Thursday, May 21, 2009

Bahasa Daerah Lampung Terancam Punah [?]


When a language dies, the world loses valuable cultural heritage - a great deal of the legends, poems and the knowledge gathered by generations is simply lost.
(UNESCO)

Bahasa adalah penciri utama sekaligus “ruh” suatu budaya yang membedakan budaya itu dengan budaya lainnya. Cara orang makan, berpakaian, dan lain-lain tradisi yang diekspresikan dengan tindakan nyata (perbuatan fisik) boleh saja sama atau serupa antara satu bangsa/etnik dengan bangsa/etnik lainnya, tetapi manakala kita mendengar “bahasa” yang terucap, maka akan segera tampak ciri perbedaan itu. “Bahasa menunjukkan bangsa”, demikian kata sebuah pepatah.

Dalam situs BBC edisi 9 Mei 2009, Lembaga kebudayaan PBB, UNESCO, mengatakan, lebih dari sepertiga dari 6.000 bahasa di dunia terancam punah. Dari sekitar 2.000 bahasa tersebut, menurut UNESCO, sekitar 200 dipakai oleh sekelompok kecil penutur. Nenek Marie Smith Jones adalah penutur terakhir Bahasa Eyak, salah satu sub etnik Indian di Alaska. Meninggal pada bulan Januari 2008 dalam usia 89 tahun. Bahasanya ikut terkubur bersamanya. Lalu Ivan Skoblin, satu dari 25 penutur terakhir Bahasa Os, Siberia Tengah, yang masih hidup.

Provinsi Lampung secara geografis terletak di ujung selatan Pulau Sumatera. Walaupun merupakan tempat transit dan relatif dekat dengan pusat pemerintahan Indonesia, namun hingga saat ini (paling tidak sepengetahuan saya yang bukan ahli budaya ini) sangat sedikit literatur yang secara komprehensif membahas budaya Lampung. Memang agak paradoks kedengarannya. Di satu sisi secara geografis termasuk dekat dengan pusat pemerintahan (dan karenanya dekat pula dengan berbagai institusi kebudayaan), namun di sisi lain seakan termarjinalkan dari kancah literatur budaya – sering luput dari mata para akademisi.

Lampung memiliki “bahasa daerah” tersendiri yang khas dan membedakannya dari bahasa-bahasa daerah lain. Sastra tutur maupun tulisan sebetulnya sudah lama menjadi bagian inti budaya masyarakat Lampung. Bahkan Bahasa Lampung memiliki aksara (huruf) sendiri. Namun kelihatannya masih minim eksplorasi dan dokumentasi.


Seperti halnya provinsi-provinsi lain yang terletak di Sumatera bagian selatan, Lampung merupakan provinsi yang kaya “bahasa-bahasa asli”. Sebetulnya penutur bahasa asli Lampung tidak hanya berada di Provinsi Lampung saja, tetapi juga ada di Provinsi Sumatera Selatan dan Provinsi Banten. Sebut saja ada 10 sub dialek Lampung yang masing-masing cukup mempunyai ciri khas dan berbeda antara satu dengan yang lain. Di Provinsi Lampung ada sub dialek Way Kanan, Menggala, Abung, Sungkai, Pubian, Melinting, Pesisir Barat, dan Pesisir Selatan. Di Provinsi Sumatera Selatan ada sub dialek Komering (Kayu Agung dan Martapura). Di Cikuning, Provinsi Banten, ada sub dialek Lampung Cikuning. Di samping itu, di dalam Provinsi Lampung sendiri ada kelompok masyarakat di Lampung Utara (Kasuy dan Bukit Kemuning) sebagai penutur sub dialek Bahasa Semendo yang sudah turun temurun. Keragaman bahasa ini tentunya menunjukkan keragaman budaya (cultural diversity) yang merupakan modal sosial (social capital) masyarakat Lampung.

Di tengah derasnya arus globalisasi dan juga desakan Bahasa Indonesia, beberapa kalangan mengkhawatirkan bahwa dalam 100 tahun mendatang Bahasa Lampung akan mengalami kepunahan. Hal ini berangkat dari kenyataan sehari-hari bahwa makin lama penutur Bahasa Lampung makin mengecil persentasinya – bahkan di kalangan masyarakat Lampung asli sendiri.

Ada beberapa hal yang menurut saya bisa menjadi penyebab berkurangnya penutur bahasa asli Lampung:
  • Bahasa asli Lampung termasuk heterogen, antara penutur sub dialek yang satu dengan yang lain terkadang tidak saling mengerti, sehingga komunikasi sering dirasa tidak lancar. Akhirnya agar tidak menimbulkan salah pengertian, mereka menggunakan Bahasa Indonesia.
  • Di wilayah urban, masyarakat keturunan asli Lampung sendiri cenderung tidak lagi menggunakan Bahasa Lampung sebagai bahasa ibu. Begitu anaknya lahir, langsung diajarkan berbahasa Indonesia. Walaupun masih memerlukan observasi lebih lanjut, saya tengarai gejala ini sudah merambat ke wilayah pedesaaan juga.


  • Seingat saya dulu (saya generasi SMA awal 80-an), teman-teman sekolah saya di Lampung paling-paling hanya separuh yang penutur Bahasa Lampung walaupun mereka dari garis keturunan asli Lampung. Teman-teman yang lidahnya kental dengan logat Lampung cenderung menjadi bahan tertawaan oleh teman yang lain, karena memang pengucapan fonetik “el” dan “er” sangat spesifik bagi lidah Lampung.

  • Ada semacam fenomena “malu berbahasa Lampung” di kalangan masyarakat asli Lampung sendiri. Merasa lebih prestisius dan modern jika berbahasa Indonesia. Anak-anak asli Lampung dari pedesaaan yang bersekolah di kota banyak yang tidak lagi mau menggunakan Bahasa Lampung ketika pulang ke desanya.


  • Dari sekitar 7,5 juta penduduk Provinsi Lampung, yang dari garis keturunan asli Lampung paling-paling hanya 30% saja. Maka barangkali untuk tujuan praktis dan agar dapat lancar berkomunikasi dengan kelompok masyarakat pendatang, akhirnya banyak penutur Bahasa Lampung yang menggunakan Bahasa Indonesia.


  • Terjadi perkawinan campur sari antara sub etnik Lampung yang satu dengan yang lain, atau antara suku Lampung dengan suku non Lampung, sehingga - lagi-lagi untuk tujuan praktis - anak-anak mereka diajarkan Bahasa Indonesia sebagai bahasa ibu.

  • Masyarakat asli Lampung tidak memiliki semacam bahasa persatuan daerah yang bisa mengkonservasi masing-masing sub dialek, atau bahasa pemersatu daerah yang bisa menjadi perekat antar penutur sub dialek tetapi sekaligus tetap menjaga kelestarian sub dialek penuturnya. Berbeda dengan di Provinsi Sumatera Selatan, misalnya, yang memiliki Bahasa Melayu Palembang sebagai bahasa pemersatu daerah.


  • Hegemoni Bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional. Saya kira ini tidak hanya dialami oleh Bahasa Lampung saja, tetapi juga bahasa-bahasa daerah lain, dimana banyak bahasa daerah semakin terdesak oleh pemakaian Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi.


  • Di era globalisasi ini banyak orang bersikap pragmatis, alias cari yang praktis-praktis saja. Dengan dalih agar sasaran komunikasi yang efektif dan efisien bisa tercapai, orang cenderung berkiblat pada nilai-nilai budaya kompromistis yang bisa diterima masyarakat yang lebih luas ketimbang budaya aslinya sendiri.

Bagaimana mesti menyikapi bahasa daerah Lampung jika memang terancam punah? Tentu saja jawabannya tergantung sejauh mana pentingnya bahasa daerah ini bagi stakeholders-nya. Bagi pihak yang tidak menganggap penting barangkali akan menganggap kepunahan bahasa itu merupakan sebuah proses alamiah biasa saja. Toh banyak bahasa besar jaman dahulu juga mengalami kepunahan. Bahasa Latin adalah bahasa imperium Romawi yang dipakai di tiga benua (paling tidak Eropa Selatan dan Tengah, Afrika Utara, dan wilayah Asia Barat). Siapa nyana bahasa ini sekarang hanya digunakan dalam sebatas penulisan ilmiah – seperti dalam ilmu Biologi beserta cabangnya. Lalu Bahasa Sanskerta sempat mendominasi wilayah Asia Selatan, Timur, dan Asia Tenggara. Bahasa besar ini juga punah, tinggal aksaranya saja yang tersisa.

Bagi pihak yang menganggap penting dan menganggap bahasa daerah merupakan elemen budaya yang strategis, ya tentunya Bahasa Lampung ini harus dijaga jangan sampai menuju kepunahan. Menghidupkan Bahasa Lampung tentunya tidak hanya sekedar membuat kurikulum mata pelajaran di sekolah atau menuliskan padanan aksara Lampung di papan nama jalan raya, tetapi menjadikannya sebagai bahasa tutur aktif.

Pilihan ada pada pihak-pihak yang merasa berkepentingan, terutama para ahli waris Bahasa Lampung. Di dalam setiap bahasa daerah tersimpan petatah-petitih yang digali dari kearifan lokal – yang bila direvitalisasi dapat memberikan energi positif untuk membangun karakter manusia. Menghidupkan bahasa daerah tidak berarti etnosentris, bukan? Keragaman bahasa ibarat mozaik indah yang berwarna-warni.

UNESCO mengatakan, When a language dies, the world loses valuable cultural heritage - a great deal of the legends, poems and the knowledge gathered by generations is simply lost. Ketika sebuah bahasa punah, dunia kehilangan warisan yang sangat berharga – sejumlah besar legenda, puisi, dan pengetahuan yang terhimpun dari generasi ke generasi akan ikut punah.

Read more (Baca selengkapnya)...

Sunday, May 10, 2009

Catatan Kecil dari 33rd Annual IPA Convention and Exhibition; Minyak dan Gas Bumi Indonesia dalam Beberapa Angka



IPA (Indonesian Petroleum Association) adalah asosiasi yang mewadahi masyarakat perminyakan di Indonesia. Anggotanya tidak hanya perusahaan migas yang beroperasi di Indonesia, tetapi juga industri pendukung migas, para akademisi, institusi pendidikan, lembaga pemerintahan, para pengamat, para ahli, dan lain-lain pihak yang mempunyai kepentingan terhadap perkembangan industri hulu migas di Indonesia.

Pada tanggal 5-7 Mei 2009 lalu untuk yang ke-33 kalinya IPA mengadakan Annual Convention and Exhibition (konvensi dan eksibisi tahunan) di Jakarta Convention Center (JCC). Tema konvensi IPA tahun ini adalah “Managing Resources and Delivering Energy in A Challenging Environment”. Artinya lebih kurang “mengelola sumber daya dan menyediakan energi dalam situasi yang penuh tantangan”. Begitulah gaya bahasa orang bule. Situasi saat ini yang sebetulnya cukup sulit (difficult) dikatakan penuh tantangan (challenging) agar orang-orang tetap optimis dan berpikir positif.

Bagi Indonesia situasi perminyakan tahun ini memang penuh tantangan; baik tantangan berskala global, regional, maupun lokal. Tantangan berskala global antara lain terjadinya terpaan krisis finansial global yang asal muasalnya disebabkan ulah para spekulan pasar modal di Amerika Serikat. Krisis finansial tentu saja mengakibatkan terganggunya aliran modal. Tidak sedikit korporat kelas kakap dunia yang pailit. Para investor yang masih memegang cadangan dana juga cenderung cari aman, hanya wait and see. Krisis finansial global ini kemudian diikuti dengan menurunnya permintaan energi (terutama energi berbasis minyak bumi) di negara-negara maju sehingga secara tak terduga harga minyak turun sampai sempat berada di bawah level 40 dollar AS per barel setelah sempat bertengger di angka 147 dollar AS per barel pada bulan Juli 2008. Turunnya harga minyak mengakibatkan melemahnya gairah investasi di sektor migas. Para investor migas akan cenderung menunda proyek-proyek eksplorasi dan pengembangan lapangan.

