Thursday, April 16, 2015

Catatan dari SCM Summit 2015



Insan-insan Supply Chain Management (SCM) di kegiatan hulu migas kembali mengadakan SCM Summit  yang kedua di Jakarta Convention Center, 14-16 April 2015. Yang pertama diselenggarakan di Bali pada bulan Juni 2014. SCM Summit 2015 mengusung tema “Empowering National Capacity through Strategic Supply Chain Management”. Jika diterjemahkan ke Bahasa Indonesia kurang lebih artinya “memberdayakan kapasitas nasional melalui manajemen rantai suplai strategik”. Bagi rekan-rekan yang asing dengan istilah SCM, saya berikan pengertiannya dalam bahasa sederhana. Supply Chain Management, sering disingkat SCM, adalah pengelolaan arus barang/jasa serta administrasinya mulai dari pemasok sampai ke pengguna. Termasuk dalam kegiatan SCM antara lain pengelolaan vendor (supplier), manajemen pengadaaan/pembelian, penerimaan, manajemen transportasi (kelogistikan), ekspor-impor (jika lintas negara), penyimpanan/pergudangan, manajemen penyediaan (stok/inventory), pemakaian, dan pemusnahan (jika sudah kadaluwarsa atau sudah menjadi stok mati).

Pada SCM Summit  kali ini saya hanya berkesempatan menghadiri setengah hari pertama mulai dari pembukaan sampai waktu ishoma. Selepasnya saya harus kembali ke kantor. Berikut beberapa poin inti yang dapat saya tangkap pada acara pembukaan sampai menjelang ishoma: 
  • Menko Kelautan menyampaikan bahwa migas masih sangat dibutuhkan sebagai sumber pasokan utama kebutuhan energi nasional. Di masa mendatang Indonesia akan terus meningkatkan kontribusi gas dalam bauran energi primer nasional. Kegiatan usaha hulu migas harus tetap menudukung kapasitas nasional.
  • Christina Verchere (Ms.), BP Regional President Asia Pacific, dalam sambutannya selaku host menyampaikan bahwa kapasitas nasional berarti mampu men-deliver produk sesuai standar QCDHES (quality, cost, delivery time, health, environment & safety) global.
  • Hazli Sham B. Kassim, President & Regional Manager Petronas Carigali, dalam sambutannya selaku co-host menyampaikan bahwa Petronas di semua unit bisnisnya di seluruh dunia senantiasa mendukung efisiensi dan etika bisnis dalam SCM. Salah satu cara Petronas meningkatkan kemampuan tenaga kerja nasional Indonesia adalah mengikutsertakan mereka dalam program pelatihan di Petroleum Technology Center Petronas di Kuala Lumpur.
  • Amien Sunaryadi, Kepala SKK Migas, menyampaikan tentang perlunya mengembalikan kepercayaan publik (public trust) terhadap sektor hulu migas. SKK Migas bersama segenap pemangku kepentingan harus menciptakan iklim tata kelola hulu migas yang bebas dari bribery, kick-back, luxurious hospitality and gift. Mulai tahun ini kontraktor migas diberi kewenangan internal yang lebih besar terhadap pagu anggaran pengadaan barang/jasa. Namun kontraktor harus menjamin proses SCM-nya bebas dari praktek tindak pidana korupsi. Para kontraktor migas serta penyedia barang/jasa harus senantiasa siap diaudit pihak ketiga sesuai standar UU Tipikor.
  • Agus Cahyono, Direktur Pembinaan Program Migas, menyampaikan bahwa Direktorat Jenderal Migas menerbitkan buku APDN (Apresiasi Produk Dalam Negeri) untuk memproteksi produk dalam negeri. Produk dalam negeri diproteksi lewat masterlist (rencana impor barang). Jika kriteria dan spesifikasi produknya sudah ada di buku APDN, maka masterlist dari perusahaan migas tidak akan disetujui.
  • Dari Kementerian Perindustrian (saya lupa namanya, beliau mewakili Menterinya yang tidak bisa hadir) menyampaikan bahwa pertumbuhan industri non-migas hanya 5,5% per tahun. Kontribusi sektor industri hanya 20,69% terhadap GDP – masih jauh dibawah kriteria negara industri (penulis). Tahun ini ditargetkan pertumbuhan industri non-migas 6,8%, dan diharapkan tumbuh rata-rata 8,5% per tahun sampai tahun 2020. Telah terjadi penurunan pertumbuhan industri dalam dua tahun. Posisi daya saing industri ditentukan oleh tiga faktor: infrastruktur, efisiensi, dan inovasi. Semoga saya tidak salah mencatat angka-angka Kementerian Perindustrian yang saya tuangkan disini.
  • Darmawan Prasodjo, Staf Kepresidenan, menyampaikan faktor efek pengganda (multiplier effect) industri hulu migas. Setiap belanja investasi hulu migas sebesar Rp1 miliar akan menghasilkan output ekonomi sebesar Rp1,6 miliar. Ini berarti faktor multiplier effect investasi hulu migas sebesar 1,6. 
Pada dasarnya, dalam sesi setengah hari pertama tersebut, semua pembicara sependapat bahwa industri hulu migas tetap harus mengedepankan kapasitas nasional. Isu kapasitas nasional bukanlah hal baru. Di tahun 2005 pernah ada istilah “CRIS” (Cost Reduction Indonesian Style), yaitu efisiensi biaya “cara Indonesia” karena tujuan akhirnya bukan betul-betul untuk menghemat biaya, tetapi lebih kepada proses optimalisasi untuk mengakomodir kepentingan agenda nasional. Mengelola industri hulu migas dalam “cara Indonesia” memang unik dibandingkan negara-negara lain, terutama jika dibandingkan negara-negara yang sudah maju. Kalau dipetakan mengelola migas di Indonesia itu seperti diagram di bawah ini.


Kembali ke laptop. Acara SCM Summit ini diselenggarakan selama tiga hari, 14-16 April 2015, dengan menghadirkan berbagai pembicara dan panelis, baik dari pemerintahan (pembuat kebijakan), parlemen, SKK Migas, kontraktor migas, dan beberapa pembicara dari luar negeri. Namun setelah saya melihat keseluruhan run-down acaranya selama tiga hari kelihatannya tidak ada satupun wakil dari pelaku industri yang diundang untuk berbicara memaparkan strategi apa yang akan dilakukan para pelaku industri dalam menghadapi dan mengantisipasi tren kegiatan hulu migas mendatang. Para pelaku industri nasional adalah pelaku utama “TDKN” (Tingkat Komponen Dalam Negeri). Penting untuk didengarkan apa strategi para pelaku industri dalam meningkatkan kapasitas dan kapabilitas mereka, termasuk bagaimana cara mereka akan mempertahankan pangsa pasar domestik (domestic market share). Juga apa strategi mereka untuk merambah ke pasar regional dan global dalam bingkai MEA (Masyarakat Ekonomi ASEAN). Paling tidak mengundang wakil/asosiasi dari empat besar komoditas berdasarkan nilai marketing mix-nya yaitu kontraktor EPC (engineering, procurement, construction), kontraktor rig dan jasa pendukung pengeboran, perkapalan, dan tubular (pipa, casing dan tubing). Barangkali pihak penyelenggara punya pertimbangan lain dengan tidak mengikutsertakan para pelaku industri dalam SCM Summit ini. Monggo saja.

Sebagaimana dipublikasikan di berbagai media dan di laman SKK Migas sendiri, capaian komitmen Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) agregat dalam pengadan barang/jasa di industri hulu migas pada tahun 2014 mencapai 54%, dan berturut-turut sejak tahun 2010 – meskipun berkecenderungan terus menurun – selalu di atas 50%. Pertanyaannya, dengan capaian persentase TKDN ini ini apakah sudah menunjukkan sustainability industri nasional kita yang sebenarnya? Mari kita tinjau beberapa hal berikut.

Read more (Baca selengkapnya)...

Tuesday, December 9, 2014

Memahami Minyak dan Gas Bumi sebagai Sumber Daya Alam yang Depleted dan Tak Terbarukan



Sebagian besar pembaca pasti sudah memahami bahwa minyak dan gas bumi (migas) merupakan sumber daya alam tak terbarukan. Artinya jika dikonsumsi terus-menerus dan tidak ada temuan baru maka migas akan habis. Pernyataan ini benar sekali. Namun apakah level kemengertian kita diperlukan cukup sampai disitu saja? Tergantung sejauh mana para pihak merasa berkepentingan terhadap energi migas itu sendiri.

