar biasa untuk mengenyahkan imperialisme dan keserakahan kapitalisme, bukan karena haluan faham mereka yang cenderung kekiri. Menurut saya, ada saat-saat tertentu ketika suatu kaum (bangsa) nasibnya benar-benar kritis dan berada di titik nadir, Tuhan ‘campur tangan’ dalam ‘merekayasa’ lahirnya orang-orang besar untuk mengubah nasib bangsa tersebut. Di Indonesia sebut saja Bung Karno, Bung Hatta, Bung Syahrir, Tan Malaka, dan lain-lain. Di India sebut saja Mahatma Gandhi. Di Afrika Selatan sebut saja Nelson Mandela.

Pertanyaannya, kenapa di Indonesia hingga saat ini belum muncul para pemimpin sekaliber founding fathers kita dahulu? Saya tidak tahu jawabannya. Apakah karena Tuhan merasa belum waktunya ‘campur tangan’?
Read more (Baca selengkapnya)...

Tuesday, December 7, 2010

Kemana Arah Pembinaan dan Pengembangan Industri Penunjang Migas?



TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) dijadikan topik utama majalah Petrominer No. 11 edisi November 2010 (bahkan foto saya sempat mejeng disitu, hehehe…). Adanya kebijakan preferensi terhadap TKDN sebetulnya merupakan salah satu bentuk proteksi industri dalam negeri. TKDN pengadaan barang dan jasa di sektor hulu Migas menunjukkan peningkatan dari tahun ke tahun. Di tahun 2010 sampai kuartal tiga TKDN secara agregat telah mencapai 64%. Namun, apakah hanya dengan paramater TKDN – dimana hal ini merupakan implementasi kebijakan di sisi hilir tata kelola perindustrian – sudah bisa dijadikan indikator “kemandirian” dan “sustainability” industri penunjang Migas kita?

Sebetulnya keberhasilan berindustri tidak cukup dilihat dari level TKDN-nya saja, tetapi juga harus dilihat dari resources-nya, yaitu siapa atau milik siapa resources yang menggerakkan industri dalam negeri tersebut. Jadi, lebih dari sekedar TKDN (Local Content) adalah Indonesia Content. Jika dalam sebuah industri porsi Indonesia content-nya makin lama makin bertambah, maka itu berarti kebehasilan dalam berindustri. Sebaliknya, bila Indonesia content-nya makin lama malah makin berkurang – apalagi sampai ada industri yang dijual ke pihak asing, maka ini merupakan set back – sebuah kemunduran, berapapun TKDN-nya.

Overview Proteksi Industri

Proteksi terhadap industri dalam negeri dari sisi kebijakan paling tidak dilakukan dengan salah satu atau kombinasi dari dua cara ini: (i) Tariff barrier – penerapan bea masuk dan pajak-pajak dalam rangka impor terhadap produk impor, dan (ii) Non tariff barrier – pembatasan kuota sampai pelarangan terhadap produk impor.

Industrialisasi di negara berkembang, terutama industri manufaktur (manufacturing industries), pada umumnya dilakukan strategi subsititusi impor, yaitu serangkaian usaha untuk mencoba membuat sendiri berbagai komoditas yang semula selalu diimpor dengan mengalihkan permintaan impor ke sumber-sumber produksi dan penawaran dari dalam negeri.

Tahapan pelaksanaan strategi yang pertama biasanya adalah pemberlakuan hambatan tarif (tariff barrier) atau kuota terhadap impor produk-produk tertentu. Selanjutnya disusul dengan membangun industri domestik untuk memproduksi barang-barang yang biasa diimpor tersebut. Hal tersebut biasanya dilaksanakan melalui kerja sama dengan perusahaan-perusahaan asing yang terdorong untuk membangun industri di kawasan tertentu dan unit-unit usahanya di negara yang bersangkutan, dengan dilindungi oleh dinding proteksi berupa tarif. Selain itu, mereka juga diberi insentif-insentif seperti keringanan pajak, serta berbagai fasilitas dan rangsangan investasi lainnya.

Dengan adanya tarif itu maka pada dasarnya konsumen mensubsidi para produsen domestik melalui harga yang lebih tinggi. Namun dalam jangka panjang, para penganjur proteksi bagi sektor-sektor infant industry di negara berkembang menyatakan bahwa masing-masing pihak akan diuntungkan begitu para produsen lokal mencapai skala ekonomis dan mampu melakukan efisiensi. Produksi domestik selanjutnya akan mampu melayani pasar domestik maupun pasar-pasar dunia. Kalau itu sudah tercapai, maka semua pihak, yaitu para konsumen, produsen, serta para karyawannya akan diuntungkan, tarif akan dihapuskan, dan pemerintah akan memperoleh pajak penghasilan dari produsen domestik yang telah mapan itu sebagai ganti pajak impor yang dihapuskan tersebut.

Jadi, tujuan strategis jangka panjang dari kebijakan proteksi menurut argumen infant industry adalah agar industri di sebuah negara mampu mandiri, memperkuat kemampuan sendiri (indigenous capabilities), dan mampu melepaskan diri dari ketergantungan terhadap sumber daya impor.

Beberapa Isu/Concerns dalam Tatanan Industri Nasional Kita

(1) Industri Indonesia sangat tergantung pada impor sumber-sumber teknologi dari negara lain, terutama negara-negara yang telah maju dalam berteknologi dan berindustri (industrially developed countries). Ketergantungan yang tinggi terhadap impor teknologi ini merupakan salah satu faktor tersembunyi sekaligus menjadi penyebab utama kegagalan dari berbagai sistem industri dan sistem ekonomi di Indonesia. Ketergantungan terhadap impor teknologi ini juga, disadari atau tidak, merupakan salah satu penyebab yang menjadikan Indonesia terus-menerus tergantung pada hutang luar negeri.

(2) Secara intrinsik, baik pada tataran nasional maupun internasional, sistem industri Indonesia tidak memiliki kemampuan responsif dan adaptif yang mandiri. Karenanya sangat lemah dalam mengantisipasi perubahan dan tak mampu melakukan tindakan-tindakan preventif untuk menghadapi terjadinya perubahan tersebut.

(3) Gerak ekonomi Indonesia sangat tergantung pada arus modal asing yang masuk ke Indonesia serta besarnya cadangan devisa yang terhimpun melalui perdagangan dan hutang luar negeri.

(4) Komposisi komoditi ekspor Indonesia pada umumnya bukan merupakan komoditi yang berdaya saing, melainkan karena adanya keunggulan komparatif (comparative advantage) yang berkaitan dengan (i) tersedianya sumber daya alam; dan (ii) tersedianya tenaga kerja yang murah.

(5) Komoditi primer yang merupakan andalan ekspor Indonesia pada umumnya dalam bentuk bahan mentah (raw material) berbasis sumber daya alam yang kecil nilai tambahnya.

(6) Para pelaku industri dalam negeri belum memposisikan IPTEK (science & technology) sebagai hal yang urgent dalam membangun keunggulan kompetitif. Hal ini terlihat dari lemahnya R&D dan rendahnya tingkat ‘industrialization of intelligence’ (pengindustrian inteligensi).

(7) Belum adanya implementasi kebijakan yang dirasakan dapat men-drive para pelaku industri agar mengembangkan industrinya ke arah proses produksi hulu.

(8) Perusahaan-perusahaan yang berkecimpung dalam sektor-sektor yang diproteksi itu – baik perusahaan milik pemerintah maupun swasta – ternyata menyalahgunakan segala perlindungan dan kemudahan yang disediakan pemerintah. Karena merasa sangat nyaman di bawah perlindungan proteksi tarif yang membebaskannya dari tekanan-tekanan persaingan, mereka justru terlena sehingga modus operasi bisnisnya menjadi tidak efisien dan tidak berdaya saing.

(9) Keuntungan yang diperoleh (pada sebagian besar pelaku industri) tidak mereka investasikan untuk membangun fasilitas proses produksi hulu, tetapi mereka gunakan untuk membangun industri lain => Berkembang ke arah samping, bukan ke arah hulu.

(10) Pengambil manfaat (keuntungan) utama dari proses substitusi impor tersebut ternyata adalah perusahaan-perusahaan asing yang bertindak sebagai prinsipal selaku pemasok bahan baku, teknologi, finansial, dan sumber daya lainnya. Ini teramati secara gamblang di industri otomotif – yang hingga kini setelah empat dasawarsa hanya mampu merakit saja. Karena sangat tergantung pada sumber-sumber impor tersebut, dan, si sisi lain adanya kebijakan protektif, maka harga mobil di Indonesia rata-rata dua setengah kali harga mobil sekelas di Amerika Serikat. Indonesia hanya dijadikan pasar empuk dan tukang bayar dengan harga yang lebih mahal dari yang semestinya! Ini semua gara-gara ketidakmampuan kita mandiri dalam berindustri.

Beberapa Outlook Sektor Hulu Migas di Indonesia

(1) Minyak dan Gas Bumi masih akan mendominasi bauran energi primer nasional sampai beberapa tahun mendatang.


(2) Biaya Cost Recovery menunjukkan peningkatan dari tahun ke tahun.

(3) Cadangan minyak makin menipis dan lapangan-lapangan yang mature mengalami proses natural declining (penurunan produksi secara alamiah). Sementara kita tetap dituntut meningkatkan produksinya dari level yang sekarang ini.

(4) Kebutuhan gas meningkat: (i) ekspor untuk penambahan devisa, dan (ii) pemenuhan kebutuhan domestik. Akan banyak pipanisasi gas serta fasilitas produksi dan pengolahan gas lepas pantai.

(5) Cadangan Migas Indonesia di masa depan: (i) berada di lepas pantai (laut dalam) dan daerah-daerah frontier, (ii) sumber energi non konvensional: CBM (Coal Bed Methane).

Tantangan Industri Penunjang Migas

(1) Terus-menerus meningkatkan kapabilitas sendiri (indigenous capabilities) sehingga tidak hanya sekedar “Local Content”-nya yang meningkat, tetapi “Indonesia Content”-nya pun meningkat pula: (i) Memandang penguasaan “IPTEK” sebagai sesuatu yang urgent dan sebagai focal point dalam membangun keunggulan kompetitif dalam industri; (ii) Peningkatan kemampuan sumber daya finansial, menambah investasi (kapital), dan kualitas sumber daya manusia; (iii) Cluster industri penunjang memiliki fasilitas produksi dari hulu sampai hilir (integrated).

(2) Mampu berkompetisi tidak hanya dalam skala nasional, tetapi juga regional dan internasional.

(3) Dalam jangka panjang, gerak industri penunjang tidak lagi tergantung pada “kebijakan protektif” dari Regulator.

Peluang Industri Penunjang Migas

(1) Minyak dan Gas Bumi masih mendominasi bauran energi primer (primary energy mix) nasional. Masih terbuka peluang luas untuk berpartisipasi dalam pengadaan barang/jasa di sektor hulu migas.

(2) Cadangan masa depan migas Indonesia terletak di lepas pantai (bahkan laut dalam). Terbuka peluang untuk “mengambil alih” porsi “Import Content” menjadi TKDN.

(3) Pemerintah sudah mulai mengembangkan non conventional gas seperti CBM. Terbuka peluang dan lahan bisnis baru guna memenuhi kebutuhan operasional eksplorasi dan eksploitasi lapangan-lapangan CBM.

(4) Adanya good will para kontraktor untuk kerjasama (konsorsium) dalam menggarap proyek-proyek berskala kompleks, hi-tech (terutama proyek-proyek lapangan Migas lepas pantai), dan bernilai besar (dapat difasilitasi oleh Asosiasi). Dalam rangka meningkatkan TKDN sekaligus mengamankan pangsa pasar domestik.