Tantangan regional antara lain Indonesia mesti bersaing dengan negara-negara kawasan sekitar (Asia Tenggara, Asia Timur, Asia Tengah, Asia Selatan, dan Australia) dalam menarik investasi guna menjaga kesinambungan pertumbuhan industri migas kita. Termin finansial, tata niaga migas, dan stabilitas polkam (politik dan keamanan) di beberapa negara lain di mata para investor lebih menarik dan lebih memberi jaminan kepastian berusaha. Memang dalam beberapa hal para investor tidak hanya mencari keuntungan semata, tetapi juga jaminan berusaha. Jaminan berusaha inilah yang akan menumbuhkan kepercayaan (trust) di kalangan investor.

Tantangan dalam negeri Indonesia sendiri cukup banyak, baik yang bersifat teknis maupun non teknis. Tantangan teknis antara lain:

  • Sebagian besar produksi minyak Indonesia (sekitar 88% menurut sumber dari Ditjen Migas) berasal dari lapangan-lapangan tua yang sudah berproduksi sejak tahun 1970-an, dan karena itu sudah melewati masa produksi puncak (peak production) dalam kurun waktu 1977-1995. Setelah itu hingga sekarang mengalami proses penurunan produksi (declining).


  • Cadangan minyak bumi semakin menipis karena rendahnya rasio penggantian cadangan yang terpakai (reserve replacement ratio). Ini berarti minimnya penemuan cadangan baru, yang berarti pula kegiatan eksplorasi masih belum menunjukkan hasil yang memadai untuk mengganti cadangan yang telah terpakai.


  • Ketergantungan yang sangat tinggi terhadap energi berbasis minyak bumi. Menurut data bauran energi (energy mix), minyak bumi memakan porsi 52% dari total pemakaian energi primer di Indonesia. Inipun karena PLN sudah cukup berhasil dalam melakukan diversifikasi energi. Sementara sektor transportasi nyaris 100% menggunakan BBM.


  • Produksi minyak yang terus menurun serta konsumsi minyak bumi yang naik terus mengakibatkan Indonesia sejak tahun 2004 sudah menjadi importir netto (net importer) minyak bumi. Inilah salah satu faktor yang menyebabkan Indonesia keluar dari keanggotaan OPEC pada bulan Mei 2008.


  • Hingga saat ini industri migas Indonesia masih sangat bergantung pada sumber daya impor, terutama sumber daya finansial dan teknologi. Fakta bahwa industri migas modern di Indonesia sudah berusia seabad lebih dan Indonesia merupakan negara pelopor model kontrak bagi hasil (production sharing contract) yang menjadi role model bagi negara-negara berkembang lain belum juga membuat Indonesia mampu mandiri dalam mengelola sumber daya migasnya.


  • Industri migas modern di Indonesia dimulai ketika di jaman Hindia Belanda seorang Belanda bernama Aeilko Jans Zijlker (1830-1890) pada tahun 1884 melakukan pengeboran sumur Telaga Tiga-1 di lapangan minyak Telaga Said di wilayah Deli, Sumatera Utara. Zijlker lalu mempelopori pembentukan perusahaan minyak The Royal Dutch Company yang menjadi cikal bakal perusahaan raksasa Shell sekarang ini. Jadi Shell sebetulnya pada awalnya didirikan di Indonesia.


    Kontrak bagi hasil minyak di Indonesia sudah diimplementasikan sejak tahun 1966. Salah satu tujuan luhur dari konsep model bagi hasil ini adalah agar proses menuju kemandirian di sektor migas bisa dipercepat, karena manajemen dipegang oleh pemerintah. Sayangnya momentum “menjadi mandor” perusahaan minyak asing ini tidak berhasil dimanfaatkan dengan baik untuk alih penguasaan teknologi serta memperkuat sumber daya finansial sendiri.
Tantangan non teknis yang paling utama menurut saya adalah tata kelola pemerintahan Indonesia sendiri:
  • Adanya kesimpangsiuran aturan main dan sering tidak sinkronnya peraturan yang dibuat oleh berbagai instansi pemerintah (pusat dan daerah) menimbulkan hambatan dalam business process, sehingga timbul kesan tidak adanya kepastian hukum dalam berbisnis di Indonesia.


  • Perbedaan persepsi antara pemerintah (instansi/lembaga yang langsung menangani tata niaga migas) dengan parlemen. Pemerintah berusaha menarik minat para investor dengan memberikan termin yang kompetitif untuk menyaingi negara-negara tetangga, tetapi di sisi lain pihak parlemen selalu beranggapan bahwa pemerintah terlalu memberi banyak keuntungan bagi para investor migas.


  • Tata aturan dan para pejabat (yang berkaitan dengan tata niaga migas) yang terlalu sering digonta-ganti sehingga menimbulkan rasa ketidaknyamanan dalam berbisnis.


  • Bergentayangannya para rent seekers yang memiliki kekuasaan atau memiliki akses ke pusat-pusat kekuasaan, sehingga mampu memaksakan kehendak guna memenuhi kepentingan ekonomi mereka, makin memperkeruh suasana karena menimbulkan grey area yang rentan terhadap praktek-praktek KKN (korupsi, kolusi, dan nepotisme).


  • Skor indeks tata kelola pemerintahan di Indonesia yang rata-rata masih berada di kwartil pertama atau paling banter di bagian bawah kwartil kedua menimbulkan persepsi negatif berkepanjangan di kalangan investor.
Dengan kondisi yang masih dianggap volatile ini tidak heran jika para pengamat berpendapat bahwa Indonesia termasuk negara beresiko tinggi untuk melakukan investasi. Karena dipandang beresiko tinggi, maka para investor mematok minimum attractive rate of return (MARR) yang tinggi dalam studi kelayakan proyek mereka. Artinya, dengan memperhitungkan berbagai resiko, mereka maunya untung sebanyak mungkin dalam waktu secepat mungkin.

Kembali ke masalah IPA. Ceritanya, tanggal 6 Mei 2009 siang saya berkesempatan ke JCC untuk melihat exhibition booths (stand pameran) yang digelar IPA. Tujuan saya mengunjungi eksibisi adalah (1) untuk memperoleh angka-angka terkini tentang industri hulu migas kita, dan (2) berburu suvenir. Tiga booth yang menjadi sasaran utama saya adalah BP Migas (Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas), Ditjen Migas, dan Pertamina. Dari BP Migas dan Ditjen Migas saya berharap memperoleh informasi yang update tentang angka-angka migas dan berbagai kebijakan yang mengatur kegiatan sektor hulu migas. Dari Pertamina saya berharap memperoleh angka-angka tentang aktivitas hulunya.

Kenapa Pertamina juga mesti mendapat perhatian khusus? Karena, sebagai BUMN migas, Pertamina memegang peranan yang sangat strategis dalam rangka mengamankan pasokan energi kita. Setiap ada gejolak di sisi pasokan BBM dan LPG, Pertamina selalu jadi bulan-bulanan media massa melebihi gosip-gosip hangat di infotainment. Di samping strategis, Pertamina sejak tahun 2000 tengah bergiat melakukan transformasi untuk menjadi perusahaan kelas dunia. Makanya cukup menarik untuk mengikuti progres demi progres yang telah dicapai oleh BUMN ini. Baihaki Hakim (Dirut Pertamina periode 2000-2003 − salah seorang profesional yang sangat saya kagumi) baru saja menulis buku berjudul “The Lone Ranger; Lekak-liku Transformasi Pertamina”. Dari buku Baihaki tersebut bisa dimengerti mengapa transformasi di tubuh Pertamina sangat penuh dengan tantangan, baik yang sifatnya internal (budaya internal korporat) maupun eksternal (banyaknya kepentingan pusat-pusat kekuasaan yang mencampuri urusan Pertamina).

Saya keliling-keliling di ruang eksibisi IPA selama dua jam. Setelah itu bersantap siang gratis (dapat kupon dari teman). Meskipun waktu saya berkunjung adalah waktu istirahat, dimana orang biasanya banyak berkeliaran, tetapi eksibisi IPA kali ini terkesan sepi dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Mungkin saja karena pengaruh krisis finansial global, karena memang banyak sudut ruangan yang kelihatan melompong. Atau mungkin orang-orang dari masyarakat migas lebih suka mengikuti info-info tentang kasus Antasari dan berita seputar hasil Pemilu. Atau mungkin banyak perusahaan migas yang ragu-ragu lalu tidak ikut karena adanya isu no cost recovery (tidak ada penggantian biaya) untuk event eksibisi seperti ini. Atau mungkin juga banyak orang yang takut terjangkit virus flu babi sehingga tidak berani berkeliaran di ruang publik, he-he-he... Yang jelas, harapan saya, semoga sepinya eksibisi kali ini bukan pertanda meredupnya aktivitas migas di Indonesia.

Untuk rekan-rekan yang mengakses blog ini, saya akan berbagi beberapa angka tentang aktivitas sektor hulu migas kita. Khususnya bagi rekan-rekan yang sehari-harinya tidak bergerak di industri migas, atau bergerak di industri migas tetapi tidak begitu ngeh karena disibukkan pekerjaan sehari-hari. Saya hanya bisa berbagi angka, tidak bisa berbagi suvenir, cuman dapat suvenir sedikit soalnya :-). Angka-angka dan grafik saya copy langsung dari Laporan Tahunan 2008 yang dikeluarkan oleh BP Migas.

Produksi Minyak Bumi

Rata-rata produksi harian minyak bumi dan kondensat di tahun 2008 sebesar 967.778 barel per hari (bph). Mencapai 99,96% dari target APBN-P 2008 sebesar 977 ribu bph.

Produksi Gas Bumi

Rata-rata produksi harian gas bumi di tahun 2008 sebesar 7.457 MMSCFD (juta kaki kubik). Produksi gas bumi di tahun 2009 berpotensi meningkat karena mulai dioperasikannya lapangan gas Tangguh di kwartal kedua tahun 2009.

Lifting Minyak dan Gas Bumi

Yang dimaksud dengan lifting adalah pengiriman atau penjualan. Realisasi lifting minyak Indonesia pada tahun 2008 mencapai 338,83 juta barel atau rata-rata 925.760 barel per hari. Sementara lifting gas bumi pada tahun 2008 sebesar 2.439,09 MMBTU (juta British thermal unit).

Cadangan Minyak Bumi

Cadangan terbukti minyak bumi Indonesia per Januari 2008 sebesar 3,75 miliar barel. Dengan tingkat produksi saat ini yang rata-rata 954 ribu barel per hari, maka reserve-to-production ratio (R/P ratio) tinggal 10,8 tahun. Apabila cadangan potensial yang diperhitungkan, yaitu sebesar 8,22 miliar barel, maka R/P ratio mencapai 23,6 tahun.

Cadangan Gas Bumi

Cadangan terbukti gas bumi per Januari 2008 sebesar 112,48 TCF (triliun kaki kubik), sedangkan cadangan potensial sebesar 170,08 TCF. Apabila produksi gas rata-rata saat ini sebesar 7,34 miliar kaki kubik per hari, maka R/P ratio cadangan terbukti mencapai 42 tahun.

Pemanfaatan Barang dan Jasa Dalam Negeri

Sesuai dengan amanat UU Migas, kompetensi dan produksi dalam negeri pendukung sektor hulu migas harus dimanfaatkan semaksimum mungkin. Ini adalah salah satu bentuk “proteksi” terhadap industri pendukung migas dalam negeri. Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) pada kontrak-kontrak pengadaan barang dan jasa untuk mendukung kegiatan hulu migas selama tahun 2008 mencapai US$ 2,3 miliar, setara dengan 58% dari total komitmen kontrak barang dan jasa.

Pertanyaannya adalah, apakah pencapaian TKDN sebesar 58% ini sudah menunjukkan ketahanan (sustainability) dari industri pendukung migas kita, mengingat sampai saat ini industri pendukung migas − terutama industri barang − masih bergantung juga pada sumber daya impor, karena fasilitas produksi mereka hanya bergerak di proses produksi hilir saja. Inilah yang dulu disindir oleh Baihaki Hakim dengan kata-kata “mensubsidi bayi berjanggut”, sebuah pengungkapan yang sampai saat ini masih sering diperbincangkan oleh masyarakat industri migas.