Migas selain merupakan sumber pasokan utama kebutuhan energi nasional, hingga saat ini juga merupakan pendapatan utama negara setelah pajak, sehingga ada parameter migas dalam asumsi APBN kita. Entah ada berapa gelintir negara selain Indonesia yang memasukkan migas dalam asumsi makro APBN-nya. Karena demikian strategis peranannya maka memahami migas hanya sekedar sumber energi tak terbarukan (non renewable energy) belumlah cukup. Banyak pengamat dan politisi yang kurang benar dalam mempublikasikan berita sehingga masyarakat sebagai pengonsumsi berita menjadi misleading. Ini tentunya tidak baik karena misleading tersebut berpotensi menimbulkan kekisruhan. Instead of making thing completed, we make it complicated, begitu kira-kira jika misleading tersebut dipelihara atau – bahkan – sengaja dikondisikan untuk tujuan popularitas.

Sumber daya alam adalah segala sesuatu yang tersedia di alam yang memiliki nilai ekonomi dan bermanfaat bagi manusia. Jika dilihat dari karakteristik pembentukan dan sumbernya, secara umum sumber daya alam  dibagi dua, yaitu sumber daya alam terbarukan (renewable natural resources) dan sumber daya alam tak terbarukan (non renewable resources). Sumber daya alam ini dapat berupa makhluk hidup (hayati) dan bukan makhluk hidup (non hayati). Termasuk sumber daya alam terbarukan (selanjutnya kita sebut saja “renewable”) hayati adalah semua jenis hewan dan tumbuhan yang dapat dimanfaatkan manusia; misalnya hewan ternak, ikan, tanaman pangan, dan berbagai jenis kayuan. Renewable non hayati antara lain air, sinar matahari, angin, dan panas bumi. Sedangkan yang termasuk sumber daya alam tak terbarukan (selanjutnya kita sebut saja “non renewable”) antara lain bahan galian tambang mineral, barubara, minyak, dan gas bumi.

Pengertian secara harfiah yang sering dipakai dalam mengartikan renewable dan non renewable adalah, bahwa renewable merupakan sumber daya alam yang tidak akan pernah habis berapa banyak pun pemakaiannya, sedangkan non renewable merupakan sumber daya alam yang akan habis jika terus-menerus digunakan. Pengertian harfiah ini tidaklah salah, namun kurang tepat betul. Yang lebih tepat adalah, suatu sumber daya alam disebut renewable apabila laju pembentukannya (generation rate) lebih besar dari laju konsumsinya (consumption rate); dan sumber daya alam disebut non renewable apabila laju pembentukannya lebih kecil dari laju konsumsinya. Berdasarkan definisi ini, maka suatu jenis sumber daya alam bisa saja berubah-ubah statusnya dari renewable menjadi non renewable, dan sebaliknya. Sumber daya alam hayati pada umumnya renewable. Kayu misalnya, selagi laju penebangannya tidak lebih tinggi daripada laju tumbuhnya, kayu tersebut akan renewable. Namun jika laju penebangannya sedemikian rupa dan tidak memberi kesempatan tumbuhnya pepohonan baru sehingga lama-kelamaan spesies kayu tersebut punah, maka kayu tersebut akan menjadi non renewable.

Minyak dan gas bumi berasal dari tempat yang terdapat senyawa organik berasal dari hewan atau tumbuhan (plankton, mikro organisma laut, hewan, tumbuhan dan lainnya) dari jutaan tahun lalu, terendapkan di batuan sedimen yang sangat dalam, termatangkan dengan suhu dan tekanan tinggi di bebatuan dalam bumi, sehingga terbentuk senyawa baru “hidrokarbon” alami. Yang rantainya panjang berwujud cairan, disebut minyak bumi; dan rantai pendek berwujud gas, disebut gas bumi.  Butuh waktu jutaan tahun untuk pembentukan 1 barel  minyak bumi, namun hanya butuh waktu beberapa detik untuk membakarnya! Ini artinya migas itu sangat tidak terbarukan. Note: satu barel setara dengan 159 liter volume – sekitar 8,4 botol galon air mineral.

Nyaris semua orang berpendapat bahwa Indonesia kaya sumber daya alam dan minim bencana alam. Banyak yang terbuai, ibarat syair lagu Koes Plus, “….. Bukan lautan, hanya kolam susu. Kail dan jala cukup menghidupimu. Tiada badai tiada topan kau temui. Ikan dan udang menghampiri dirimu. Orang bilang tanah kita tanah surga .….”. Seberapa benar pendapat seperti ini? Melihat kenyataan rawannya Indonesia terhadap krisis pangan, krisis energi, bahkan rawan bencana, apakah kita masih tetap mengelu-elukan Indonesia kaya-raya dengan sumber daya alam? Dari beberapa pencerahan oleh para pakar yang pernah saya ikuti, terungkap bahwa berbagai stigma “kaya sumber daya alam” tersebut tidak benar, atau tidak sepenuhnya benar. Yang benar adalah, Indonesia memang kaya dengan “ragam” sumber daya alam, tetapi tidak dari sisi “kuantitas”-nya. Konon lebih dari 50% porsi ragam spesies makhluk hidup terdapat di Indonesia, namun dengan jumlah volume dan populasi yang sedikit-sedikit. Kayu-kayuan, misalnya, di Indonesia ragamnya banyak. Beda dengan misalnya di daratan Inggris yang hanya ada kayu oak dan pinus saja. Di Sumatera Bagian Selatan ada spesies kayu merbau, kayu kelas satu untuk bahan konstruksi rumah/bangunan, namun kini terancam punah karena populasinya memang tidak berlimpah.

Dari sisi sumber daya energi pun demikian juga. Indonesia dianugerahi Tuhan ragam energi yang banyak, baik renewable maupun non renewable. Namun sebetulnya Indonesia lebih kaya dengan renewable ketimbang non renewable. Energi hidro (tenaga air) kita memiliki potensi 77 ribu mega watt listrik (MWe), energi panas bumi memiliki potensi 27 ribu MWe, biomassa hampir 50 ribu MWe, dan intensitas sinar matahari yang kontinyu selama setahun sebesar 4,8 kilo-watt-jam/m2/hari.  Menurut sumber dari Kementerian ESDM, kapasitas terpasang pembangkit listrik nasional di kuartal ketiga 2014 sebesar 52 ribu MWe dengan porsi bahan bakar 51,6% batubara, 23,6% gas, 15,6% BBM, 7,7% tenaga air, dan 4,4% panas bumi. Jika dilihat dari tenaga air dan panas bumi sebagai energi primer pembangkit litsrik, berarti sumber energi renewable-nya hanya 12,1% saja.

Persepsi sangat keliru yang beredar di masyarakat, bahkan kekeliruan ini merupakan salah satu “kekeliruan nasional”, adalah anggapan yang mengatakan Indonesia negara kaya migas. Mari kita bandingkan porsi cadangan dan produksi migas nasional terhadap berbagai belahan dunia. Menurut data dari BP Statistical Review of World Energy 2014:
  • Cadangan terbukti minyak Indonesia yang tinggal 3,7 miliar barel hanya 0,2% dari total cadangan minyak dunia sebesar 1684 miliar barel. Urutan pertama Venezuela yang membukukan cadangan terbukti minyak sebesar 298 miliar barel; disusul Saudi Arabia sebesar 266 miliar barel dan Kanada sebesar 174 miliar barel.
  • Cadangan terbukti gas Indonesaia sebesar 103 triliun kaki kubik (TCF) hanya 1,6% dari total cadangan gas dunia sebesar 6558 TCF. Urutan pertama Iran yang membukukan cadangan terbukti gas sebesar 1193 TCF; disusul Federasi Rusia sebesar 1103,6 TCF dan Qatar sebesar 871,5 TCF.
Produksi minyak Indonesia yang per Desember 2014 berada di level rata-rata 790 ribu barel per hari (BOPD) tidak sampai 1% total produksi minyak dunia yang berada di level 86 juta BOPD. Produksi gas Indonesia yang per Desember 2014 berada di level rata-rata 8,2 miliar kaki kubik per hari (MMMSCFD) hanya 2,5% total produksi gas dunia yang berada di level 326 MMMSCFD. Dengan level produksi migas nasional sekarang, apabila tidak ada tambahan atau temuan cadangan baru, maka minyak Indonesia akan habis dalam jangka waktu 11 tahun, dan gas akan habis dalam jangka waktu 40 tahun. 

Setelah membandingkan level produksi dan cadangan migas nasional kita terhadap dunia, masihkah kita mau memelihara “kekeliruan nasional” yang mengatakan negara kita kaya migas?

Read more (Baca selengkapnya)...

