Monday, August 17, 2009

Menyoal Kembali Relevansi “Nasionalisme” dalam Prakarsa Berindustri

{Memperingati 64 tahun Indonesia merdeka}

Di era globalisasi sekarang ini keterlibatan dan saling ketergantungan antar negara dan antar elemen masyarakatnya begitu intens, terutama dalam kegiatan-kegiatan ekonomi. Tren mata rantai pasokan dalam menciptakan sebuah produk industri mengarah ke apa yang disebut dengan fully integrated supply chain. Penyediaan bahan mentah, bahan baku, produsen (pabrik), dan jalur pemasaran sudah melibatkan lintas negara.

Beberapa jenis produk sudah tidak jelas lagi buatan negara mana. Misalnya bahan mentahnya bisa dari Indonesia, pembuatan bahan baku di Thailand, riset dan pengembangan di Amerika, penyedia modal (kapital) dari Jepang, pembuatan produk jadi (finished product) di China, lalu pemasarannya meliputi Benua Asia dan Eropa. Perusahaan-perusahaan berskala global yang sepenuhnya go-public sudah tidak jelas lagi pemiliknya. Pemiliknya adalah para pembeli saham di bursa-bursa pasar global yang diwakili oleh Dewan Komisaris. Belum lagi fenomena jual-menjual perusahaan atau jual-menjual sebagian porsi kepemilikan di sebuah perusahaan sudah dianggap hal yang biasa dan wajar dari sudut kepentingan bisnis. Termasuk pelepasan sebagian kepemilikan badan-badan usaha milik negara ke pihak pemilik modal asing, baik melalui mekanisme pasar modal maupun investasi langsung.

Apakah konteks “nasionalisme” dalam berindustri masih relevan di tengah hingar-bingarnya globalisasi dan derasnya arus finansial global lintas negara? Apalagi dengan adanya jargon “uang tidak mengenal nasionalisme”. Memang pertanyaan tersebut tidaklah begitu sederhana jawabannya dan tentunya akan mendapatkan tanggapan beragam dari masing-masing individu masyarakat bangsa Indonesia, mengingat masing-masing orang akan memaknai konteks “nasionalisme” secara berbeda-beda pula.

Hingsa saat ini beberapa fakta yang masih terjadi di sektor industri kita adalah:
  • Ketergantungan terhadap sumber daya impor masih sangat tinggi; baik dari sisi sumber daya manusia, sumber daya finansial, maupun sumber daya ilmu pengetahuan dan teknologi (“iptek”).


  • Indonesia sejauh ini hanya dijadikan para pelaku industri global sebagai basis untuk memproduksi barang sekaligus sebagai basis untuk memasarkan produknya. Dengan penduduk Indonesia yang mencapai 225 juta jiwa, ditambah dengan perilaku yang konsumtif, maka Indonesia merupakan pasar yang sangat potensial sekaligus menguntungkan. Sementara “ruh iptek” yang terkandung dalam infoware (informasi yang memuat preskripsi iptek), humanware (SDM yang menguasai iptek), technoware (benda-benda sebagai input maupun output dalam iptek), dan orgaware (institusi yang mewadahi informasi tentang proses-proses iptek, terutama R&D) tetap dikuasai pihak asing.


  • Adanya pihak asing yang melakukan investasi di Indonesia, selain karena didukung oleh berbagai kebijakan insentif (misalnya saja adanya kebijakan proteksi), lebih karena berbagai keunggulan komparatif (comparative advantage) yang dimiliki Indonesia (misalnya ketersediaan sumber daya alam serta melimpahnya tenaga kerja dengan upah murah), bukan karena keunggulan kompetitif bangsa Indonesia (misalnya tingkat penguasaan iptek yang tinggi). Beda dengan di India, misalnya, yang terkenal unggul dalam penguasaan teknologi informasi sehingga para investor IT dari manca negara – bahkan sekelas Bill Gates – melakukan investasi di India.
Bahwa yang namanya kepemilikan lintas negara itu memang kelihatannya sudah tidak bisa dielakkan. Contohnya saja pabrikan mobil Daimler dari Jerman memiliki sebagian saham di pabrikan mobil Mitsubishi di Jepang. Lalu pabrikan mobil Renault dari Perancis memiliki sebagian saham di pabrikan mobil Nissan ―juga di Jepang. Lalu pertanyaannya, apakah gara-gara ada kepemilikan asing di kedua pabrikan mobil Jepang tersebut lantas kemudian konten Jepang (Japanese contents) pada dua pabrikan tersebut hilang? Tidak. Orang-orang Jepangnya tetap menguasai “ruh teknologi”-nya. Andai kepemilikan asing tersebut lepas, orang-orang Jepang di kedua pabrikan tersebut tetap bisa membuat mobil. Paling-paling ada guncangan finansial sesaat akibat larinya working capital.

Kita bandingkan dengan di Indonesia. Pada tahun 2003 produsen barang-barang elektronik terkenal SONY yang berbasis di Jepang menutup pabriknya yang berlokasi di daerah Karawang (di pinggiran jalan tol Jakarta-Cikampek) dengan alasan bisnis mereka sudah tidak menguntungkan lagi dan, menurut mereka pula, bisnis di Indonesia sudah tidak nyaman lagi karena terlalu banyak pungutan – resmi maupun tidak resmi – dari berbagai instansi dan berbagai elemen masyarakat. SONY “memindahkan” pabriknya dari Karawang ke Malaysia. Apa yang SONY tinggalkan di Indonesia? Apakah seperginya SONY orang Indonesia lantas bisa membuat televisi seperti SONY? Yang mereka tinggalkan hanyalah onggokan pabrik dan ratusan – bahkan mungkin ribuan – tenaga kerja Indonesia yang hanya bisa “merakit” komponen-komponen. Sementara “ruh teknologi”-nya mereka bawa pergi. Tentu saja kita tidak pernah bisa membuat sendiri televisi seperti SONY.

Kita lihat lagi di industri otomotif. Sekitar 40 tahun lalu untuk pertama kalinya pabrikan “perakit” kendaraan roda empat berdiri di Indonesia, dengan kepemilikan saham mayoritas oleh pengusaha nasional dan sisanya dimiliki oleh prinsipalnya dari Jepang. Produk otomotif yang dibuat di Indonesia merupakan salah satu contoh penerapan kebijakan protektif yang sudah lama perjalanannya. Apa yang dilakukan pabrikan otomotif nasional setelah mereka mendapat keuntungan dari kebijakan protektif tersebut? Alih-alih menginvestasikan hasil keuntungan tersebut untuk membangun fasilitas produksi hulu, mereka malah melakukan investasi “ke samping”; seperti membangun pabrik perakitan otomotif merek lain yang juga diproteksi, melakukan investasi di real estate, membuka usaha perbankan dan asuransi, merambah bisnis perkebunan, merambah bisnis jalan tol, dan sebagainya.

Akibatnya sektor otomotif kita terus menerus tergantung pada prinsipalnya. Pasca krisis moneter tahun 1998 hal ini makin parah. Sebagian besar pabrikan otomotif kita boleh dikatakan kepemilikannya sudah diambil alih oleh prinsipalnya. Manajemennya pun otomatis barada di tangan prinsipal. Maka prinsipal-lah yang memiliki “kedaulatan” terhadap pabrikan otomotif nasional. Dan selamanya pula para prinsipal-lah yang tetap menguasai “ruh teknologi” otomotif. Sementara bangsa kita hanya bisa merakit, menjual, dan membayar saja. Andai para prinsipal ini memutuskan menutup pabriknya, seperti halnya SONY, maka pabrik otomotif yang ada hanya akan menjadi rongsokan gedung sebagai salah satu saksi bisu sejarah kegagalan bangsa Indonesia dalam berindustri.

Sangat berbeda dengan produsen mobil Hyundai di Korea Selatan dan Proton di Malaysia. Keduanya memulai sebagai ATPM (Agen Tunggal Pemegang Merek) sekaligus pabrik perakitan mobil Mitsubishi. Tetapi dengan kontrol kebijakan yang tepat dari pemerintahnya ditambah dengan semangat melakukan “pengindustrian intelegensi” di kalangan pelaku industrinya (tidak sekedar bermental “pedagang”), maka keduanya berhasil membuat mobil merek tersendiri yang sekarang sudah menjadi global brand – Hyundai sudah lebih dahulu.

Dari tahun ke tahun di jaman yang serba materialis ini nasionalisme dipandang sudah luntur. Tidak hanya di kalangan generasi muda, tetapi juga di kalangan para penyelenggara negara. Ini dibuktikan dengan absennya Lagu Kebangsaan Indonesia Raya di Gedung DPR dalam prosesi Pidato Kenegaraan Presiden 14 Agustus 2009 lalu. Masih pentingkah nasionalisme?

Menurut saya nasionalisme masih sangat penting dan relevan, selama tidak chauvinistis. Bangsa adidaya seperti Amerika Serikat saja masih mengedepankan nasionalisme. Tahun 2005 ketika perusahaan minyak Unocal akan dijual, pada mulanya penawar tertinggi adalah Chevron – juga perusahaan minyak berbasis di Amerika Serikat. Kemudian masuklah CNOOC – perusahaan minyak dari China – menawar lebih tinggi dari Chevron. Para petinggi Unocal hampir memutuskan menjualnya ke CNOOC. Kemudian Kongres dan beberapa elemen bangsa Amerika Serikat campur tangan memprotes rencana petinggi Unocal tersebut. Akhirnya, demi membela kepentingan geopolitik Amerika Serikat di percaturan global, Unocal dijual ke Chevron. Contoh lain ketika Amerika Serikat paling terkena dampak krisis finansial global di tahun 2008, tim Obama mengkampanyekan “buy Americans” – beli produk buatan Amerika.

Lalu bagaimana memaknai “nasionalisme” dalam berindustri? Menurut saya ada tiga hal pokok:
  1. Bangsa Indonesia harus mampu dan memiliki semangat untuk menguasai “ruh ilmu pengetahuan dan teknologi”-nya, mulai dari proses produksi hulu sampai hilir. Para pelaku industri jangan sekedar bermental pedagang.


  2. Pihak Indonesia harus memiliki porsi mayoritas kepemilikan dalam sebuah industri. Dengan demikian, bila mesti dilakukan semacam voting dalam mengambil keputusan, maka pihak Indonesia dapat memenangkannya, dan – karenanya – bangsa Indonesia memiliki “kedaulatan” dalam prakarsa berindustri. Jadi masalah porsi kepemilikan tetaplah penting di tengah derasnya arus globalisasi. Adanya penjualan beberapa aset industri nasional ke pihak asing sehingga kepemilikan pihak nasional menjadi minoritas merupakan contoh kemunduran dalam berindustri.


  3. Kepentingan industri harus berpihak pada kepentingan bangsa, yaitu memberi nilai tambah semaksimum mungkin bagi segenap komponen bangsa Indonesia.
Dengan tiga poin berbau “nasionalis” di atas, maka dapat diharapkan ke depannya bangsa Indonesia mampu membuat produk unggulan buatan Indonesia sendiri – made by Indonesians; tidak hanya sekedar jadi tukang rakit atau tukang bayar para kapitalis global. Satu hal yang mesti diingat, globalisasi pada hakikatnya adalah ekspansi kekayaan, bukan berbagi-bagi kemakmuran.

Tidakkah kita ingin hari ulang tahun kemerdekaan kita dari tahun ke tahun dirayakan dengan peluncuran berbagai produk unggulan buatan sendiri yang padat teknologi serta berbagai prestasi membanggakan lainnya? Seperti halnya China, India, dan Iran. Tidak sekedar dirayakan dengan rutinitas semacam lomba panjat pinang, lari karung, lomba bawa kelereng dengan sendok, atau lomba makan kerupuk.

Salam merah-putih. Merdeka!
Read more (Baca selengkapnya)...

Thursday, August 6, 2009

Pencapaian TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) dalam Pengadaan Barang dan Jasa di Sektor Hulu Migas



Ketika minggu lalu saya melontarkan isu “de-nasionalisasi industri nasional” sebagai topik diskusi di milist APPI (Asosiasi Pengadaan Perminyakan Indonesia), ternyata mendapat tanggapan yang cukup hangat dan positif dari beberapa stakeholders industri penunjang migas. Ya, memang dengan berbagai set-back yang terjadi dalam tatanan industri nasional kita akhir-akhir ini, seyogyanyalah segera ditindaklanjuti dengan langkah-langkah kongkrit agar sedapat mungkin industri nasional kita berada di jalur yang sesuai dengan cita-cita luhur pembangunan industri. Kalau dibiarkan terus, isu yang semula hanya sebatas “de-nasionalisasi” bisa bertambah parah menjadi “de-industrialisasi” – matinya industri.