Pendapatan Negara dari Sektor Hulu Migas

Penerimaan bagian negara dari kegiatan usaha hulu migas pada tahun 2008 mencapai US$ 35,302 miliar, dari minyak dan kondensat sebesar US$ 23,01 miliar serta dari gas sebesar US$ 12,292 miliar. Peningkatan yang cukup tajam dibandingkan tahun 2007 karena harga minyak di tahun 2008 cukup lama bertengger di atas level US$ 100 per barel. Jika total anggaran pendapatan negara dalam APBN-P 2008 sebesar Rp 895 triliun, berarti sektor hulu migas menyumbang lebih dari 30% porsi anggaran. Sebuah angka yang sangat signifikan. Akan tetapi, di sisi lain, karena Indonesia sudah menjadi importir netto minyak bumi, beban anggaran belanja negara akan tertekan karena meningkatnya subsidi BBM.

Sekian saja dulu artikel ini. Bagi rekan-rekan yang berminat dengan Laporan Tahunan 2008 yang dirilis BP Migas, silakan langsung menghubungi BP Migas dan memintanya. Saya cuman punya satu eksemplar soalnya :-). Read more (Baca selengkapnya)...

Wednesday, May 6, 2009

State Crime - Kejahatan Oleh Negara


Menurut wikipedia, state crime (kejahatan oleh negara) adalah tindakan kejahatan atau pelanggaran hukum yang dilakukan oleh negara sendiri. Yang dimaksud dengan “negara” disini adalah para pejabat yang dipilih atau diangkat, birokrasi, insitusi-institusi, badan-badan, dan organisasi-organisasi yang membentuk sistem pemerintahan sekaligus menjalankan fungsi pemerintahan. State crime bisa terjadi manakala ada pejabat atau lembaga negara yang merasa bahwa kepentingan dirinya atau lembaganya berada dalam posisi ‘terancam’, sehingga diperlukan tindakan untuk ‘menghabisi’ sumber ancaman itu; menghabisi lawan politik misalnya. Perlu dicatat, yang namanya state crime tidak hanya terjadi di negara-negara penganut sistem pemerintahan otoriter, tetapi juga di negara-negara demokratis, bahkan di negara-negara yang sudah sangat maju sekalipun.

Salah satu ciri media massa di Indonesia dalam menyuguhkan berita adalah, bila suatu topik sedang menghangat maka hampir 100% media massa mem-blow up beritanya. Biasanya selama satu sampai dua pekan. Begitu tergantikan lagi oleh topik/temuan lain yang bisa dijadikan headline, maka segera saja berita baru itu mendominasi media massa, sementara topik sebelumnya yang juga sempat jadi headline sudah tidak disinggung lagi. Jadi disadari atau tidak, media massa kita juga ikut berperan dalam membentuk “budaya lupa” di negeri ini.

Simak saja peristiwa-peristiwa yang di-blow up media massa dalam satu setengah bulan terakhir. Ketika waduk Siti Gintung bobol pada 27 April 2009 dini hari, dengan serta merta media massa mengekspos beritanya secara terus menerus sampai menjelang Pemilu Legislatif pada tanggal 9 April 2009. Belum kering air mata duka keluarga dan simpatisan korban tragedi Situ Gintung, berita di media massa digantikan oleh liputan seputar Pemilu. Mulai dari banyaknya warga negara yang “dipaksa” golput, hitungan suara yang berjalan sangat lamban, dan akrobat politik yang ditampilkan para elit parpol. Seminggu terakhir, lambannya proses finalisasi penghitungan suara oleh KPU segera tertutupi oleh berita kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnain – Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (sebuah BUMN), orang yang menurut saya cukup cepat (fast track) dalam menapak karirnya karena baru berusia 41 tahun sudah menduduki posisi Direktur – sebuah posisi yang sudah sangat mapan.

Berita kasus penembakan Nasrudin ini tidak hanya berita yang sekedar the most striking news for the week, tetapi juga berita yang membuat saya untuk yang kesekian kalinya merasa malu sebagai orang Indonesia. “Malu” disini bukan dalam pengertian merasa gengsi menjadi orang Indonesia, tetapi malu dengan dunia internasional. Dimana muka ini akan ditaruh dalam kancah pergaulan internasional jika seorang Antasari Azhar – ketua KPK– pimpinan lembaga yang selama ini dianggap “superman” dalam memberantas korupsi menjadi tersangka sebagai dalang atau aktor intelektual di balik pembunuhan Nasrudin Zulkarnain. Jika tuduhan ini kelak benar (terbukti), maka ini bisa dikategorikan sebagai state crime karena Antasari adalah seorang pejabat tinggi negara. Apalagi melibatkan anggota kepolisian segala.

Ada dua focal point yang mesti dibuktikan: (1) apakah betul Antasari sebagai aktor intelektualnya, dan (2) apa motif Antasari dalam melakukan pembunuhan. Ada tiga spekulasi atau dugaan yang berkembang terhadap motif pembunuhan ini. Ketiganya cukup menarik untuk ditelaah satu persatu. Sekali lagi, ini hanya spekulasi, sebab sampai hari ini (6 Mei 2009) Antasari belum berstatus sebagai terdakwa, masih sebagai tersangka.

Pertama, Antasari membunuh Nasrudin karena cinta segi tiga antara Nasrudin, Rani Juliani (wanita berusia 22 tahun yang berprofesi sebagai caddy di lapangan golf Modern Land sekaligus istri nikah sirinya Nasrudin), dan Antasari sendiri. Akibat perseteruan yang dibakar api cemburu, Antasari menghabisi nyawa Nasrudin.

Kedua, ini versi diskusi dalam forum.detik.com. Nasrudin dan Antasari sudah cukup lama menjalin pertemanan akrab. Kedua orang ini saling take and give, begitu kira-kira. Lalu dikatakan disitu bahwa Antasari bukanlah orang “bersih”, dan Nasrudin merupakan informan (pelapor) terjadinya kasus korupsi sekaligus bertindak sebagai fasilitator penyelesaian perkara di KPK. Maksudnya jika orang yang terlibat bersedia menyetorkan sejumlah uang maka perkaranya akan “dibekukan” KPK. Uang yang diterima melalui Nasrudin tersebut selanjutnya disetor ke Antasari. Terakhir-terakhir Nasrudin tidak menyampaikan setorannya sehingga banyak yang komplain karena perkara mereka terus diusut oleh KPK. Khawatir permasalahan uang yang terkait dengan perkara KPK di-blow up di media, maka dengan mantap perintah KPK kepada beberapa orang untuk menghabisi Nasrudin oleh karena Nasrudin terlalu banyak tahu kelemahan KPK. Selengkapnya tentang spekulasi ini bisa dibaca di http://forum.detik.com/showthread.php?t=100000.

Ketiga, ini makin membuat penasaran, adanya konspirasi tingkat tinggi untuk menamatkan riwayat karir Antasari. Sebagaimana yang kita lihat, begitu Antasari menakhodai KPK dia langsung menabuh genderang perang terhadap korupsi. Satu persatu kasus korupsi di lembaga pemerintahan (eksekutif, legislatif, yudikatif) berhasil dikuaknya. Sebut saja skandal BLBI, skandal alih fungsi lahan hutan menjadi pelabuhan atau ibukota, skandal pengadaan kapal di Dirjen Perhubungan Laut. Tentunya kelompok yang pro dengan korupsi merasa gerah dan sangat terganggu dengan sepak terjang Antasari. Akhirnya kelompok ini merancang skenario ‘sekali tepuk dua lalat’. Nasrudin dan Antasari harus dihabisi sekaligus karena sama-sama berbahaya (Nasrudin sebagai informan juga dianggap berbahaya). Maka skenarionya dibuat seperti yang terjadi sekarang: Nasrudin dihabisi oleh Antasari gara-gara rebutan seorang wanita yang bernama Rani. Hasil akhirnya memang sekali tepuk dua lalat: Nasrudin tewas ditembak, Antasari masuk penjara. Dan kelompok pro-korupsi melenggang lega.

Menurut logika saya (jika sedikit bermatematika) sepertinya skenario pertama sangat kecil kemungkinan. Masakan hanya gara-gara seorang wanita Antasari rela menghabisi nyawa karibnya. Lagipula, tidak kalah dengan Nasrudin, Antasari pun sudah memiliki segalanya – baik materi maupun jabatan. Ditambah dengan raut wajah yang masih terlihat tampan (meski sudah berumur) seorang Antasari bisa memperoleh puluhan wanita yang lebih dari Rani – jika memang dia mau.

Spekulasi kedua dan ketiga lebih mungkin. Jika spekulasi kedua yang terbukti, berarti memang super sulit mencari pejabat yang bersih di negeri ini. Ibarat mau membersihkan lantai tetapi sapunya juga kotor. Jika spekulasi ketiga yang terjadi, maka Antasari adalah korban konspirasi kelompok yang merasa terganggu dengan kevokalannya dalam memberantas korupsi selama menjabat sebagai Ketua KPK. Memang agak terasa aneh, begitu cepatnya proses Antasari menjadi tertuduh. Andai spekulasi ketiga yang terjadi, maka kasusnya akan berlarut-larut seperti kasus pembunuhan Munir. Hingga saat ini aktor intelektual sebenarnya yang membunuh Munir belum terungkap. Padahal sudah berapa tahun Pollycarpus ditahan dan sudah berapa pejabat dan mantan pejabat yang sempat diadili dan ditahan. Dunia memang penuh konspirasi!

Bagaimanapun saya pribadi berharap agar spekulasi ketiga yang benar; bahwa Antasari sengaja diskenariokan seakan melakukan pembunuhan oleh kelompok tertentu yang sangat merasa terganggu oleh sepak terjangnya. Ini tentunya perlu dibuktikan oleh Antasari sendiri beserta tim pembelanya yang terdiri dari puluhan pengacara kondang itu. Bukan apa-apa, jika ternyata Antasari memang terbukti sengaja melakukan pembunuhan terencana, maka – lagi-lagi – track record (rekam jejak) bangsa Indonesia di mata dunia internasional akan mendapatkan cibiran. Masak banyak orang cacat hukum di negeri ini bisa diangkat menjadi pejabat tinggi negara.

Kita tunggu saja, semoga kejadian sebenarnya di balik kasus ini segera terungkap. Kalau dalam sebuah negara para pejabatnya terbiasa melakukan state crime, akan kemana lagi kita mesti mencari perlindungan? Rupanya betul apa yang diajarkan agama: hanya kepada Tuhan saja kita berlindung (Iyya kana' budu wa iyya kanas ta'in).

Untuk para ibu-ibu yang suaminya hobi main golf. Mulai sekarang mesti ‘mengawasi’ suaminya. Sebab jangan-jangan suaminya juga termasuk yang kepincut dengan caddy girl yang rata-rata berpenampilan aduhai itu, he-he-he....

Saya sudahi dulu artikel mini ini. Sebab kalau saya bahas terlalu panjang-lebar, lama-lama blog ini jadi blog riset investigasi. Saya tetap mendukung KPK selama lembaga ini menjalankan tugasnya sesuai dengan yang diamanatkan konstitusi. Teruslah memberantas korupsi. Kehilangan seorang jenderal tidak mesti kalah dalam peperangan.
Read more (Baca selengkapnya)...

Sunday, April 26, 2009

How They Handle The 3 kg LPG Bottles at Tanjung Priuk Port



LPG (Liquefied Petroleum Gas) – in Indonesia often spelled as “elpiji” – is a type of fuel as a secondary product of oil or gas refinery. So it can be either come from crude oil or natural gas. What is the difference between LPG and LNG (Liquefied Natural Gas) then? LPG mostly contains propane (C-3) and butane (C-4). LNG – around 90% of it – contains methane (C-1), and then the rest is ethane (C-2), propane, and butane. The liquefied gas that we use for home cooking is LPG. While LNG is what Indonesia exports to overseas countries. Indonesia used to be the biggest LNG exporter in the world, but this position now has been taken over by Qatar, leaving Indonesia as the second biggest LNG exporter.