Monday, September 8, 2014

Beberapa Pertanyaan Seputar Sektor Hulu Migas


Untuk berinvestasi di bidang migas memerlukan biaya yang tidak sedikit. Faktor apa saja yang harus ada/diciptakan di dalam negeri agar perusahaan baik dalam maupun luar negeri mau melakukan eksplorasi migas di Indonesia?

Investasi di sektor hulu migas sangat padat modal, padat teknologi, dan padat risiko, serta jangka waktu pengembalian investasi yang lama; maka situasi yang perlu diciptakan di dalam negeri adalah kemudahan dan kepastian berlangsungnya usaha. Dalam hal ini menyangkut:
  • Kepastian regulasi tata kelola hulu migas,
  • kondisi keamanan dalam negeri yang kondusif (relatif stabil, tidak banyak gejolak), 
  • tata kelola yang baik (good governance) dan efisien, 
  • kemudahan dan simplifikasi perijinan, 
  • penghormatan terhadap kontrak (contract sanctity), dan 
  • data awal (preliminary) geologi dan bawah permukaan yang cukup memadai untuk melakukan kegiatan eksplorasi. 
Kondisi di atas merupakan prasyarat untuk menjaga kesinambungan kegiatan hulu migas di Indonesia, mengingat: 
  • Indonesia bersaing dengan sesama negara-negara regional Asia-Pasifik dan belahan dunia lain dalam menarik minat para investor; 
  • mencari tambahan cadangan migas baru saat ini di Indonesia semakin sulit dan semakin banyak tantangan baik secara geologis, teknis, maupun geografis karena kegiatan hulu migas makin mengarah ke kawasan timur Indonesia, makin ke arah laut dalam, bahkan sampai ke kawasan zona ekonomi eksklusif (ZEE);
  • migas masih mendominasi kebutuhan energi primer nasional sampai beberapa dekade mendatang.
Perlu diingat,  jika dibandingkan dengan produksi dan cadangan migas dunia, Indonesia sebetulnya bukanlah negara kaya minyak, bahkan bukan negara kaya gas. Produksi minyak nasional yang sekarang di level 800 ribu BOPD hanya 1% dari produksi minyak global. Cadangan terbukti minyak Indonesia yang saat ini besarnya 3,46 miliar barel hanya 0,2% dari cadangan minyak global. Produksi gas Indonesia yang sekarang di level 7 miliar SCFD hanya 2% dari produksi global. Cadangan terbukti gas Indonesia yang saat ini besarnya 100 TCF hanya 1,6% dari cadangan gas global. Dengan level produksi sekarang, apabila tidak ditemukan cadangan baru, cadangan terbukti minyak akan habis dalam waktu 12 tahun, dan gas akan habis dalam waktu 40 tahun. Ini mengindikasikan Indonesia masih sangat membutuhkan investor untuk meningkatkan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi migas.

Seberapa besar minat dari perusahaan-perusahaan swasta/asing untuk tetap melakukan eksplorasi di Indonesia?

Jika melihat jumlah Wilayah Kerja (WK) aktif hulu migas yang terus bertambah dari tahun ke tahun sejak diundangkannya UU Migas No. 22 Tahun 2001, yaitu dari 110 WK pada tahun 2003 menjadi 320 WK pada bulan Juli 2014; atau meningkat hampir tiga kali lipat dalam kurun waktu 10 tahun; maka ini mencerminkan bahwa iklim investasi kegiatan usaha hulu migas di Indonesia masih cukup kondusif. Jumlah WK Gas Metana Batubara (GMB atau CBM) yang pertama kali ditandatangani di tahun 2008, sekarang sudah menjadi 55 WK. Lalu untuk pertamakalinya pada tahun 2013 diakukan penandatanganan WK shale gas. Ini menunjukkan bahwa era hidrokarbon non konvensional sudah dimulai, di samping terus melakukan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi hidrokarbon konvensional.


Iklim investasi hulu migas Indonesia yang masih cukup kondusif juga ditunjukkan dengan peningkatan investasi sektor hulu migas dari tahun ke tahun, dari US$11.34 miliar di tahun 2009 menjadi US$21.94 miliar di tahun 2013. Sedangkan menurut Rencana Anggaran dan Rencana Kerja (Work Program & Budget) Kontraktor KKS di tahun 2014, rencana investasi di kegiatan hulu migas sebesar US$25.64 miliar. Realisasi investasi hulu migas di tahun 2014 sampai dengan bulan Juli menurut rekap sementara mencapai US$12.53 miliar. 

Read more (Baca selengkapnya)...

Thursday, May 29, 2014

Catatan Perjalanan ke Washington D.C. dan Houston




Sejak pertengahan tahun 2012 saya tidak begitu produktif lagi menulis  karena mood-nya tidak kunjung datang. Padahal sejak Mei 2008, yaitu pertama kali blog ini lahir, sampai tahun 2011 paling tidak saya menulis antara satu sampai dua artikel per bulan. Bahkan saat awal-awal menulis di blog saya bisa memosting satu artikel per minggu. Lama-lama, karena jarang menulis, saya merasa kemampuan merangkai kata-kata berkurang. Semoga dengan mulai menulis kembali kemampuan tersebut terkoreksi walau membutuhkan waktu.

Ceritanya pada tanggal 28 April sampai 10 Mei 2014 lalu saya mendapat kesempatan melakukan perjalanan dinas ke Amerika Serikat (AS), tepatnya ke kota Washington D.C., lalu ke kota kecil Durango di negara bagian Colorado, dilanjutkan ke Houston, dan terakhir ke Dallas sebelum pulang menuju tanah air. Perjalanan saya ke AS ini merupakan kali ketiga. Perjalanan pertama dan kedua saya lakukan di bulan Mei 1995 dan Desember 1996, sudah hampir 18 tahun lalu. Dengan tiga kali melakukan perjalanan ke AS seperti yang sudah saya lakukan sebetulnya bagi insan perminyakan termasuk tidak terlalu sering sebab banyak rekan sekolega yang sering mondar-mandir kesana mengingat mayoritas induk perusahaan migas yang beroperasi di Indonesia berada di AS, dan, selain itu, hingga kini AS masih merupakan kiblat industri dan IPTEK perminyakan. Jadi wajar jika banyak insan perminyakan yang cukup sering melakukan perjalanan ke AS.

Sebenarnya ada beberapa kali kesempatan jika saya ingin melakukan perjalanan ke AS, baik untuk pelatihan maupun menghadiri konferensi, namun kesempatan itu tidak saya ambil, atau tepatnya saya tidak mengajukan diri, karena ada dua hal yang kurang saya sukai jika melakukan perjalanan ke belahan dunia lain; yaitu, pertama, lamanya di pesawat – hampir 24 jam, belum termasuk waktu transit. Jika dihitung dengan waktu transit, total perjalanan bisa memakan waktu 30 jam. Bandingkan dengan perjalanan haji naik pesawat dari Jakarta ke Jeddah yang hanya memakan waktu sekitar 9 jam.  Dan, kedua, jet lag karena keterpautan waktu sampai 12 jam dengan Jakarta. Ini yang paling membuat tidak nyaman bagi tubuh. Dengan keterpautan waktu tersebut berarti jam 12 siang di AS sama dengan jam 24 tengah malam di Jakarta.

Hari-hari pertama berada di AS waktu tidur sangat terganggu. Siang hari dan sore kena serang kantuk yang luar biasa. Malam harinya sulit tidur. Baru bisa terpejam jam 23 waktu setempat. Merasa sudah tidur nyenyak, jam 01 dinihari terbangun dengan perut lapar dan tidak bisa tidur lagi sampai pagi tiba. Begitu yang saya alami sampai hari keempat. Hari kelima dan seterusnya baru bisa tidur agak cukupan; meskipun terbangun biasanya sudah jam 4 pagi. Karena di bulan April-Mei posisi garis edar matahari sudah berada di belahan bumi utara (musim semi), waktu siang di AS lebih lama daripada waktu malam. Hari baru mulai gelap atau waktu magrib datang ketika waktu setempat menunjukkan pukul 20.20. Akibat jet lag ini, tubuh mesti melakukan berbagai penyesuaian yang tidak semua orang merasa mudah. Suhu udarapun belum terlalu bersahabat untuk ukuran orang Indonesia. Di Washington D.C. suhu udara berkisar antara 8 sampai 16 derajat Celcius. Di negara bagian Colorado berkisar -2 sampai 10 derajat Celcius, lereng dan puncak pegunungan masih diselimuti salju. Di Houston, Texas, suhu udara cukup bersahabat – berkisar antara 14 sampai 25 derajat Celcius. Bandingkan dengan suhu udara di Bandung yang berkisar 19 sampai 30 derajat Celcius di bulan yang sama.