Strategi Pengembangan Industri

(1) Membangun fasilitas produksi ke arah hulu: (i) Adanya dukungan finansial: penyisihan dari pendapatan, pinjaman dari perbankan, tambahan investasi; (ii) Paket kebijakan, infrastruktur, dan birokrasi yang mendukung.

(2) Proses alih teknologi. Dapat bekerjasama dengan institusi teknologi seperti lembaga riset (R&D) dan Perguruan Tinggi.

(3) FDI (Foreign Direct Investment) diarahkan ke industri baru yang dapat menghasilkan input perantara bagi industri yang sudah ada. Jangan ikut-ikutan membangun industri sejenis yang sudah ada.

(3) Strategi agar resources yang menggerakkan industri dikuasai/dimiliki oleh orang Indonesia. => Menuju 100% TKDN dan 100% Made by Indonesia.

What Is Ultimate Goal?

• Jika sasarannya hanya meningkatkan TKDN, maka pengembangan industri diarahkan ke pembangunan fasilitas produksi hulu (upstream production facilities).

• Jika sasarannya adalah “kemandirian berindustri” (tidak sekedar peningkatan TKDN) maka resources yang menggerakkan industri harus dikuasai/dimiliki oleh orang Indonesia, sehingga Indonesia mampu membuat produk “Made by Indonesia”.

Beberapa Pertanyaan Kunci (Key Questions)

(1) TKDN menunjukkan peningkatan dari tahun ke tahun. Apakah ini dapat dijadikan indikator “kemandirian” dan “sustainability” industri penunjang Migas?

(2) Apakah angka TKDN yang dicapai sudah merupakan “nilai nyata”?

(3) Apakah berbagai kebijakan protektif yang ada hanya diarahkan untuk peningkatan TKDN semata?

(4) Apakah kita sudah cukup puas dengan sekedar dijadikannya Indonesia sebagai basis pembuatan produk “Made in Indonesia”?

(5) Apakah kita tidak ingin mengarah ke strategi jangka panjang agar Indonesia mampu membuat produk “Made by Indonesia”?

Pertanyaan terakhir: Mau kemana sebenarnya arah pembinaan dan pengembangan industri penunjang Migas? Jawabannya: tanyakan pada ahlinya. Jika saya yang mesti menjawab, ya nunggu saya jadi ahlinya dulu, hehehe…..

Selamat menyambut Tahun Baru Hijrah!
Read more (Baca selengkapnya)...

Monday, November 22, 2010

Prefers Mercantile to ‘The Real Industrialist’

(PETROMINER No. 11/November 15, 2010, page 14-15)

The application of local contents in the upstream oil & gas sector is expected to be able to stimulate Indonesians to be more self-reliant in managing their oil & gas resources. But it all depends on the good will and synergy of all stakeholders of the upstream oil & gas industry in Indonesia.

That was the comment given by oil & gas observer Gamil Abdullah in an interview with PETROMINER concerning local content (the level of local component/ TKDN).

What definitions are used in gauging TKDN?

TKDN is Tingkat Komponen Dalam Negeri (local content). It means the portion of cost ‘carried out in Indonesia’ in making a product, for example, the assembling of a car. If the assembling, coating, making and fixing the seats and manufacturing and installing the windows and windshields of cars are carried out in Indonesia, this is the TKDN.

Usually it is stated in percentage thus formulated:
% of TKDN = (total cost of local content/amount of total cost) x 100%.
Previously, calculating the TKDN was based on the selling price of product (price based), now it is based on cost of goods.

Based on reports the movement of TKDN percentage on the procurement of goods and services for the upstream oil & gas sector is rising year by year. This is based on the value of procurement in all contractors either those in production or exploration status.

What about the manufacturing of goods such as green pipes, seamless pipes, round bar (stud bolt) and steel plate whose raw materials are not able to be produced by domestic industries?

Calculation of the TKDN percentage is just the same as the above formula. For seamless line pipe, since there is no factory at all in Indonesia (even for finishing), the TKDN is zero percent.

For seamless casing & tubing the green pipe is imported. As for heat treatment works and threading, they could be done in Indonesia. So, heat treatment and threading may be calculated as cost of local content in calculating TKDN.

Is there any ‘trick’ as to the data of the oil & gas industry in using local content?

From my experience working for the upstream oil & gas industry, the contractors obtain TKDN data as is and is in accordance with that offered by vendor. But in the early process of procurement, for instance at the prequalification stage, contractors submit their requirements in advance regarding the minimum TKDN that may participate in a tender.

Audit is made periodically on contractors in relation to the reached TKDN commitment in the process of procuring goods and services. Usually during discussions on work program & budget (WP&B) the WP&B team asks simultaneously fixes the committed TKDN that must be reached by the contractors in procuring goods and services.

Meanwhile, from the vendor’s side, since TKDN is calculated by self assessment, it’s true that there are indications that the percentage of TKDN tends to be blown up. Because the bigger the TKDN the bigger the coefficient of preference acquired and thereby will affect the price of final evaluation after being normalized against TKDN.

Today, however, for TKDN whose value is 25 percent and over (for goods) a certificate from a related agency is required.

Is the existing regulation sufficient for ‘spurring’ the oil & gas industry to use local content in accordance with the government’s target?

In my opinion, the existing regulation is quite sufficient in protecting domestic industries. For instance, Law No.22/2001 Article 11, PP No.35/2004 Article 79, Regulation of the Minster of Industry No. 49/M-IND/PER/5/2009 and No.102/M-IND/PER/10/2009. Even the Directorate General of Oil & Gas issues and revises the Book of Appreciation of Domestic Product (ADP). For the process of procurement in contractors in particular, BPMIGAS regulates it under the 1st revision of PTK 007/2009.

My conclusion is that, the existing regulation is adequate for upstream oil & gas industrial players (in this case contractors) to fulfill their obligation to prioritize the use of domestic product. Now it’s up to the government to carry out their function of supervision and control.

Furthermore, the regulation connected with the policy to enhance the use of domestic product is already optimal. Nevertheless there is something that needs to be ‘revolutionized’, namely the system of industry.

How far have the related ministries and agencies been playing the role in spurring the use of local content in the oil & gas industry?

The role of related ministries such as the Ministry of Industry, the Ministry of EMR, The Ministry of Finance, the Ministry of Transportation and the Ministry of Trade have been very adequate in the framework of spurring the use of domestic product in the upstream oil & gas industry. The regulations is-sued have shown partiality to domestic industry.

BPMIGAS has also been very consistent in conducting various policies related to enhancing the use of domes-tic product. The 1st Revision of PTK 007/2009 was made by referring to various regulations and legislative rules issued by various agencies and regulator. BPMIGAS has also carried out various breakthroughs in the form of strategic partnerships with various ministries, state-owned enterprises, and state-owned and region-owned banks for promoting the enhancement of empowerment of national capacity.

Based on data of the Ministry of EMR, at the moment TKDN is already in the range of 50 percent. Subsequently, the government targets TKDN in 2025 of 91 percent. Once the target has been achieved, what next?

If TKDN has reached the target as launched by the government, of course the national industry supporter of national oil & gas is expected to be self-reliant, has sustainability and is capable of competing in regional as well as international level.

More than merely TKDN, I hope the majority ownership of resources that activate national industry (financial, capital, human resources, science and technology) are also in the hands of the Indonesian people. Thus they need not depend on their parent company abroad, so that in the future Indonesians are ca pable of producing products ‘made by Indonesia’, not just ‘made in Indonesia’.

Do you think domestic supporting industries are ready to reach the target figure mentioned above?

This is a challenge for all of us to face. Particularly the industrial players themselves, besides of course government agencies, contractors and support from other industrial stakeholders. Industrial players should sincerely place science and technology and ‘industrialization of intelligence’ as very urgent matters to enhance competitive advantage.

So far, many circles judge that national industrial players are more conspicuous of their mercantile nuances rather than ‘the real industrialist’. Consequently there are industries that only own production facilities in the downstream side, but less effort in developing toward possessing the upstream production facilities. Whereas, moving to upstream production process is one of the most determining requirements in enhancing TKDN.

Will Indonesia’s oil & gas business improve?

It depends on good will, spirit and synergy among stakeholders. Amid the strong current of globalization and pressure from the free market, Indonesians should enhance their competitive power so that they could compete either in the regional or international level.

It is time for us not to be trapped in thinking in sector only, i.e. just thinking about agencies, associations, or the company where we work. We also should try to think of Indonesia Incorporated to jointly and in synergy face the various challenges of the nation in future.

Will Indonesia be able to be self-reliant in managing oil & gas?

This is what we are hoping for. But this all depends on good will and synergy of stakeholders. ‘Self-reliant’ in this case means we possess ‘sovereignty’ in managing oil & gas industrial cluster.

It’s true, in this globalization era we cannot release ourselves from foreign parties. But, relations or cooperation with foreign parties should be based on the spirit of partnership, fair and partial to the interest of the nation.

The ultimate goal expected from managing upstream oil & gas business undertaking is so that one day we will be able to be self-reliant in the cluster of oil & gas industry. Thereby we could contribute maximally for the welfare of the nation simultaneously making the cluster of oil & gas industry as the locomotive in the development of national economy.
Read more (Baca selengkapnya)...

Saturday, November 13, 2010

Indonesia Energy Outlook 2009-2030


{Waktu saya mem-browsing website Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), saya menemukan publikasi tentang Indonesia Energy Outlook. Namun sayang sekali versi lengkapnya tidak ada di website, cuma Ringkasannya saja. Ringkasan tersebut saya posting di blog ini agar bisa sharing dengan teman-teman yang interest dengan isu-isu energi. Untuk membahasnya (terutama terkait bagaimana cara memenuhi kebutuhan energi primer minyak bumi dalam dua dasawarsa mendatang yang menurut studi ini permintaannya makin meningkat, sementara kita sekarang sudah jadi nett importer minyak bumi) di lain waktu saja.}

Indonesia Energy Outlook (IEO) 2009 adalah salah satu publikasi tahunan Pusat Data dan Informasi Energi dan Sumber Daya Mineral, yang merupakan pemutakhiran publikasi yang telah disusun sebelumnya. Tujuan penyusunan IEO 2009 untuk menggambarkan perkembangan terkini permintaan dan penyediaan serta prakiraan emisi energi dan potensi penurunannya hingga 2030. IEO 2009 diharapkan dapat menjadi salah satu referensi dalam analisis dan pengembangan kebijakan energi jangka panjang.

Perhitungan proyeksi perkembangan energi dilakukan dengan menggunakan simulasi model System Dynamics. Model ini terdiri dari dua kelompok utama, yaitu model permintaan energi dan model pasokan energi. Dalam pemodelan ini, penggerak pertumbuhan permintaan energi adalah pertumbuhan ekonomi, dengan mempertimbangkan rata-rata pertumbuhan penduduk 1,02% per tahun, kenaikan pertumbuhan PDB secara bertahap dari 5,5% s.d. 7% pada periode 2009-2014 dan menjadi 7,2% hingga 2030 serta harga minyak mentah USD 80 per barel.

Dalam perhitungan proyeksi energi juga dipertimbangkan beberapa kebijakan dan regulasi Pemerintah, diantaranya: kebijakan konservasi energi, mandatori pemanfaatan biofuel (BBN), konversi minyak tanah ke LPG, rencana pembangunan sektor energi yang mencakup program percepatan pembangunan PLTU 10.000 MW tahap I dan program percepatan pembangunan pembangkit energi terbarukan dan PLTU tahap II, road map pengembangan dan pemanfaatan BBN, serta kontribusi sektor energi terkait dengan komitmen pemerintah terhadap perubahan Iklim, yaitu target penurunan emisi sebesar 26% pada tahun 2020.