After Government of Indonesia (GOI) implemented an energy policy to convert kerosene to LPG early last year, when the crude oil price kept hiking almost touched USD 150 per barrel, the 3 kg LPG bottles become very popular. The 3 kg bottled packing is the LPG used by GOI to push people (mostly low class) to convert their home-cooking fuel from kerosene to LPG. The color of this 3 kg LPG bottle is very eye-catching: yellowish green.

Last week, when I and a group of four people went to Tanjung Priuk port for the purpose of inspecting a logistics company, I saw – by accident – at least two things: (1) how people at the port handling the empty 3 kg LPG bottles, and (2) how safety regulation is implemented inside an “international port”.

How do we handle gas bottle at home? If this question is raised to ourselves, the answer is – almost 100% sure – that we handle the gas bottle with extra care, despite being empty, because LPG is classified as a dangerous good – flammable and easy to explode. So not even small leak is allowed to the gas bottle.

What I saw inside the harbor quite shocked me. The bottles were packed in loose, which were supposed to be palletized or put in wooden boxes. When they unloaded the bottles from a truck container, the bottles were kick out and dropped down to the ground. From the ground they then threw the bottles to another container for further distribution. I don’t know whether this rough handling method is a standard procedure for fragile item like gas bottles. I think not. No wonder why many people often complain the quality of bottles. Sometimes found leaked around welded area. Sometimes found leaked at outlet valve. Very dangerous for LPG consumers.

Second thing is about safety implementation inside Tanjung Priuk. Being as international port with ISPS (International Safety and Port Security) Code certification, the port authority must have been implementing strict safety rules. There, at Tanjung Priuk port, I saw a lot of people did not wear safety shoes and helmets when performing their cargo handling activities. Safety implementation is very loose. No wonder why in year 2007 United States boycotted Indonesian-flag carriers (ships) – prohibited the carriers entering United States – before Indonesia seriously implement safety and security standards in all its international ports.

What I’ve learned from above is that the safety consciousness in Indonesia is still very low. Weak implementation by authorities has worsened the situation. The consciousness comes when there is an accident. And when an accident really happens, the consciousness is already late – useless, because the accident brings either a fatal injury or even a death. Safety is not yet become part of people’s culture.
Read more (Baca selengkapnya)...

Sunday, April 19, 2009

Batam as Free Trade Zone; A Little Bit Late Anticipation by Upstream Oil and Gas Sector



First of all, for those who are not too familiar with the business activities of oil and gas in Indonesia, what I mean with “upstream” oil and gas sector is the activities related to exploration and exploitation of oil and gas. The scope of upstream is starting from searching resource, drilling, producing, field processing, and then selling it to buyers. While “downstream” refers to the activities of refining, marketing, and distributing the oil-and-gas-based products such as fuel, LPG, lubricants, etc.

Currently there are more than 200 oil companies operating in Indonesia under contractual agreement with the Government of Indonesia, both in exploration and producing status. These oil companies are under supervision and control of BP Migas (Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas, or upstream oil & gas executive body) in line with Indonesia State Law (Undang-Undang) No. 22/2001.

Based on State Law No. 24/2007 and State Regulation (Peraturan Pemerintah) No. 46/2007, status of Batam has been officially Free Trade Zone (FTZ) since 2007 – together with Bintan and Karimun islands. But the official operating guidelines, Finance Minister Regulations (Peraturan Menteri Keuangan) No. 45 and 46/PMK.03/2009 which were signed by the Finance Minister in March 2009, have just been effective on April 1, 2009. Therefore, following the FTZ status, now administratively all flows of materials in and out Batam as well as the customs ruling must follow all those governing regulations. In FTZ, the imported goods are basically free to come in (no import duties and import taxes applied). But, whenever the goods go out from Batam, the goods must be declared to Customs.

Batam has been a long time become an entry point and logistics base for importation of oil & gas materials. Before the spirit of regional autonomy implemented in early year 2000, most oil companies in Indonesia had their logistics base (office and warehouse) established in Batam. But now only a few (perhaps 3 or 4 companies) still have their own-operated logistics base there. Others, either outsource their logistics activities in Batam, or use other ports of entry throughout Indonesia for importation of oil and gas materials from overseas.

For the purpose of learning what the impacts of this Batam FTZ status to oil companies, I and one of my colleagues visited Batam early March 2009. Points of our visit were ports, Customs office, and BIDA (Batam Industrial Development Authority) office. To me, the most striking part of our visit was when we (I and my colleague) had a chance to talk to a BIDA officer – a lady. She said, since Batam status now is FTZ, all rules of the games underlining the status must be implemented and followed – no exception.

The current practice is, if an oil company would like to import oil and gas operation materials, the company should prepare the so-called “masterlist”. This masterlist then goes to Directorate General of Oil and Gas (Ditjen Migas) for verification. Ditjen Migas is technically assisted by PT. Surveyor Indonesia for doing the verification. After being verified (if Ditjen Migas agrees), the masterlist goes to the desk of Customs Head Office in Jakarta for final approval. Now, with the FTZ status, if an oil company uses Batam as point of importation entry, it means the masterlist must be approved by Batam authority, no longer by Customs. To my opinion, this new ruling if also applied to oil companies may disturb the upstream oil and gas business process in Indonesia. Quite serious. I sent a short message (SMS) to one of my friends at BP Migas before end of March 2009, but this fellow did not reply me back. I understand, he was newly appointed as a middle rank official (equivalent to Echelon II level if in Ministerial Department). Perhaps he was still busy figuring out what he should do in his new position.

What I want to say in this short article is that BP Migas – despite strategic role of oil and gas for Indonesia – often late in anticipating changes in business environment such as new government regulations. BP Migas itself is actually a government institution. So it has a lot more access to other government institutions than oil companies have. BP Migas should have known in advance if there are any new regulations that will affect the upstream oil and gas activities. Doesn’t have to wait until an oil company experience a problem. Eventhough up to certain extent oil and gas industries are treated as “lex specialist” (some government regulations may not be applied), but people at operational level (Customs, Trade Department, etc) are often not aware of this special treatment. That’s why BP Migas needs to be more proactive instead of only being reactive. When BP Migas was first established in 2002, many oil and gas stakeholders expected this institution to be an agent of change, not another agent of increasing bureaucracy.

After the fall of New Order regime, this country is “very productive” in producing so many new rules and regulations. The new rules and regulations sometimes contradict each other.

Read more (Baca selengkapnya)...

Sunday, April 12, 2009

Ketika Warga Dipaksa Golput


Dalam politik tidak ada kawan atau lawan abadi.
Hanya kepentingan yang abadi.

{Sun Tzu}


60% warga yang memiliki hak pilih di komplek perumahan tempat saya bermukim dipaksa golput. "Dipaksa" karena nama-nama mereka (termasuk Ketua RT dan saya) tidak terdaftar dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap). Akibatnya, tentu saja mereka yang tidak terdaftar dalam DPT tidak bisa menggunakan hak pilihnya pada Pemilu Legislatif 9 April 2009 yang baru lalu.

Bagaimana perasaan mereka yang namanya tidak terdaftar dalam DPT? Tentunya beragam. Bagi yang memang berniat golput barangkali tidak ada pengaruh atau bahkan bisa jadi merasa kebetulan jika namanya tidak terdaftar sebagai pemilih. Bagi yang tidak begitu antusias untuk mengunakan hak pilihnya juga tidak begitu berpengaruh, malahan bisa liburan lebih panjang, bisa berangkat ke luar kota lebih pagi. Tetapi bagi yang sangat antusias untuk menggunakan hak pilihnya, tentunya ada rasa kecewa, kesal, marah-marah, maki-maki, bahkan ada yang sampai menangis mengharu biru. Yang jelas, jika nama yang tidak masuk DPT itu seorang caleg, berarti dia sudah kehilangan satu suara, karena dapat dipastikan seorang caleg akan memilih dirinya sendiri.

Saya, yang memang tidak rajin mengikuti percaturan politik, bertanya-tanya darimana KPU memperoleh data DPT untuk Pemilu 2009 itu. Ada yang bilang dari Direktorat Jenderal Kependudukan Departemen Dalam Negeri. Ada yang bilang berdasarkan masukan data berjenjang mulai dari tingkatan RT/RW, kemudian naik ke kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, lalu sampai ke pemerintah pusat. Ada yang bilang berdasarkan data pilkada terakhir di daerah masing-masing. Ada yang bilang berdasarkan data Pemilu 2004 ditambah dengan mereka yang baru saja membuat KTP baru.

Kalau berdasarkan masukan data berjenjang, di RT/RW tempat saya bermukim sudah beberapa bulan lalu didata ulang. Kalau berdasarkan data pilkada, saya termasuk yang mendapatkan undangan pilkada tahun lalu di tempat saya. Kalau berdasarkan data Pemilu 2004, saya ketika itu malah dua kali mendapatkan kartu untuk memilih. Kalau berdasarkan data pembuat KTP baru, saya termasuk yang tahun lalu baru saja membuat KTP. Tetapi nyatanya tetap saja di Pemilu Legislatif 2009 ini saya tidak mendapatkan Formulir C-4.

Rupanya setelah 64 tahun merdeka, Indonesia masih carut-marut dalam mengelola data kependudukannya, walaupun teknologi informasi (IT) yang ada sekarang sudah sedemikian canggihnya dan dengan harga teknologi yang sudah relatif murah. Administrasi publik banyak yang masih dijalankan secara manual dan amburadul pula. Kelihatannya yang namanya KTP dan KK (kartu keluarga) itu menggunakan komputer hanya untuk mencetaknya saja, sementara datanya tidak tersimpan dalam suatu master database. Beberapa kali saya memperpanjang KK, NIK (Nomor Induk Kependudukan) saya sekeluarga berubah-ubah. Mestinya yang namanya NIK itu tetap selama yang bersangkutan masih berdomisili di tempat/kelurahan yang sama.

Suatu pemerintahan merasa sudah menjalankan e-government kalau sudah membuat website. Sementara isi website-nya tidak lebih dari sekedar liputan berita tentang kegiatan kepala daerahnya sehari-hari. Di beberapa website isinya malah hanya memejeng foto-foto keluarga sang kepala daerah. Padahal yang namanya e-government itu sejatinya adalah efisiensi pelayanan publik melalui pemanfaatan media elektronik, sehingga rakyatnya tidak perlu jauh-jauh mendatangi kantor pelayanan pemerintah setempat jika mereka memerlukan pelayanan administratif.

Setelah keluar fatwa haram dari MUI bagi yang golput, setelah berbagai tokoh menganjurkan jangan golput, setelah berbagai pariwara di media massa juga menganjurkan jangan golput, ternyata sistem tata kelola pemerintahan sendiri yang menyebabkan dan memaksa orang untuk golput. Ini secara langsung mencerminkan bahwa kualitas administrasi publik yang ada di negeri ini masih jauh di bawah standar.

Dalam politik tidak ada kawan atau lawan abadi

Usai Pemilu ini yang menarik bagi saya adalah mengamati tingkah polah para elit parpol. Meski penghitungan suara versi KPU masih jauh dari final, para petinggi parpol – terutama yang parpol bukan bakal pemenang – sibuk kasak-kusuk mengadakan pertemuan untuk menggalang koalisi. Mereka yang sebelumnya saling berseberangan, sekarang mulai bergandengan tangan. Betul kata Sun Tzu, seorang jenderal ahli strategi perang jaman China kuno, bahwa dalam politik tidak ada kawan atau lawan abadi, hanya kepentingan yang abadi. Kalau kepentingannya sama, yang dulu bermusuhan bisa jadi kawanan. Kalau kepentingannya berbeda, yang dulu kawan bisa saling bermusuhan.
Read more (Baca selengkapnya)...