Dengan waktu tempuh perjalanan dan jet lag yang demikian berarti kondisi fisik dan psikis menjelang berangkat harus prima. Jangan sampai sakit dalam perjalanan atau sakit saat berada disana. Seminggu sebelum berangkat saya cukup hati-hati mempersiapkan diri. Olahraga yang biasa saya lakukan dua hari sekali untuk menjaga kualitas aerobik saya kurangi dosisnya menjelang berangkat.

Perjalanan dinas ke AS saya lakukan karena menerima disposisi (perintah) dari atasan untuk mengikuti Delegasi Republik Indonesia dalam rangka menghadiri  The 5th U.S. - Indonesia Energy Policy Dialogue di Washington D.C.,  tanggal 1 sampai 2 Mei 2014, dan sebagai bagian dari Delegasi RI untuk mengikuti Offshore Technology Conference (OTC) 2014 di Houston, Texas, tanggal 5 sampai 7 Mei 2014. 

Delegasi RI diikuti oleh Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, yaitu Bapak Susilo Siswoutomo (selaku pimpinan delegasi), para perjabat eselon satu dan dua serta wakil-wakil dari lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Ditjen Minyak dan Gas Bumi, Ditjen Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE), Ditjen Ketenagalistrikan, Badan Penelitian dan Pengembangan ESDM), Dewan Energi Nasional, SKK Migas, KADIN, Pertamina, PGN, Chevron, ExxonMobil, ConocoPhillips, dan BP ("Beyond Petroleum", dulu "British Petroleum").

Di bawah ini saya ingin sharing beberapa catatan yang mungkin bermanfaat untuk menambah wawasan terutama bagi rekan-rekan yang bergerak di sektor energi.

Keynote Speech Wamen ESDM

Wamen ESDM, menurut yang saya ikuti, paling tidak empat kali menyampaikan sambutan/keynote speech, yaitu saat pembukaan forum bisnis pada tanggal 30 April 2014 sore di kantor U.S. Chamber of Commerce di Washington D.C., saat pembukaan Energy Policy Dialogue pada tanggal 1 Mei 2014 juga di Washington D.C., saat jamuan makan malam tanggal 5 Mei 2014 di Konsulat Jenderal RI di Houston, dan saat topical breakfast di arena OTC 2014 Houston pada tanggal 6 Mei 2014. Meskipun empat kali menyampaikan  keynote speech menurut saya isinya serupa saja, dan secara garis besar intisari keynote speech yang disampaikan oleh Wamen ESDM, baik selama di Washington DC maupun di Houston, sebagai berikut:
  • Laju pertumbuhan ekonomi Indonesia yang berkisar 5% sampai 6% per tahun menyebabkan kebutuhan energi senantiasa meningkat dari tahun ke tahun.
  • Peningkatan kebutuhan energi terutama disebabkan pertumbuhan industri, pertumbuhan pemukiman, meningkatnya kesejahteraan (daya beli) masyarakat, dan meningkatnya jumlah penduduk.
  • Kondisi supply-demand energi di Indonesia memang belum mencapai titik ekiuilibrium, misalnya saja di sub sektor kelistrikan, rasio elektrifikasi saat ini baru mencapai sekitar 80%. Artinya masih ada sekitar 20% rumah tangga di Indonesia yang belum dialiri listrik.
  • Ketergantungan Indonesia terhadap energi berbasis minyak bumi masih sangat tinggi, sementara laju produksi menurun. Saat ini sekitar 40% dari kebutuhan energi Indonesia dipasok oleh energi berbasis minyak bumi. Indonesia sudah menjadi net importer minyak bumi sejak tahun 2004. Kebutuhan energi berbasis minyak bumi saat ini sekitar 1,5 juta barel per hari. Sementara level produksi hanya mencapai 820 ribu barel per hari. Artinya Indonesia mesti mengimpor 680 ribu barel minyak per hari, baik dalam bentuk crude maupun dalam bentuk bahan bakar. Indonesia mesti mengimpor bahan bakar karena keterbatasan kapasitas dan spesifikasi kilang di Indonesia yang hanya mampu memroses crude sekitar 1 juta barel per hari. 
  • Tren kegiatan usaha hulu migas di masa mendatang adalah: (i) makin ke arah kawasan timur Indonesia, (ii) makin ke arah laut dalam bahkan ke zona-zona frontier, (iii) akan lebih didominasi gas, dan (iv) state-of-the art teknologi akan didominasi oleh teknologi EOR di kawasan Barat, teknologi offshore di kawasan Timur, serta teknologi pengolahan dan transportasi gas.
  • Tahun 2025 Indonesia menargetkan porsi minyak bumi dalam bauran energi nasional turun menjadi 25%. Namun meskipun persentasennya turun, secara kuantitatif dibutuhkan volume minyak bumi yang lebih besar dibanding saat ini karena peningkatan kebutuhan energi nasional dari 185 MTOE (juta ton setara minyak) di tahun 2012 menjadi 400 MTOE di tahun 2025. 
  • Dalam kebijakan energi Indonesia, porsi (persentase) minyak bumi dalam bauran energi nasional akan terus dikurangi. Ini antara lain dilakukan dengan terus meningkatkan pemanfaatan energi baru dan terbarukan (EBT) – sekaligus mengurangi emis gas CO2.
  • Indonesia memiliki resource CBM sebesar 453,3 TCF (triliun kaki kubik) dan potensi panas bumi sebesar 29 ribu MW. Sementara pemanfaatan CBM sejauh ini belum signifikan (masih belum skala komersial) dan pemantaan panas bumi untuk pembangkit tenaga listrik baru mencapai sekitar 1260 MW kapasitas terpasang. Sedangkan shale gas baru akan dieksplorasi.
  • Pasca diterpa krisis moneter 1998 beberapa sektor pembangunan di Indonesia sempat kehilangan momentum, termasuk sektor energi.
Dari butir-butir di atas jelas bahwa peluang sangat terbuka bagi para investor untuk berinvestasi di sektor energi, baik di hulu maupun di hilir, mengingat keterbatasan finansial dan teknologi yang ada di Indonesia. Namun menurut Wamen ESDM hendaknya investor asing yang ingin menanamkan modalnya di Indonesia haruslah pro-growth, pro-job, pro-poor, dan pro-environment. 


Read more (Baca selengkapnya)...

Thursday, November 14, 2013

Kemacetan Jakarta





Kemacetan adalah suasana sehari-hari kota-kota besar dunia. Hanya level keberhasilan mitigasinya yang berbeda. Ada yang berhasil mengatasinya dengan baik, ada yang hanya sekedar diatasi dengan solusi yang sifatnya sementara dan tambal-sulam.  Kemacetan di Jakarta sudah menjadi santapan warga atau orang yang sehari-hari beraktivitas di kota ini. Tak habis-habisnya menjadi topik bahasan berbagai media serta menjadi ajang polemik dan perdebatan. Masalah kemacetan juga sering masuk ke ranah politik (dipolitisasi); misalnya dijadikan tema kampanye “tiga tahun bisa”, atau dijadikan topik bagi para politisi untuk saling menyerang.

Belum lama ini sempat terjadi saling sindir antara Pemerintah Pusat, dalam hal ini Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), dengan Pemerintah DKI Jakarta, dalam hal ini Gubernur Joko Widodo (Jokowi). SBY mengatakan kemacetan di Jakarta merupakan tanggung jawab Pemprov DKI, Jokowi balik membalas mengatakan bahwa kemacetan Jakarta merupakan tanggung jawab bersama. Dalam hal ini Jokowi benar. Kemacetan merupakan tanggung jawab semua elemen pemangku kepentingan di Jakarta. Kebijakan pusat bisa saja justru menambah kesemrawutan Jakarta. Kebijakan Jokowi yang menghentikan sementara ijin pembangunan mal baru di Jakarta patut didukung, sebab kenyataannya kemacetan yang ditimbulkan mal sering tidak kalah dengan pasar tradisional, di samping berpotensi mematikan pasar tradisional.

Jakarta tidak hanya sebagai pusat pemerintahan, tetapi juga pusat perkantoran, sentra ekonomi, dan pusat transaksi keuangan. Konon 60% dari jumlah uang yang beredar di Indonesia ada di Jakarta. Jakarta memang memiliki magnet yang luar biasa sehingga banyak orang dari daerah berbondong-bondong mengadu nasib di Jakarta. Saya termasuk salah satunya. Karena di tahun 1992 saya diterima bekerja di perusahaan yang kantor pusatnya ada di Jakarta, dan saya ditempatkan di kantor pusat, maka mau tak mau saya mesti ikut pindah kerja ke Jakarta; meskipun saya bermukim di pinggirian Jakarta – alias Jakarta coret – karena tidak lulus seleksi finansial untuk membeli tempat tinggal di DKI. 