Dalam IEO 2009, dikembangkan tiga skenario prakiraan energi, yaitu skenario dasar (Business as Usual, BaU) dan dua skenario alternatif. Skenario Dasar adalah skenario prakiraan energi yang merupakan kelanjutan dari perkembangan historis atau tanpa ada intervensi kebijakan Pemerintah yang dapat merubah perilaku historis. Skenario Iklim 1 adalah skenario prakiraan energi dengan intervensi kebijakan konservasi energi dan pengembangan energi terbarukan yang mempertimbangkan pengurangan emisi gas-gas rumah kaca (GRK) dari sektor energi. Skenario IKLIM 2 adalah skenario prakiraan energi yang mempertimbangkan kebijakan mitigasi perubahan Iklim terkait adanya komitmen pemerintah untuk menurunkan emisi GRK di sektor energi. Implementasi dari Skenario IKLIM 2 adalah upaya-upaya konservasi energi dan pengembangan energi terbarukan yang lebih agresif dibandingkan dengan skenario IKLIM 1, yang disertai dengan penggunaan teknologi dan energi yang rendah emisi, diantaranya teknologi batubara bersih (clean coal technology) seperti Integrated Gas Combined Cycle (IGCC) dan pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN).

Dari perhitungan diperoleh hasil sebagai berikut :

a. Konsumsi energi final (tanpa biomasa untuk rumah tangga) pada skenario dasar diperkirakan tumbuh rata-rata 6,7% per tahun, dengan konsumen terbesar sektor industri (51,3%), diikuti oleh sektor transportasi (30,3%), sektor rumah tangga (10,7%), sektor komersial (4,6%), dan sektor PKP (3,1%). Adapun pangsa permintaan energi final menurut jenis terdiri dari BBM (33,8%), gas (23,9%), listrik (20,7%), batubara (14,9%), LPG (2,6%), BBN (2,9%), dan biomasa komersial (1,1%). Pada Skenario Iklim 1 dan Skenario Iklim 2, pertumbuhan permintaan energi final lebih rendah dibanding Skenario Dasar dengan adanya upaya-upaya konservasi sedangkan komposisi konsumen relatif hampir sama. Menurut Skenario Iklim 1, permintaan diperkirakan tumbuh sekitar 6,0% dengan pangsa per jenis energi masing-masing BBM (33,4%), gas (22,2%), listrik (20,0%), batubara (13,7%), LPG (2,9%), BBN (6,6%), dan biomasa non rumah tangga (1,2%). Pada Skenario Iklim 2, permintaan tumbuh sekitar 5,7% dengan pangsa per jenis energi masing-masing BBM (33,0%), gas (22,4%), listrik (20,2%), batubara (12,5%), LPG (3,1%), BBN (6,9%), dan biomasa non rumah tangga (1,9%).



b. Untuk memenuhi kebutuhan energi final, dari sisi pasokan energi primer diperkirakan akan didominasi oleh batubara diikuti oleh minyak bumi dan gas bumi. Walaupun berkembang cukup cepat, pangsa EBT masih relatif kecil dibanding pangsa energi fosil. Menurut Skenario Dasar, bauran pasokan energi primer tahun 2030 terdiri dari batubara 52%, minyak bumi 21,4%, gas bumi 20,2% dan sisanya EBT 6,3% (air 2,4%, BBN 1,8%, panas bumi 1,4%, biomasa non rumah tangga 0,7%, surya 0,01%, angin 0,003%). Pada Skenario Iklim 1 dan Skenario Iklim 2, pangsa batubara masih dominan namun lebih rendah dibandingkan pada Skenario Dasar karena adanya tambahan produksi gas (termasuk CBM) dan produksi EBT (termasuk BBN). Menurut Skenario Iklim 1, bauran pasokan energi primer tahun 2030 terdiri dari batubara 48,3%, gas bumi 19,6%, minyak bumi 21,4%, dan sisanya EBT 10,7% (air 3,1%, BBN 4,3%, panas bumi 2,1%, biomasa non rumah tangga 1,3%, surya 0,01%, angin 0,003%). Sedangkan menurut Skenario Iklim 2 terdiri dari batubara 30,5%, gas bumi 30,4%, minyak bumi 25,6%, dan sisanya EBT 14% (air 3,9%, BBN 4,8%, panas bumi 2,5%, biomasa non rumah tangga 1,9%, nuklir 0,3%, surya 0,05%, angin 0,005%).


c. Secara keseluruhan, total investasi yang dibutuhkan untuk pembangunan berbagai infrastruktur energi (mencakup kilang minyak, kilang bahan bakar batubara cair, kilang BBN, receiving terminal LNG, pembangkit tenaga listrik) mencapai sekitar USD 304 miliar pada Skenario Dasar, USD 262 miliar pada Skenario Iklim 1, dan USD 288,7 miliar untuk Skenario Iklim 2.

d. Pada 2010, emisi CO2 yang dihasilkan dari pembakaran energi diperkirakan sekitar 460 juta ton dan pada 2030 meningkat menjadi 2.160 juta ton menurut Skenario Dasar, 1.709 juta ton menurut Skenario Iklim 1, dan 1.387 juta ton menurut Skenario Iklim 2. Berdasarkan sektor pengguna energi selama periode 2010-2030 dari ketiga skenario, sektor pembangkit tenaga listrik merupakan sektor penyumbang emisi CO2 terbesar diikuti sektor industri, transportasi, PKP, rumah tangga, dan komersial.

Beberapa rekomendasi kebijakan dari kajian ini, sebagai berikut:

1. Dalam rangka untuk menjamin pasokan energi nasional jangka panjang perlu adanya pengembangan dan percepatan implementasi berbagai kebijakan dan strategi, mengoptimalkan berbagai potensi sumber energi dalam negeri dan memanfaatkannya secara efisien dan berkelanjutan serta kepastian rencana pembangunan sektor energi sesuai jadwal.

2. Untuk menghadapi tantangan dan target peningkatan produksi perlu adanya optimalisasi dan pengefektifan kegiatan-kegiatan pendukung dan penguasaan aplikasi teknologi di sisi hulu dan hilir.

3. Meningkatkan produktivitas pemanfaatan energi, dengan meningkatkan efisiensi dan konservasi penyediaan dan pemanfaatan energi baik sisi hulu maupun hilir, dan pemerataan akses energi sesuai dengan kebutuhan dan daya beli masyarakat serta memperhatikan pelestarian lingkungan.

4. Untuk menciptakan pasar domestik energi fosil dan non fosil perlu dukungan kebijakan yang konsisten baik di pusat maupun daerah seperti insentif fiskal dan non fiskal, pendanaan infrastruktur, serta ketersediaan cadangan dan bahan baku.

5. Rasionalisasi harga energi yang mencerminkan harga keekonomiannya perlu diteruskan. Pencabutan subsidi BBM dapat dialokasikan untuk pembangunan berbagai infrastruktur pemanfaatan energi non BBM.

6. Pemerintah perlu terus mengupayakan berbagai terobosan pembiayaan yang potensial, antara lain melalui pemanfaatan dana perbankan dalam negeri, skema public private partnership, perdagangan karbon, dan skema nature for debt swap terutama untuk pengembangan energi terbarukan.
Read more (Baca selengkapnya)...

Wednesday, November 3, 2010

TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) dalam Pengadaan Barang dan Jasa di Sektor Hulu Migas: Sebuah Interview


Beberapa hari lalu seorang teman dari Dewan Redaksi sebuah majalah bulanan berbahasa Inggeris yang khusus meliput berita dan artikel tentang perminyakan, pertambangan, dan energi mengirim saya email dan meminta saya menulis artikel tentang TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) dalam pengadaan barang dan jasa di sektor hulu migas. Karena deadline-nya terlalu mepet, saya tidak dapat memenuhi permintaannya. Akhirnya kami berkomunikasi dalam bentuk “interview” jarak jauh, alias lewat email. Regardless apakah hasil interview ini akan dimuat atau tidak di majalahnya, atau, jika dimuat entah seperti apa format finalnya, saya ingin memposting hasil interview tersebut di blog ini sekedar untuk “berbagi kata-kata”, khususnya kepada teman-teman yang interest dengan industri penunjang kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi (migas). Notes: bagi teman-teman yang masih awam, perusahaan-perusahaan yang bergerak di sektor hulu migas (melakukan eksplorasi dan eksploitasi migas di Indonesia) – baik perusahaan asing maupun nasional (termasuk Pertamina sendiri) – disebut Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). Berikut cuplikan tanya-jawabnya:

Berdasarkan data Kementerian ESDM, TKDN tahun 2006 mencapai 43%, naik menjadi 54% tahun 2007. Namun turun menjadi 43% tahun 2008 dan naik lagi menjadi 49% tahun 2009. Selanjutnya, Pemerintah menargetkan TKDN tahun 2025 mendatang sebesar 91%.

Memang benar. Berdasarkan Buku Laporan Tahunan 2009 yang dipublikasikan BPMIGAS, pergerakan persentase TKDN pengadaan barang dan jasa “secara agregat” di sektor hulu migas untuk tahun 2006, 2007, 2008, dan 2009 adalah berturut-turut sebesar 43%, 54%, 43%, dan 49%. Secara agregat disini maksudnya berdasarkan nilai pengadaan di seluruh KKKS baik yang berstatus produksi maupun eksplorasi. Sebagaimana telah diketahui bahwa ada semacam “pendelegasian wewenang” dalam proses pengadaan di KKKS. Untuk KKKS berstatus produksi, hanya nilai pengadaan di atas US$ 5 juta yang harus mendapatkan persetujuan BPMIGAS – baik rencana pengadaannya (procurement plan) maupun penetapan pemenangnya.

Sedangkan untuk yang nilainya berikut ini wewenangnya berada di KKKS sendiri (tidak memerlukan persetujuan BPMIGAS):
• Untuk nilai kurang dari US$ 5 juta bagi KKKS berstatus produksi.
• Bagi KKKS yang masih berstatus eksplorasi, berapapun nilai pengadaannya merupakan wewenang KKKS sendiri.

Adapun target pencapaian persentase TKDN di masa mendatang menurut salah satu workshop yang pernah saya ikuti di akhir tahun 2008 adalah:
• Tahun 2014 – target TKDN 65%.
• Tahun 2025 – target TKDN 91%.


Batasan apa saja yang dipakai dalam mengukur TKDN?

TKDN adalah Tingkat Komponen Dalam Negeri (Local Content), artinya berapa porsi biaya “yang dilakukan di Indonesia” dalam membuat suatu produk. Ambil contoh yang gamblang misalnya pada industri perakitan mobil. Jika pekerjaan merakit, mengecat, membuat dan memasang bangku/kursi, serta membuat dan memasang kaca dilakukan di Indonesia; maka inilah yang menjadi TKDN-nya. Biasanya dinyatakan dalam persentase yang kalau dirumuskan:

%TKDN = (Jumlah Biaya Komponen Dalam Negeri/Jumlah Biaya Total)*100%

Kalau dulu menghitung persentase TKDN berdasarkan harga jual produk (price based), sekarang berdasarkan biaya membuat produk (cost of goods).

Bagaimana dengan pekerjaan yang belum adanya industri bahan baku seperti green pipe, seamless pipe, round bar (stud bolt) dan steel plate?