Friday, April 3, 2009

Tragedi Situ Gintung; Satu Lagi Contoh Kebiasaan After The Fact - Setelah Kejadian


“Telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan ulah manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebagian dari perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar)”.
(QS Ar-Rum : 41)


Innalillahi wa inna ilaihi roji’un. Menurut informasi yang saya dengar dari salah satu radio swasta, korban jiwa meninggal dunia akibat tragedi bobolnya waduk Situ Gintung (yang terjadi pada Jumat dinihari, 27 Maret 2009) sampai hari Jumat, 3 April 2009, sudah mencapai 100 orang. Besar kemungkinan masih banyak lagi korban-korban susulan yang ditemukan dari timbunan lumpur, sampah, dan puing. Belum lagi kerugian harta benda (rumah dan isinya yang porak-poranda) dan orang-orang yang diberitakan hilang yang belum ditemukan tim pencarian. Setiap ada peristiwa bencana biasanya mayoritas yang jadi korban adalah orang-orang yang relatif lemah secara fisik: bayi, anak-anak balita, wanita hamil, dan orang-orang berusia lanjut (manula).

Tentunya di media massa sudah sangat banyak ulasan – baik teknis maupun non teknis – tentang mengapa bendungan yang dibangun di jaman Belanda pada tahun 1930-an itu sampai jebol. Apa pelajaran yang dapat kita tarik dari berbagai bencana yang sering melanda negeri kita akhir-akhir ini?

Bencana alam, kalau bisa kita kategorikan dari penyebab asalnya (causa prima), terdiri dari dua macam: bencana yang murni alam, atau kalau dalam bahasa hukum kontrak bisnis sering disebut sebagai act of God; dan bencana yang asal-muasalnya disebabkan karena ulah tangan manusia. Gempa tektonik di dasar laut (yang bisa menimbulkan tsunami) dan letusan gunung berapi boleh dibilang bencana alam murni. Tetapi banjir, tanah longsor, dan pemanasan global adalah contoh-contoh bencana yang disebabkan karena ulah manusia. Seperti yang telah diperingatkan oleh Allah subhanahu wa ta’ala dalam Alqur’an surat Ar-Rum ayat 41 yang terjemahannya saya kutip di atas. Peringatan Allah tentang bencana karena ulah manusia itu sudah terdokumentasi sejak 14 abad lalu dalam bahasa yang sederhana.

Fungsi utama waduk adalah untuk menampung air yang selanjutnya digunakan untuk berbagai keperluan. Untuk sekedar tempat resapan air hujan, untuk keperluan irigasi, untuk memenuhi kebutuhan air domestik bagi penghuni kawasan, untuk pengendalian banjir, dan bisa juga untuk pasokan tenaga air jika ada instalasi pembangkit tenaga listrik. Manakala lahan di sekitar waduk beralihfungsi dari kawasan hijau menjadi kawawan pemukiman, maka ini dapat berakibat terjadinya gangguan stabilitas tanah yang menyangga waduk. Ahli geoteknik lebih faham tentang hal ini. Manakala daerah aliran sungai (DAS) beralihfungsi dari kawasan hijau menjadi kawasan pemukiman, maka keseimbangan ekologi di sepanjang aliran sungaipun akan terganggu.

Ulah manusia yang menyebabkan terjadinya bencana Situ Gintung ini menurut saya ada dua hal: (1) alihfungsi lahan di sekitar waduk dan di daerah aliran sungai yang dijadikan tempat untuk mengalirkan tumpahan air berlebih (spill way), dan (2) kecerobohan dan kelalaian manusia.

Alihfungsi lahan memang sangat marak di Indonesia. Inilah biang keladi terjadinya bencana alam yang penyebabnya bukan act of God. Tidak hanya di kawasan sekitar perkotaan tetapi juga di hutan-hutan. Kalau di perkotaan alihfungsi lahan diperuntukkan untuk membangun pemukiman, kalau di hutan-hutan untuk dijadikan perkebunan atau semata-mata ditebang habis pepohonannya karena alasan ekonomi semata – baik yang “dilegalkan” maupun yang tidak legal.

Lalu apakah manusia Indonesia – terutama yang diberi amanah untuk menjadi pejabat publik dan pengambil keputusan – tidak membaca atau tidak mengerti ayat-ayat Tuhan seperti yang saya kutip di atas? Tentu tidak demikian. Seperti yang saya katakan, firman Tuhan tersebut dalam bahasa yang sangat sederhana, sehingga bisa dimengreti oleh orang berbudaya primitif sekalipun. Tetapi mengapa tidak dilaksanakan? Mengapa lingkungan tidak dijaga dengan baik? Mengapa sumber daya alam dieksploitasi dengan semena-mena? Jawabannnya adalah, karena nurani tertutupi oleh kegelapan. Kegelapan dalam bentuk ketamakan, kerakusan, ingin mendapat lebih banyak dari bagian yang bukan haknya. Seakan tidak pernah dan tidak mampu merasa cukup: how much is enough? Begitu mudahnya mengeluarkan perijinan alihfungsi lahan. Yang namanya studi AMDAL hanya digunakan sebagai alat untuk menjustifikasi dan melegalisasi kemauan kelompok tertentu – terutama para pemilik modal dan para pengambil keputusan yang ikut menjadi rente ekonomi.

Tentang kecerobohan dan kelalaian, perilaku kontra produktif yang telah lama membudaya ini, telah saya singgung dalam artikel yang saya posting tanggal 4 Desember 2008 dalam tajuk Pentingnya Membangun Karakter Manusia. Sudah tahu kalau di hilir waduk itu merupakan area kritis yang sangat fatal bila terjadi bencana, tetapi masih membangun pemukiman juga. Sudah tahu kalau waduk jebol mengakibatkan bencana fatal, tetapi tidak dilakukan pemantauan, perawatan, dan – bila perlu – penguatan (reinforcement) yang memadai terhadap struktur waduk yang usianya sudah hampir seabad itu.

Setelah bencana terjadi, berbagai instansi saling membela diri dan – secara langsung ataupun tidak langsung – mempersalahkan Tuhan yang telah menurunkan curah hujan. Mereka saling melempar tanggungjawab. Yang di pusat mengatakan tanggung jawab provinsi, yang di provinsi mengatakan tanggung jawab kabupaten.

Setelah bencana terjadi, baru instansi terkait mengeluarkan instruksi untuk memeriksa dan mengevaluasi kondisi semua waduk yang ada di seantero Indonesia. Setelah ada kejadian yang memakan korban, baru diadakan tindakan perbaikan. Kebiasaan after the fact – setelah kejadian! Celakanya, insiden itu mengakibatkan ratusan nyawa melayang dan ratusan tempat tinggal porak-poranda. Rupanya manajemen perawatan preventif terhadap fasilitas publik – dalam istilah manajemennya disebut preventive maintenance management – baru hanya di atas kertas, tidak dilaksanakan dengan sungguh-sungguh. Nyawa dianggap sepele!

Setelah berbagai bencana yang menelan banyak korban jiwa serta harta benda kerap melanda negeri ini, masihkah nurani ini dibelenggu oleh perilaku tamak, ceroboh, dan lalai? The choice is ours – pilihannya ada pada kita semua, baik sebagai yang berwenang (para pejabat publik dan pengambil keputusan), sebagai pemilik modal, maupun sebagai masyarakat biasa.

Read more (Baca selengkapnya)...

Thursday, March 26, 2009

Apakah PERTAMINA Mampu Mengelola Sendiri Lapangan Gas NATUNA D-ALPHA?



Saya melihat ada beberapa diskusi di milis dan polling di internet tentang siapa yang sebaiknya menggarap lapangan gas raksasa Natuna D-Alpha. Tentu saja sebagian besar berpendapat sebaiknya Pertamina sendiri diberi kesempatan untuk mengelolanya. Seorang kolega saya bahkan mengatakan bahwa Pertamina pasti mampu mengelolanya sendiri tanpa harus berpatner dengan perusahaan migas asing. Yang jelas sampai hari ini calon pembeli gasnya belum ada, kontrak bagi hasil (production sharing contract)-nya belum ada, dan Pertamina juga belum memutuskan siapa yang akan menjadi patnernya.

“Siapa sebaiknya yang mengelola” dan “Apakah Pertamina mampu” merupakan dua pertanyaan yang berbeda. Kalau pertanyaannya siapa sebaiknya yang mengelola, maka tentu saja sebaiknya bangsa kita sendiri (c.q. Pertamina atau perusahaan migas yang 100% nasional) yang mengelolanya, dengan harapan agar bangsa kita memperoleh nilai tambah yang maksimal dari hasil gas yang dieksploitasi nanti. Baik berupa tambahan devisa (hasil ekspor gas), tambahan pasokan energi untuk kebutuhan domestik, tambahan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta berbagai efek pengganda (multiplier effect) lainnya.

Disamping nilai tambah yang bersifat ekonomi tersebut di atas, ada hal-hal lain yang bersifat kepentingan strategis dalam percaturan dunia internasional. Melihat lokasinya, Blok Natuna D-Alpha yang terletak di perairan Laut Natuna ini sudah berada di kawasan ZEE (Zona Ekonomi Eksklusif), yaitu jalur laut selebar 200 mil laut ke arah laut terbuka diukur dari garis dasar batas wilayah teritorial kemaritiman Indonesia. Di dalam zona ekonomi eksklusif ini, Indonesia mendapat kesempatan pertama dalam memanfaatkan sumber daya yang terdapat di laut dan di bawahnya. Kita ingat dalam pelajaran “wawasan Nusantara”, menurut point-to-point theory yang digagas oleh salah seorang bapak bangsa kita, yaitu Ir. H. Djuanda, garis batas teritorial maritim negara Kepulauan Indonesia adalah 12 mil laut dari garis yang menghubungkan titik-titik terluar dari pulau-pulau terluar.

Di sebelah barat Natuna ada Malaysia dan Thailand. Sebelah utaranya ada Vietnam dan China. Lalu di sebelah timurnya ada Filipina. Maka jika D-Alpha ini dikelola sendiri oleh perusahaan migas nasional akan sangat besar maknanya bagi kepentingan geopolitik, geostrategi, dan – last but not least – kedaulatan negara kita di dunia internasional. Seperti yang beberapa kali kita dengar, di sebelah utara Laut Natuna, yaitu di Laut China Selatan, sering terjadi perselisihan faham dari beberapa negara karena memperebutkan suatu gugus pulau atau garis batas wilayah kemaritiman. Oleh sebab itu, yang namanya penegakan kedaulatan di wilayah perbatasan itu sangat penting artinya bagi wibawa dan ketahanan nasional sebuah bangsa.

Tetapi, kalau pertanyaannya apakah Pertamina mampu mengelola sendiri lapangan gas Natuna D-Aplha, maka tentunya yang dapat memberi jawaban paling akurat terhadap pertanyaan ini adalah pihak Pertamina sendiri. Mari kita lihat, kira-kira persyaratan apa yang harus dimiliki oleh sebuah perusahaan migas nasional agar mampu mengelola lapangan gas raksasa ini.

Pertama, perusahaan itu harus mampu secara finansial. Biaya pengembangan lapangan Natuna D-Alpha secara penuh bisa mencapai 52 milyar dollar AS. Dengan kurs yang sekarang berarti nilai ini lebih kurang setara dengan Rp 600 triliun – hampir dua pertiga anggaran belanja negara menurut APBN-P 2008. Sebesar apapun perusahaannya, termasuk Shell atau ExxonMobil sendiri, akan keteter dengan biaya sebesar ini. Barangkali inilah salah satu penyebab mengapa ExxonMobil mengulur-ngulur waktu, tak kunjung mengkomersialkan blok ini sehingga kontrak harus diterminasi. Berapa kekayaan Pertamina? Menurut berita yang beredar di berbagai media, nilai aset Pertamina di awal tahun 2008 setelah diadakan perhitungan ulang sebesar Rp 152 triliun – tidak termasuk kilang LNG Arun dan Bontang. Modal setor Pertamina menurut neraca awal sebesar Rp 83 triliun. Keuntungan bersih di tahun 2008 sebesar Rp 30 triliun. Bisa diperkirakan seberapa besar kemampuan finansial Pertamina dibandingkan biaya untuk mengembangkan D-Alpha.