Fenomena urbanisasi yang sejak lama ini terus terakumulasi dari tahun ke tahun sehingga setiap ada perbaikan atau penambahan infrastruktur kota selalu tidak pernah cukup untuk menyelesaikan persoalan kota – terutama kemacetan. Seiring dengan meningkatnya level kemakmuran warga dan semakin bertumbuhkembangnya perekonomian menyebabkan jumlah penduduk dan volume kendaraan terus bertambah. Kesemrawutan makin menjadi manakala tingkat kedisiplinan berlalu lintas masih memprihatinkan. Padahal sejauh mana budaya disiplin sebuah bangsa dapat dilihat dari kedisiplinannya berlalu lintas; baik pengendara, pengguna sarana dan prasarana, maupun aparat penegak hukumnya.

Seperti yang saya baca di harian Kompas, 9 November 2013,  paling tidak ada 17 langkah penanganan transportasi kawasan Jakarta-Bogor-Depok-Tangerang-Bekasi (Jabodetabek) yang melibatkan Pemda Jabodetabek, Pemprov DKI, Kemenhub, PT KAI,  Kemenko Ekonomi, Kemenkeu, Kementerian ESDM, dan Pertamina. 17 langkah yang dimaksud adalah pemberlakuan electronic road pricing (ERP), sterilisasi empat jalur bus Transjakarta (busway), perbaikan sarana-prasarana jalan, penambahan dua jalur bus Transjakarta, kebijakan dan penegakan hukum perparkiran “on street”, bahan bakar gas (BBG) untuk transportasi, restrukturisasi bus kecil yang tidak efisien, re-routing KRL Jabodetabek, penertiban angkutan liar, percepatan pembangunan MRT, revisi rencana induk transportasi Jabodetabek, pembentukan otoritas transportasi Jabodetabek, pembangunan rel ganda KRL Jabodetabek, pembangunan lingkar dalam KRL terintegrasi, jalan tol tambahan (“outer” dan “outer-outer”), pembatasan kendaraan bermotor pribadi, serta lahan “park and ride” untuk KRL.

Read more (Baca selengkapnya)...

Saturday, February 16, 2013

Minyak dan Gas Bumi: Beberapa Isu Mendasar



Minyak dan gas bumi (migas) – terutama minyak – hingga kini masih merupakan primadona energi sekaligus komoditas strategis yang belum tergantikan oleh jenis energi lain. Tidak heran jika migas dijadikan sebagai alat geostrategi dan geopolitik berbagai negara dalam memainkan perannya di kancah percaturan dunia internasional. Di dalam negeri sendiri, migas dapat dijadikan sebagai alat strategi politik dalam memenangkan kekuasaan, atau bahkan dapat menjatuhkan rejim kekuasaan. Jatuhnya pemerintahan Orde Baru yang bersikap represif, misalnya, dipicu oleh kenaikan harga BBM.

Beberapa bulan lalu, tepatnya tanggal 13 Nopember 2012, eskalasi ribut-ribut pengelolaan migas di Indonesia berujung pada pembubaran Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (BPMIGAS) oleh Mahkamah Konstitusi (MK) yang dalam amar keputusannya menyatakan BPMIGAS inkonstitusional dengan berbagai tuduhan dan prejudice yang dikonsumsi oleh publik melalui media massa. Pada dasarnya media massa merekonstruksi realita menjadi berita yang dijual ke publik. Di balik realita yang direkonstruksi tersebut belum tentu mencerminkan keadaan atau kebenaran yang sesungguhnya. Apalagi jika sumber informasi berita dan hasil rekonstruksi realita tersebut berpihak pada ideologi tertentu. Ini hal yang wajar sebab “ideologi” yang dianut media massa merupakan salah satu strateginya dalam merebut pangsa pasar (market share).  

Di balik semua gonjang-ganjing migas di Indonesia yang tak pernah hentinya ini (paling hanya on-off diselingi berita lain), sebetulnya ada beberapa permasalahan klasik mendasar  –  jika tidak dapat dikatakan kronis. Di bawah ini saya mencoba mengemukakan beberapa permasalahan mendasar tersebut.

Dari berbagai referensi sejarah perminyakan, industri migas modern di Indonesia telah dimulai sejak 128 tahun  lalu di jaman pemerintahan Hindia Belanda, yaitu ketika seorang Belanda yang bernama Aeilko Jans Zijlker pada tahun 1885 melakukan pengeboran sumur Telaga Tiga-1 di lapangan minyak Telaga Said di wilayah Deli, Sumatera Utara. Setelah keberhasilan pemboran minyak ini, Zijlker memelopori lahirnya perusahaan minyak Belanda yang bernama Royal Dutch di tahun 1890. Tahun 1907 Royal Dutch  bergabung dengan perusahaan minyak Inggris Shell yang bisnis intinya bergerak di transportasi minyak. Kedua perusahaan ini melebur namanya menjadi The Royal Dutch Shell – atau disingkat SHELL saja. Jadi bumi Indonesia merupakan saksi sejarah tempat berdirinya perusahaan migas raksasa dunia SHELL yang sekarang pom bensinnya sudah merambah Indonesia sebagai konsekuensi liberalisasi tata niaga hilir migas setelah diberlakukannya UU Migas No. 22 Tahun 2001.

Read more (Baca selengkapnya)...

Thursday, December 6, 2012

BPMIGAS Bubar, Digantikan oleh SKMIGAS



Ini bukan berita baru. Selama lebih tiga minggu menjadi topik hangat dalam media massa. Sebetulnya sudah sejak  minggu dibubarkannya Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BPMIGAS),  saya sudah tergelitik untuk menulis oipini pribadi tentang ini. Namun selama beberapa bulan sejak saya posting artikel terakhir di blog ini pada Mei 2012, belum ada mood untuk menulis. Alhasil baru bisa menulis setelah hampir tiga minggu semenjak BPMIGAS dibubarkan. Menulis memang susah-susah gampang. Yang paling susah adalah bagaimana menciptakan “mood” itu sendiri.

Kembali ke topik. Seperti biasa, setiap hari di kala senggang saya sering membaca berita di portal-portal berita on line. 13 November 2012 saat sedang makan siang menyantap soto kudus, saya membaca berita yang sangat mengejutkan: Mahkamah Konstitusi (MK) membubarkan BPMIGAS karena dicap inkonstitusional. BPMIGAS yang sudah 10 tahun menjalankan amanah UU Migas No. 22/2001 tiba-tiba dianggap sebagai anak haram yang tidak syah kelahirannya. Sangat mengejutkan! Tidak hanya di kalangan pelaku kegiatan klaster industri hulu migas, tetapi juga di mata dunia internasional.

Beberapa saat setelah keputusan tersebut dikeluarkan MK, kegiatan proses bisnis hulu migas, terutama yang terkait aspek legalitas seperti lifting (penjualan) migas sempat terganggu. Jika katakanlah kegiatan hulu migas menyumbang pendapatan bersih Rp 350 triliun bagi negara, berarti terhentinya kegiatan operasional migas berpotensi menimbulkan kehilangan pendapatan Rp 1 triliun per hari. Belum lagi para investor akan ragu-ragu dalam mengucurkan dana investasinya karena, lagi-lagi, para investor mengkhawatirkan  adanya ketidakpastian berusaha di Indonesia. Ketidakpastian akan menyebabkan suatu risiko (risk premium) yang tinggi sehingga para investor akan mematok Minimum Attractive Rate of Return (MARR) yang lebih tinggi. Artinya mereka akan sangat hati-hati mengucurkan dananya dan karenanya realisasi investasi dapat tersendat.

Setelah BPMIGAS dibubarkan, untuk tetap menjaga keberlanjutan kegiatan usaha hulu migas yang sangat vital bagi negara, pemerintah pusat bertindak cepat dan segera meresponnya dengan menerbitkan Perpres No. 95/2012 tanggal 13 November 2012 malam serta Kepmen ESDM No. 3135 dan 3136/2012 tanggal 16 November 2012. Perpres dan Kepmen tersebut membidani terbentuknya unit organisasi sementara pengganti eks BPMIGAS yang bernama Satuan Kerja Sementara Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, disingkat “SKMIGAS”, yang sebelumnya sempat disingkat “SKSPMIGAS”.