Kita semua berangan-angan agar bangsa kita memiliki industri yang kuat, mampu menghasilkan produk berkualitas dunia, serta mampu menghasilkan produk “made by Indonesians” – tidak sekedar “made in Indonesia”. Industri nasional yang kuat merupakan lokomotif penggerak ekonomi serta menambah rasa bangga dan percaya diri kita di kancah pergaulan internasional. Selain itu, keberhasilan berindustri juga menunjukkan tingkat kemampuan “iptek” sebuah bangsa.

Kali ini saya akan mengulas singkat seberapa besar porsi dan peranan industri nasional kita dalam menunjang kegiatan usaha hulu migas di Indonesia. Apakah angka-angka yang diraih sudah merefleksikan sustainability yang sesungguhnya dari industri penunjang migas kita. Dan apa harapan-harapan ke depannya.

Karakteriskik Pasar Usaha Penunjang Migas

Berkembangnya usaha penunjang migas tak lepas dari efek pengganda (multiplier effect) yang diberikan oleh kegiatan operasional migas di Indonesia. Maka volume pasarnya pun sangat ditentukan oleh intensitas kegiatan di sektor migas. Berikut adalah beberapa karakteristik pasar usaha penunjang migas:
  1. Pasar bersifat captive market, artinya pemakainya sudah tertentu yaitu perusahaan atau industri yang bergerak di sektor hulu migas.


  2. Volume penjualan sifatnya consumer driven karena besar kecilnya kebutuhan bergantung pada intensitas kegiatan eksplorasi dan eksploitasi yang dilakukan oleh perusahaan yang bergerak di sektor hulu migas.


  3. Spesifikasi barang dan jasa sepenuhnya ditentukan oleh pemakai, sesuai dengan kondisi dan kebutuhan operasional di lapangan, dan – sampai batas-batas tertentu – selera si pemakai.


  4. Harga produk bisa didikte oleh pembeli (buyers’ market) apabila aktivitas di sektor hulu migas berkurang – biasanya terjadi saat harga minyak turun; dan akan didikte oleh penjual (sellers’ market) apabila aktivitas eksplorasi dan eksploitasi migas meningkat – biasanya terjadi saat harga minyak naik.
Berdasarkan karakteristik pasar di atas, maka dapat dikatakan bahwa sektor usaha penunjang migas pada prinsipnya tidak pada posisi yang dapat menciptakan volume pasar. Beda dengan industri consumer goods, gadgets, atau home appliances yang bisa memprovokasi keinginan orang untuk membeli sehingga dapat menciptakan volume pasar.

Selain itu, ada keunikan lain dalam tata niaga sektor hulu migas di Indonesia. Sebagaimana diketahui, secara garis besar ada dua bentuk proteksi terhadap industri dalam negeri: (i) tariff barrier – yaitu dikenakannya bea masuk dan pajak-pajak impor, dan (ii) non tariff barrier – yaitu penerapan kuota sampai pelarangan terhadap produk impor. Karena industri hulu migas memperoleh insentif berupa pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor, maka pada dasarnya hanya kebijakan non tariff barrier yang bisa diimplementasikan di sektor hulu migas. Inilah yang pelaksanaannya dikontrol dengan yang namanya Daftar ADP (Appreciation of Domestic Products), master list (rencana impor barang), dan preferensi terhadap TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri).

Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN)

Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk barang adalah perbandingan antara harga barang jadi dikurangi harga komponen luar negeri terhadap harga barang jadi, atau dapat dirumuskan sebagai:


Nilai TKDN Pengadaan Barang dan Jasa di Sektor Hulu Migas

Ada 1240 produsen barang dan jasa masuk Daftar ADP edisi tahun 2008 yang dibuat oleh Ditjen Migas. Sesuai dengan amanat UU No. 22/2001 tentang minyak dan gas bumi, BPMIGAS senantiasa melakukan upaya pengawasan dalam mendorong dipenuhinya komitmen pemanfaatan barang/jasa produksi dalam negeri saat pelaksanaan pengadaannya. Menurut laporan tahunannya, BPMIGAS bersama kontraktor KKKS telah berhasil meningkatkan pemanfaatan kompetensi dan produksi dalam negeri secara maksimal.



Perkembangan TKDN Barang/Jasa Sektor Hulu Migas, 2004-2008 (Sumber: Laporan Tahunan 2008 BPMIGAS).

Pada tahun 2007 nilai komitmen pengadaan barang dan jasa mencapai US$ 4,3 miliar. Nilai TKDN tahun 2007 mencapai US$ 2,3 miliar, atau 53,4% dari total nilai kontrak. Pada tahun 2008 nilai komitmen mencapai US$ 3,9 miliar, terdiri atas pengadaanbarang senilai US$ 1,2 miliar dan jasa sebesar US$ 2,7 miliar. Kontrak pengadaan barang dan jasa tersebut didominasi jasa pemboran dan pendukung pemboran senilai US$ 2,4 miliar, pembangunan fasilitas produksi senilai US$ 0,6 miliar, dan jasa pendukung operasional senilai US$ 0,9 miliar. TKDN pada kontrak-kontrak pengadaan barang dan jasa untuk mendukung kegiatan sektor hulu migas selama tahun 2008 mencapai US$ 2,3 miliar, setara 58% dari total komitmen kontrak barang dan jasa. Realisasi pencapaian persentase TKDN di tahun 2008 melampaui target yang ditetapkan dalam cetak biru BPMIGAS yang mengharuskan TKDN pada usaha hulu migas mencapai 55 persen pada tahun 2010.

Kelihatannya pencapaian TKDN dua tahun terakhir menunjukkan bahwa industri dalam negeri kita telah cukup mendominasi pangsa pasar kebutuhan sektor hulu migas. Namun apakah angka ini dapat diklaim sebagai indikator yang menunjukkan sustainability yang sesungguhnya dari industri nasional penunjang migas kita? Apakah para pelaku industri kita memiliki ketahanan dalam menghadapi peluang, tantangan, sekaligus ancaman global di masa depan?

Saat mengajukan penawaran dalam proses tender pengadaan barang/jasa, para rekanan mengisi formulir hitungan TKDN. Pengisian fomulir ini sifatnya self-assessment, artinya dihitung sendiri oleh rekanan. Dalam beberapa kasus yang teramati, ada rekanan yang cenderung membesar-besarkan nilai TKDN agar mereka bisa memenangkan tender. Hal lainnya adalah, sejauh mana akurasi data yang dikompilasi oleh BPMIGAS tersebut.

Kemudian dengan adanya beberapa set-back yang terjadi akhir-akhir ini, antara lain dijualnya industri nasional oleh pemiliknya ke pihak asing, atau makin berkurangnya porsi kepemilikan nasional terhadap sumber daya-sumber daya di sebuah industri, maka fenomena ini sama sekali tidak menunjukkan bahwa industri nasional kita sudah sustainable.

Tinjauan Singkat Kondisi Industri Penunjang Migas

Kalau dirunut dari sejarahnya, perjalanan industri penunjang migas lebih kurang sama dengan industri manufaktur lainnya di Indonesia. Pembangunan industri dimulai di sisi proses produksi hilir, tidak terintegrasi dari hulu ke hilir. Lalu diterapkan argumen infant industry, yaitu industri yang baru berdiri tersebut diproteksi oleh pemerintah agar dapat membangun kekuatan sumber daya sendiri: sumber daya manusia (SDM), sumber daya finansial, dan penguasaan teknologi untuk dapat menghasilkan produk unggulan berkualitas dunia. Tujuan strategis jangka panjang dari kebijakan protektif adalah agar industri dalam negeri dapat mandiri dengan menguasai proses produksi dari hulu sampai hilir serta dapat melepaskan diri dari ketergantungan terhadap sumber daya impor.

Namun tujuan strategis tersebut belum tercapai karena, pertama, hasil keuntungan yang diperoleh tidak segera diinvestasikan oleh pelaku industri untuk membangun fasilitas proses produksi di sisi hulu. Keuntungannya justru mereka gunakan untuk membangun industri lain (produk berbeda) yang juga diproteksi oleh pemerintah. Begitu seterusnya sehingga satu pelaku industri memiliki beberapa pabrik yang kesemua produknya diproteksi. Sedangkan fasilitas–fasilitas yang ada hanya fasilitas proses produksi hilir saja. Akibatnya banyak industri yang nilai TKDN-nya tidak pernah bertambah karena tidak memiliki fasilitas terintegrasi dari hulu sampai hilir karena masih sangat tergantung pada sumber daya impor – terutama pasokan bahan baku dan teknologi.

Kedua, kebijakan protektif yang diberlakukan selama ini justru cenderung memanjakan pelaku industri kita, sehingga mereka jadi tidak efisien dan tidak memiliki daya saing yang nyata. Nuansa sebagai “pedagang” (mercantile) pada para pelaku indusri kita jauh lebih kental ketimbang sebagai “industrialist”. Makanya industri kita belum memiliki budaya “iptek”. Ini terlihat dari masih lemahnya sisi R&D dan minimnya “pengindustrian inteligensi”.

Ketiga, arah kebijakan (road map) tidak jelas. Lemah dari sisi implementasi. Tujuan akhir (ultimate goal)-nya kemana dan kapan mesti terlaksana berikut kriteria-kriterianya tidak terdefinisi dengan baik. Paling tidak ini menurut apa yang saya amati sebagai orang yang berada di luar “lapangan permainan”.

Keempat, dalam banyak hal, pengambil manfaat terbesar dari kebijakan protektif berupa tariff barrier maupun non tariff barrier justru para prinsipal dari luar negeri selaku pemasok bahan baku dan pemasok teknologi. Mereka inilah yang lebih banyak menangguk untung dari kebijakan protektif tersebut. Mengapa demikian? Karena mereka tahu ada proteksi, maka mereka bisa mematok harga tinggi terhadap bahan baku dan teknologi yang mereka pasok ke Indonesia. Akibatnya beberapa pelaku industri dalam negeri memperoleh profit margin yang tidak memadai untuk melakukan investasi lebih lanjut. Ini juga ditengarai salah satu penyebab terhambatnya pengembangan industri ke arah hulu.

Memang implementasi berbagai kebijakan yang ada belum cukup mampu untuk memacu industri kita agar membangun fasilitas produksi hulu. Apalagi pelaku industri saat ini mendapat tekanan finansial dengan adanya arus serangan produk murah dari manca negara, terutama produk dari China. Ditambah lagi dengan telah terikatnya Indonesia dengan pasal-pasal perjanjian perdagangan bebas seperti AFTA dan WTO, maka kebijakan protektif yang radikal sudah sulit untuk dilaksanakan. Momentum terbaik untuk memanfaatkan hasil keuntungan proteksi ini sebetulnya pada saat Indonesia belum terikat dengan badan-badan perdagangan bebas tersebut. Ketika itu – sebut saja sebelum paruh kedua tahun 1990-an – pelaksanaan proteksi masih menungkinkan bagi para pelaku industri untuk memperoleh marjin laba yang lebih besar dibandingkan kondisi sekarang ini dan situasi pasarpun ketika itu tidak sejenuh sekarang ini (belum begitu banyak pemain). Tetapi hasil keuntungan di masa lalu tersebut pada umumnya tidak mereka investasikan ke proses produksi hulu.

Sebenarnya kebijakan protektif terhadap industri dalam negeri umum dilakukan juga di berbagai belahan dunia, walaupun dengan cara yang berbeda-beda. Cara langsung adalah keluarnya bentuk peraturan dari pemerintah. Cara tidak langsung umpamanya melalui penguatan lobi-lobi asosiasi, pelatihan, atau subsidi. Proteksi berupa preferensi harga dan pembatasan kuota masih diperlukan. Namun dengan mempertimbangkan derasnya arus globalisasi serta usia sebagian industri yang tidak lagi dapat dikategorikan sebagai infant industry, maka kebijakan protektif tersebut harus dibarengi dengan penjadwalan terarah atau suatu road map yang definitif (misalnya 10 tahun ke depan) agar industri pendukung migas betul-betul mampu mandiri. Harus ada tahapan rekayasa (desain), tahapan pendanaan, tahapan konstruksi pembangunan fasilitas produksi hulu, serta tahapan penguasan pangsa pasar domestik sekaligus penetrasi pasar ekspor. Proteksi yang berkepanjangan tanpa batasan waktu dan tanpa sasaran yang jelas – apalagi industri yang tidak dapat lagi dikategorikan sebagai infant industry – justru menyebabkan industri nasional makin tidak memiliki ketahanan.