Penghitungan persentase TKDN-nya tetap sama seperti rumus di atas. Untuk seamless line pipe, karena memang sama sekali belum ada pabriknya di Indonesia (bahkan untuk finishing-nya sekalipun), maka TKDN-nya nol persen, Untuk seamless casing & tubing yang diimpor adalah green pipe-nya. Sedangkan pekerjaan heat treatment dan threading sudah dapat dilakukan di Indonesia. Nah, heat treatment dan threading inilah yang dapat diperhitungkan sebagai komponen biaya dalam negeri dalam menghitung TKDN.

Untuk tahun berjalan 2010, berapa TKDN yang sudah dicapai?

Belum ada data publikasi resmi, dan karenanya saya merasa tidak etis jika mengumumkan berapa angkanya, namun menurut workshop yang pernah digagas oleh asosiasi profesi di bidang pengadaan, TKDN tahun 2010 sampai kuartal tiga mencapai level 60-an %. Jika bisa bertahan sampai akhir tahun, angka TKDN ini merupakan lompatan yang sangat signifikan dari tahun lalu.

Apakah industri penunjang di dalam negeri siap untuk mencapai angka-angka target tersebut?

Ini merupakan tantangan bersama! Terutama pelaku industri itu sendiri, disamping tentunya instansi pemerintah, KKKS, dan dukungan dari stakeholders industri lainnya. Para pelaku industri harus betul-betul menempatkan IPTEK dan “industrialization of intelligence” sebagai hal yang sangat urgent untuk meningkatkan competitive advantage. Selama ini banyak kalangan menilai bahwa para pelaku industri nasional kita terkesan lebih kental nuansa dagang (mercantile)-nya ketimbang sebagai “the real industrialist”. Makanya hingga saat ini masih banyak industri yang hanya memiliki fasilitas produksi di sisi hilirnya saja, kurang berupaya mengembangkan pabriknya agar memiliki fasilitas produksi di sisi hulu. Padahal “bergerak ke arah hulu” (moving to upstream production process) adalah salah satu syarat yang sangat menentukan dalam peningkatan TKDN.

Bagaimana dengan kesiapan perangkat hukumnya?

Walaupun sering terdengar bahwa para pelaku industri nasional masih meminta keberpihakan (preferences) yang lebih lagi, namun menurut saya peraturan yang ada sekarang sudah sangat cukup dalam melindungi industri dalam negri kita. Misalnya saja pada UU No. 22/2001 Pasal 11, PP No. 35/2004 Pasal 79, Peraturan Menteri Perindustrian N0. 49/M-IND/PER/5/2009 dan Nomor 102/M-IND/PER/10/2009, bahkan Ditjen Migas setiap tahun menerbitkan dan memperbaharui Buku ADP (Appreciation of Domestic Product). Khusus untuk proses pengadaan di lingkungan sektor hulu migas (KKKS), BPMIGAS mengaturnya lebih lanjut dalam PTK 007 Revisi-1/2009. Yang saya sebut ini adalah beberapa payung hukum terhadap perlindungan industri dalam negeri.

Bagaimana sikap dari para KKKS?

Terkait TKDN secara umum KKKS mentaati peraturan atau arahan yang dikeluarkan instansi pemerintah.

Jika sudah mencapai angka itu, terus kenapa (so what)?

Jika sudah mencapai angka target TKDN seperti yang dikemukakan di atas, tentu saja kita berharap agar industri nasional penunjang migas kita mampu mandiri, memiliki sustainability, dan mampu bersaing juga di tingkatan regional maupun internasional. Lebih dari sekedar TKDN, saya berpendapat bahwa mayoritas kepemilikan sumberdaya yang menggerakkan industri nasional (finansial, kapital, SDM, IPTEK) juga harus dimiliki oleh orang Indonesia, tidak lagi tergantung pada prinsipal atau parent company-nya di luar negeri, sehingga kelak bangsa Indonesia betul-betul mampu membuat produk “made by Indonesia” – tidak sekedar “made in Indonesia”.

Tujuan akhir (ultimate goal) yang kita harapkan dari tata kelola usaha hulu migas adalah agar suatu saat nanti bangsa kita mampu mandiri dalam cluster industri migas, sehingga dapat memberikan sumbangan yang lebih maksimum lagi bagi kesejahteraan bangsa sekaligus menjadikan cluster industri migas sebagai lokomotif penggerak laju pembangunan ekonomi nasional.

Apakah bisnis migas Indonesia bisa menjadi lebih baik?

Tergantung good will, semangat, dan sinergi dari semua stakeholders. Di tengah derasnya arus globalisasi dan desakan pasar bebas, Bangsa Indonesia harus meningkatkan daya saing agar mampu berkompetisi baik di tingkatan regional maupun internasional. Oleh karena itu, sudah waktunya bagi kita untuk tidak terlalu terjebak dalam pemikiran sektoral saja; yaitu hanya memikirkan instansi, asosiasi, atau perusahaan tempat kita bekerja; tetapi kita harus juga berupaya berpikir secara Indonesia Incorporated guna bersama-sama secara sinergis menjawab berbagai tantangan masa depan bangsa.

Pencarian cadangan baru minyak dan gas bumi, level produksi yang harus terus ditingkatkan, serta upaya memenuhi kebutuhan pasokan energi primer migas di masa depan tidak dapat dilakukan sendirian oleh Pemerintah selaku Regulator, BPMIGAS, atau Kontraktor KKS. Ini memerlukan kerjasama sinergis dari berbagai pihak.

Di sisi lain, upaya peningkatan kapasitas nasional sekaligus peningkatan TKDN juga tidak dapat dilakukan sendirian oleh Pemerintah selaku Regulator, BPMIGAS, industri penunjang Migas, atau Kontraktor KKS. Ini juga memerlukan kerjasama sinergis dari berbagai pihak.

Di balik tantangan-tantangan di masa depan, akan terdapat peluang-peluang baru. Tinggal sejauh mana “kecerdasan” para pelaku permainan dalam memanfaatkan peluang tersebut.

Apakah Indonesia bisa menjadi lebih mandiri dalam mengelola migas?

Inilah yang kita harapkan, yaitu “kemandirian”. Bung Karno sendiri dulu pernah mencanangkan gerakan BERDIKARI (Berdiri Di atas Kaki Sendiri). Jawabannya juga sama seperti di atas: tergantung good will dan sinergi dari semua stakeholders. “Mandiri” disini artinya kita memiliki “kedaulatan” dalam mengelola cluster industri migas. Memang di era globalisasi ini kita tetap memerlukan hubungan atau kerjasama dengan pihak asing, kecuali jika kita memang ingin “mengisolasi” diri dari dunia luar. Namun hendaknya hubungan atau kerjasama dengan pihak asing tersebut harus berdasarkan semangat kemitraan, kesetaraan, adil, dan berpihak pada kepentingan bangsa.

Adakah 'permainan' data oleh industri migas yg anda sinyalemen terjadi dalam pemakaian local content? Atau ada 'pat-gulipat' yg terjadi dibalik 'keharusan' pemakaian local content?

Kalau yang anda maksud adalah industri hulu migas (yaitu para KKKS), maka KKKS pada dasarnya menerima data TKDN apa adanya sesuai dengan yang ditawarkan (as bid) oleh vendor. Namun di awal proses pengadaan, misalnya pada tahapan prakualifikasi, KKKS telah mempersyaratkan terlebih dahulu berapa minimum TKDN yang boleh ikut serta dalam lelang. Secara periodik juga dilakukan audit terhadap KKKS terkait capaian komitmen TKDN dalam proses pengadaan barang dan jasa. Biasanya saat pembahasan WP&B (Work Program and Budget), Tim WP&B menanyakan sekaligus mematok komitmen TKDN yang harus dicapai KKKS dalam pengadaan barang dan jasa.

Adapun di sisi vendornya sendiri, karena TKDN pada dasarnya dihitung dengan self assessment, memang pernah ditengarai ada kecenderungan “membesar-besarkan” persentase TKDN. Semakin besar TKDN-nya, semakin besar koefisien preferensi yang didapat dan karenanya akan mempepengaruhi harga evaluasi akhir setelah dinormalisasi terhadap TKDN. Namun saat ini, untuk TKDN yang nilainya 25% ke atas (untuk produk barang) harus ada sertifikasi dari instansi teknis terkait.

“Pat gulipat” dibalik “keharusan” memakai local content? Wah, saya tidak bisa komentar tentang ini karena saya tidak punya data dan tidak pernah mempelajari apakah ada intrik-intrik politik-ekonomi tertentu antara pengusaha dan penguasa. Kalau saya positive thinking saja, bahwa kewajiban mengutamakan pemakaian produksi dalam negeri adalah dalam rangka meningkatkan pemberdayaan kapasitas nasional agar multiplier effect dalam cluster industri migas terasa lebih luas lagi sekaligus memberikan kontribusi yang sebesar-besarnya bagi kemakmuran bangsa Indonesia.

Apakah peraturan yg ada sudah cukup untuk 'melecut' industri migas memakai local content sesuai keinginan/target pemerintah?

Peraturan yang ada sudah cukup memadai bagi industri hulu migas (KKKS) untuk mematuhi kewajiban mengutamakan penggunaan produksi dalam negeri. Tinggal masalah menjalankan fungsi pengawasan dan pengendaliannya saja dari sisi Pemerintah.

Kalau harus disempurnakan, kira-kira substansi apa saja yang harus ditambahkan dalam aturan yang ada saat ini tentang local content? Ataukah ada tindakan lebih 'ekstrem' yg harus dilakukan pemerintah?

Saya melihat bahwa peraturan perundang-undangan terkait kebijakan peningkatan penggunaan produksi dalam negeri sudah cukup optimal. Yang mesti dibenahi secara “revolusioner” adalah justru sistem perindustriannya. Bagaimana caranya agar Pemerintah, selaku regulator, membuat semacam kebijakan atau peraturan yang secara agresif dan progresif dapat (i) memacu industri agar berkembang ke arah hulu (tidak semata hanya bergerak di proses produksi hilir), (ii) membuat strategi agar putra-putri bangsa dapat menguasai atau mengambil-alih kemampuan IPTEK dari para investor luar, karena IPTEK adalah “ruh” industrialisasi, dan (iii) membuat strategi bagaimana caranya agar sumberdaya-sumberdaya (resources) yang menggerakkan industri dimiliki oleh orang Indonesia; walau tidak semua, paling tidak mayoritasnya.

Perlu dicatat juga bahwa, mengutip kata-kata salah seorang guru saya, yaitu Bapak Saswinadi Sasmojo (Guru Besar dari Institut Teknologi Bandung), penyebab utama kegagalan Indonesia dalam berindustri karena industri Indonesia sangat tergantung pada impor sumber-sumber teknologi dari negara lain, terutama negara-negara yang telah maju dalam berteknologi dan berindustri (industrially developed countries).

Saya memang termasuk kelompok beraliran “ortodoks” dalam menginterpretasikan “keberhasilan berindustri”. Kriteria keberhasilan berindustri bagi saya sederhana saja. Jika dalam sistem perindustrian kita “Indonesia contents”-nya makin lama makin bertambah, maka artinya kita membuat suatu “progress” dalam berindustri. Sebaliknya, jika porsi “Indonesia contents”-nya makin lama makin berkurang, apalagi jika ada pabrik yang sampai dijual ke pihak asing, maka ini merupakan “set back”.

Bagaimana peran Kementerian terkait dalam memacu penggunaan local content di industri migas?

Saya melihat peran kementerian terkait seperti Kementerian Perindustrian, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, Kementerian Perhubungan, dan Kementerian Perdagangan sudah sangat memadai dalam rangka memacu peningkatan penggunaan produksi dalam negeri di industri hulu migas. Peraturan-peraturan yang mereka keluarkan sudah sangat menunjukkan keberpihakan terhadap industri dalam negeri.