Inti dari Perpres dan Kepmen tersebut adalah: (i) Pengalihan tugas, fungsi pengendalian dan pengawasan kegiatan hulu migas berada di bawah Kementerian ESDM; (ii) Semua tupoksi yang selama ini dijalankan oleh BPMIGAS dialihkan ke SKMIGAS. Unit ini langsung dikepalai oleh Menteri ESDM. Keputusan MK dan perubahan nama ini menimbulkan konsekuensi yang luar biasa dalam berbagai aspek yang tidak perlu saya ulas disini.

Sepanjang sejarah berdirinya Republik Indonesia konon baru ada dua lembaga yang dicap inkonstitusional. Pertama,  Partai Komunis Indonesia (PKI) karena jelas-jelas bertentangan dengan Sila Pertama (Ketuhanan Yang Maha Esa) dalam Pancasila. Dan kedua, BPMIGAS, karena dianggap tidak mampu memberikan kemakmuran bagi rakyat Indonesia, alias bertentangan dengan Pasal 33 UUD 45.

Berbagai tudingan dan hujatan pun berhamburan di media massa dan berbagai kalangan. Nyaris tidak ada berita positif tentang keberadaaan dan sumbangsih BPMIGAS selama ini bagi negara, terutama dalam mengamankan tata kelola kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi – yaitu kegiatan eksplorasi dan eksploitasi migas. Hujatan yang paling sering mengemuka adalah bahwa BPMIGAS itu sarang korupsi, boros (tidak efisien), dan lebih memihak kepentingan asing ketimbang kepentingan nasional. Di sebuah food court saat makan malam secara tidak sengaja saya mendengar celotehan sekelompok orang yang mencemooh BPMIGAS, antara lain pola hidup foya-foya seperti main golf, sering mengadakan acara di hotel bintang lima, dan sebagainya.

Mengenal Tugas Pokok dan Fungsi BPMIGAS

BPMIGAS adalah Badan Hukum Milik Negara (BHMN) yang didirikan berdasarkan UU No. 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan Peraturan Pemerintah No. 42/2002 tentang Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.

Sesuai amanah undang-undang, fungsi utama BPMIGAS adalah mengawasi dan mengendalikan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi sesuai dengan Kontrak Kerja Sama (KKS), agar pengambilan sumber daya alam minyak dan gas bumi memberikan manfaat dan penerimaan yang maksimal bagi Negara dan demi sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat Indonesia.


Read more (Baca selengkapnya)...

Monday, May 28, 2012

Pengembangan Gas Metana Batubara (Coalbed Methane) di Indonesia


Hidrokarbon Non Konvensional

Minyak dan gas bumi merupakan senyawa hidrokarbon yang asal-muasalnya dari zat-zat organik (makhluk hidup), sehingga disebut fossil energy (energi fosil). Kita berada dalam era dimana permintaan akan energi primer minyak dan gas bumi terus meningkat, sementara cadangan global makin menipis. Tumbuhnya negara-negara raksasa ekonomi baru seperti Brazil, Rusia, India, dan China (kelompok empat negara ini sering disebut “BRIC”) semakin mempercepat laju konsumsi minyak dan gas bumi. Kondisi ini memaksa manusia untuk mengeksplorasi dan mengeksploitasi berbagai sumber energi lain, baik energi baru maupun terbarukan.

Salah satu sumber energi baru tersebut adalah unconventional hydrocarbon (hidrokarbon non konvensional). Disebut non konvensional karena keberadaan resource-nya di alam dan beberapa sifat fisiknya berbeda dengan minyak dan gas konvensional yang ada. Perbedaaan tersebut antara lain:

• Secara geologis, pada umumnya hidrokarbon non konvensional terbentuk dan terjebak langsung di source rock (batuan asal). Sedangkan hidrokarbon konvensional (minyak dan gas yang kita kenal sekarang ini) setelah terbentuk di source rock bermigrasi dan terjebak di lapisan batuan sedimen.
• Lapisan batuan tempat hidrokarbon non konvensional memiliki permeabilitas sangat rendah (kurang dari 0,1 mili Darcy) dan porositas yang berkisar dari 0,1 sampai 10%.
• Letak sumber daya hidrokarbon non konvensioal di bawah permukaan bumi biasanya lebih dalam daripada hidrokarbon konvensional. Kecuali CBM yang pada umumnya lebih dangkal.
• Dari berbagai rujukan dikatakan bahwa secara kuantitas (volume), potensi hidrokarbon non konvensional jauh lebih tinggi dari hidrokarbon konvensional, namun diperlukan teknologi yang lebih maju dan biaya yang lebih tinggi untuk memproduksinya secara ekonomis. Sehingga tantangan kedepan dalam mengeksplorasi dan mengeksploitasi hidrokarbon non konvensional adalah tantangan teknologi, sumberdaya finansial, dan sumberdaya pendukung lainnya.

Seperti halnya hidrokarbon konvensional, hidrokarbon non konvensional di alam juga didapati dalam bentuk minyak dan gas. Termasuk dalam kelompok unconventional oil (minyak non konvensional) adalah Heavy oil, Shale Oil, dan Oil Sands. Sedangkan kelompok unconventional gas (gas non konvensional) antara lain Coal Bed Methane (CBM), Tight Gas Sands, Oil Shale, dan Gas Hydrates. Jadi CBM merupakan salah satu jenis unconventioanl hydrocarbon
 

CBM dapat didefinisikan sebagai gas alam dengan komposisi utama metana (CH4) yang terbentuk bersamaan dengan proses pembentukan batubara (coalification), terjebak dan teradsorpsi pada “cleats” (macropores) dan matriks batubara (micropores). Cleats secara fisik serupa dengan retakan-retakan di lapisan batubara. Air menempati cleats sehingga memberikan tekanan yang cukup untuk menahan gas metana di tempat. 
 

Potensi serta Cadangan CBM Dunia dan Indonesia

Mayoritas cadangan (reserve) CBM yang telah teridentifikasi terdapat di Rusia, Amerika Serikat (termasuk Alaska), China, Australia, Kanada, Inggris (UK), India, Ukraina, dan Kazakhstan. Berdasarkan estimasi, secara worldwide terdapat lebih dari 6000 TCF (trillion cubic feet) gas CBM di tempat (Original Gas In Place – OGIP). Negara-negara yang telah memproduksikan CBM secara komersial adalah Amerika Serikat, Kanada, Australia, India, dan China. Produksi CBM di seluruh dunia saat ini berada di level 6 BCFD (Miliar kaki kubik per hari). Sekitar 5 BCFD produksi CBM berada di Amerika Serikat yang merupakan 10% dari total produksi gasnya.  
 

Sementara di Indonesia hingga Desember 2011 beberapa Wilayah Kerja (WK) CBM baru dalam proses sertifikasi cadangan, sehingga angka yang ada baru merupakan potensi sumberdaya CBM saja, yaitu sebesar 453,3 TCF yang terdapat dalam 11 cekungan (basin) yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Potensi sumberdaya CBM ini lebih besar dibandingkan sumberdaya gas konvensional sebesar 384,7 TCF.
Read more (Baca selengkapnya)...

Thursday, April 26, 2012

Selamat Jalan, Mas Wid. Selamat Jalan, The Smiling Professor....




Sabtu sore, 21 April 2012, kira-kira 10 menit menjelang azan maghrib berkumandang di wilayah Jakarta, saya mendapat SMS dari teman lama yang memberitahukan bahwa Prof. Dr. Ir. Widjajono Partowidagdo, MA, MSc, Wakil Menteri ESDM, telah meninggal dunia dalam pendakiannya ke puncak Gunung Tambora. Seperti banyak orang, saya juga kaget mendapatkan berita itu, karena Mas Wid (demikian kami para mahasiswanya biasa memanggilnya) dikenal energik dan memiliki tubuh yang bugar. Saya segera membuka salah satu kanal TV swasta yang sering menayangkan berita, di banner-nya tertulis berita duka atas meninggalnya Mas Wid. Masih kurang puas, saya membuka detik.com, disitu juga saya menemukan berita yang mengkonfirmasi meninggalnya beliau. Tadinya saya berencana akan melayat Sabtu malam itu juga di tempat disemayamkan jenazahnya, yaitu di rumahnya di Jl. Ciragil II Kebayoran Baru. Namun karena waktu ketibaan jenazahnya tidak ada kepastian, saya putuskan melayat Minggu pagi sebelum jenazahnya dimakamkan.