Harapan Kedepan Terhadap Industri Penunjang Migas

Karena memberikan multiplier effect yang sangat berarti bagi pembangunan nasional; misalnya lewat setoran pajak, penyerapan tenaga kerja, serta pemanfaatan industri barang/jasa pendukungnya; maka diharapkan di masa mendatang Indonesia dapat membangun industri penunjang migas yang,
  1. sepenuhnya mampu mendukung kegiatan operasional migas;


  2. berdaya saing kuat, yaitu adanya kemampuan untuk memproduksi barang/jasa yang berkualitas, memenuhi persyaratan K3L2 (kesehatan, keselamatan kerja, dan lindungan lingkungan), harga kompetitif, serta penyerahan tepat waktu;


  3. menguasai pasar lokal – katakanlah lebih dari dua per tiga volume pasar, sekaligus mampu mengakses pasar ekspor;


  4. memiliki fasilitas produksi dari hulu sampai hilir sehingga mampu melepaskan diri dari ketergantungan terhadap pasokan bahan baku impor, teknologi impor, serta berbagai sumber daya impor lainnya; dan


  5. terus menerus meningkatkan kemampuan sendiri (indigenous capabilities) sehingga betul-betul mampu membuat produk “made by Indonesians”, bukan sekedar dijadikan basis bagi kapitalis global untuk membuat produknya.
Bila kelima hal di atas sudah tercapai, maka Indonesia akan memiliki industri penunjang migas yang sustainable. Pertanyaannya, kapan itu bisa terjadi? Mudah-mudahan tidak seperti lakon teater “Menunggu Godot” – yang sangat populer di era penghujung 1970-an sampai awal 1980-an.
Read more (Baca selengkapnya)...

Monday, July 27, 2009

De-nasionalisasi Industri Nasional



Pada kesempatan kali ini saya kembali membahas masalah industri. Perlu diketahui saya hanya orang biasa yang berada di luar “playing field”, bukan pakar dalam bidang industri. Lalu apa istimewanya jika orang biasa membahas masalah industri? Ya namanya juga “orang biasa” tentu saja pembahasannyapun biasa-biasa saja, alias tidak ada yang istimewa, he-he-he...

Di awal Maret 2009 saya mendengar berita ada sebuah pabrikan penghasil pipa pemboran minyak dan gas bumi dijual oleh pemiliknya ke sebuah kelompok perusahaan asing yang merupakan sebuah kelompok produsen besar pipa berskala global dan memiliki sejumlah pabrik yang tersebar di berbagai belahan dunia. Pada mulanya perusahaan asing ini hanya memasok bahan baku ke pabrikan pipa nasional tersebut.

Kejadian jual-menjual perusahaan sebetulnya merupakan hal biasa dan wajar-wajar saja. Seperti yang terjadi pada diri kita sehari-hari. Manakala kita butuh uang atau modal tambahan maka salah satu cara yang bisa dilakukan adalah menjual aset yang kita miliki. Tetapi saya jadi agak “mengernyitkan dahi” manakala ada industri nasional yang selama ini dibesarkan dengan perlindungan (proteksi) dari pemerintah lalu setelah ia tumbuh cukup besar dan memiliki pangsa yang cukup signifikan di pasar domestik tiba-tiba dijual ke pihak asing.

Sebagai orang yang berada di luar playing field dunia perindustrian, saya termasuk dalam kelompok aliran “ortodoks” dalam menginterpretasikan “keberhasilan berindustri”. Bagi saya kriteria keberhasilan berindustri itu sederhana saja. Jika dalam sebuah industri porsi “Indonesian contents”-nya makin lama makin bertambah, maka itu berarti “progress”. Namun bila “Indonesian contents”-nya makin lama malah makin berkurang – apalagi sampai dijual ke pihak asing, maka ini berarti “set back” – sebuah kemunduran.

Saya mengerti sepenuhnya bahwa untuk membangun industri kita butuh kepemodalan asing dalam bentuk foreign direct invetsment. Bahwa adanya porsi kepemilikan asing, baik besar maupun kecil, saat mendirikan sebuah industri merupakan hal yang wajar dalam sebuah negara yang sedang berkembang. Namun hendaknya sejalan dengan waktu, jika ingin dikatakan berhasil dalam berindustri, porsi Indonesianya semestinya makin lama makin bertambah, bukan makin berkurang.

Walaupun ada pihak-pihak yang mengatakan bahwa di Indonesia – khususnya industri pendukung migas – tidak ada yang namanya proteksi industri, namun sebetulnya dari sisi pemerintah, kebijakan proteksi yang dikenal selama ini dilakukan paling tidak dengan salah satu atau kombinasi dari ketiga cara ini:

(1) Tariff barrier – penerapan bea masuk dan pajak-pajak dalam rangka impor terhadap produk impor.
(2) Non tariff barrier – pembatasan kuota sampai pelarangan terhadap produk impor.
(3) Preferensi – diperhitungkannya tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) pada saat evaluasi harga penawaran.

Sebagai konsekuensi dari penerapan proteksi para pelaku industri nasional “diperkenankan” menikmati harga jual produknya yang lebih tinggi dari rata-rata harga pasaran internasional. Mengapa demikian? Ini bisa dijelaskan dengan apa yang disebut dengan “infant industry argument” seperti yang saya rangkumkan di bawah ini.

Industrialisasi di negara berkembang pada umumnya dilakukan sebagai upaya mensubstitusi barang impor, yaitu serangkaian usaha untuk mencoba membuat sendiri komoditi-komoditi yang semula selalu diimpor – biasanya produk-produk manufaktur – dengan mengalihkan permintaan impor ke sumber-sumber produksi dan penawaran dari dalam negeri. Tahapan pelaksanaan strategi yang pertama biasanya adalah pemberlakuan hambatan tarif (tariff barrier) atau kuota terhadap impor produk-produk tertentu. Selanjutnya disusul dengan membangun industri domestik untuk memproduksi barang-barang yang biasa diimpor tersebut. Hal tersebut biasanya dilaksanakan melalui kerja sama (pengalihan infoware, technoware, orgaware, dan humanware) dengan perusahaan-perusahaan asing yang terdorong untuk membangun industri di kawasan tertentu dan unit-unit usahanya di negara yang bersangkutan, dengan dilindungi oleh dinding proteksi berupa tarif. Selain itu, mereka juga diberi insentif-insentif seperti keringanan pajak, serta berbagai fasilitas dan rangsangan investasi lainnya.

Steven M. Suranovic, ekonom dari George Washington University, mengemukakan bahwa menurut argumen infant industry proteksi diperlukan untuk industri kecil yang baru tumbuh terutama di negara yang sedang berkembang (less developed countries). Industri yang baru dibangun belum memiliki kemampuan yang memadai untuk berkompetisi secara frontal dengan industri mapan dari negara-negara yang sudah maju. Industri negara maju sudah berada di jalur bisnisnya dalam waktu yang sudah lama dan sudah mampu melakukan efisiensi dalam proses-proses produksinya. Mereka mempunyai informasi dan pengetahuan yang cukup tentang optimisasi proses produksi, situasi dan karateristik pasar, serta kondisi pasar tenaga kerja sehingga mereka mampu menjual produk yang berharga murah di pasar internasional tetapi masih tetap bisa menghasilkan keuntungan yang memadai.

Pada puncaknya, seperti di Korea Selatan, Taiwan, dan China, para produsen domestik mereka tidak hanya mampu memenuhi kebutuhan pasar domestik tanpa tarif, akan tetapi juga untuk ekspor ke pasar internasional. Hal ini bisa mereka lakukan karena mereka telah mampu menghasilkan produk tersebut dengan struktur biaya yang murah sehingga harga yang ditawarkan sangat kompetitif dan mampu bersaing di pasar luar negeri. Jadi, bagi negara-negara berkembang, paling tidak secara teoretis, strategi industrialisasi substitusi impor tersebut dipandang sebagai syarat utama yang harus dipenuhi sebelum mereka mulai melaksanakan strategi industrialisasi promosi ekspor. Atas dasar alasan inilah, dan beberapa alasan lainnya (misalnya keinginan untuk lebih mandiri di bidang industri manufaktur, atau sekedar untuk menerapkan tarif demi meningkatkan pendapatan negara), maka banyak pemerintahan negara-negara dunia ketiga yang tertarik dan menerapkan strategi industrialisasi substitusi impor tersebut.

Jadi tujuan strategis jangka panjang dari kebijakan proteksi adalah agar industri nasional kita dapat mandiri – lepas dari belenggu ketergantungan terhadap sumber daya asing.

Dengan dijualnya industri nasional ke pihak asing, maka beberapa akibatnya antara lain:
  • Devisa yang diperoleh dari hasil penjualan akan lari ke luar negeri.


  • Akses terhadap teknologi (infoware, humanware, technoware, orgaware) akan tetap dikuasai pihak asing, sehingga bangsa kita sulit atau tidak akan pernah menguasai “ruh” teknologinya.


  • Biasanya pihak pemilik asing akan melakukan reorganisasi. Orang-orang kita biasanya hanya ditempatkan di level pekerja dan lini manajemen bawah. Sementara lini manajemen menengah ke atas dan berbagai posisi strategis lainnya akan ditempati orang-orang mereka. Jelas ini akan memperlambat proses alih teknologi dan alih kemampuan manajemen.


  • Nilai tambah bagi bangsa jadi minim. Indonesia hanya dijadikan basis untuk membuat produk “made in Indonesia”, bukan “made by Indonesians”.


  • Dalam jangka panjang bangsa kita akan makin sulit dan makin lama lagi membangun ketahanan industri (industrial sustainability).
Oleh karena itu penjualan aset industri nasional ke pihak asing sebetulnya patut disayangkan. Apalagi jika alasan penjualan oleh pemiliknya adalah untuk memperoleh tambahan uang dalam rangka menutupi kerugian di sektor bisnisnya yang lain. Maklum industri kita banyak yang merupakan bagian dari konglomerasi.

Sektor hulu migas selama ini termasuk yang paling patuh dengan aturan-aturan protektif ini. Saat mengevaluasi harga penawaran, kita harus memasukkan nilai TKDN dalam evaluasi. Lalu untuk mengimpor barang, kita harus mengajukan apa yang disebut dengan masterlist (rencana impor barang). Dua hal yang saya sebut ini (TKDN dan masterlist) tidak lain merupakan bentuk proteksi tipe non tariff barrier. Dan in return, tentunya kita menginginkan agar industri nasional kita memiliki nilai tambah semaksimum mungkin bagi bangsanya. Industri nasional kita mesti kuat dan mesti memiliki ketahanan. Alih-alih mampu mandiri, malah dijual ke pihak asing; setelah selama sekian belas atau sekian puluh tahun dibesarkan dengan kebijakan protektif.

Dengan adanya fenomena jual-menjual ke pihak asing ini, maka rumusan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) yang sekarang hanya mengacu pada direct costs of materials rasanya tidak fair bagi industri nasional yang kepemilikan sumber dayanya betul-betul “nasional”.

Semoga pihak-pihak yang sama-sama concern dengan keberlangsungan pembangunan industri nasional bisa ikut “mengawal” kebijakan protektif ini agar tujuan luhurnya, yaitu untuk membentuk ketahanan industri nasional, dapat terwujud. Memang permasalahannya kompleks. Karena itulah diperlukan kesungguhan, bukan excuses, jika tidak mau terus-menerus terbelenggu oleh sumber daya asing.

Nasib bangsa ini di masa depan tergantung pada pilihan-pilihan yang kita buat sekarang. Ada pepatah Barat mengatakan, “the choices we make, not the chances we take, determine our destiny.”
Read more (Baca selengkapnya)...

Monday, July 20, 2009

Terorisme dan Ideologi Trans Nasional


Jumat, 17 Juli 2009, setelah beberapa hari sebelumnya berada di Madura untuk urusan tugas (sambil mencoba Jembatan Suramadu), saya kembali berkantor seperti biasa di bilangan Jl. H.R. Rasuna Said, Jakarta. Jam kerja dimulai jam 7 pagi. Sudah rutin agenda pertama yang saya lakukan begitu jam kerja dimulai adalah mencek surat elektronik (email), baik yang datangnya dari Jakarta maupun dari lapangan. Yang urgent harus segera dibalas atau ditindaklanjuti.