Kedua, mampu secara iptek (ilmu pengetahuan dan teknologi). Yang namanya industri migas itu padat teknologi. Ada dua tantangan iptek terbesar dalam mengeksploitasi gas di lapangan Natuna D-Alpha: lokasinya yang berada di perairan laut dalam dan gas yang kandungan CO2-nya mencapai 70%. Hingga saat ini belum ada perusahaan yang diketahui pasti bisa memisahkan kandungan CO2 sebesar ini, meskipun Bill Spence, Vice President Carbon Dioxide Shell International, mengklaim pihaknya memiliki teknologi yang dapat memisahkan kadar CO2 hingga 90% (majalah Indocita edisi April 2009). Tetapi seiring dengan isu pemanasan global dan industri yang harus environmentally friendly, teknologi tersebut diharapkan tidak hanya sekedar mampu memisahkan CO2 tetapi juga mampu mengolahnya agar bisa diinjeksikan kembali kedalam reservoar gasnya di dalam perut bumi. Sebab dengan kadar CO2 sebesar ini, tidak mungkin bisa terserap semuanya untuk konsumsi komersial – untuk produk minuman penyegar misalnya.

Ketiga, mampu secara SDM (sumber daya manusia). Karena melibatkan biaya, iptek, dan resiko yang sangat tinggi, maka perusahaan yang mengeloala D-Alpha ini harus memiliki kualitas SDM prima agar manajemen teknis, operasional, dan business process-nya pun berkualitas paripurna. Muhammad Abduh, komisaris Pertamina, mengatakan, diperlukan SDM yang super tangguh di Pertamina untuk menjadi world class company, faktor utama penentu keberhasilan adalah “the man behind the gun” (majalah Indocita edisi April 2009). Kunci keberhasilan Petronas adalah kemampuan perusahaan migas Malaysia ini dalam mentransformasikan “budaya Melayu” menjadi budaya produtif kelas dunia. Hanya dalam dua dasawarsa Petronas berhasil mengungguli gurunya – Pertamina. Kalau praktek-praktek tanpa sense of urgency masih membudaya (contoh kecilnya email jarang dibuka, instruksi ke bawahan masih memakai nota disposisi, sehingga mungkin instruksi baru dibaca bawahannya di sore hari atau keesokan harinya – jika berbeda gedung) maka masih memerlukan waktu dan perjalanan panjang bagi Pertamina untuk menyandang predikat top notch world class company. Tampaknya, seperti dilontarkan beberapa pengamat, budaya kelas dunia di tubuh Pertamina baru menyentuh level pimpinan tertinggi, tetapi tidak di lini manajemen menengah ke bawah atau di level operasionalnya. Budaya kerja Pertamina dalam banyak hal masih dipengaruhi oleh gaya budaya lama ketika dulu Pertamina masih menjadi mandor perusahaan-perusahaan migas asing sebelum diberlakukannya UU Migas No 22/2001.


Keempat, memiliki kemandirian. Mandiri dalam mengambil keputusan bisnis. Kalau begitu gampang diintervensi oleh para elit di pemerintahan ataupun elit politik, maka dapat dikatakan perusahaan itu tidak mampu mandiri, atau istilah kerennya tidak memiliki ‘kedaulatan’ dalam berbisnis. Orang sudah maklum bahwa intervensi dari luar ke dalam tubuh Pertamina itu selalu ada. Dan biasanya korban intervensi itu adalah pimpinan Pertamina yang begitu gampangnya digonta-ganti. Adanya intervensi ini diamini sendiri oleh Baihaki Hakim, Dirut Pertamina periode 2000-2003 (Kompas.com, 5 Februari 2009). Bayangkan, betapa repotnya kalau proyek raksasa dan memiliki makna super strategis seukuran Natuna D-Alpha dikelola oleh perusahaan yang tidak memiliki kedaulatan. Bukan apa-apa, karena yang namanya intervensi itu biasanya untuk kepentingan politik-ekonomi pribadi atau kelompok, belum tentu untuk kepentingan bangsa. Memang Pertamina mesti menjalankan PSO (Public Service Obligation), namun bila menyangkut keputusan bisnis untuk memajukan dirinya, tetaplah dia harus memiliki kedaulatan berusaha.

Kelima, kondisi eksternalnya harus kondusif – pemerintah mesti mendukung dan bahkan menstimulus Pertamina agar maju. Jangan sedikit-sedikit melakukan intervensi. Petronas, meskipun menyandang status BUMN, namun diperlakukan pemerintah Malaysia sebagai entitas bisnis sepenuhnya. Petronas hanya menyetor pajak ke pemerintahnya. Sementara Pertamina, selain menyetor pajak, separuh dari dividennya juga disetorkan ke pemerintah.

Keenam, memiliki kemauan kuat dan berani mengambil resiko. Tanpa kemauan dan keberanian kuat, mustahil untuk mengelola lapangan gas sekaliber Natuna D-Alpha ini. Para pengamat berpendapat, Pertamina selama ini kurang ‘greget’ dalam merambah bisnis sektor hulu. Lebih sibuk berkutat di sektor hilir. Ini terlihat dari minimnya kegiatan eksplorasi yang dilakukan Pertamina. Padahal di tahun 2008 sekitar 70% dari keuntungan Pertamina diperoleh dari kegiatan di sektor hulu migas.

Itulah beberapa persyaratan yang menurut saya harus dimiliki oleh perusahaan migas nasional jika ingin menggarap sendiri blok Natuna D-Alpha. Berdasarkan berita yang beredar, pemerintah telah memberi mandat kepada Pertamina untuk mengelola blok ini. Kembali saya mengutip majalah Indocita edisi April 2009, Evita Legowo – Dirjen Migas – mengatakan, Pertamina dibebaskan untuk memlih patner. Lebih lanjut Ibu Evita malah mengatakan Natuna D-Alpha memang cukup penting, tetapi bukan yang terpenting. Mungkin Ibu Evita melontarkan pendapatnya ini hanya berdasarkan pertimbangan ekonomi semata, tidak mempertimbangkan sisi strategis yang menyangkut masalah kedaulatan negara di wilayah perbatasan.

Adanya kenyataan bahwa Pertamina saat ini sedang melakukan proses seleksi terhadap 8 perusahaan migas asing (termasuk Shell dan ExxonMobil) untuk menjadi patnernya, sudah cukup mengindikasikan bahwa Pertamina memang tidak cukup memiliki sumberdaya untuk mengembangkan Natuna D-Alpha sendirian; terlepas dari pendapat berbagai pihak yang mengatakan Pertamina pasti mampu melakukannya sendiri.

Lantas, jika memang Pertamina harus bermitra dengan perusahaan migas asing atau membentuk semacam konsorsium untuk mengembangkan Natuna D-Alpha, bagaimana tanggapan kita? Menurut saya, it’s not the end of the world – bukan berarti kiamat. Pertamina boleh saja membentuk konsorsium, tetapi tetap Pertamina yang harus jadi leader (pimpinannya). Jangan seperti di Blok Cepu, ExxonMobil yang jadi pimpinannya. Satu hal yang senantiasa mesti diingat, pandanglah juga Natuna D-Alpha dari sisi kedaulatan bangsa, jangan semata dari sisi bisnis, karena lokasinya berada di wilayah utara batas kemaritiman Kepulauan Indonesia. Maka seharusnyalah perusahaan migas nasional yang memimpin, agar kepentingannyapun semaksimal mungkin berpihak pada kepentingan nasional.
Read more (Baca selengkapnya)...

Thursday, March 19, 2009

Pasokan Listrik di Semester Pertama 2009 Belum Aman



Artikel mini yang saya tulis kali ini sifatnya informatif. Tidak secara khusus melontarkan opini pribadi saya, melainkan hanya sekedar berbagi informasi tentang situasi ketenagalistrikan di Indonesia yang mungkin rekan-rekan belum sempat ikuti beritanya. Informasi dalam artikel ini saya sarikan dari bahan-bahan diskusi energi yang pernah saya ikuti, antara lain dengan PLN dan Ditjen Listrik dan Pemanfaatan Energi (Ditjen LPE), serta beberapa berita dari media massa.

Memang setelah runtuhnya rejim Orde Baru, para elit kita lebih sibuk berpolitik. Akibatnya pembangunan ketahanan energi kita terbengkalai. Padahal ketahanan energi menentukan ketahanan nasional. Sektor energi tidak ditempatkan dalam skala prioritas utama. Kita lihat saja, produksi minyak bumi kita turun terus (meski dapat dimaklumi bahwa lapangan minyak yang ada sudah melewati masa produksi puncak). Pengembangan energi alternatif hingga saat ini masih jalan di tempat. Lalu dalam hal ketenagalistrikan, Indonesia setelah mengalami krisis moneter di tahun 1998 seakan kehilangan momentum untuk menambah kapasitas terpasang pembangkit listriknya. Belakangan setelah sering terjadi krisis energi, barulah tergopoh-gopoh membenahi sektor energi.

Tanda-tanda terjadinya krisis listrik mulai terasa lagi. Kompas edisi 21 Februari dan 16 Maret 2009 meliput berita PLN terpaksa beli listrik dari Sarawak, Malaysia, untuk memenuhi kebutunan listrik di daerah perbatasan Kalimantan Barat. Lalu pada hari Selasa, 17 Maret 2009, ada berita terjadi gangguan di salah satu unit PLTU Suralaya. Akibatnya terjadi pemadaman bergilir selama hampir 6 jam di beberapa tempat di wilayah Provinsi Banten dan sekitarnya.

Sementara di wilayah Lampung sudah dua minggu ini terjadi pemadaman listrik bergilir, dan masih akan terus terjadi karena PLTU Tarahan tetap belum bisa beroperasi maksimal menyusul tersumbatnya corong pengisi batu bara. Selain itu, diperparah menurunnya produksi listrik dari interkoneksi Sumatera Bagian Selatan. Kebutuhan daya di Lampung saat beban puncak sebesar 380 megawatt (MW). Sedangkan pasokan listrik di Lampung hanya sebesar 219,3 MW yang berasal dari PLTA Way Besai 2 x 45 MW sebesar 89,6 MW, PLTD di Lampung memproduksi 29,7 MW dan dari PLTU Tarahan 105 MW. PLTA Way Besai sudah tidak bisa optimal lagi menghasilkan listrik. Kondisi demikian juga terjadi pada PLTA Batutegi yang sudah tidak memproduksi daya karena cadangan air lebih dimaksimalkan untuk pertanian, bukan untuk pembangkitan.

Dalam siaran televisi tanggal 18 Maret 2009, di Sulawesi Selatan juga terjadi gangguan pasokan listrik. Kembali merebaknya berita krisis listrik di berbagai wilayah menunjukkan bahwa di tahun 2009 – paling tidak di semester pertama – pasokan listrik di negeri kita ini belum aman. Artinya jumlah daya yang tersedia belum bisa mengimbangi kebutuhan, atau tidak mampu menanggulangi kondisi jika terjadi gangguan di sistem pambangkitnya.

Apa penyebab terjadinya kriris listrik? Sederhananya kita kembali ke hukum supply-demand dalam ilmu ekonomi. Jika supply (pasokan, penyediaan) tidak mampu memenuhi demand (kebutuhan konsumen), maka terjadilah yang namanya krisis. Beberapa hal yang memacu peningkatan kebutuhan energi listrik adalah pertambahan penduduk, pertumbuhan ekonomi, pertumbuhan industri, dan gaya hidup yang tidak efisien – alias boros energi.

Krisis listrik ada dua kategori: permanen (jangka panjang) dan sementara. Krisis permanen terjadi apabila total daya yang diproduksi oleh mesin-mesin pembangkit dalam suatu jaringan interkoneksi betul-betul tidak sepadan (lebih rendah) dari kebutuhan sebenarnya. Satu-satunya cara untuk mengatasi krisis permanen adalah menambah kapasitas atau membangun pembangkit baru.

Sedangkan krisis listrik yang sifatnya sementara bisa terjadi karena (1) gangguan pasokan energi primer, (2) gangguan di mesin pembangkit (terjadi kerusakan komponen atau ada overhaul untuk perawatan tahunan misalnya), dan (3) gangguan di jaringin transmisi dan distribusi. Gangguan pasokan energi primer bisa diatasi dengan cara membenahi manajemen mata rantai pasokan energi primernya. Dan gangguan di mesin pembangkit serta transmisi bisa diatasi dengan membenahi predictive maintenance management-nya.