Minggu pagi, 22 April 2012, jam 07.40 saya mengarah ke Jl. Wolter Monginsidi lalu siap membelokkan kendaraan ke Jl. Ciragil II. Begitu tiba di muka Jl. CIragil II, petugas pengamanan memandu saya untuk parkir di bahu Jl. Wolter Monginsidi saja karena Jl. Ciragil II sudah penuh diparkiri kendaraan dan pas ketika itu Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono, sedang melayat juga. Setelah Presiden RI pulang, saya masuk ke tempat kediaman almarhum dan keluarganya. Rumah kediaman almarhum termasuk biasa-biasa saja untuk ukuran pejabat yang levelnya setengah tingkat di bawah menteri. Pertengahan 2009 saya pernah datang ke rumahnya untuk mengambil 4 eksemplar buku “Migas dan Energi” yang saat itu baru terbit. Jl. Ciragil I dan Ciragil II mengapit kali kecil. Kalau melihat lantai-lantai rumah yang ditinggikan dari permukaan jalan, sepertinya Jl. Ciragil I dan II ini kerap kebanjiran saat musim penghujan.

Terkesan penjagaannya tidak ketat seperti di tempat kediaman pejabat kebanyakan, karena di samping itu memang rumah pribadi keluarganya (bukan rumah dinas) beliau dikenal akrab dengan siapapun, tak terkecuali tetangganya. Makanya mulai dari level Presiden RI sampai ke orang-orang biasa, termasuk para tetangganya, menyempatkan diri melayat, memberikan doa dan penghormatan terakhir untuk beliau. Banyak sekali yang datang. Saya berkesempatan ikut menyolatkan jenazah beliau, dan melihat wajah terakhirnya ketika kain kafan penutup wajahnya dibuka. Saya lihat ada senyum di wajahnya, sebagaimana tampilannya sehari-hari yang selalu senyum. Tak lama setelah Wapres Budiono pulang melayat, Rektor ITB mewakili pihak keluarga besar menyerahkan jenazah kepada Mensesneg Sudi Silalahi selaku wakil Negara. Dengan upacara kehormatan jenazah beliau diusung ke mobil jenazah dan diberangkatkan ke pemakaman muslim di kompleks San Diego Hills di Karawang.

Read more (Baca selengkapnya)...

Tuesday, March 13, 2012

BBM: Naik... Tidak.... Naik?


Kebijakan subsidi energi sudah lama dijalankan. Paling tidak, seingat saya, sejak masa pemerintahan Orde Baru. Maksud Pemerintah ketika itu adalah agar pertumbuhan ekonomi cepat bergulir dengan biaya input yang murah dan terjangkau oleh masyarakat kebanyakan, dimana ketika itu pendapatan per kapita rata-rata Indonesia masih berada dalam kategori negara miskin. Sayangnya, sejalan dengan pertumbuhan ekonomi dan peningkatan pendapatan per kapita, kebijakan subsidi energi terus dijalankan – tidak dicabut secara gradual – sehingga tidak lagi tepat sasaran. Seyogyanya yang disubsidi itu adalah langsung orangnya, bukan bendanya, atau bisa juga subsidi dalam bentuk pembangunan berbagai infrastruktur untuk membebaskan masyarakat dari kebodohan, kemiskinan, dan penindasan. Sekarang terlanjur kebijakan subsidi ini sudah menjadi komoditas politik dan memiliki efek domino yang sangat luas. Dan karenanya mengurangi atau mencabut subsidi dipandang sebagai kebijakan yang non populis, bahkan dapat menumbangkan rejim pemerintahan.

Ketergantungan Indonesia terhadap energi berbasis minyak bumi masih sangat tinggi. Menurut Indonesia Energy Outlook 2010 (IEO 2010) yang dirilis Pusat Data dan Informasi Kementerian ESDM, minyak bumi memakan porsi 39% dari total bauran energi primer (primary energy mix) di Indonesia, dan, bersama-sama dengan gas, masih akan terus dominan sampai 20 tahun mendatang. Sementara sejak tahun 2004 Indonesia sudah menjadi negara pengimpor netto minyak bumi.


Diversifikasi energi teramati jalan di tempat – tidak fokus dan tidak serius. Terutama pemanfaatan EBT (Energi Baru dan Terbarukan) dan substitusi BBM menjadi BBG atau BBN. Saat ini diperkirakan hanya tersisa 3 SPBU di Jakarta yang menyediakan BBG. Salah satu penyebab tidak berjalannya diversifikasi energi ini adalah karena pasca Orde Baru prioritas para elit lebih tercurah ke permasalahan politik, sehingga pembangunan sektor energi termasuk yang kehilangan momentum. Hal lain yang teramati menghambat pemanfaatan EBT adalah euforia otonomi daerah yang berlebihan, sehingga banyak program/agenda pembangunan dari pusat yang tidak berjalan di level daerah.

Minyak dan gas bumi masih sebagai sektor penyumbang terbesar pendapatan negara dibandingkan sektor-sektor lain. Kisarannya 20-30%, tergantung fluktuasi nilai Indonesia Crude Price (ICP – indeks harga minyak mentah Indonesia). Di satu sisi merupakan hal positif dan membanggakan, karena migas masih menjadi sektor andalan. Namun di sisi lain dapat dipandang negatif. Sebab jika sebuah negara terus menerus bergantung pada Sumber Daya Alam (SDA) untuk memacu pertumbuhan ekonominya, berarti sektor-sektor non SDA, terutama industrialisasi, kurang berkembang.

Berdasarkan kenyataan-kenyataan di atas, dari sisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) memang serba salah dan rentan gejolak. Kalau harga minyak naik, pendapatan negara dari sektor hulu migas akan meningkat, dan investasi untuk kegiatan eksplorasi dan eksploitasipun meningkat, namun APBN dari sisi pengeluaran akan tertekan karena terjadi peningkatan belanja subsidi. Sebaliknya, jika harga minyak mentah turun, beban pengeluaran APBN menjadi lebih ringan karena belanja subsidi akan menurun, namun intensitas kegiatan eksplorasi dan produksipun akan menurun pula, sehingga dapat mengakibatkan menurunnya produksi dan minimnya penemuan cadangan baru; akibatnya APBN akan tertekan dari sisi pendapatan. Jika subsidi BBM dicabut, akan terjadi penolakan yang luar biasa dari masyarakat, apalagi hingga saat ini Pemerintah belum dapat menyediakan energi alternatif pengganti BBM secara massal yang harganya sama atau lebih rendah dari harga BBM bersubsidi.

Asumsi makro APBN yang hanya menempatkan “minyak” sebagai target lifting makin memperparah adanya semacam asimetri informasi, dimana sebagian besar masyarakat Indonesia (termasuk para elit dan pengamat yang tidak pernah terlibat langsung dalam tata kelola usaha hulu migas) masih beranggapan bahwa Indonesia sangat kaya minyak. Padahal di akhir tahun 2009 cadangan terbukti minyak Indonesia yang tinggal 3,96 miliar barel (dengan rasio cadangan terbukti terhadap produksi 10,5 tahun) hanya 0,29% dari total cadangan minyak dunia. Sedangkan produksi minyak Indonesia yang sekarang di level 920-an ribu barel per hari hanya 1,13% dari total produksi minyak dunia (BP Statistical Review of World Energy 2011). Semestinya asumsi makro APBN menyebutkan “minyak dan gas bumi” secara bersamaan dalam satuan Barrel of Oil Equivalent per Day (BOEPD). Kegiatan usaha hulu migas kini dan akan datang secara volumetrik (BOE) akan lebih didominasi oleh gas. Kita telah memasuki era gas. Era minyak diramalkan akan menjadi “masa lalu” jika tidak ada lagi temuan cadangan minyak yang volumenya signifikan. Memang pasca ditemukannya cadangan minyak di Lapangan Banyu Urip, Cepu, dapat dikatakan tidak ada lagi temuan cadangan yang berarti, paling-paling sekedar tambahan transformasi dari probable reserve dan possible reserve menjadi cadangan pasti (proven reserve).

Target produksi dan pendapatan sektor hulu migas dalam APBN yang selama ini teramati ditetapkan secara sepihak oleh Pemerintah menyebabkan eksploitasi migas sebagai SDA tak terbarukan (non renewable and depleted natural resources) cenderung mengarah ke “asal kuras habis”, tidak lagi sejalan dengan konsep pembangunan berkelanjutan – dimana harus ada konservasi SDA yang disisakan untuk generasi mendatang jika memang cadangannya makin menipis.

Indonesia Sangat Boros Energi?