Sekitar jam 07.40 ketika tengah asyik membuka-buka email, tiba-tiba terdengar ledakan yang cukup keras dan membuat dinding gedung kantor yang terbuat dari kaca itu bergetar. Saya sempat berpikir ada ban mobil truk besar yang meletus. Kami (saya dan beberapa teman satu lantai) menyapukan pandangan ke arah kawasan Mega Kuningan (di seberang Mall Ambassador). Kebetulan kami berada di sayap lantai 25 yang sisinya persis menghadap ke Mega Kuningan, sehingga view ke arah Mega Kuningan sangat jelas. Selang beberapa menit terdengar lagi ledakan kedua, tetapi suaranya tidak sekeras yang pertama. Kami melihat ada asap hitam mengepul dari arah lokasi Hotel J.W. Marriott. Jarak dari gedung kantor saya ke kawasan Mega Kuningan kalau ditarik garis lurus sekitar 1 km.

Saya segera menelpon seorang teman yang kantornya berada di kawasan Mega Kuningan. Dia mengatakan ada ledakan (belum tahu apa ada bom atau genset yang meledak), dan mereka sedang melakukan evakuasi meninggalkan gedung kantor mereka. Penasaran, saya telpon salah satu stasiun radio swasta yang sering menyiarkan situasi lalu-lintas seputar Jakarta, dengan maksud ingin menanyakan apa yang terjadi di kawasan Mega Kuningan. Stasiun radio biasanya memiliki armada peliput berita gerak cepat dan hasil liputannya relatif lebih cepat pula dapat disiarkan ketimbang media elektronik lain. Ternyata stasiun radio tersebut belum memperoleh berita dari armada peliputnya, mungkin karena kejadiannya baru beberapa menit. Saya malah sempat diajak on-air oleh penyiarnya.

Cukup lama hari itu – setelah manjelang tengah hari – baru diperoleh konfirmasi resmi bahwa ada bom di Hotel J.W. Marriott dan Ritz-Carlton. Yang di Marriott meledak jam 07.47, sedangkan yang di Ritz-Carlton meledak jam 07.57 WIB. Inna lillahi wa inna ilaihi roji’un.

Peristiwa biadab ini menurut beberapa media yang saya ikuti sampai hari Minggu, 19 Juli 2009, telah menewaskan 9 orang dan 53 orang lainnya masih dirawat di rumah sakit – mulai dari kondisi ringan sampai parah (ada yang kehilangan pendengaran, ada yang anggota tubuhnya mesti diamputasi). Sebagai orang dan rakyat biasa, saya ingin mengungkapkan rasa bela sungkawa yang sedalam-dalamnya kepada mereka yang menjadi korban. Dan melalui tulisan bersahaja ini saya juga ikut mengutuk perbuatan biadab tersebut.

Indonesia Terletak di Persimpangan Jalan

Letak geografis negara kepulauan Indonesia yang berada di persimpangan jalan lalu lintas pergerakan manusia dari berbagai belahan bumi memang sejak jaman dulu sangat rentan terhadap masuknya berbagai ideologi dari luar. Celakanya ideologi dari luar tersebut tidak semuanya konstruktif, tetapi banyak juga yang destruktif. Dengan makin derasnya arus komunikasi global maka ideologi trans nasional (ideologi lintas bangsa) makin mudah masuk ke Indonesia.

Salah satu ideologi trans nasional yang sangat dekstruktif adalah ideologi ekstrimisme yang seakan-akan mengaitkan ajarannya dengan ajaran agama tertentu. Padahal ideologi tersebut sangat menyimpang dari main stream agama manapun. Bangsa Indonesia sangat tersentak ketika pada tanggal 1 Agustus 2000 ada ledakan bom di rumah Dubes Pilifina, disusul ledakan bom pada tanggal 13 September 2000 di gedung Bursa Efek Jakarta. Saat itulah kita baru menyadari bahwa faham terorisme sudah menyelinap dan bersarang di bumi Indonesia. Sejak tahun 2000 hingga kini, menurut rekapitulasi harian Kompas (18 Juli 2009), sudah terjadi 10 kali peristiwa pemboman di Indonesia.

Sekedar ngobrol iseng sambil mempertanyakan, kenapa sih kok ideologi destruktif gampang masuk ke Indonesia? Ada beberapa faktor yang mendukung ke arah itu:
  • Secara makro karena sishankam (sistem pertahanan keamanan) kita masih lemah. Makanya sering kecolongan. Sungguh ironis rasanya jika selama ini para pelaku terorisme di Indonesia banyak yang berasal dari luar. Dr. Azahari yang telah ditembak mati dan Dr. Nurdin M. Top yang masih berkeliaran di bumi Indonesia adalah dua gembong teroris yang berasal dari Malaysia. Indonesia mengirim TKI ke Malaysia dan sering mendapatkan penyiksaan disana, sementara warganegara Malaysia seenaknya melakukan teror biadab disini, sehingga sangat mengganggu jalannya berbagai proses pembangunan yang tengah dilakukan bangsa Indonesia. Kadang saya bertanya dalam hati, seberapa maksimumkah upaya yang dilakukan pemerintah Malaysia dalam rangka membantu penangkapan para gembong teroris dari negaranya tersebut? Jangan-jangan, karena para teroris tersebut beraksi dan banyak berbuat kerusakan di Indonesia ― bukan di dalam negeri Malaysia sendiri, upaya yang dilakukan pihak Malaysia hanya sekedarnya saja. Entahlah, dunia intelijen jauh berada di luar domain saya.


  • Masih banyak didapati kebodohan, kemiskinan, dan penindasan. Tiga hal ini sangat bisa menumbuhkembangkan ideologi-ideologi destruktif. Orang akan gampang disetir bahkan dicuci otaknya. Masyarakat yang termarjinalkan sehingga menjadi bodoh, miskin, dan tertindas merupakan target empuk ideologi ekstrimisme. Saya pernah bertemu seorang berkewarganegaraan India, dia mengatakan bahwa orang-orang yanag melakukan pemboman bunuh diri di India dan Pakistan itu banyak yang buta huruf (illiterate). Lantas kalau sebuah negara masyarakatnya sudah maju dan makmur, apakah sudah pasti bebas dari gempuran ekstrimisme? Tidak juga, buktinya Amerika Serikat dan Inggeris sempat juga jadi korban. Namun paling tidak di dalam sebuah negara yang makmur-sejahtera masyarakatnya akan sulit dipengaruhi sehingga ideologi ekstrimisme akan lebih mudah dibendung.


  • Sistem pemerintahan yang dipandang tidak begitu kuat. Ini merupakan salah satu hasil negatif “reformasi”. Ego sektoral antar instansi sangat kuat. Pusat dan daerah seakan berjalan sendiri-sendiri. Akibatnya efektivitas tata kelola pemerintahan terganggu. Sering dikemukakan oleh para pengamat dan lembaga kajian, bahwa dalam rentang skala 1 sampai 5, skor efektivitas pemerintahan kita nilainya 4, berarti nyaris masuk kategori sebagai negara gagal (failed state).


  • Sering lalai dan tidak fokus. Ketika hot issue sudah berganti, maka sebagian besar sumber daya (nyaris semuanya) dikonsentrasikan untuk menangani isu-isu baru; isu-isu lama terlupakan. Misalnya saja saat ini sebetulnya hot issue-nya adalah Pemilu Pilpres. Segenap sumber daya dan perhatian dikerahkan untuk pengamanan pasca Pemilu, sementara hal-hal krusial lain - termasuk terorisme - luput dari fokus perhatian.


  • Apatisme dan tingkat partisipasi masyarakat yang rendah dalam tata kelola pemerintahan. Bahasa gaulnya “cuek”. Setelah sekian kali pergantian pemerintahan banyak yang merasa tidak ada perubahan nasib. Para elit dinilai sibuk dengan dunianya sendiri dan malah banyak yang terlibat dalam praktek-praktek korupsi. Akibatnya banyak anggota masyarakat yang masa bodoh. Apatisme masyarakat akan berdampak negatif pada sishankam negara.


  • Sentuhan pembangunan yang tidak adil dan tidak merata di seluruh tanah air. Seperti kita ketahui selama ini proses-proses pembangunan banyak terpusat di Pulau Jawa dan beberapa kawasan di wilayah barat Indonesia saja. Sementara kawasan timur dan daerah-daerah perbatasan masih minim sentuhan. Ini bisa mempermudah masuknya ideologi trans nasional.
Apa yang harus dilakukan untuk melawan terorisme? Ada tiga hal yang menurut saya mesti dilakukan. Pertama, secara makro perkuat sishankam kita. Jaman seangkatan saya kuliah dulu ada mata kuliah “Kewiraan” yang membahas sishankamrata – sistem pertahanan keamanan rakyat semesta. Ada baiknya sishankamrata ini direvitalisasi dan diformulasi ulang disesuaikan dengan jaman.

Kedua, secara makro pula pembangunan harus adil dan merata serta mampu membebaskan rakyat dari kebodohan, kemiskinan, dan penindasan. Masyarakat yang terbebaskan dari tiga hal ini akan memiliki tingkat intelektualitas dan kesadaran tinggi sehingga tidak gampang dipengaruhi berbagai ideologi destruktif yang datang dari luar. Lebih jauh lagi, jika diberdayakan, mereka dapat berpartisipasi aktif dalam proses tata kelola negara. Makin tinggi tingkat partisipasi masyarakat, makin kuat sishankam sebuah negara.

Ketiga, mari kita semua bersatu melawan terorisme dan membendung ideologi trans nasional yang desktruktif. Tidak perlu mengeluarkan pernyataan-pernyataan yang malah makin memperkeruh suasana, menimbulkan berbagai praduga, dan akhirnya justru memecah belah. Juru dakwah agama juga mesti berperan lebih aktif lagi untuk mencegah ideologi ekstrimisme yang menyimpang dari main stream ajaran agamanya.
Read more (Baca selengkapnya)...

Sunday, July 12, 2009

Setelah PERTAMINA Mengakuisisi Blok ONWJ, Apakah Pertanda Akan Dimulainya Era Dominasi NOC di Indonesia?


Seperti yang dilansir media massa pada tanggal 25 Juni 2009 lalu resmilah sudah PERTAMINA mengakuisisi Blok ONWJ (Offshore North West Java) dari tangan BP West Java Ltd. Blok ONWJ adalah sebuah wilayah kerja pertambangan migas lepas pantai yang terletak di Laut Jawa membentang dari sebelah timur Kepulauan Seribu sampai sebelah utara pantai Cirebon.

Pertamina merogoh kocek US$ 280 juta untuk membeli semua saham BP yang porsi kepemilikannya di blok tersebut sebesar 46 persen. Pemilik Blok ONWJ lainnya adalah CNOOC 36,72 persen, Inpex 7,25 persen, dan Itochu Oil Exploration 2,85 persen. Karena BP semula merupakan pemilik saham mayoritas merangkap sebagai operator Blok ONWJ, maka secara otomatis akuisisi tersebut menempatkan Pertamina sebagai operator pula.

Dari Blok ONWJ ini Pertamina akan memperoleh tambahan produksi minyak 22 ribu barel per hari. Dengan demikian total produksi minyak Pertamina yang dioperasikan sendiri (own operate) akan berada di level 152 ribu barel per hari; semakin memperkokoh posisi Pertamina sebagai perusahaan migas dengan produksi minyak nomor dua terbesar di Indonesia setelah Chevron Pacific Indonesia (CPI) yang produksi minyaknya di level 450 ribu barel per hari.

Andai saja di tahun 2001-2002 lalu Pertamina berhasil memenangkan pengambilalihan blok-blok yang dioperasikan oleh Devon Energy Ltd dan Maxus, yang ketika itu total produksi minyak mereka berada di level 165 ribu barel per hari, bukan tidak mungkin produksi minyak Pertamina sekarang bisa menduduki peringkat pertama secara nasional atau paling tidak mendekati CPI. Tetapi menurut Baihaki Hakim, Dirut Pertamina periode 2000-2003, saat itu harga penawaran Pertamina kalah tinggi dari PetroChina dan CNOOC – dua perusahaan migas dari China.

Bagaimana menyikapi milestone ini? Sebagai insan bangsa Indonesia tentunya kita patut mendukung dan berbangga. Bagaimanapun Pertamina merupakan perusahaan migas nasional yang menyandang status BUMN. Apalagi jika dirunut dari sejarah masa lalu perjalanan Pertamina (sejak jaman Permina, Permindo, Permigan, dan Pertamin) tak terlepaskan dari semangat heroik perjuangan bangsa Indonesia dalam mempertahankan dan mengisi kemerdekaan. Hanya saja dalam perjalanannya BUMN strategis ini beberapa kali mengalami “disorientasi”.