Bagaimana peran BPMIGAS dan KADIN?

Sesuai dengan namanya, BPMIGAS merupakan Badan Pelaksana. Sejauh ini sangat konsisten dalam menjalankan berbagai kebijakan terkait peningkatan penggunaan produksi dalam negeri. PTK 007 Revisi-1/2009 dibuat dengan mengacu pada berbagai peraturan dan perundangan yang dikeluarkan oleh berbagai Instansi dan Regulator. BPMIGAS juga, berdasarkan apa yang saya amati, telah melakukan berbagai terobosan berupa kerjasama strategis (strategic partnership) dengan berbagai Kementerian, beberapa BUMN, dan bank-bank berstatus BUMN/D guna mempromosikan peningkatan pemberdayaan kapasitas nasional.

Tentang KADIN, jujur saya tidak tahu banyak apa kebijakannya terkait TKDN. Namun saya berkeyakinan bahwa dalam bingkai Indonesia Incorporated KADIN juga memiliki semangat yang sama: meningkatkan semaksimum mungkin pemberdayaan kapasitas nasional.
Read more (Baca selengkapnya)...

Saturday, October 16, 2010

“Don’t Try So Hard”



Adakah manusia yang tidak suka dengan musik? Hampir seratus persen dapat dikatakan semua manusia menyukai musik meskipun dengan kadar intensitas dan kegandrungan yang berbeda-beda. Begiru akrabnya musik dengan kehidupan sehari-hari manusia sampai-sampai ada yang mengatakan bahwa orang yang sama sekali tidak menyukai musik berarti ada yang salah dengan dirinya – something wrong in his/her head.

Bagaimana musik dapat mempengaruhi kehidupan manusia? Baragam tentunya. Tergantung pada tingkat penghayatan, kesukaan, dan apresiasi masing-masing individu. Musik bisa menimbulkan suasana gembira, menghibur, bisa menimbulkan rasa sedih (moody), bisa mengingat nostalgia masa lalu, bisa menginspirasi jiwa seseorang karena di dalam musik – tertutama liriknya – sering mengandung unsur-unsur pembelajaran (educational), dan bahkan bisa mempengaruhi emosi jiwa seseorang. Wow, ternyata pengaruh musik bagi diri manusia bisa sedemikian dahsyat. Makanya menurut saya musik adalah salah satu elemen yang sangat luar biasa dalam peradaban manusia.

Saya pribadi sangat suka dengan musik. Bahkan tidak jarang memetik makna pembelajaran dari berbagai lirik lagu. Apapun genre-nya yang penting enak didengar dan klop dengan telinga. Satu genre musik biasanya cocok untuk suasana tertentu, belum tentu cocok untuk setiap suasana. Misalnya saja genre lagu hard rock (musik cadas keras) tentunya tidak cocok saya stel pada saat sedang ngobrol santai di rumah dengan mertua. Bisa-bisa status saya sebagai menantu kena pecat, hehehe…

Walaupun pada dasarnya saya menyukai berbagai genre musik, tetapi tetaplah yang sering saya stel adalah lagu-lagu berirama rock – terutama sweet rock – jadul di era tahun 70-an sampai 80-an. Maklum masa remaja (teenager) saya di era ini, maka mindset musiknya pun musik jadul. Era tersebut adalah pasca Beatles. Beberapa grup rock papan atas ketika itu antara lain Deep Purple, Led Zeppelin, Genesis, Pink Floyd, Queen, dan masih banyak lagi. Inggeris ketika itu menjadi kiblat musik rock dunia.

Deep Purple beberapa kali gonta-ganti personil. Namun kinerja mereka yang paling prima adalah ketika berlabelkan Deep Purple Mark II; terdiri dari Ian Gillan sebagai vokalis, Ritchie Blackmore pada gitar, John Lord pada keyboards, Roger Glovers tukang cabik bass, dan Ian Paice tukang gebuk drum. Blackmore ketika itu sempat dijuluki para kritikus musik sebagai gitaris rock terbaik dunia. Kepiawaian mereka terasa paling dahsyat dalam album Machine Head, yang ada lagu Highway Star dan Smoke on The Water. Permainan panggung terdahsyat mereka ketika konser di Jepang (berlabelkan Made in Japan), kalau tidak salah tahun 1972 – saya baru kelas II SD. Yang menarik dari aransemen musik Deep Purple ini adalah, karena para personilnya berlatar belakang musik klasik, sesekali terselip aroma alunan suara musik klasik pada keyboards John Lord dan gitarnya Ritchie Blackmore.

Ketika Deep Purple mengadakan konser di JCC Hall Senayan Jakarta, April 2002, saya berkesempatan nonton. Walau aksi panggung masih OK, tetapi sayangnya posisi Ritchie Blackmore digantikan oleh Steve Morsh dan posisi John Lord digantikan oleh Don Airey. Tentunya penampilan mereka tidak lagi segreget ketika berlabel Mark II, disamping karena personilnya sudah gaek semua. Ian Gillan di tahun 2002 sudah berusia 57 tahun. Rentang oktaf suaranya tidak lagi seprima era jayanya Deep Purple.

Led Zeppelin sering memasukkan unsur blues pada aransemennya. Digawangi empat personil, yaitu Robert Plant sebagai vokalis, Jimmy Page pegang gitar, John paul Jones tukang betot bass, dan John Bonham tukang gebuk drum. Siapa yang tak kenal dengan lagu abadi mereka seperti Stairway To Heaven dan Black Dog. Band ini bubar di awal 1980-an setelah John Bonham meninggal dunia. Robert Plant pernah dijuluki kritikus musik sebagai vokalis rock dengan rentang suara oktaf tertinggi (tiga setengah oktaf tanpa falsetto – kalau tidak salah ingat).

Genesis juga sering gonta-ganti personil. Kalau ditulis disini terlalu panjang, silakan baca saja riwayat dan discography mereka di berbagai referensi dan website. Yang tetap eksis solo karir sampai sekarang adalah Phil Collins. Ketika masih ada Peter Gabriel dan Steve Hacket, musik mereka sangat kental bernuansakan cerita-cerita balada, terkadang liriknya prosa-puisi. Lagu Genesis yang paling saya senangi liriknya adalah One For The Vine.

Pink Floyd! Nah, ini dia! Mereka dijuluki sebagai para musisi jenius sekaligus “pemalas” karena mengeluarkan album antara 2 sampai 4 tahun sekali. Personilnya tidak hanya piawai memainkan instrumen musik dan menggubah lirik, tetapi juga menguasai teknologi yang mendukung permainan panggung mereka seperti sound effect, tata lampu, dan sound system. Pokoknya kalau mereka manggung membutuhkan daya listrik ratusan ribu watt. Bisa bikin mati lampu minimal sekota kabupaten. Kalau musim kampanye hemat energi sekarang ini mungkin tidak cocok kalau ngundang Pink Floyd, hehehe… Personilnya yang masih eksis sampai sekarang adalah David Gilmour.

Saya termasuk komplit mengoleksi album Pink Floyd sebab semuanya enak didengar. Sangat tidak kacangan. Aliran musik mereka termasuk progressive rock dan terdengar sangat spatious. Mendengarnya bak berada di alam bawah sadar. Lirik lagu mereka sangat kental dengan kritik sosial. Ketika London dijuluki sebagai “the black city” karena polusi industri yang luar biasa di awal 1970-an, Pink Floyd membuat album Animals. Di dalam album ini ada lagu berjudul Pigs. Mereka mengibaratkan keserakahan manusia (para pemilik modal) seperti babi. Kenapa diibaratkan seperti babi? Mungkin karena babi termasuk binatang omnivora yang memang paling serakah dan memakan apa saja. Bahkan konon kalau kepepet lapar, babi memakan kotorannya sendiri, huwekkk…

Queen muncul lebih belakangan (menjelang pertengahan 1970-an) dibandingkan grup-grup yang telah saya sebut di atas. Dijuluki sebagai grup band intelek karena para personilnya sarjana jebolan universitas-universitas terkemuka di Inggeris. Ciri khas Queen adalah suara koor (choir) dan lengkingan suara falsetto vokalisnya. Queen digawangi oleh Freddy Mercury (vokalis), Roger Taylor (drum), John Deacon (bass), dan Brian May (gitar). Siapa yang tak kenal lagu-lagu seperti Love of My Life, We are The Champions, dan Bohemian Rhapsody.

Dari sisi akademik, saya sangat salut dengan Brian May. Ketika Queen masih baru dibentuk dia sedang kuliah di tingkat doktoral (S-3) di Imperial College London setelah terlebih dulu menggondol gelar sarjana Fisika dan Matematika Terapan dengan predikat degree with honors (semacam cum laude). Saat Queen mulai meroket dia jadi terlalu sibuk, kuliah doktoralnya terpaksa dia hentikan. Belakangan, setelah 30-an tahun stop kuliah, dia meneruskan penulisan disertasinya dan di tahun 2008 berhasil menyandang gelar Doktor (PhD) di bidang Astrofisika dengan disertasi berjudul A Survey of Radial Velocities in the Zodiacal Dust Cloud.

Kok saya jadi ngelantur cerita discography musik ya. Padahal tujuan saya menulis artikel ini sebetulnya untuk mengajak teman-teman meresapi salah satu lagu Queen yang berjudul Don’t Try So Hard karena sering banget saya stel. Lagu ini ada di album Innuendo (1991) – album terakhir Queen bersama Freddy Mercury. Setahun setelah album ini dirilis Freddy meninggal karena penyakit HIV-AIDS yang dideritanya. Teman-teman tahu apa itu HIV, bukan? Bagi yang belum saya kasih tahu ya. HIV itu singkatan dari Hemangnya Ike Vikirin, hehehe… Ya, kalau kondisi berbagai tatanan di negara kita banyak yang carut-marut, ada baiknya nggak usah dipikirin, daripada sakit kepala. Mari kita dengerin lagu Don’t Try So Hard ini (mp3-nya di website banyak, tetapi sebaiknya beli CD atau kaset yang asli ya):

Don’t try so hard

If you’re searching out for something -
Don’t try so hard
If you’re feeling kind of nothing -
Don’t try so hard
When your problems seem like mountains
You feel the need to find some answers
You can leave them for another day
Don’t try so hard

But if you fall and take a tumble -
It won’t be far
If you fail you mustn’t grumble -
Thank your lucky stars
Just savour every mouthful
And treasure every moment
When the storms are raging round you
Stay right where you are

Ooohh don’t try so hard
Oooh don’t take it all to heart
It’s only fools they make these rules
Don’t try so hard

One day you’ll be a sergeant major
Oh you’ll be so proud
Screaming out your bloody orders
Hey but not too loud
Polish all your shiny buttons
Dressed as lamb instead of mutton
But you never had to try
to stand out from the crowd

Oh what a beautiful world
Is this the life for me
Oh what a beautiful world
It’s the simple life for me

Oh don’t try so hard
Oh don’t take it all to heart
It’s only fools - they make these rules
Don’t try so hard
Don’t try so hard


Pembelajaran yang dapat dipetik dari lagu ini adalah bahwa dalam hidup ini don’t ry so hard. Jangan terlalu ngotot, jangan terlalu ngoyo, sesuaikan saja dengan kemampuan dan ketahanan terhadap beban pekerjaan. Dan, yang penting hidup harus seimbang. Jasmani-rohani, kantor-rumah (keluarga), kerja-olahraga. Siapakah yang paling membutuhkan kehadiran kita selamanya? Keluarga! Kantor atau instansi tempat kita bekerja pada dasarnya hanya membutuhkan kita selagi kita produktif dan mampu menunjukkan kinerja yang bagus. That's life!