Gangguan pasokan energi primer sering terjadi pada pembangkit listrik yang menggunakan BBM, batubara, gas, dan air sebagai energi primernya. BBM dan batubara dibawa ke pembangkit dengan menggunakan sarana angkutan – terutama angkutan laut. Ketika musim penghujan dan ombak tinggi, kapal pengangkut sering mengalami keterlambatan. Atau bisa juga karena produksi batubara dari penambangmya tersendat. Gangguan pasokan gas terjadi manakala ada gangguan pada pipa penyalurnya. Gangguan pasokan air biasanya terjadi di musim kemarau, yaitu berkurangnya debit air, sehingga energi mekanik yang dihasilkannya tidak maksimal untuk memutar turbin. Pembangkit yang boleh dibilang aman dari gangguan cuaca adalah PLTP (Pembangkit Listrik Tenaga Panasbumi) karena panasbumi langsung diambil dari dalam perut bumi.

Berapa total daya listrik yang dihasilkan seluruh pembangkit di Indonesia? Berdasarkan sumber dari Ditjen Listrik dan Pemanfaatan Energi, total daya output yang dihasilkan seluruh pembangkit seantero Indonesia saat ini sebesar 29.705 MW. Dari angka ini, 24.925 MW dihasilkan pembangkit yang dimiliki PLN, 3984 MW dari IPP (Independent Power Producer), dan 797 MW dari PPU (Private Power Utility). Sekitar 60% dari total daya kapasitas terpasang digunakan untuk interkoneksi Jawa-Madura-Bali (Jambal).


Angka di atas belum termasuk Proyek 10.000 MW Tahap I yang pembangunannya sedang berlangsung. Diperkirakan di semester kedua nanti ada beberapa unit yang sudah bisa mengalirkan listrik. Makanya menurut estimasi, di akhir 2009 diproyeksikan bakal ada tambahan output sekitar 4000 MW. Paling tidak, diharapkan PLTU Labuan (2x315 MW), PLTU Rembang (2x315 MW), dan PLTU Indramayu (3x330 MW) sudah memproduksi listrik di kwartal keempat tahun ini. Plus beberapa pembangkit lain di Jawa dan luar Jawa yang kemungkinan selesai sebagian menjelang akhir tahun. Maka diharapkan di kwartal keempat tahun ini pasokan listrik sudah mulai aman. Beberapa pihak mengkhawatirkan kelancaran proyek 10.000 MW ini. Seperti sering diliput oleh media massa dalam sebulan terakhir, pendanaan proyek agak tersendat. Bakalan belum semuanya bisa go-live di tahun 2010.


Rasio elektrifikasi nasional saat ini 64,3%. Artinya baru 64,3% dari seluruh rumah tangga se-Indonesia yang dialiri listrik. PLN mengemban misi yang disebut “75/100”, yaitu menargetkan rasio elektrifikasi mencapai 100% pada tahun 2020 nanti, ketika Indonesia merayakan ulang tahun ke-75 kemerdekaannya. Daerah yang memiliki rasio elektrifikasi sangat rendah ialah NTB (32%), NTT (24,2%), Sultra (38,2%), dan Papua+Irjabar (32,05%). Di Sumatera, provinsi yang memiliki rasio elektrifikasi terendah adalah Provinsi Lampung (47,7%).


Bauran energi primer yang digunakan untuk pembangkit listrik yang ada saat ini ialah 37% batubara, 15% gas, 37% BBM, 3% panasbumi, dan 8% hidro. Inisiatif diversifikasi energi di pembangkit PLN sudah berjalan sejak tahun 1980-an ketika mulai dibangun PLTU (batubara), PLTA (tenaga air), dan PLTP (panasbumi). Jika Proyek 10.000 MW Tahap I nanti selesai, tentunya persentase porsi batubara akan bertambah karena semua pembangkit proyek ini menggunakan batubara sebagai energi primernya.

Kondisi penyediaan listrik dalam satu sistem pembangkit atau interkoneksi dapat dikategorikan sebagai normal, siaga, atau defisit – tergantung besarnya beban puncak (pemakaian maksimum) terhadap daya mampu penyediaan listrik:
· Kondisi penyediaan dikatakan normal apabila cadangan (kelebihan daya) yang ada lebih besar dari kapasitas terpasang satu unit terbesar sehingga tidak ada potensi pemadaman.
· Siaga apabila cadangan lebih kecil dari kapasitas satu unit terbesar. Walau tidak ada pemadaman tetapi kondisi akan kritis apabila terjadi gangguan di satu unit pembangkit yang paling besar.
· Defisit apabila cadangan minus (daya mampu lebih kecil dari beban puncak), potensi pemadaman pada sebagian pelanggan.

Berdasarkan data dari Ditjen LPE, pada tahun 2008 hanya sistem Batam, Belitung, dan Kupang yang berkondisi normal. Defisit yang paling banyak (-148 MW) terjadi di sistem interkoneksi Sumbagsel. Makanya tidak heran jika di wilayah Provinsi Sumatera Selatan, Bengkulu, dan Lampung sering terjadi pemadaman bergilir. Andai satu rumah tangga rata-rata memasang daya 880 watt (MCB 4 amper), berarti defisit sebesar 148 MW ini bisa memadamkan 168 ribu rumah tangga. Andai lagi satu rumah tangga rata-rata dihuni oleh 5 orang, berarti ada 840 ribu jiwa penduduk akan menderita gelap gulita.


Hubungan Elastisitas dan Intensitas Energi Terhadap Pertumbuhan Kebutuhan Listrik

Seperti yang sudah dibahas dalam artikel yang saya posting pada tanggal 27 Nopember 2008, elastisitas energi adalah pertumbuhan kebutuhan energi yang diperlukan untuk mencapai tingkat pertumbuhan ekonomi tertentu. Sedangkan intensitas energi adalah energi yang dibutuhkan untuk meningkatkan Gross Domestic Product (produk domestik bruto) sebesar 1 juta dollar AS.

Indonesia diklaim sebagai negara yang sangat boros energi karena angka elastisitasnya mencapai 1,84. Artinya, untuk mendorong pertumbuhan ekonomi sebesar 1% saja, maka konsumsi energi Indonesia harus naik 1,84%. Negara tetangga lain di bawah angka tersebut. Malaysia, misalnya, angka elastisitasnya 1,69. Thailand 1,16, Singapura 1,1. Vietnam bahkan juga di bawah angka elastisitas Indonesia. Jangan bandingkan dengan Jepang, umpamanya, yang angka elastisitasnya sudah mencapai 0,1. Untuk beberapa negara Eropa, ada yang angka elastisitas energinya bahkan minus. Dari sisi angka intensitas energi, untuk meningkatkan GDP sebesar 1 juta dollas AS Indonesia membutuhkan tambahan energi sebesar 482 TOE (ton of oil equivalent). Sementara rata-rata intensitas energi lima negara tetangga di kawasan ASEAN hanya sekitar 358 TOE. Bahkan angka intensitas energi Jepang hanya 92 TOE.

Bahwa bangsa kita masih berbudaya tidak efisien, sehingga memicu terjadinya pemborosan energi, dengan berbesar hati kita mesti mengakui. Tetapi sebetulnya besarnya angka elastisitas dan intensitas tersebut tidak semata karena budaya tidak efisien, tetapi juga karena kurva supply-demand energi di Indonesia belum mencapai titik ekuilibrium. Buktinya saja rasio elektrifikasi nasional baru mencapai 64,3% - masih jauh di bawah 100%. Berarti memang masih banyak dibutuhkan tambahan pasokan energi dari tahun ke tahun sampai mencapai titik ekuilibrium. Dari segi konsumsi listrik per kapita, Indonesia bahkan termasuk yang terendah di ASEAN.


Di negara-negara maju yang rasio elektrifikasinya sudah 100% dan supply-demand energi sudah mencapai titik ekuilibrium, ditambah lagi dengan budaya efisien, maka angka elastisitas dan intensitas energinya sangat rendah.

Proyek 10.000 MW Tahap II

Seperti yang diberitakan Kompas (22 Januari 2009), Wapres Jusuf Kalla memerintahkan PLN segera memulai tender pembangunan proyek listrik 10.000 MW Tahap II yang didanai swasta dan PLN pada April dan Juni 2009. Ditargetkan jadwal yang harus segera dimulai untuk proyek tersebut pada kuartal III untuk PLN dan kuartal II tahun ini untuk swasta.

Investasi untuk membangun proyek listrik tahap II ini mencapai 17,3 miliar dollar AS. Investasi PLN sebesar 3,8 miliar dollar AS dan kemitraan swasta 13,5 miliar dollar AS. Jumlah proyek tersebut mencapai 99 proyek; 45 di Jawa-Bali dan 54 di luar Jawa-Bali. PLN direncanakan akan membangun 3600 MW, sedangkan swasta membangun 6400 MW. Rencananya Menurut Fahmi Mochtar (Dirut PLN), untuk mendanai proyeknya, PLN telah mendapat pinjaman lunak dari Japan Bank for International Cooperation (JBIC) senilai 1,1 miliar dollar AS untuk proyek PLTA Cisokan, Jawa Barat, dan untuk proyek PLTA Asahan III, Sumatera Utara, senilai 200 juta dollar AS dari Bank Dunia.

Berbeda dengan proyek 10.000 MW Tahap I yang 100% menggunakan batubara, untuk Tahap II ini bauran energi primernya adalah 60% panasbumi dan hidro, 14% gas, dan 26% batubara. Menurut yang saya ketahui, PLTP (Pembangkit Listrik Tenaga Panasbumi) tersebut sebagian besar akan dibangun di lapangan-lapangan panasbumi yang terletak di WKP (Wilayah Kerja Pertambangan) milik Pertamina.

Dengan bertambahnya pemanfataan energi hijau dan terbarukan seperti panasbumi, maka Indonesia akan melangkah lebih lanjut dalam upaya pemanfaatan energi bersih. Menurut data inventarisasi energi, Indonesia memiliki potensi panasbumi setara dengan 27 ribu MW listrik, merupakan 40% dari total potensi panasbumi seluruh dunia.

Proyek listrik 10.000 MW tahap II ini menurut Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro ditargetkan selesai tahun 2012, dan tahun 2013 sudah bisa dioperasionalkan. Semoga saja ke depannya pembangunan proyek ini tidak menemui kendala berarti, sehingga perwujudan ketahanan energi kita dapat segera tercapai.

Read more (Baca selengkapnya)...

Monday, March 9, 2009

Ladang Gas NATUNA D-ALPHA, Sebuah Test Case bagi Bangsa Kita


Isu tentang Blok Natuna D-Alpha kembali mencuat. Dari bebeberapa media yang saya baca, terkesan perusahaan-perusuhaan migas raksasa dunia − seperti Shell dan ExxonMobil − saling berebut pengaruh untuk menjadi patner Pertamina dalam menggarap blok PSC (production sharing contract) yang di dalamnya terkandung gas yang super berlimpah ini. Memang hingga saat ini Pertamina belum memutuskan siapa yang akan menjadi patnernya kendati diberitakan sudah ada 8 perusahaan migas asing yang telah mengikuti “beauty contest”. Rupanya istilah “kontes kecantikan” tidak hanya dikenal di ajang miss universe saja, tetapi juga di dunia bisnis. Tentunya siapa yang paling cantik dan ‘sexi’ akan digaet menjadi patner.

Dilihat dari sejarahnya, seperti yang saya kutip dari Indonesian Petroleum Directory 2002, Blok Natuna D-Alpha pertama kali dieksplorasi oleh Agip, perusahaan migas Italia, yang pada tahun 1973 menemukan struktur lapisan yang berpotensi mengandung gas, tetapi kemudian diserahkan kembali kembali kepada Pemerintah Indonesia. Tahun 1980 pemerintah memberikan kontrak PSC kepada Esso (anak perusahaan Exxon) yang berpatner dengan Pertamina. Dalam kurun waktu 1984-1994 melalui berbagai interpretasi data uji seismik dan studi geologi diperoleh perkiraan volume gas di tempat atau initial gas in place (IGIP) sebesar 222 TCF (trillion cubic feet), dan cadangan terbukti sebesar 46 TCF. Jika total volume cadangan terbukti gas yang dimiliki Indonesia saat ini menurut BP Statistical Review of World Energy sebesar 105 TCF, berarti hampir separuhnya berasal dari blok Natuna ini. Atau bandingkan dengan lapangan gas Tangguh di Papua yang memiliki cadangan terbukti sebesar 14,4 TCF.