Jika mengingat tiga peristiwa migas di bawah ini memang sudah semestinya NOC (National Oil Company) kita menjadi “tuan rumah” di negeri sendiri:

Pertama, industri migas modern di Indonesia sudah berusia satu seperempat abad, dimulai ketika di jaman Hindia Belanda seorang Belanda bernama Aeilko Jans Zijlker pada tahun 1884 melakukan pengeboran sumur Telaga Tiga-1 di lapangan minyak Telaga Said di wilayah Deli, Sumatera Utara.

Kedua, dalam kurun waktu 1948 – 1960-an pernah terjadi nasionalisasi aset-aset perusahaan minyak asing di Indonesia, seperti misalnya nasionalisasi Shell dan Stanvac. Semestinya bangsa kita bisa belajar (alih teknologi) dari perusahaan-perusahaan migas kelas dunia ini.

Ketiga, sejak ditandatanganinya kontrak model PSC (production sharing contract) yang pertama antara Pemerintah Indonesia dengan perusahaan minyak asing IIAPCO pada tahun 1966 berarti sudah 43 tahun bangsa kita menjadi “mandor” perusahaan migas asing yang beroperasi di Indonesia. Salah satu tujuan luhur dari konsep model PSC menurut tokoh pencetusnya, Ibnu Sutowo, adalah agar proses menuju kemandirian di sektor migas bisa dipercepat karena manajemen dipegang oleh pemerintah (c.q. Pertamina ketika itu), sehingga diharapkan bangsa kita bisa belajar sambil bekerja – learning by doing.

Bagaimana tren kiprah NOC di masa depan secara global? Berbagai lembaga kajian energi meramalkan bahwa dalam dua dasawarsa mendatang peran/dominasi perusahan minyak asing atau International Oil Companies (IOC) di berbagai belahan dunia akan digeser oleh NOC di negaranya masing-masing. Asalkan NOC tetap semangat melakukan investasi, memperkuat sumber daya finansial, mempercepat penguasaan ilmu pengetahuan dan tenologi, serta memperkuat platform korporatnya untuk menjadi perusahaan kelas dunia (world class company).


International Energy Agency (IEA), sebuah badan yang berada di bawah naungan kelompok negara-negara OECD, memprediksi pada tahun 2030 nanti sekitar 65 persen dari total produksi minyak dan gas dunia akan diproduksi oleh NOC’s.

Sebagaimana kita ketahui setelah berakhirnya Perang Dunia II satu persatu bangsa-bangsa di Asia, Afrika, dan Amerika Latin memerdekakan diri. Karena keterbatasan kemampuan finansial, iptek, dan SDM, negara-negara eks jajahan ini banyak yang tergantung pada sumber daya yang dimiliki negara-negara maju dalam melaksanakan pembangunan di negeri mereka. Sejalan dengan waktu tentunya bangsa-bangsa tersebut terus-menerus meningkatkan kemampuan sendiri (indigenous) sehingga lambat laun bisa mengurangi ketergantungan dari sumber daya asing. Namun seberapa cepat sebuah bangsa mampu mandiri akan sangat tergantung pada kekuatan “modal sosial” yang dimiliki bangsa tersebut. Bagi bangsa-bangsa yang telah menyerap nilai-nilai budaya unggul dalam tatanan kehidupan masyarakatnya akan lebih cepat menggapai kemandirian itu.

Demikian pula halnya dengan NOC. Pada mulanya bermitra dan belajar dengan IOC, lalu memperkuat basis kemampuan sendiri. Maka jika memang kelak era dominasi NOC terwujud, ini merupakan hal yang wajar, atau bisa dikatakan sesuatu yang “mesti” terjadi. Inilah sebetulnya sasaran akhir (ultimate goal) dari sebuah proses evolusi pembelajaran di sektor migas. Malah menurut saya Indonesia termasuk terlambat jika dibandingkan negara-negara lain seperti Norwegia dengan Statoil-nya, Malaysia dengan Petronas-nya, lalu China dengan PetroChina dan CNOOC-nya. Apalagi jika mengingat sejarah industri perminyakan modern di bumi Indonesia sudah dimulai lebih seabad lalu; dan Pertamina sendiri paing tidak sudah menjadi mitra sekaligus “mandor” perusahaan-perusahaan besar migas asing selama 36 tahun (1966-2002) ― di masa sebelum diberlakukannya Undang-undang Migas No. 22 Tahun 2001. Bahkan hingga kini Pertamina masih cukup banyak menjalin kerjasama dengan perusahaan migas asing dalam bentuk JOB (joint operation body).

Merambah sektor hulu bagi Pertamina memang cara yang paling jitu untuk terus memperbesar nilai keuntungan dan memperkuat sumber daya finansialnya. Porsi terbesar laba Pertamina diperoleh dari sektor hulu. Tahun 2008 Pertamina mencetak laba bersih Rp 30 triliun, 75 persennya disumbangkan oleh sektor hulu. Sementara di sektor hilir Pertamina lebih banyak menjalankan misi public service obligation. Dibandingkan sektor hulu, sektor hilir ini jauh lebih banyak menyita sumber daya Pertamina dalam menjalankan bisnisnya sehari-hari.

Banyak peluang bagi Pertamina untuk terus tumbuh sehingga nantinya bisa betul-betul mendominasi sektor migas di negeri sendiri. Peluang tersebut bisa datang dari misalnya blok-blok yang kontraknya akan berakhir, blok-blok yang akan dijual oleh operatornya, atau mengeksplorasi daerah cekungan migas yang selama ini belum terjamah. Pertamina harus terus memacu adrenalinnya – meminjam istilah para penggemar otomotif. Akuisisi Blok ONWJ merupakan langkah yang baik bagi Pertamina untuk meningkatkan penguasaan terhadap teknologi lepas pantai.

Saat ini Pertamina sedang terus bergiat membenahi diri secara internal lewat apa yang disebut dengan “Transformasi Pertamina”. Namun menurut saya tantangan terbesar Pertamina justru datang dari luar, yaitu adanya campur tangan yang intens dari pusat-pusat kekuasaan atau dari pihak-pihak yang memiliki akses ke pusat-pusat kekuasaan sehingga mereka bisa memaksakan kepentingan politik-ekonominya di tubuh Pertamina. Hal ini bisa dilihat dari begitu sering dan begitu gampangnya pimpinan Pertamina digonta-ganti. Orang awampun bisa menilai bahwa terlalu seringnya penggantian pimpinan tersebut bukan murni berdasarkan pertimbangan profesional. Kalau situasi seperti ini dibiarkan terus maka sama saja dengan membonsai Pertamina. Ibarat orang yang akan berlari kencang tetapi satu kakinya dipegangi dari belakang. Pertamina harus memiliki “kedaulatan berbisnis” jika ingin cepat maju.

Beberapa hal yang dapat kita harapkan jika NOC mendominasi sektor migas di negeri sendiri adalah:
  • Dapat memberikan nilai tambah yang lebih maksimum bagi kepentingan bangsa.

  • Devisa hasil penjualan migas tidak lari ke luar negeri.

  • Dapat memberikan kontribusi yang lebih besar lagi untuk keterjaminan pasokan energi dalam negeri (security of energy supply), bukan hanya sekedar memenuhi kewajiban DMO (domestic market obligation) seperti yang tertuang dalam termin kontrak PSC. Porsi minyak yang menjadi hak NOC bisa dialihkan untuk konsumsi dalam negeri. Kalau perusahaan migas asing tentunya membawa misi memasok energi untuk negara asal mereka, sehingga porsi minyak yang menjadi hak kontraktor (contractor take) akan dikapalkan ke luar negeri.
Semoga bangsa Indonesia bisa mempercepat kemandirian di sektor migas. Dan semoga tata kelola migas di negeri ini semakin memberikan kemakmuran yang sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat, sesuai dengan amanat konstitusi yang tertuang dalam Pasal 33 UUD 45.
Read more (Baca selengkapnya)...

Wednesday, July 1, 2009

A Brief Note on World Energy Demand

{This article is basically English version of my June 19, 2009 posting with some refinement}

“Current global trends in energy supply and consumption are patently unsustainable – environmentally, economically, and socially. But that can – and must – be altered; there’s still time to change the road we’re on.”
— WEO2008-IEA/OECD

Energy in its original form provided by nature is called primary energy. Included in types or primary energy are crude oil, natural gas, coal, nuclear, biomass, hydro mechanical energy, geothermal, solar heat radiation, wind speed, and ocean waves. In this opportunity I would like to give a brief note on world energy demand.

According to World Energy Outlook 2008 (WEO 2008), a report published by International Energy Agency (IEA) – a body under the umbrella of OECD (Oganisation for Economic Cooperation and Development) countries, the world annual primary energy consumption in year 2008 was at the level of 12,000 MTOE (million tons of oil equivalent); comprising oil, coal, gas, biomass, nuclear, hydro, and other renewable energy.


Projecting to year 2030 the world energy consumption will hit the level of 17,000 MTOE per annum. This projected figure has accounted for all policies made and implemented by countries all over the world until 2008. Meaning, if there are no longer substantial new policies that can trigger actions for further saving and diversifying energy, then the projected figure in reference scenario will be very likely happen.

The incremental of world energy demand within next 20 years will be dominated by non-OECD countries, nota benne the developing countries in Middle East, Africa, Eastern Europe (Eurasia), Latin America, and other Asia including Indonesia, plus the two emerging giant economies China and India. This is quite understandable since the process of industrialization and the process of improving life quality will require more energy supply from year to year until supply-demand curve of energy reaches a certain point of equilibrium. Half of the incremental in world energy demand will be consumed by China and India.

Fossil-fuel energy will take 80% portion of world energy mix in 2030; with coal takes the most of incremental of utilization among fossil energy. Oil demand will increase from a level of 85 million barrel per day in 2008 to a level of 106 million barrel per day in 2030 − 30% of world energy mix. It is expected that future additional oil will come from OPEC countries that still have a lot of oil reserves and relatively low production cost compared to other parts of the world.

In electricity generation sector, it is predicted that soon after 2010 the renewable energy will become the second largest source of electricity behind coal. However in transportation sector the utilization of renewables will still face a lot of challenges and constraints. In spite of having introduced non conventional oil (biofuel for example), the crude oil-based fuel will still dominate the energy consumption for transportation sector.

OECD countries in the other hand show much less of energy incremental compared to non-OECD countries. The OECD is predicted to succeed in reducing their oil consumption by around 2.7 million barrel per day in 2030. Since OECD is basically a group of industrialized countries, the OECD has a good potential for being able to save and diversify energy due to the following factors:
  • efficient culture,
  • supply-demand curve of energy may have reached equilibrium, yielding very small value of energy elasticity – in some West European countries the energy elasticity even shows a negative figure,
  • strong financial resources, and
  • high capabilities in science and technology.
Based on reference scenario in WEO 2008, world oil production will adequate to supply energy demand for next 20 years provided (if only) additional investment for exploration and for technology improvement – including deep water and EOR (Enhanced Oil Recovery) for the oil fields that will undergo production decline. With this additional investment it is expected that the new sources of oil reserves will be found and more oil can be produced.

But there are at least three phenomena during last one year that we all have to anticipate:
  • Soaring energy prices to mid 2008 where oil price hit the level of USD 147 per barrel, followed by world economic collapse.
  • Oil price dropped down to lower than USD 40 per barrel.
  • After first semester 2009 the early signs of economic recoveries have been observed. Stock markets in world financial centers are slowly returning to their shapes. Currently crude oil prices are in the range of USD 60 – 70 per barrel. In the countries that rely more in real transaction for their economy, the signs towards economic recoveries have been earlier identified.
What should we learn from the above phenomena? First, the crash of oil prices followed by global financial crisis has caused a decline of investment in petroleum sector. The declining investment means a decrease in exploration activities and a very limited number of technology innovations to find out new sources of oil reserves.

Second, by the time the economy is back on its feet the world energy demand will step up. However, due to the decline of investment in petroleum sector in last one year, it is unlikely that the hike in oil demand can be immediately balanced by an increase in supply – at least in the near future. It means, theoretically, according to supply-demand law the world will face a situation where the era of cheap oil prices (despite fluctuation) will be over. This is really alarming!

The current supply-demand model of world energy demand is indeed very unsustainable – environmentally, economically, politically, and socially. The existing scenario of energy demand must be altered. It requires some additional breakthroughs and commitments from the globe to significantly reduce dependency on fossil type of energy, especially crude oil-based fuel. There must be somekind of “energy revolution” (borrowing Green Peace’s terminology) through (1) efficiency of energy utilization, (2) conservation of energy sources, and (3) energy diversification.