Berdasarkan pengalaman selama ini, seringkali banyak tuntutan urgent dari stakeholders, tetapi belum tentu memuaskan mereka. Lebih tidak enak lagi, kita sudah lembur menyiapkan bahan presentasi untuk pimpinan, tetapi setelah tiba due date-nya dan setelah susah payah disiapkan ternyata tidak jadi digunakan karena acara batal dilaksanakan.

Adalah paradigma yang sangat salah menurut saya jika ada kantor, instansi, atau perusahaan menilai prestasi dan loyalitas karyawan berdasarkan lamanya dia bekerja sampai larut malam, bahkan ada yang sampai dinihari. Padahal yang teramati, karyawan banyak yang lembur karena stakeholders yang terlalu demanding (misalnya ada atasan memberikan instruksi jam 2 sore, diperlukannya besok pagi), manajemen waktu yang tidak baik, tidak ada langkah antisipatif (poor planning), terlalu mangakomodir/mengikuti permintaan dari luar instansi, pimpinan yang terlalu workaholic (kerja sambil minum alkohol, hehehe...), atau memang karyawannya sendiri yang sok-sok-an supaya dibilang rajin (cari muka istilahnya). Cara yang paling benar menilai kinerja karyawan adalah berdasarkan kualitas output yang dihasilkannya.

Wajarlah mengapa waktu kerja efektif dibatasi 40 jam seminggu atau 8 jam sehari (selama 5 hari kerja) karena kemampuan optimal psikologis manusia memang sebatas itu. Lebih dari itu sudah “dipaksakan” dan akan mulai “menggerogoti” organ-organ tubuh vital. So kalau sudah terasa terlalu berat, lebih baik angkat bendera putih. Eight hours is enough! Bila perlu dikampanyekan, hehehe...

Saya kurang sependapat dengan pepatah Barat yang mengatakan don't put until tomorrow what you can do today. Saya lebih setuju dengan apa yang dikatakan penyanyi pop legendaris Lobo: don't spend too much of today on yesterday. Kalau tidak selesai dalam sehari, “You can leave it for another day”, kata Queen. Namun di sisi lain, tentu saja kita harus pandai membuat skala prioritas sekaligus konsisten dalam mengerjakan urut-urutannya. Jika tidak, kita jadi tidak perform sama sekali.

Di bait kedua lagu ini ada yang menarik: …. if you fall and take a tumble - it won’t be far. Kalau mesti “tertinggal” usahakan jangan terlalu jauh ketinggalan. Tetap usahakan dikejar, tetapi, sekali lagi, sesuaikan dengan kemampuan dan prinsip keseimbangan hidup. It’s only fools they make these rules. Aturan-aturan yang ada (selain berbasis Kitab Allah) hanyalah buatan manusia.

Saya tidak percaya dengan berbagai buku yang ditulis para motivator yang mengatakan “kemampuan anda sesungguhnya tak terbatas, anda hanya belum mengeksplor-nya”. Menurut saya tetaplah pada diri manusia itu ada batasannya. Ada dua hal yang membatasi: takdir Tuhan dan kapabilitas diri sendiri (termasuk kesehatan dan kekuatan fisik). Dan distribusi level batasan tersebut secara statistik seperti kurva Z distribusi normal. Makanya tidak setiap orang dapat/mampu menjadi pimpinan. Tetapi tidak semua orang pula mesti jadi anak buah terus. Yang lebih penting dari sekedar jadi pimpinan adalah memiliki jiwa kepemimpinan.

Saya menulis artikel ini bukan untuk men-discourage teman-teman yang berambisi untuk step-up ke puncak tangga sukses. This is only the way it should be. Lagipula arti sukses itu sendiri perlu didefinisi ulang. Menurut yang pernah saya dengar dari salah seorang yang sering memberikan pencerahan, orang sukses-mulia adalah orang yang mampu berbagi harta, tahta, kata, dan cinta untuk orang lain. After all… the choice is ours! Pilihan ada pada diri individu masing-masing. Tetapi tetap satu hal yang harus diingat: keluarga andalah yang membutuhkan anda selamanya (seumur hidup anda).
Read more (Baca selengkapnya)...

Sunday, October 10, 2010

Pengaruh Pembatasan “Cost Recovery” terhadap Nilai Pengadaan Barang dan Jasa di Sektor Hulu Migas


Kali ini saya mem-posting artikel yang sangat singkat (maklum belum mood untuk nulis yang panjang-panjang, hehehe..), yaitu pengaruh adanya pembatasan penggantian biaya operasional (cost recovery) yang terus didesakkan oleh pihak parlemen dan para kritisi migas lainnya terhadap nilai pengadaan barang dan jasa di sektor hulu migas.

Variabel yang berhubungan langsung dengan cost recovery adalah nilai WP&B (Work Program and Budget). WP&B ini merefleksikan komitmen investasi tahunan di sektor hulu migas, baik untuk keperluan eksploitasi maupun eksplorasi. Oleh karena itu, pembatasan cost recovery akan menentukan besarnya nilai WP&B. Sementara mayoritas porsi WP&B tersebut dibelanjakan melalui fungsi pengadaan (Supply Chain Management).

Jika disegregasikan antara blok yang masih dalam status eksplorasi dan produksi, ada beberapa hal terkait pengadaan yang perlu diantisipasi sebagai akibat diberlakukannya pembatasan cost recovery ini:
  • KKKS (Kontraktor Kontrak Kerja Sama) yang murni masih berstatus eksplorasi akan mengerem belanjanya karena ada kekhawatiran saat nanti setelah blok tersebut sudah komersial (berstatus produksi) akan terjadi penundaan penggantian sebagian biaya eksplorasinya, sehingga titik impas atau Pay Out Time KKKS tersebut akan memakan waktu lebih lama. Ini menyangkut time value of money.

  • Untuk KKKS yang sekaligus memiliki blok-blok produksi dan eksplorasi, belanja pengadaan mereka akan lebih terfokus pada lapangan-lapangan yang sudah berproduksi saja karena (i) sudah pasti ada recoverable cost, dan (ii) cadangan sudah pasti ada serta produksi masih memungkinkan untuk digenjot lagi. Namun di sisi lain, belanja eksplorasi akan mereka kurangi.
Naik-turunnya nilai pengadaaan akan ditentukan oleh (i) besarnya plafon batasan cost recovery yang diterapkan, (ii) realisasi WP&B dari para KKKS, dan (iii) fluktuasi harga minyak. Jadi, secara teoretis, sebetulnya nilai pengadaan tidak serta merta turun dengan adanya pembatasan cost recovery.

Namun demikian, yang dapat terjadi sebagai akibat pembatasan cost recovery terhadap nilai pengadaan barang dan jasa di sektor hulu migas dalam jangka panjang adalah:
  • Secara agregat total nilai pengadaan di sektor hulu migas bisa menurun disebabkan menurunnya aktivitas KKKS terhadap wilayah kerja atau lapangan-lapangan yang masih berstatus eksplorasi.

  • Sedangkan untuk lapangan-lapangan yang sudah berproduksi, adanya kebijakan pembatasan cost recovery akan diperhitungkan oleh KKKS sebagai tambahan faktor resiko, sehingga dalam portofolionya KKKS menghendaki MARR (minimum attractive rate of return) yang lebih tinggi. Hal ini bisa menyebabkan penundaan – bahkan pembatalan – berbagai proyek pengembangan lapangan, yang juga pada akhirnya dapat mengurangi nilai pengadaan di KKKS yang berstatus produksi.

  • Dalam jangka panjang, karena intensitas kegiatan eksplorasi menurun, maka akan menyebabkan semakin rendahnya RRR (reserve replacement ratio) migas – terutama minyak, yang pada akhirnya pula akan diikuti penurunan produksi karena KKKS akan berkecenderungan menggenjot produksi dari lapangan-lapangan yang sudah mature saja serta dapat memicu KKKS untuk berperilaku “asal untung secepat mungkin dan kuras habis”.

Read more (Baca selengkapnya)...

Sunday, September 19, 2010

Catatan Kecil tentang Proteksi Industri dan “Infant Industry Argument”


Apakah strategi industrialisasi subsitusi impor yang dilakukan selama ini dengan menerapkan berbagai kebijakan protektif berdasarkan infant industry argument telah tepat sasaran? Apa saja kegagalan dalam industrialisasi substitusi impor? Dan, apakah di tengah derasnya arus globalisasi kebijakan protektif masih relevan diberlakukan?

Bahasa Indonesia yang sangat kental nuansa sastranya dikenal sebagai bahasa yang sering menggunakan eufemisme (ungkapan pelembut). Kenaikan tarif, misalnya, diumumkan menjadi penyesuaian tarif. Di dalam berbagai peraturan perundang-undangan dan lokakarya yang pernah saya ikuti, perlindungan atau proteksi terhadap industri dalam negeri lebih sering dilembutkan menjadi ‘keberpihakan’. Padahal sebetulnya kata ‘keberpihakan’ itu sama dan sebangun dengan ‘proteksi’. Oleh karena itu dalam artikel ini saya pakai saja kata ‘proteksi’.

Proteksi terhadap industri dalam negeri dari sisi kebijakan paling tidak dilakukan dengan salah satu atau kombinasi dari dua cara ini:

1. Tariff barrier – penerapan bea masuk dan pajak-pajak dalam rangka impor terhadap produk impor.

2. Non tariff barrier – pembatasan kuota sampai pelarangan terhadap produk impor.

Tahun lalu ada sebuah pabrikan nasional industri penunjang migas yang dijual ke pihak asing, dimana pada mulanya pihak asing ini hanya memasok bahan baku ke pabrikan nasional tersebut. Kejadian ini sempat menjadi bahan diskusi di salah satu milist yang beranggotakan para profesional di bidang pengadaan (supply chain).

Kejadian jual-menjual perusahaan sebetulnya merupakan hal biasa dan wajar-wajar saja. Seperti yang terjadi pada diri kita sehari-hari. Manakala kita butuh uang atau modal tambahan maka salah satu cara yang bisa dilakukan adalah menjual aset yang kita miliki. Tetapi patut disayangkan manakala ada industri nasional yang selama ini mendapatkan fasilitas perlindungan (proteksi) dari pemerintah lalu setelah ia tumbuh cukup besar dan memiliki pangsa pasar yang signifikan di pasar domestik tiba-tiba dijual ke pihak asing.

Walaupun ada pihak yang mengatakan bahwa di industri penunjang migas tidak ada yang namanya proteksi, namun sebetulnya pemberlakukan Daftar ADP (Appreciation of Domestic Product), penerapan master list (rencana impor barang), dan diperhitungkannya TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) pada saat evaluasi lelang termasuk bentuk-bentuk proteksi non tariff barrier.

Sebagai orang yang berada di luar playing field dunia perindustrian, saya termasuk dalam kelompok aliran “ortodoks” dalam menginterpretasikan “keberhasilan berindustri”. Bagi saya kriteria keberhasilan berindustri itu sederhana saja. Jika dalam sebuah industri porsi “Indonesia contents”-nya makin lama makin bertambah, maka itu berarti “progress”. Sebaliknya, bila “Indonesia contents”-nya makin lama malah makin berkurang – apalagi sampai dijual ke pihak asing, maka menurut saya ini merupakan “set back” – sebuah kemunduran.

Dapat dimengerti sepenuhnya bahwa untuk membangun industri kita butuh kepemodalan asing dalam bentuk foreign direct invetsment. Bahwa adanya porsi kepemilikan asing, baik besar maupun kecil, saat mendirikan sebuah industri merupakan hal yang wajar dalam sebuah negara berkembang. Namun hendaknya sejalan dengan waktu, jika ingin dikatakan berhasil dalam berindustri, porsi Indonesianya semestinya makin lama makin bertambah, bukan makin berkurang.