Tahun 1995, setelah ada beberapa penambahan area untuk pengolahan gas buang yang tidak terpakai (waste gas disposal), kontrak PSC kembali diperpanjang. Belakangan terjadi mega merger antara Exxon dan Mobil Oil. Kedua perusahaan raksasa ini berubah nama menjadi ExxonMobil. Makanya nama ExxonMobil lebih dikenal sebagai penggarap Blok Natuna D-Alpha.

Sebelum berlakunya UU migas No. 22/2001, Pertamina bertindak atas nama pemerintah. Manajamen kontraktor migas asing berada di bawah salah satu badan di Pertamina yang bernama BPPKA (Badan Pengawasan Pengusahaan Kontraktor Asing), sesuai amanat UU No. 8/1971 tentang Pertamina. Jadi ketika itu Pertamina selain pelaku bisnis juga merangkap sebagai regulator. Sedangkan pasca berlakunya UU No. 22/2001, BP Migas (Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas) bertindak atas nama pemerintah.

Sesuai dengan termin dalam kontrak PSC dan undang-undang migas sendiri, bila dalam jangka waktu 10 tahun masa kegiatan eksplorasi si kontraktor gagal melakukan kegiatan komersialisasi, yaitu tidak menyerahkan PoD (Plan of Development, rencana pengembangan lapangan) ke pemerintah, maka kontraknya dengan sendirinya akan berakhir dan blok yang dieksplorasinya harus dikembalikan ke pemerintah. Makanya sebetulnya secara hukum kontrak PSC Blok Natuna D-Alpha yang ditandantangani pada tahun 1995 memang sudah berakhir pada tahun 2005 karena ExonMobil gagal menyerahkan PoD. Bahkan jika dihitung dari tahun 1980, kontrak pertama dengan ExxonMobil, berarti sudah lebih 25 tahun ExxonMobil tidak kunjung menyerahkan PoD.

Pemerintah memang sudah mengambil alih blok Natuna ini. Menurut yang saya kutip dari indonesiaenergywatch.com (20 Juni 2008), Pemerintah telah menetapkan Pertamina sebagai pengelola Blok Natuna D-Alpha. Penetapan itu tertuang dalam Surat Menteri ESDM No. 3588/11/MEM/2008 tanggal 2 Juni 2008. Tetapi kok ExxonMobil masih tetap ngotot untuk mempertahankan blok ini? Yang namanya energi itu adalah komoditas strategis. Nilai portofolio perusahan akan naik jika mereka memiliki cadangan energi yang besar, selain tentunya ada hal lain yang menyangkut kepentingan geopolitik.

Memang ada satu hal yang terasa paling “mengganggu” dan sering menjadi polemik banyak kalangan terhadap kontrak PSC yang berakhir tahun 2005 itu, yaitu skema bagi hasil 100:0 (seratus berbanding nol). 100% untuk operator (ExxonMobil) dan nol untuk pemerintah. Pemerintah hanya mendapatkan setoran dari FTP (first tranch petroleum) dan setoran pajak (sebesar 44% jika mengikuti tax regime PSC yang ada) dari keuntungan bersih operator. Banyak kalangan mempertanyakan mengapa skema bagi hasil ini sangat tidak adil. Meskipun bisa dimengerti bahwa lokasi perairan Natuna berada di daerah frontier dengan tingkat kesukaran dan resiko yang sangat tinggi.

Biaya investasi untuk mengembangan lapangan gas Natuna D-Alpha ini akan sangat tinggi. Ada dua hal utama yang menyebabkannya: (1) kandungan CO2 mencapai 70%, dan (2) tingkat kesukaran secara geografis dan geologis.

Kadar CO2 yang tinggi mengharuskan adanya peralatan dengan teknologi tinggi yang mampu mendaur ulang sekaligus memanfaatkan buangan CO2 untuk keperluan komersial. Jika diambil dengan metode konvensional, gas CO2 akan langsung lepas ke atmosfer. Padahal, kandungan gas CO2 di Natuna D-Alpha merupakan kumpulan CO2 terbesar di dunia. Jika gas ini terlepas ke udara, emisi CO2 tahunan Indonesia akan meningkat 50 persen. Dalam 30 tahun, total CO2 dari ladang ini dapat menaikkan konsentrasi CO2 dunia 4,3 part per million atau lebih dari satu persen. Demikian yang saya kutip dari salah satu sumber. Selain menjadi kontributor utama pemanasan global, gas CO2 sangat korosif. Tentunya material yang digunakan untuk pemboran dan fasilitas pengembangan lapangan harus didesain khusus (super stainless steel) agar mampu melawan korosifitas yang ditimbulkan oleh CO2 ini.

Dalam proses pengelolaan Blok Natuna D-Alpha nanti, tentunya akan banyak tantangan yang harus dihadapi. Pertama, tantangan teknologi, yaitu penghilangan, pembuangan, dan penyimpanan karbon dioksida karena CO2 tidak bisa dibuang sembarangan. Berarti bisa dipastikan CO2 tersebut harus dinjeksikan kembali ke dalam reservoar gasnya. Selain teknologi, lokasi di laut lepas dengan kedalaman 300-400 meter membutuhkan fasilitas yang lengkap. Jika sudah terealisasi, daerah ini nantinya dapat menjadi anjungan lepas pantai terbesar di dunia.

Tantangan lainnya adalah investasi. Konon biaya pemboran dan penyelesaian satu sumur saja bisa sampai US$ 70 juta. Bandingkan dengan biaya sumur yang paling mahal di Indonesia saat ini, yaitu di perairan laut dalam Selat Makassar, berkisar US$ 5-7 juta per sumur. Belum lagi biaya membangun fasilitas produksi dan infrastruktur lainnya. Total biaya yang diperlukan untuk pengembangan Blok Natuna D-Alpha diperkirakan sampai US$ 52 miliar. Bandingkan dengan proyek gas Tangguh yang memiliki anggaran biaya US$ 6,5 miliar (korantempo.com, 1 September 2008). Jika anggaran belanja negara dalam APBN-P 2008 sebesar Rp 989,5 triliun, berarti dana yang dibutuhkan untuk mengembangkan Blok Natuna D-Alpha secara penuh lebih kurang setara dengan 60% dari anggaran belanja negara Indonesia.

Dari berbagai informasi di mesia massa dan informasi terakhir yang saya peroleh, status terakhir yang dapat saya rekap adalah:

• Meskipun Pertamina sudah diberi mandat untuk mengembangkan lapangan ini, sampai hari ini Pertamina belum memutuskan siapa yang akan menjadi patnernya. Mengapa Pertamina harus mencari patner? Alasannya sederhana, dengan total investasi yang sedemikian besar (diperkirakan sebesar US$ 52 miliar), resiko tinggi, dan teknologi tinggi (karena tinginya kadar CO2 dan lokasinya di laut dalam), maka pertanyaannya adalah, apakah Pertamina memiliki cukup sumberdaya untuk menggarap sendiri? Kalau sumberdaya belum mumpuni, kita harus berjiwa besar untuk mengakuinya. Karena itu, kemitraan dengan pihak asing memang masih diperlukan.

• Kontrak PSC yang baru belum ada, sehingga belum diketahui berapa pembagian equity to share (ETS) antara pemerintah dan operator setelah dipotong biaya cost recovery, FTP, dan kredit investasi. Yang jelas tidak akan 100:0. Jika mengutip dari Kompas cybermedia edisi 5 Oktober 2007, kelihatannya pembagian bersih bakalan 60:40. 60% untuk pemerintah (setelah menerima setoran pajak) dan 40% untuk kontraktor (setelah dipotong pajak). Namun, beda dengan yang sudah-sudah, angka split untuk Blok Natuna D-Alpha ini kelihatannya akan negotiable, tidak dipatok sebagai angka mati seperti kontrak-kontrak PSC sebelumnya. Pajak yang akan dikenakan terhadap bagian kotor yang diperoleh kontraktor kemungkinan 44%, sama seperti yang diberlakukan terhadap kontrak-kontrak PSC yang sekarang. Aransemen kontraknya diperkirakan akan serupa dengan Blok Cepu, dimana Pertamina dengan patnernya (ExxonMobil) bersama-sama menggarap blok tersebut. Jadi pemerintah nanti paling tidak mendapatan setoran dari tiga komponen: FTP, hasil split dari ETS, dan pajak. Sedangkan DMO (domestic market obligation) untuk gas diberlakukan harga yang sama dengan harga pasar.

Apapapun yang diberitakan di media massa, kasus Blok Natuna D-Alpha ini merupakan sebuah test case bagi bangsa kita:

(1) Apakah kita - sebagai bangsa Indonesia - mampu mengelola sumber energi gas raksasa sebagai anugerah Tuhan ini secara arif dan bijaksana sehinga hasil keuntungannya kelak bisa dimanfaatkan secara maksimum untuk menyejahterakan rakyat Indonesia. Sejak tahun lalu yang namanya tanggung jawab sosial korporat (Corporate Social Responsibility/CSR) sudah tidak lagi dimasukkan dalam perhitungan komponen cost recovery, tetapi merupakan biaya yang harus ditanggung perusahaan sendiri. Mudah-mudahan saja Pertamina memasukkan unsur CSR sebagai salah satu kriteria penilaian ketika menyeleksi para calon patnernya.

(2) Jika kita memang belum memiliki kemampuan sumberdaya sendiri untuk menggarapnya, apakah kita mampu menjalin kemitraan dengan pihak asing berdasarkan azas kesetaraan, adil, dan saling menguntungkan. Tanpa ada tekanan dalam bentuk apapun.

(3) Selama ini Pertamina sering mengeluhkan tidak memperoleh prioritas dari pemerintah untuk menggarap blok-blok migas yang ada di Indonesia. Beberapa pengamat juga banyak yang berpendapat demikian. Karena Pertamina sudah diberi kesempatan untuk menggarap Blok Natuna D-Alpha, maka kini tiba waktunya bagi Pertamina untuk menunjukkan kemampuan dan kinerjanya. Syukur-syukur nanti Pertamina bisa leading meskipun harus bermitra dengan perusahaan asing.

(4) Mengingat salah satu tujuan jangka panjang dari kontrak PSC adalah agar kita mampu mandiri dalam mengelola sumber migas kita, apakah kemitraan dengan pihak asing ini dapat dijadikan ajang pembelajaran yang sungguh-sungguh untuk memperkuat sumberdaya sendiri, sehingga suatu saat kelak kita mampu melepaskan diri dari belenggu ketergantungan terhadap sumberdaya asing. Tujuan jangka panjang PSC ini, yaitu mencapai kemandirian di sektor migas, menurut pendapat saya belum mencapai sasarannya secara optimal. Padahal yang namanya kontrak PSC itu sudah ada sejak tahun 1966 (sudah 43 tahun lalu). Apalagi sebetulnya era penambangan migas secara modern di Indonesia sudah berusia satu setengah abad, sejak jaman Hindia Belanda.

(5) Apakah para elit kita dapat bersinergi (lepas dari ego sektoral) dalam mencari solusi terbaik untuk mengelola blok ini. Ketimbang ribut-ribut dan saling beda pendapat, pilihannya adalah to be or not to be. Mau dieksploitasi sekarang, nanti, atau tidak sama sekali. Yang jelas eskploitasi gas alam di Natuna ini akan mendatangkan devisa yang besar, menambah pasokan energi untuk memenuhi kebutuhan energi domestik, sekaligus membuka lapangan kerja yang besar pula. Sebagaimana diketahui, industri migas adalah industri yang menciptakan efek pengganda (multiplier effect) yang sangat luas. Lapangan kerja bukan hanya tercipta di perusahaan migas yang menjadi operatornya saja, tetapi juga di industri-industri pendukungnya (barang, jasa, konsultansi, konstruksi, dan lain-lain).
Read more (Baca selengkapnya)...