How much is annual primary energy consumption in Indonesia? According to tabulation in BP Statistical Review of World Energy 2008, Indonesia’s primary energy consumption in 2007 was 114.6 MTOE. Until to-date I have not seen any official publication yet on how much Indonesia’s annual energy consumption was last year. But it can be estimated. With an energy elasticity of 1.84 and – let’s say – economic growth of 6%, then Indonesia’s annual primary energy consumption in 2008 was 127 MTOE – around 1% of world energy consumption.

Indonesia is blessed with a bunch of varieties of primary energy – fossil types and renewables. But it is observed that the utilization of renewables is lagging behind. The vast majority of energy management resources in Indonesia is only devoted to oil, gas, and coal. Once a friend of mine joked, the renewables in Indonesia are still lacked of seriousness because viewed as “not sexy” things. Yes, because renewable energy mostly cannot be treated as a sale-and-purchase commodity – must be directly utilized on sources sites – and does not require long logistics chains then it attracts barely minimum commitment from decision makers. Geothermal, for instance, Indonesia has a potential resource of 27,000 MWe, around 40% of total world geothermal potential, leaving Indonesia as the country with the biggest geothermal potential in the world. But current utilization is only 1024 MWe.

As a closing remark, I would like to state that the capability of each country to secure its energy supply in the future may be dictated by the following factors:
  • economic strength,
  • the degree of mastering science and technology,
  • adequacy of own in-house reserve and production to fulfill its own demand,
  • strength in international lobbies, and – up to some extent –
  • military strength.
Now, the question is, from the five factors above where is Indonesia’s position: strong, moderate, or weak?
Read more (Baca selengkapnya)...

Friday, June 19, 2009

Konsumsi Energi Dunia


“Current global trends in energy supply and consumption are patently unsustainable – environmentally, economically, socially. But that can – and must – be altered; there’s still time to change the road we’re on.”
— International Energy Agency


Energi primer adalah energi yang langsung tersedia/diberikan oleh alam dan belum mengalami proses lebih lanjut. Jika sudah mengalami proses perubahan (konversi) maka sudah masuk dalam kategori energi sekunder. Termasuk energi primer adalah minyak bumi (dalam wujud aslinya dari dalam bumi), gas bumi, batu bara, nuklir, biomassa, tenaga air (hidro), panas bumi, tenaga matahari (solar), tenaga bayu, dan tenaga ombak.

Salah satu satuan yang sering dipakai dalam menyatakan konsumsi energi primer adalah TOE (tonne of oil equivalent = setara ton minyak). Satu TOE didefinisikan sebagai berat/massa suatu jenis energi yang bisa menghasilkan energi setara dengan hasil pembakaran satu ton crude (minyak mentah) – yaitu 42 GJ (giga joule).

Menurut International Energy Agency (IEA), yaitu sebuah badan di bawah naungan kelompok negara OECD, dalam laporan tahunannya yang bertajuk World Energy Outlook 2008 (WEO 2008), konsumsi tahunan energi primer dunia pada tahun 2008 berada di level 12.000 MTOE (juta TOE); meliputi minyak, batu bara, gas, biomassa, nuklir, hidro, dan energi terbarukan lainnya. Bila diproyeksikan ke depan, konsumsi tahunan energi di tahun 2030 diprediksi berada di level 17.000 MTOE. Angka prediksi ini sudah mengakomodir skenario berbagai kebijakan/policy yang sudah dibuat dan diimplementasikan berbagai negara di dunia sampai tahun 2008. Dalam pengertian, jika setelah tahun 2008 tidak ada lagi kebijakan baru yang bisa men-trigger upaya lanjut peghematan dan diversifikasi energi, maka itulah angka ramalan konsumsi energi dunia di tahun 2030.

Rujukan lain yang juga cukup reliable dalam hal merekapitulasi kebutuhan energi dunia antara lain International Energy Outlook 2009 dari EIA (Energy Information Adminstration – sebuah badan di bawah naungan U.S. Department of Energy) dan Energy [R]evolution dari organisasi pegiat lingkungan Green Peace. Walau satuan yang digunakan di kedua laporan ini bukan MTOE, namun setelah satuannya saya konversi angka-angkanya tidak jauh berbeda dengan WEO 2008.

Berapa konsumsi energi tahunan di Indonesia? Menurut tabulasi dalam BP Statistical Review of World Energy 2008, konsumsi energi primer tahunan Indonesia di tahun 2007 sebesar 114,6 MTOE. Hingga sekarang saya belum menemui publikasi resmi berapa angka konsumsi energi Indonesia tahun lalu. Namun itu bisa dikira-kira. Dengan elastisitas energi sebesar 1,84 dan katakanlah pertumbuhan ekonomi tahun lalu sebesar 6%, maka diperkirakan konsumsi energi tahunan Indonesia di tahun 2008 sebesar 127 MTOE – sekitar 1% dari total konsumsi energi dunia. Walau angka ini mungkin agak kebesaran, namun mengingat BP tidak memasukkan panas bumi, tenaga matahari, dan biomassa dalam tabulasinya, maka angka konsumsi tahunan 2008 tersebut cukup masuk akal. Memang aneh juga, banyak informasi yang menyangkut tentang energi di Indonesia justru dikompilasi dan dipublikasikan oleh “orang-orang luar”.

Pertumbuhan konsumsi energi dunia dalam 20 tahun ke depan didominasi oleh negara-negara berkembang dan negara-negara yang bakalan menjadi raksasa ekonomi dunia. Kelihatannya isu lingkungan akan terus marak dan bisa jadi terus berkepanjangan karena konsumsi energi kelompok negara ini akan didominasi oleh energi fosil (minyak, batu bara, dan gas). Kelompok negara yang terus mendominasi pemakaian energi fosil adalah China, Timur Tengah, India, Afrika, Eropa Timur (Eurasia), Amerika Latin, dan negara-negara Asia lainnya. Sedangkan kelompok negara industri maju yang tergabung dalam OECD justru merefleksikan pengurangan (pertumbuhan negatif) terhadap pemakain energi fosil.

Negara-negara industri maju berpotensi besar mampu mengurangi ketergantungan terhadap energi fosil karena beberapa faktor:
  • memiliki kekuatan finansial serta komitmen untuk melakukan diversifikasi dan penghematan energi,
  • memiliki kemampuan iptek (ilmu pengetahuan dan teknologi),
  • kurva supply-demand energi dapat dikatakan sudah mencapai titik ekuilibrium sehingga angka elastisitas energinya kecil – bahkan beberapa negara di Eropa Barat ada yang elastisitasnya negatif,
  • kesadaran dan komitmen yang tinggi terhadap isu-isu lingkungan, dan
  • budaya efisien.
Separuh dari pertambahan permintaan energi dunia akan dipakai untuk memenuhi pertumbuhan konsumsi energi di China dan India. Energi fosil mendominasi konsumsi energi dunia hingga 80% dari energy mix (bauran energi) di tahun 2030. Pemanfaatan batubara meningkat paling tajam di antara ketiga jenis energi fosil tersebut.

Minyak masih merupakan bahan bakar dominan, terutama di sektor transportasi. Permintaan minyak bumi meningkat dari level 85 juta barel per hari pada tahun 2008 menjadi 106 juta barel per hari di tahun 2030 dengan porsi 30% dari total bauran energi primer. Penambahan produksi minyak untuk memenuhi kebutuhan dunia dalam 20 tahun mendatang diharapkan datang dari negara-negara OPEC yang memiliki jumlah cadangan besar dan biaya produksi relatif rendah.

Menurut skenario dalam WEO 2008, cadangan minyak dunia yang ada saat ini masih bisa memenuhi kebutuhan sampai 20 tahun mendatang asalkan ada penambahan investasi untuk kegiatan eksplorasi dan peningkatan teknologi – termasuk teknologi laut dalam dan teknologi EOR (Enhanced Oil Recovery) bagi lapangan-lapangan minyak yang akan mengalami penurunan produksi (declining).

Yang menjadi kekhawatiran adalah, jika investasi gagal dilakukan dan ternyata produksi tidak mencukupi maka dunia akan terancam kekurangan pasokan minyak bumi. Situasi politik global bisa memanas. Adanya fluktuasi harga minyak di rentang 35 – 147 dollar AS per barel dalam satu tahun terakhir sudah membuat berbagai gejolak. Bukan tidak mungkin untuk mengamankan pasokan energi di negaranya masing-masing satu sama lain saling “rebutan”. Kalau sudah begini bisa bakalan seperti hukum rimba. Yang kuat yang menang. Makanya IEA mengatakan model supply–demand energi dunia yang ada saat ini sangat unsustainable; baik dari segi lingkungan, ekonomi, politik, maupun sosial. Skenario kebutuhan energi yang ada sekarang (existing) adalah skenario yang harus dirubah. Diperlukan berbagai terobosan dan komitmen lagi dari dunia internasional untuk mengurangi ketergantungan terhadap energi fosil, khususnya minyak bumi.

Kemampuan masing-masing negara untuk mengamankan pasokan energinya di masa depan ditentukan oleh beberapa faktor:
  • kekuatan ekonomi,
  • ketercukupan cadangan dan produksi energi di dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan sendiri (indigenous),
  • tingkat penguasaan iptek (ilmu pengetahuan dan teknologi),
  • kemampuan lobi di tingkat internasional, dan
  • kekuatan militer – suatu hal yang sangat tidak mengenakkan!
Nah, dari kelima faktor tersebut bisa kita nilai posisi Indonesia ada dimana: kuat, sedang, atau lemah?
Read more (Baca selengkapnya)...

Thursday, June 11, 2009

Potensi Minyak dan Gas Bumi di Perairan Ambalat


Saya mencoba menulis liputan ala infotainment pada dua artikel terdahulu, ternyata ‘riweuh’ juga. Sekarang back to basic lagi: tentang energi.


Ambalat
, yaitu wilayah perairan yang lokasinya terletak di sebelah timur Provinsi Kalimantan Timur, kembali menjadi topik berita hangat dalam beberapa minggu terakhir karena ada bagian yang diklaim Malaysia sebagai bagian dari wilayah teritorialnya setelah Malaysia menerbitkan peta batas wilayah secara sepihak pada tahun 1979. Tanpa bermaksud ingin membahas “perselisihan” yang terjadi antara kedua negara (Indonesia dan Malaysia) karena bukan ranah saya dan lagipula sudah diekspos secara ekstensif oleh media massa, saya jadi tertarik dengan “angka-angka” minyak dan gas yang diduga terkandung di bawah dasar laut Ambalat ini.

Kalau kita melihat peta di atas, yang saya ambil dari tempointeraktif edisi 15 Maret 2005, bagian yang juga diklaim oleh Malaysia itu terdiri dari tiga blok (wilayah kerja pertambangan) migas, yaitu Bukat, Ambalat, dan East Ambalat. Blok Bukat dan Ambalat dikelola oleh ENI, perusahaan migas multinasional dari Italia, sedangkan Blok East Ambalat dikelola oleh perusahaan migas Chevron. Terlihat di peta bahwa, akibat Malaysia menarik garis batas secara sepihak ke arah selatan, bagian utara dari ketiga blok tersebut “dimasukkan” Malaysia sebagai bagian dari wilayah teritorialnya.

Tadinya sebelum menulis artikel ini saya ingin mencari-cari informasi dari instansi terkait – katakanlah BP Migas – tentang potensi migas yang ada di blok-blok Ambalat ini. Namun karena statusnya sebagai “hot spot” akhirnya saya urungkan. Saya hanya merekap berbagai informasi yang berserakan di beberapa media yang menurut saya cukup layak untuk dijadikan rujukan. Masalah Ambalat adalah masalah bangsa, jadi saya pikir teman-teman juga banyak yang ingin dan berhak mengetahui apa yang terkandung di bawah perairan Ambalat ini.

Sepanjang yang saya ketahui ketiga blok tersebut masih dalam fase eksplorasi. Urut-urutan pekerjaan eksplorasi kira-kira sebagai berikut: (1) mencari ada atau tidaknya kandungan migas, (2) evaluasi kandungan migas serta sifat-sifat fisik fluida dan batuan, dan (3) evaluasi ekonomis – apakah cukup memiliki nilai ekonomis (komersial) untuk diproduksikan (dieksploitasi).

Karena masih dalam fase eksplorasi maka belum ada angka-angka “certified” tentang berapa cadangan dan berapa produksi yang bisa dihasilkan blok-blok di Ambalat ini. Dari ketiga blok, baru di blok Bukat saja yang sudah dilakukan pemboran eksplorasi. Sedangkan blok Ambalat dan East Ambalat sedang dalam tahapan seismik – tahapan paling awal fase eksplorasi (belum ada pemboran). Sebelum dibor, kita tidak bisa memastikan apakah ada kandungan migas di dalamnya. Setelah dipastikan ada kandungan migas, baru selanjutnya bisa dihitung cadangannya. Jadi kalau masih dalam tahapan eksplorasi angka cadangan belum muncul, yang ada baru sekedar “potensi”.