Proteksi dan Infant Industry Argument

Sebagai konsekuensi dari penerapan proteksi, secara teoretis para pelaku industri nasional “diperkenankan” menikmati harga jual produknya lebih tinggi dari rata-rata harga pasaran internasional. Mengapa demikian? Ini bisa dijelaskan dengan apa yang disebut dengan “infant industry argument” seperti yang saya rangkumkan di bawah ini.

Industrialisasi di negara berkembang pada umumnya dilakukan sebagai upaya mensubstitusi barang impor, yaitu serangkaian usaha untuk mencoba membuat sendiri komoditi-komoditi yang semula selalu diimpor – biasanya produk-produk manufaktur – dengan mengalihkan permintaan impor ke sumber-sumber produksi dan penawaran dari dalam negeri. Tahapan pelaksanaan strategi yang pertama biasanya adalah pemberlakuan hambatan tarif (tariff barrier) atau kuota terhadap impor produk-produk tertentu. Selanjutnya disusul dengan membangun industri domestik untuk memproduksi barang-barang yang biasa diimpor tersebut. Hal tersebut biasanya dilaksanakan melalui kerja sama (pengalihan infoware, technoware, orgaware, dan humanware) dengan perusahaan-perusahaan asing yang terdorong untuk membangun industri di kawasan tertentu dan unit-unit usahanya di negara yang bersangkutan, dengan dilindungi oleh dinding proteksi berupa tarif. Selain itu, mereka juga diberi insentif-insentif seperti keringanan pajak, serta berbagai fasilitas dan rangsangan investasi lainnya.

Steven M. Suranovic, ekonom dari George Washington University, mengemukakan bahwa menurut argumen infant industry proteksi diperlukan untuk industri kecil yang baru tumbuh terutama di negara yang sedang berkembang (less developed countries). Industri yang baru dibangun belum memiliki kemampuan yang memadai untuk berkompetisi secara frontal dengan industri mapan dari negara-negara yang sudah maju. Industri negara maju sudah berada di jalur bisnisnya dalam waktu yang sudah lama dan sudah mampu melakukan efisiensi dalam proses-proses produksinya. Mereka mempunyai informasi dan pengetahuan yang cukup tentang optimisasi proses produksi, situasi dan karateristik pasar, serta kondisi pasar tenaga kerja sehingga mereka mampu menjual produk yang berharga murah di pasar internasional tetapi masih tetap bisa menghasilkan keuntungan yang memadai.

Pada puncaknya, seperti di Korea Selatan, Taiwan, dan China, para produsen domestik mereka tidak hanya mampu memenuhi kebutuhan pasar domestik tanpa tarif, akan tetapi juga untuk ekspor ke pasar internasional. Hal ini bisa mereka lakukan karena mereka telah mampu menghasilkan produk tersebut dengan struktur biaya yang murah sehingga harga yang ditawarkan sangat kompetitif dan mampu bersaing di pasar luar negeri. Jadi, bagi negara-negara berkembang, paling tidak secara teoretis, strategi industrialisasi substitusi impor tersebut dipandang sebagai syarat utama yang harus dipenuhi sebelum mereka mulai melaksanakan strategi industrialisasi promosi ekspor. Atas dasar alasan inilah, dan beberapa alasan lainnya (misalnya keinginan untuk lebih mandiri di bidang industri manufaktur, atau sekedar untuk menerapkan tarif demi meningkatkan pendapatan negara), maka banyak pemerintahan negara-negara dunia ketiga yang tertarik dan menerapkan strategi industrialisasi substitusi impor tersebut.


Gambar 1 menunjukkan contoh analisis kasus proteksi, misalnya pasar produk manufaktur – katakanlah tekstil – dalam sebuah negara yang baru berkembang. Mula-mula berlaku perdagangan bebas dan harga pasaran dunia adalah P1. Pada harga ini jumlah permintaan konsumen adalah D1, tetapi kurva penawaran (supply) masih terlalu tinggi untuk menjamin ketersediaan pasokan karena harga produk substitusi impor (produk lokal) tersebut masih terlalu tinggi. Ini yang dikatakan bahwa produsen lokal tidak dapat menghasilkan produk yang berharga cukup murah untuk berkompetisi dengan barang impor. Andaikan argumen infant industry digunakan untuk menjustifikasi proteksi terhadap industri domestik yang belum ada dan baru akan dibangun, diberlakukanlah tarif bea masuk terhadap barang impor sehingga harga barang impor tersebut di pasar domestik naik menjadi P2. Dalam hal ini besarnya tarif sama dengan perbedaan antara P2 dan P1, yaitu t = P2 – P1. Kenaikan harga di pasar domestik akan menstimulasi industri lokal sehingga dapat memproduksi dan menjual barangnya sebanyak S2. Permintaan akan turun menjadi D2 dan impor akan berkurang (D2-S2). Titik ekuilibrium (Qe,Pe) pada gambar menunjukkan kondisi ekuilibrium sistem perdagangan domestik tertutup (tidak ada perdagangan internasional). Luas bidang segi empat yang diarsir merupakan jumlah pendapatan pajak yang dikumpulkan oleh pemerintah dari tarif impor yang diberlakukan terhadap produk impor tersebut.

Semakin tinggi tarif yang dikenakan, akan semakin dekat hasil penjumlahan harga pasaran dunia plus pajak impor dengan harga domestik sebelum adanya perdagangan internasional (pada Gambar 2 artinya P2 semakin mendekati Pe). Dalam jangka pendek, jelas pengenaan tarif tersebut akan merugikan konsumen domestik. Dengan adanya tarif itu maka pada dasarnya konsumen mensubsidi para produsen domestik melalui harga yang lebih tinggi dan kuantitas konsumsi yang lebih sedikit. Namun dalam jangka panjang, para penganjur proteksi bagi sektor-sektor infant industry di negara berkembang menyatakan bahwa masing-masing pihak akan diuntungkan begitu para produsen lokal mencapai skala ekonomis dan mampu melakukan efisiensi sehingga kurva penawaran bergeser turun dari S ke S’. Akhirnya harga akan cenderung kembali turun ke arah P1 (harga pasaran dunia), seperti yang ditunjukkan pada Gambar 2. Produksi domestik selanjutnya akan mampu melayani pasar domestik maupun pasar-pasar dunia. Kalau itu sudah tercapai, maka semua pihak, yaitu para konsumen, produsen, serta para karyawannya akan diuntungkan, tarif akan dihapuskan, dan pemerintah akan memperoleh pajak penghasilan dari produsen domestik yang telah mapan itu sebagai ganti pajak impor yang dihapuskan tersebut. Secara teoretis, semuanya tampak logis dan persuasif.

Jadi, tujuan strategis jangka panjang dari kebijakan proteksi menurut argumen infant industry adalah agar industri di sebuah negara mampu mandiri, memperkuat kemampuan sendiri (indigenous capabilities), dan mampu melepaskan diri dari belenggu ketergantungan terhadap sumber daya impor.

Beberapa Permasalahan Industri dan Perdagangan Indonesia

Perekonomian nasional memiliki berbagai permasalahan dalam kaitannya dengan sektor industri dan perdagangan (Carunia Firdausy, 2000):

(1) Strategi industri yang dilaksanakan selama ini lebih menekankan pada industri berspektrum luas (broad-based industry) dan industri teknologi tinggi (hi-tech industry). Adanya strategi ini mengakibatkan berkembangnya industri yang berbasis impor. Industri-industri tersebut sering terpukul oleh depresiasi mata uang rupiah yang tajam. Di samping itu, struktur industri masih belum cukup kokoh dan seimbang. Hal ini tercermin dari masih adanya kekosongan mata rantai proses produksi yang menyebabkan terjadinya kesenjangan antara industri hulu dan hilir. Industri swasta kita yang pekat dengan orientasi “dagang” (mercantile) memang belum merasakan urgensi riset “iptek” (ilmu pengetahuan dan teknologi) bagi mereka. Bahkan, untuk mendapatkan pay-out yang cepat, mayoritas pelaku industri di Indonesia hanya bergerak di proses produksi hilirnya saja, sehingga oleh para kritikus disebut sebagai “tukang jahit”. Selain itu, sebaran industri belum merata karena masih terkonsentrasi di Pulau Jawa. Industri yang hanya terkonsentrasi pada satu kawasan ini tentulah tidak sejalan dengan kondisi geografis Indonesia yang menyebut dirinya sebagai negara kepulauan.

(2) Adanya kelemahan kegiatan ekspor Indonesia yang tergantung pada kandungan impor bahan baku yang tinggi, relatif masih tingginya tingkat suku bunga pinjaman bank di Indonesia, belum sepenuhnya L/C (Letter of Credit) Indonesia diterima di pasar internasional, serta kelambatan pemberian fasilitas pembiayaan perdagangan (trade financing) kepada eksportir.

(3) Komposisi komoditi ekspor Indonesia pada umumnya bukan merupakan komoditi yang berdaya saing, melainkan karena adanya keunggulan komparatif yang berkaitan dengan (i) tersedianya sumber daya alam - seperti hasil perikanan, kopi, karet, dan kayu; (ii) tersedianya tenaga kerja yang murah – seperti pada industri tekstil, alas kaki, dan barang elektronik; (iii) adanya kebijakan akomodatif negara lain, misalnya adanya preferensi untuk beberapa produk yang diekspor ke negara pemberi fasilitas atau strategi perusahaan prinsipal (parent company) di luar negeri yang mengalokasikan pabriknya.

(4) Komoditi primer yang merupakan andalan ekspor Indonesia pada umumnya dalam bentuk bahan mentah (raw material), sehingga nilai tambah yang diperoleh sangat kecil. Misalnya Indonesia mengekspor kayu dalam bentuk gelondongan, yang kemudian diimpor lagi dalam bentuk mebel (furniture) karena terbatasnya penguasaan desain dan teknologi finishing.

(5) Masih relatif rendahnya kualitas sumber daya manusia. Hal ini sangat dipengaruhi oleh sistem pendidikan formal dan pola pelaksanaan pelatihan yang cebderung masih bersifat umum dan kurang berorientasi pada perkembangan kebutuhan dunia usaha. Selain itu, rendahnya kualitas sumber daya manusia akibat dari pola penyerapan tenaga kerja di masa lalu yang masih mementingkan pada jumlah tenaga manusia yang terserap (labor intensive) ketimbang kualitas tenaga manusianya (labor efficiency).

Menurut Saswinadi Sasmojo (2004: 99-105) sebetulnya penyebab utama (root cause) dari kegagalan Indonesia dalam berindustri adalah karena industri Indonesia sangat tergantung pada impor sumber-sumber teknologi dari negara lain, terutama negara-negara yang telah maju dalam berteknologi dan berindustri (industrially developed countries). Ketergantungan yang tinggi terhadap impor teknologi ini merupakan salah satu faktor tersembunyi yang menjadi penyebab kegagalan dari berbagai sistem industri dan sistem ekonomi di Indonesia:

(1) Secara intrinsik, baik pada tataran nasional maupun internasional, sistem industri Indonesia tidak memiliki kemampuan responsif dan adaptif yang mandiri. Karenanya sangat lemah dalam mengantisipasi perubahan dan tak mampu melakukan tindakan-tindakan preventif untuk menghadapi terjadinya perubahan tersebut. Tuntutan perubahan pasar dan persaingan antar industri secara global tidak hanya mencakup perubahan di dalam corak, sifat, kualitas, dan harga dari komoditas yang diperdagangkan, tetapi juga tuntutan lain yang muncul karena berkembangnya idealisme masyarakat dunia terhadap hak azasi manusia, pelestarian lingkungan, liberalisasi perdagangan, dan sebagainya.