April 2009 lalu ketika ENI melakukan pemboran eksplorasi di Bukat, yaitu di lapangan Aster, ditemukan adanya kandungan minyak yang “diperkirakan” memiliki potensi produksi antara 30 ribu sampai 40 ribu barel per hari (tempointeraktif, Antara News, dan Media Indonesia online; 17 April 2009). Angka ini cukup memiliki arti di tengah produksi minyak Indonesia yang terus menurun hingga hanya mencapai level 960 ribu barel per hari. Ini baru dari satu lapangan di blok Bukat saja. Satu blok bisa terdiri dari beberapa lapangan. Yang dipersengketakan itu ada tiga blok. Saya tidak memiliki informasi ada berapa lapangan di dalam ketiga blok tersebut. Secara matematis, hasil kali potensi produksi dengan jumlah keseluruhan lapangan akan besar sekali.

Namun, sekali lagi, karena masih dalam fase eksplorasi, angka perkiraan potensi produksi tersebut masih sangat awal. Masih perlu tahapan lain seperti uji DST (drill stem test), uji produksi, evaluasi menyeluruh terhadap sifat-sifat fisik batuan dan fluida yang terkandung di dalamnya, serta pemboran sumur-sumur delineasi (delineation wells). Makanya yang namanya angka-angka potensi migas itu bisa berubah-ubah sesuai dengan progres tahapan eksplorasinya, bisa membesar bisa juga mengecil. Semakin banyak informasi yang diperoleh, tingkat akurasi angka-angka yang dihasilkan makin tinggi.

Selain angka perkiraan dari hasil pemboran eksplorasi di atas, ada lagi angka-angka dari ahli geologi. Seperti yang dirilis oleh tempointeraktif 2 Juni 2009, Andang Bachtiar, geolog independen yang mantan Ketua IAGI (Ikatan Ahli Geologi Indonesia), mengatakan kawasan perairan Ambalat menyimpan kandungan minyak dan gas bumi dalam jumlah besar. Satu titik tambang di Ambalat menyimpan cadangan potensial 764 juta barel minyak dan 1,4 triliun kaki kubik gas. Itu baru satu titik dari sembilan titik yang ada di Ambalat. Angka-angka yang menurut saya sangat “optimistis”. Satu hal yang saya sukai dari para geolog adalah selalu optimis. Makanya sering “argue” dengan para engineer. Angka-angka tersebut biasanya didapatkan para geolog dari statistik berbagai cekungan (basin) migas yang tersebar di Indonesia atau bisa juga berdasarkan analogi terhadap lapangan-lapangan migas di sekitarnya yang struktur geologinya serupa.

Apa yang saat ini dapat saya simpulkan tentang Ambalat adalah: (1) di Ambalat sudah terbukti adanya kandungan minyak, dan (2) diperkirakan potensi migas yang terkandung di dalamnya dalam jumlah yang besar – secara bisnis dan ekonomi menjanjikan. Maka Pemerintah harus secepat mungkin mengembangkannya. Hal ini tidak hanya berdasarkan pertimbangan ekonomi semata, tetapi – lebih dari itu – berdasarkan pertimbangan kedaulatan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Adanya kegiatan eksploitasi sumber daya alam di wilayah frontier menunjukkan eksistensi kedaulatan RI. Belajar dari pengalaman, selama ini wilayah-wilayah frontier masih minim sentuhan pembangunan dan bahkan banyak yang terlantarkan.
Read more (Baca selengkapnya)...

Sunday, June 7, 2009

Dukungan Moril untuk Prita Mulyasari


Ketika melodrama di layar televisi mengepung pemirsa, kehidupan nyata kita sebenarnya sedang kehilangan pijakan.
―Budi Suwarna

Seminggu terakhir, di tengah hingar-bingar berita politik, ada dua headline yang diekspos media massa lokal: Prita Mulyasari dan Manohara. Kedua headline ini tidak ada hubungan antara satu dengan yang lain. Prita hanyalah seorang ibu muda bersahaja yang mempunyai dua orang anak balita, sedangkan Mano seorang selebriti. Setelah berbagai tayangan ala “melodrama”, simpati publik kelihatannya lebih berpihak kepada Prita.

Menjelang akhir pekan lalu saya dapat terusan email dari beberapa teman yang berisikan kutipan bunyi email Ibu Prita yang menyebabkan dirinya kena tuntut pasal “pencemaran nama baik” dalam KUHP dan salah satu pasal dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sehingga terancam hukuman penjara lebih dari lima tahun. Setelah saya baca isi email itu tidak ada yang berlebihan. Hanya sekedar menyatakan ketidakpuasan dan pengalaman buruknya selama dirawat di RS Omni International Serpong serta menghimbau teman-temannya agar “hati-hati” jika ingin memeriksakan kesehatannya di rumah sakit tersebut. Gara-gara tuntutan hukuman yang melebihi lima tahun ini ibu dua anak balita ini sempat mendekam di sel tahanan selama tiga minggu.

Melihat tayangan demi tayangan dan membaca berita demi berita tentang Prita, hati ini jadi miris. Seorang ibu yang tampak berperilaku “lurus-lurus saja” – sebuah perilaku yang “langka” dijumpai di jaman kini – ditambah lagi dengan statusnya sebagai ibu muda dari dua anak balita mesti harus mendekam di dalam sel tahanan hanya gara-gara mengungkapkan rasa ketidakpuasan yang sebetulnya merupakan bagian dari haknya, hak seorang konsumen yang mendapat pelayanan tidak memuaskan dari sebuah institusi. Sungguh sangat exaggerated – sangat berlebihan!

Berkat liputan media massa yang intens, Prita mendapat simpati dan dukungan moril dari banyak kalangan, bahkan dunia internasional. Para Capres dan Cawapres ikut menyesalkan kejadian tersebut. Jaksa Agung Hendarman Supandji sampai turun tangan dan mengatakan pihak kejaksaan yang menangani kasus ini telah melakukan semacam tindakan prosedural yang tidak profesional. Masyarakat cyber, yang paling terusik dengan adanya pengenaan pasal UU ITE ini, menggalang dukungan moril bagi Prita lewat milist (mailing list) dan situs jejaring sosial seperti Facebook. Sampai Sabtu 6 Juni 2009 paling tidak sudah ada 200 ribu orang yang bergabung.

Saya tidak ingin bercerita ulang tentang apa yang telah diliput oleh media massa. Saya hanya ingin menyampaikan sebuah perspektif lain dari sisi tata kelola pemerintahan (governance). Entah kenapa pasal “pencemaran nama baik” dalam KUHP yang merupakan produk jaman kolonial itu masih dipertahankan. Pasal ini merupakan salah satu dari banyak pasal yang disebut para ahli hukum sebagai “pasal karet”. Yang namanya karet bisa dipanjangkan dan bisa dipendekkan, sangat multi interpretatif. Konsekuensi yang paling utama adalah tidak adanya kebenaran yang hakiki dari pengenaan pasal ini. Tergantung interpretasi dan “interest” pihak yang berkepentingan.

Pasal karet seperti inilah yang rentan terhadap praktek jual-beli hukum. Siapa yang memiliki kekuasan dan siapa yang memiliki uang dapat diuntungkan oleh pasal karet ini. Jika dia yang menuntut pihak lain dengan pasal karet ini, maka pihak yang dituntut bisa dijerat dengan hukuman maksimal. Namun jika dia (pemilik kekuasaan atau pemilik modal) sebagai pihak yang dituntut, maka dia bisa mendapatkan hukuman seringan mungkin atau bahkan bebas dari tuntutan. Kalau Charles Darwin dalam teori evolusinya mempostulatkan “survival among the fittest”, maka pasal karet ini bisa meyebabkan “survival among the richest” – yang memiliki uang yang jadi pemenangnya.

Hal lain yang rentan terhadap praktek jual-beli hukum adalah banyaknya kontradiksi antar produk hukum itu sendiri. UUD ’45 Pasal 28 sudah jelas menjamin kebebasan mengemukakan pendapat, namun sering dijumpai berbagai pasal produk hukum lain (yang levelnya berada di bawah UUD) yang jika diinterpretasikan justru mengebiri hak kebebasan berpendapat itu sendiri.

Dari berbagai penilaian dunia internasional terhadap indikator tata kelola pemerintahan (governance indicators) Indonesia, misalnya seperti yang setiap tahun disurvei oleh Bank Dunia (World Bank) dan Transparency International, skor tata kelola pemerintahan Indonesia – terutama indeks persepsi korupsi – hingga saat ini masih berada di level kuartil pertama atau paling banter di bagian bawah kuartil kedua. Menurut pendapat saya, karena pasal-pasal karet tersebut rentan terhadap praktek jual-beli hukum, maka pasal-pasal tersebut juga memiliki andil dalam buruknya skor tata kelola pemerintahan kita.

Lalu kenapa pasal-pasal karet tersebut masih dipertahankan? Jawabannya saya tidak tahu. Mungkin karena masih cukup banyak pihak yang merasa bisa diuntungkan dengan adanya pasal karet seperti ini. Sangat paradoks dengan kemajuan pencapaian demokratisasi di Indonesia yang kini dipandang sebagai negara demokrasi terbesar ketiga di dunia setelah India dan Amerika Serikat.

Mengikuti kasus Prita, seorang ibu yang nampak sangat bersahaja dengan dua anak balitanya, hati ini ikut menangis. Prita merupakan salah satu dari sekian banyak orang di negeri ini yang menjadi korban kezoliman “sistem”.

Melalui blog ini saya juga ingin mengutarakan rasa simpati dan dukungan moril bagi Ibu Prita dan keluarganya. Semoga Allah Swt senantiasa memberikan kesehatan, kekuatan, dan kesabaran bagi Ibu sekeluarga. Kami semua yang telah menggalang solidaritas simpati kepada Ibu Prita lewat media elektronik mendoakan semoga Ibu bisa bebas dari segala tuntutan. Ya Allah, tunjukkanlan yang haq itu haq, yang bathil itu bathil.

Sebagai orang yang pernah belajar tentang marketing, saya memandang tindakan yang dilakukan oleh pihak RS Omni bisa menjadi bumerang yang merusak bisnisnya sendiri alias “self destructive”. Apalagi bisnis rumah sakit merupakan bisnis pelayanan jasa yang kelangsungannya sangat sensitif terhadap tingkat kualitas pelayanan dan tingkat kepuasan pelanggan.

Read more (Baca selengkapnya)...

Wednesday, June 3, 2009

Sisi Lain di Balik Cerita Kaburnya Sang “Cinderella”


Seperti biasanya, media massa kita kalau ada headline baru, langsung saja mengeksposnya secara ekstensif. Berita tentang Manohara Odelia Pinot, si “Cinderella” yang kabur dari suaminya Pangeran Kerajaan Kelantan Tengku Muhammad Fakhry nyaris memarjinalkan hingar-bingar berita politik menyongsong pemilihan presiden.


Kisah Manohara mulai menggegerkan setelah ibunya, Daisy Fajarina, mengungkapkan model cantik tersebut mendapat kekerasan dari sang suami. Bahkan dada Manohara disebut-sebut disilet-silet. Di salah satu media ada berita Manohara dipaksa sang suami melakukan hubungan intim ketika sedang haid dan berbagai kekerasan rumah tangga lainnya. Daisy pun menyebut Manohara diculik dan dipisahkan dari dirinya setelah melakukan umroh. Perempuan cantik itu dibawa paksa pulang ke Kerajaan Kelantan.

Kebenaran cerita penyiksaan Manohara ini sempat meragukan banyak pihak (bahkan hingga kini masih ada yang meragukan sampai adanya bukti-bukti hukum yang sahih, antara lain melalui visum) karena berbagai foto mesranya dengan sang suami dan fotonya yang tampak bahagia di depan publik Kerajaan Kelantan. Tak urung Ratna Sarumpaet, pegiat wanita yang pernah bersedia memberikan jasa advokasi untuk Manohara, mengundurkan diri karena tidak dijumpai bukti-bukti kekerasan itu.

Uniknya saat Manohara kabur ke Indonesia pada hari Minggu 30 Mei 2009 ketika berkesempatan sedang berada di Singapura dan – menurut pengakuannya – dibantu oleh orang-orang dari Kedubes RI di Singapura, Kepolisian Singapura, dan FBI (Biro Investigasi Amerika Serikat). Sementara Kedubes RI di Malaysia menurut Manohara tidak memberikan pertolongan apapun.