(2) Gerak ekonomi Indonesia sangat tergantung pada arus modal asing yang masuk atau keluar Indonesia serta besarnya cadangan devisa yang terhimpun melalui perdagangan dan hutang luar negeri.

Kebijakan yang telah secara berkelanjutan ditempuh tersebut, teramati tidak mampu membawa ekonomi Indonesia menjadi makin mandiri, bahkan menjadi makin terkungkung kepada berbagai ketergantungan, yaitu:

a. ketergantungan kepada pendapatan ekspor,
b. ketergantungan pada pinjaman luar negeri,
c. ketergantungan kepada adanya investasi asing, dan
d. ketergantungan akan impor teknologi dari negara-negara industri.

Selain itu, pengamatan historis terhadap terjadinya kegagalan meluas di berbagai sistem di Indonesia menunjukkan bahwa telah terjadi suatu “situasi asimetrik” (Saswinadi Sasmojo et. al., 1998). Di arena sistem ekonomi, situasi asimetrik tersebut muncul dalam bentuk persaingan tidak sehat, adanya iklim dan perlakuan yang memihak terhadap sekelompok terbatas sehingga terjadi perbedaan dalam menggapai dan memanfaatkan kesempatan dan sumber daya untuk berusaha (seperti penyediaan fasilitas dana, akses pada informasi, dan titik kekuasaan dalam teknologi, pasar, dan sebagainya), bahkan adanya tindakan-tindakan yang merintangi kesempatan bagi kelompok yang lebih besar yang sebetulnya justru menyangkut kepentingan masyarakat banyak.

Beberapa Kegagalan dalam Industrialisasi Substitusi Impor

Sebagian besar pengamat sependapat bahwa penerapan strategi industrialisasi substitusi impor di sejumlah negara-negara berkembang, seperti di negara-negara Amerika Latin telah menunjukan keberhasilannya (terutama industri pipa dan baja). Namun secara spesifik muncul lima jenis dampak negatif yang tidak diharapkan atau diperkirakan sebelumnya (Todaro, 2000):

(1) Perusahaan-perusahaan yang berkecimpung dalam sektor-sektor yang diproteksi itu – baik perusahaan milik pemerintah maupun swasta – ternyata menyalahgunakan segala perlindungan dan kemudahan yang disediakan pemerintah. Karena merasa sangat nyaman di bawah perlindungan proteksi tarif yang membebaskannya dari tekanan-tekanan persaingan, mereka justru terlena sehingga modus operasi bisnisnya menjadi tidak efisien dan cenderung boros.

(2) Pengambil manfaat utama dari proses substitusi impor tersebut ternyata adalah perusahaan-perusahaan asing selaku prinsipal yang memasok bahan baku, teknologi, dan sumber daya lainnya. Mereka itu memang yang paling mampu mengambil manfaat dari segala kesempatan ekonomis yang tersedia di balik tembok proteksi tarif serta adanya insentif-insentif khusus untuk melakukan investasi. Sebagian besar keuntungan bisnis yang mereka peroleh akan dikirimkan kembali ke luar negeri (negara asalnya), sedangkan sisanya – yang biasanya tinggal sedikit itu – mengalir ke tangan orang-orang kaya pelaku industri setempat, yaitu mereka yang bekerja sama dengan para pengusaha asing dan turut mengusahakan perlindungan ekonomi dan politik dari pemerintah.

(3) Sebagian besar upaya substitusi impor tersebut hanya mungkin dilaksanakan dengan adanya impor barang-barang modal (kapital) dan barang setengah jadi (untuk keperluan pendirian pabrik dan pelaksanaan proses produksi). Biasanya impor itu dilaksanakan oleh perusahaan domestik yang bekerja sama dengan perusahaan asing yang seringkali dibiayai dengan subsidi dari pemerintah. Sebagian besar impor yang dilakukan bersal dari induk perusahaan asing tersebut di luar negeri atau dari anak perusahaan lainnnya yang berada di luar negeri.

(4) Meningkatnya tekanan terhadap ekspor komoditi primer tradisional. Dalam rangka mendorong industri manufaktur domestik melalui impor barang-barang modal dan setengah jadi (barang antara), pemerintah sengaja menetapkan kurs atau nilai tukar (exchange rate) – yakni patokan nilai bagi Bank Sentral suatu negara untuk membeli atau menjual mata uang domestik – resmi yang berlebihan (over valued) terhadap uang domestik. Tujuannya sendiri adalah untuk meningkatkan harga-harga produk ekspor dan sekaligus untuk menurunkan harga-harga impor yang dihitung berdasarkan nilai tukar mata uang setempat.

(5) Substitusi impor yang sudah diterima sebagi sebuah gagasan penting guna memacu proses industrialisasi secara berkesinambungan dengan menciptakan “keterkaitan ke depan” (forward linkage) dan “keterkaitan ke belakang” (backward linkage) dengan sektor-sektor lainnya, dalam prakteknya justru menggangu proses industrialisasi itu sendiri. Jika yang diproteksi itu adalah industri hulu, maka biaya-biaya input untuk industri hilir akan naik karena harga barang setengah jadi atau bahan baku sebagai output dari indutsri hulu lebih tinggi dari harga yang semestinya. Sebaliknya, jika yang diproteksi itu adalah industri hilir, maka ada kecenderungan diharuskannya industri tersebut membeli kebutuhan-kebutuhan input mereka dari sumber-sumber yang sudah ditentukan di luar negeri dengan harga yang lebih mahal (kasus ini terjadi misalnya pada industri pipa pemboran); bukan dari para pemasok setempat yang memiliki “keterkaitan ke belakang” dan bukan pula dari sumber lain yang harga bahan-bahan input-nya lebih rendah. Karena adanya inefisiensi harga, maka perusahaan penghasil barang substitusi impor itu pada kenyataanya justru dapat mengganjal proses industrialisasi secara terpadu.

Penutup

Dengan dijualnya industri nasional ke pihak asing, maka akibatnya antara lain:

• Devisa yang diperoleh dari hasil penjualan akan lari ke luar negeri.

• Akses terhadap teknologi (infoware, humanware, technoware, orgaware) akan tetap dikuasai pihak asing, sehingga bangsa kita sulit atau tidak akan pernah menguasai “ruh” teknologinya.

• Biasanya pihak pemilik asing akan melakukan reorganisasi. Orang-orang kita biasanya hanya ditempatkan di level pekerja dan lini manajemen bawah. Sementara lini manajemen menengah ke atas dan berbagai posisi strategis lainnya akan ditempati orang-orang mereka. Ini jelas akan memperlambat proses alih teknologi dan kemampuan manajemen.

• Nilai tambah bagi bangsa jadi minim. Indonesia hanya dijadikan basis para investor global untuk membuat produk “made in Indonesia”, bukan “made by Indonesia”.

• Dalam jangka panjang bangsa kita akan makin lama lagi membangun kemandirian dan ketahanan berindustri.

Oleh karena itu penjualan aset industri nasional ke pihak asing memang disayangkan. Apalagi jika alasan penjualan oleh pemiliknya adalah untuk memperoleh tambahan uang cash dalam rangka menutupi kerugian di sektor bisnisnya yang lain, bukan karena industri tersebut rapor neraca keuangannya merah. Maklumlah industri kita banyak yang merupakan bagian dari konglomerasi, sehingga sering terjadi ‘subsidi silang’.

Sektor hulu migas selama ini termasuk yang paling patuh dengan aturan-aturan protektif ini. Saat mengevaluasi harga penawaran, kita harus memasukkan nilai TKDN dalam evaluasi. Lalu untuk mengimpor barang, kita harus mengajukan apa yang disebut dengan masterlist (rencana impor barang). Kedua hal yang saya sebut ini tidak lain merupakan bentuk proteksi non tariff barrier. Tetapi, in return, tentunya kita menginginkan agar industri nasional kita memiliki nilai tambah semaksimum mungkin bagi bangsanya. Industri nasional kita mesti kuat, mampu mandiri, dan memiliki ketahanan.

Dengan adanya fenomena jual-menjual ke pihak asing ini, maka rumusan TKDN barang yang sekarang hanya mengacu pada direct costs of materials rasanya tidak fair bagi industri nasional yang kepemilikan sumber dayanya betul-betul “nasional”.

Semoga berbagai pihak (stakeholders) yang sama-sama memiliki perhatian dan kepentingan dengan keberlangsungan pembangunan industri nasional bisa ikut “mengawal” kebijakan protektif ini agar tujuan luhurnya, yaitu untuk membentuk kemandirian dan ketahanan industri nasional, dapat terwujud. Memang permasalahannya kompleks. Karena itulah diperlukan kesungguhan, bukan excuses, jika bangsa ini tidak mau terus-menerus terbelenggu oleh sumber daya asing.

Pertanyaannya, di tengah derasnya arus globalisasi masih relevankah kebijakan protektif ini? Di pertengahan 2008 saya penah membaca sebuah artikel berita berisikan petikan wawancara dengan Joseph E. Stiglitz, ekonom MIT (Massachussets Institute of Techology) peraih Nobel Ekonomi 2001 yang dikenal sebagai pengeritik lembaga-lembaga internasional IMF, Bank Dunia dan WTO sebagai kepanjangan tangan negara maju – terutama Amerika Serikat. Stiglitz menganjurkan kepada negara-negara berkembang agar bersikap lebih tegas terhadap IMF dan Bank Dunia. Juga harus tahu apa yang lebih diperlukan oleh sebagian besar masyarakatnya yang hidup dalam kemiskinan. Ia mengingatkan bahwa Amerika Serikat yang sangat mendukung globalisasi dan pasar bebas ternyata tetap menerapkan proteksi atas sejumlah sektor pertanian dan industrinya, sehingga menerapkan standar ganda di kancah internasional. Maka, negara berkembang juga semestinya berhak memberlakukan proteksi atas beberapa produknya.

Untuk kasus Indonesia, yang sedang berperang dengan korupsi, kemiskinan, dan pengangguran, Stiglitz mengingatkan bahwa “kekuatan pasar bebas” sering merugikan segmen-segmen besar masyarakat yang lemah (miskin), karena itu Pemerintah harus melakukan upaya-upaya nyata melindungi rakyatnya. Semakin lemah komitmen moral jajaran pimpinan pemerintahan negara berkembang, semakin negara tersebut akan diombang-ambingkan oleh kepentingan ekonomi negara maju.

Bahan Bacaan:

1. Firdausy, Carunia : “Tantangan dan Peluang Globalisasi bagi Perekonomian Nasional”, Indonesia Menapak Abad 21: Kajian Ekonomi Politik, Kumpulan Tulisan Kedeputian IPSK dan LIPI, Millenium Publisher, Jakarta, 2000.

2. Sasmojo, Saswinadi et. al. : “Situasi Asimetrik sebagai Penyebab Kelumpuhan Ekonomi dan Tatanan dalam Kehidupan”, Jurnal Studi Pembangunan ITB, Vol. 1 No. 2, Bandung, Mei 1998.

3. Sasmojo, Saswinadi : Sains, Teknologi, Masyarakat dan Pembangunan, Program Pascasarjana Studi Pembangunan ITB, Bandung, 2004.

4. Suranovic, S.M. : “The Infant Industry Argument and Dynamic Comparative Advantage”, International Trade Theory and Policy, Chapter 100-4, http://www.internationalecon/v.1.0/ch100/100c050.html.

5. Todaro, M.P. : Economic Development, 7th edition, Pearson Education Ltd., 2000.

Read more (Baca selengkapnya)...