Sebetulnya dunia selebriti bukanlah ranah saya. Namun manakala di tayangan televisi saya melihat Manohara mendarat di Bandara Soekarno-Hatta disambut oleh beberapa orang berseragam loreng kemerahan sambil memekikkan “MERDEKA!”, maka saya tersentak. Apakah bangsa kita memang belum merdeka? Apakah secara de jure memang sudah merdeka tetapi secara de facto belum memiliki kedaulatan? Dua pertanyaan ini bergema dalam benak saya, apalagi keduanya sering jadi bahan diskusi dan perdebatan di kalangan para intelektual.

Saya bukanlah ahli bahasa dan bukan pula ahli tata negara. Namun secara harfiah menurut saya kedua kata “merdeka” dan “berdaulat” itu saling berhubungan. Ciri utama negara merdeka adalah memiliki kedaulatan (sovereignty). Maka kedaulatan sudah mencakup arti kebebasan (freedom), kemandirian (tidak tergantung pada sumberdaya asing), hak memiliki (property right), hak menentukan sendiri tanpa campur tangan pihak luar (the right to solely determine without interference from outside), dan bermartabat (dignity). Kedaulatan paling pertama yang harus dimiliki sebuah negara merdeka adalah kedaulatan wilayah. Harus jelas batas-batasnya dan tidak “diganggu” oleh kekuatan asing.

Kasus Manohara yang kabur dari Malaysia (via Singapura) ke Indonesia mengingatkan kembali pada kita dua hal yang menyangkut kedaulatan negara: (1) seberapa sering kedaulatan wilayah kita diprovokasi oleh kekuatan militer Diraja Malaysia, dan (2) betapa seringnya warga negara kita mendapat perlakuan semena-mena di Malaysia. Menurut informasi dari salah satu media massa, tahun ini saja (sampai saya menulis artikel ini) kapal angkatan laut Diraja Malaysia sudah sebelas kali memasuki perairan Indonesia di Teluk Ambalat – sebuah blok mengandung migas yang terletak di timur Pulau Kalimantan.

Kira-kira apa yang menyebabkan angkatan laut Malaysia berani memasuki perairan Indonesia? Gamblangnya karena mereka merasa angkatan laut mereka lebih kuat dan modern. Mereka memiliki armada berkecepatan tinggi, persenjataan lebih mutakhir, dan memiliki kapal selam. Sedangkan Indonesia dipandang hanya memiliki armada sisa-sisa kejayaan masa lalu, dimana sampai dekade 80-an militernya termasuk yang disegani di wilayah selatan Asia Pasifik. Selain itu, karena mereka merasa lebih mampu berdiplomasi di dunia internasional. Kita ingat jaman Presiden Megawati, Malaysia mampu memenangkan sengketa Pulau Sipadan dan Ligitan (juga di timur Pulau Kalimantan) di Mahkamah Internasional Den Haag sehingga kedua pulau tersebut lepas dari pangkuan RI. Akibat dari jatuhnya Sipadan dan Ligitan ke pangkuan Malaysia maka Malaysia secara sepihak mematok batas landas kontinen mereka lebih jauh ke arah selatan sehingga memasuki perairan Ambalat. Sesuatu yang kelihatannya kurang diantisipasi oleh para elit kita ketika itu.


Indonesia memang berhasil menggolkan Konvensi Hukum Laut di PBB (kalau tidak salah pada tahun 1982) sebagai dasar hukum laut internasional yang mengatur hak-hak negara kepulauan (archipelago). Namun langkah realisasi lebih lanjut dari konvensi tersebut terlantar. Pembangunan di wilayah-wilayah frontier, terutama di wilayah laut, sangat minim. Gugus pulau-pulau terluar nyaris tak tersentuh pembangunan dan (mungkin saja) banyak yang tidak berpenghuni. Makanya pada saat “rebutan” Sipadan dan Ligitan Mahkamah Internasional memenangkan Malaysia berdasarkan “hak kelola”, yaitu siapa yang lebih dulu mengelola kedua pulau tersebut. Karena Malaysia sudah lebih dulu, akhirnya Malaysia yang dimenangkan. Bukan tidak mungkin jika masih melalaikan pengawasan dan pembangunan di kawasan frontier, satu persatu pulau yang “potensial untuk dipersengketakan” jatuh ke pangkuan negara-negara tetangga.

Mengenai kualitas Malaysia berdiplomasi di dunia internasional, saya ingat saat kasus sengketa Ambalat ini mencuat secara luas di media massa (lagi-lagi saya lupa kapan tepatnya, apakah di tahun 2004 atau 2005), Menteri Luar Negeri Malaysia Syed Hamid Albar datang ke Indonesia menjawab pertanyaan para wartawan dengan tangkas lalu makan di restoran Padang terkenal, tanpa rasa takut dan terlihat penuh percaya diri. Dari tampilannya saya bisa menilai kualitas diplomasi mereka di atas rata-rata elit Indonesia “produk jaman sekarang”. Saya memberi kutipan pada frase produk jaman sekarang karena para pemimpin Indonesia di masa lalu (katakanlah era 1980-an ke bawah) rata-rata jago berdiplomasi walau perawakannya kecil dan bersahaja – high thinking plain living. Berarti dari sini saja bisa dilihat bahwa bangsa kita selama ini tidak berhasil membangun karakter manusia. Indikator keberhasilan pembangunan hanya terfokus pada pembangunan fisik saja.

Selain sengketa perbatasan, masalah yang menyangkut martabat bangsa adalah seringnya para TKI kita diperlakukan semena-mena oleh majikannya atau institusi pemerintahan asing di luar negeri. Berapa banyak yang mengalami siksaan fisik, gaji tidak dibayar, diperkosa, dikurung, dan lain-lain pelecehan. Tetapi tidak tampak keseriusan dari pemerintahan kita untuk betul-betul melindungi warganya di luar negeri. Rata-rata setiap kasus penganiayaan yang diangkat ke meja hukum di luar negeri menguap tanpa kejelasan. Kasus penyiksaan Manohara, jika memang terbukti dia mengalami berbagai tindak kekerasan, hanya merupakan satu contoh perbuatan semena-mena terhadap orang Indonesia di luar negeri.

Apa sebab kisah-kisah penganiayaan TKI ini terus berlanjut hingga sekarang? Karena tingkat keseganan negara luar terhadap Indonesia sangat rendah. Kita dianggap lemah dalam berbagai hal. Hal itu diperparah lagi dengan adanya kasus korupsi di jajaran kedutaan besar kita di luar negeri. Seperti misalnya kasus korupsi yang menimpa Rusdiharjo, mantan Dubes Indonesia untuk Malaysia, makin membuat kita kehilangan kehormatan dan makin membuat orang luar berani berbuat semaunya terhadap WNI kita di luar negeri. Juga praktek-praktek korupsi yang terjadi di dalam negeri membuat negara kita diombang-ambingkan oleh kepentingan asing dan para kapitalis (baik kapitalis luar negeri maupun dalam negeri sendiri). Menurut sebuah surat kabar nasional yang saya baca pada tahun 2007, majalah Time dalam salah satu edisinya mensinyalir bahwa tingkat pengaruh Indonesia di kancah pergaulan internasional bahkan sudah mulai tertandingi oleh Laos dan Kamboja.

Ada lagi yang juga menyesakkan dada. Banyak produk budaya kita yang diklaim Malaysia sebagai budaya asli mereka bahkan sudah mereka daftarkan sebagai hak paten milik mereka; seperti kesenian reog, lagu "rasa sayange", seni batik, dan beberapa macam jenis makanan khas Indonesia.

Siapa yang salah jika kedaulatan kita diremehkan negara lain? Siapa yang salah jika martabat bangsa kita sering diinjak-injak orang lain? Menurut saya, dalam banyak hal bangsa kita sendiri yang salah. Bangsa kita selama ini telah lalai menegakkan kedaulatan dan lalai menjaga martabatnya sendiri. Mari kita renungkan dengan kepala dingin dan berjiwa besar.

Lalu bagaimana caranya menegakkan kembali kedaulatan itu – kedaulatan di segala bidang? Tentunya ini bukan ranah saya. Saya tidak mempunyai kompetensi dan kapasitas yang memadai untuk menelurkan gagasan menegakkan kedaulatan. Mungkin saya perlu kursus dulu di Lemhannas. Kalau lem aibon atau lem epoxy di rumah saya ada, soalnya sering saya pakai untuk kegiatan prakarya di akhir pekan, he-he-he. Biarlah para elit dan cerdik-cendekia yang lebih tahu cara mengatasinya. Yang paling penting adalah kemauan dan komitmen yang sungguh-sungguh. Lewat artikel mini ini saya hanya mencoba mengungkapkan perspektif saya bahwa ada sisi lain di balik cerita kaburnya sang “Cinderella” – the other side behind the escape of Cinderella.
Read more (Baca selengkapnya)...

Thursday, May 28, 2009

Happy First Anniversary, My Blog


Large groups of people are inherently smarter than en elite few.

May 2008 was the first time I posted an article in this blog. It has been one year behind. I remember that time I was a little bit doubtful to develop a blog – whether I could consistently update it or not, or whether it was going to be a burden instead of “leisure”.

Since the beginning of 2008 I’ve been quite involved in several discussions. Through meetings, emails, mailing lists, or others’ blogs. My comments in the discussions were often long and thorough – this was what my colleagues told me. Some fellows then encouraged me to generate my own blog to accommodate my sole opinions in writing. One of them even gave me a book about blogging. I started thinking “why not”. Beside those fellows, I was also inspired by my teenage kids. The teenagers in this era are much more familiar with the “cyber space” than parents of my generation. It's interesting to see the kids exploring the cyber space.

First thing to determine was the topics of my blog. I have educational backgrounds in petroleum engineering and development studies. I currently work in an oil company. So that’s why major issues I raise in this blog are pertaining to energy, governance, industries, and sometimes social. Honestly I don’t have expertise in either one of those. I am just a learner. But in my point of view, any discipline of knowledge is not someone’s monopoly. Not expert’s monopoly, not scholar’s monopoly, not intellectual’s monopoly, not even the monopoly of an elite few. Everyone has the right to learn, to understand, to broaden his/her knowledge, to be involved in, and then to provide comments or suggestions. Nowadays there are millions of references that can be accessed through internet. They are all valuable sources of information for those who want to learn.

The very fundamental questions are, why and what I write for. So why I write? I write because I want to write. I never judge myself as someone who has a writing talent and so on and so on, but simply just because I want to write. Certainly, to be able to write I have to allocate my time for it. I don’t play golf or other long duration sports during weekend. After some physical exercises and before I do something (normally hanging out) for my children, I use part of my weekend morning time to open my laptop computer and start knocking my fingers on keyboard. Sometimes if there is an idea in week days, I write after dinner time at home until getting sleepy. If not finished in one day, will be continued on the other days – whenever convenient. If no idea or not in a good mood, I don’t force myself to produce an article. I just put things easy, relax, no burden, no pressure. Like a management jargon: KISS – keep it simple and smile.

What I write for? First, to express my own perspective. Someone’s perspective is often unique, different between one and another. Second, as a “pressure relief”. After busy week days in the office, after coping with terrible Jakarta traffic, after often feeling frustrated with the systems, after often getting bored with routines, then I need a relief. Writing is an effective way to get rid of those things whilst still performing positive attitude.

Third, according to a psychologist (I forget when and where I read this thing), writing can keep your mind “sharpened” and therefore it can slow down the mental aging process. Remember Stephen R. Covey’s seven habits of highly effective people, habit number 7 is “sharpen the saw”. Fourth, to share. I want to share with people regarding what I am learning. Probably there is some sort of benefit that can be extracted from my words.

Fifth, to keep in touch with my friends and people, as well as to get more friends. I am very happy when my hit counter tells me a number of people visiting my blog. From the hit counter’s statistics, around 85% of my visitors are those who directed by search engines into my blog. Meaning, more and more new friends everyday, eventhough we only meet in virtual world.

Blog is a grass root journalism. Everyone can write and discuss anything in blog – with still uphold code of ethics of course – without barrier and without bureaucracy.

In general, based on my one year of experience, writing in blog is sharpening, entertaining, and relieving. So why don’t you develop one of your own — if not yet.

After all…. this is just another blog...

Let me have a freedom to fly without a shadow,
and to sing without an echo.

Last but not least, I thank all those who have visited my blog, either periodically or directed by search engines. Keep blogging, keep learning. Happy anniversary, my blog. Cheers…
Read more (Baca selengkapnya)...