Para pengemat menilai dengan elastisitas energi (ε) sebesar 1,84 Indonesia dikatakan sangat boros energi (jika menurut versi IEO 2010 angka elastisitas energi Indonesia sekitar 1,4). Elastisitas energi didefinisikan sebagai persentase peningkatan kebutuhan energi terhadao persentase pertumbuhan Gross Domestic Product (GDP) atau Produk Domestik Bruto. Artinya berapa persen diperlukan tambahan pasokan energi dalam setiap persen pertumbuhan GDP. Namun boros-tidaknya konsumsi energi tidak dapat dilihat dari perspektif elastisitas energi semata. Tingkat efisiensi konsumsi energi dapat dilihat juga dari (i) seberapa besar output ekonomi untuk setiap unit energi yang dikonsumsi – atau singkatnya Rasio GDP terhadap Konsumsi Energi, dan (ii) kurva “S” pertumbuhan konsumsi energi.

Rasio GDP terhadap Konsumsi Energi

Di bawah ini diagram sederhana linier antara input dan output aktivitas ekonomi:


Dua tahun lalu saya melakukan exercise terhadap 13 negara: Amerika Serikat, Inggeris (UK), Switzerland, Norwegia, Jepang, Korea Selatan, China, India, Singapura, Thailand, Malaysia, Indonesia, dan Malaysia. Data GDP nominal diambil dari www.en.wikipedia.org. Sedangkan data konsumsi energi primer diambil dari BP Statistical Review of World Energy 2009. Data GDP dan konsumsi energi primer tahun 2008 untuk ketiga belas negara ditampilkan dalam bentuk tabel.

Lalu rasio GDP terhadap konsumsi energi diurutkan dari besar ke kecil dan ditampilkan dalam bar chart. Satuan Rasio GDP terhadap Konsumsi Energi adalah US Dollar per TOE. Artinya berapa dollar Amerika Serikat yang dapat dihasilkan (sebagai output aktivitas ekonomi) untuk setiap TOE energi yang dikonsumsi sebuah negara.


Dari tiga belas negara, ternyata Switzerland yang paling efisien konsumsi energinya; katakanlah demikian jika Rasio GDP terhadap Konsumsi Energi ini bisa dijadikan sebagai tolak ukur tingkat efisiensi energi. Switzerland, negara yang hidup dari industri jasa, dalam setiap TOE energi yang dikonsumsinya bisa menghasilkan pendapatan US$ 17 ribu lebih. Amerika Serikat, negara adidaya yang sering jadi rujukan negara-negara lain, hanya menghasilkan US$ 6281 per TOE, lebih rendah dari Filipina yang menghasilkan US$ 6676 per TOE. Indonesia menghasilkan US$ 4114 dalam setiap TOE energi yang dikonsumsi.

China ternyata paling tidak efisien konsumsi energinya dari 13 negara yang di-exercise. China hanya menghasilkan US$ 2447 dari setiap TOE energi yang dikonsumsinya. Filipina paling tinggi di antara sesama negara ASEAN. Memang biasanya terbatasnya ketersediaan sumber daya energi domestik (banyak melakukan impor untuk memenuhi kebutuhan energi) dapat menstimulasi sebuah negara menjadi lebih efisien dalam mengkonsumsi energi. Apalagi di Filipina tidak ada kebijakan subsidi energi seperti di Indonesia.

Akan halnya Indonesia sendiri, jika dibandingkan sesama negara ASEAN selain Filipina, posisi Indonesia masih lebih baik dari Malaysia, Thailand, dan Singapura. Bahkan lebih baik dari Korea Selatan, India, dan China. Memang rasio GDP terhadap konsumsi energi belum tentu secara langsung mencerminkan tingkat kemakmuran sebuah negara. Malaysia, Korea Selatan, Singapura, Thailand, dan China memiliki GDP per kapita lebih tinggi dari Indonesia, walau rasio GDP terhadap konsumsi energi mereka lebih rendah. Namun, paling tidak, seberapa efisien konsumsi energi sebuah negara bisa dilihat dari perspektif lain, tidak semata berdasarkan parameter elastisitas energi.

Kurva “S” Pertumbuhan Konsumsi Energi


Kurva “S” merupakan salah satu cara yang sering digunakan untuk memonitor progres sebuah proyek. Cara yang sama dapat diterapkan untuk menganalisa evolusi pertumbuhan kebutuhan energi sebuah negara. Kurva “S” pertumbuhan energi dibagai menjadi empat fase, yaitu fase pra-industrialisasi, fase pembangunan (industrialisasi), fase ekuilibrium, dan fase lanjutan.

Fase pra-industrialisasi adalah periode ketika sebuah negara belum mengalami industrialisasi atau belum begitu intensif melakukan pembangunan fisik. Pada fase ini tentunya kebutuhan akan energi relatif kecil. Untuk Indonesia dapat dikatakan fase ini terjadi antara tahun 1945 sampai 1970. Fase pembangunan (industrialisasi) adalah periode dimana industrialisasi sangat intensif sehingga memacu pertumbuhan ekonomi dan selanjutnya menyebabkan kebutuhan energi meningkat pesat. Indonesia saat ini berada di fase kedua ini.

Fase ekuilibrium adalah periode dimana supply-demand energi sebuah negara sudah mencapai titik keseimbangan, yaitu ketika negara tersebut sudah mapan dan mampu menyeimbangkan berbagai kebutuhan nasionalnya, sehingga pertambahan kebutuhan energinya sangat rendah. Untuk fase selanjutnya tergantung lagi pada kondisi sebuah negara. Apakah ada industrialisasi lanjutan atau tidak. Di fase lanjutan ini permintaan energi bisa naik, stagnan, atau turun tergantung keberhasilan manajemen energi negara tersebut dalam melakukan konservasi, efisiensi, dan diversifikasi energi.

Bahwa bangsa kita masih berbudaya tidak efisien, sehingga memicu terjadinya pemborosan energi, dengan sportif kita mesti mengakui. Tetapi sebetulnya besarnya angka elastisitas energi bukanlah karena budaya tidak efisien semata, melainkan lebih karena didorong oleh beberapa faktor berikut:
  • Supply-demand energi di Indonesia belum mencapai titik ekuilibrium. Contohnya saja di sub sektor energi listrik, akhir tahun 2009 rasio elektrifikasi nasional baru mencapai sekitar 65% - masih jauh di bawah 100%; artinya rata-rata di seluruh wilayah Indonesia masih ada 35 dari 100 rumah tangga yang belum dialiri listrik.

  • Pertumbuhan industri dan pemukiman yang pesat memerlukan tambahan pasokan energi yang besar untuk mengimbanginya.

  • Jika dilihat dari pemetaan konsumsi energi per kapita yang dirilis oleh International Energy Agency dalam World Energy Outlook 2008, Indonesia termasuk dalam range terendah, bahkan lebih rendah dari beberapa negara ASEAN. Rendahnya konsumsi energi per kapita ini disebabkan karena ketersediaan dan kemudahan akses energi di wilayah Indonesia yang tidak merata dan belum berkeadilan. Kawasan JAMBAL (Jawa-Madura-Bali) dan kota-kota besar lainnya cenderung berlimpah energi, sedangkan di kawasan terpencil (bahkan ada yang berdekatan langsung dengan sumber energi) tidak tersedia insfrastruktur dan akses terhadap energi.

  • Pasca diterpa krisis moneter 1998 beberapa sektor pembangunan di Indonesia sempat kehilangan momentum, antara lain karena para elit lebih berkonsentarasi ke permasalahan politik, euforia demokratisasi, dan otonomi daerah. Tentunya banyak langkah pemerintah yang sifatnya “tancap gas” untuk mengejar berbagai proses pembangunan yang pernah tertunda. Energi adalah salah satu sektor yang sempat kehilangan momentum pembangunan.
Butir-butir di atas mengindikasikan bahwa Indonesia memang masih membutuhkan banyak tambahan pasokan energi dari tahun ke tahun sebelum mencapai titik ekuilibrium, sehingga tidak heran jika elastisitas energinya masih tinggi (di atas angka “1”). Sedangkan negara-negara maju yang rasio elektrifikasinya sudah 100% dan supply-demand energinya sudah mencapai titik ekuilibrium, ditambah dengan budaya efisien, angka elastisitas energinya sangat rendah, bahkan ada yang negatif. Dari analisa singkat Kurva “S” ini juga dapat dikatakan bahwa tidak fair jika menentukan boros atau tidaknya konsumsi energi hanya berdasarkan angka elastisitas energi semata. Mesti dilihat kondisi sebuah negara dikaikan dengan tingkat kemajuannya. Ketika industri dan ekonominya sedang tumbuh pesat, maka kebutuhan energinya akan meningkat secara signifikan. Ketika negara tersebut sudah mapan dan mampu menyeimbangkan berbagai kebutuhan nasionalnya, angka elastisitas energinya akan rendah.

Penutup
  1. Adanya kenyataan bahwa (i) ketergantungan yang sangat tinggi terhadap energi berbasis minyak bumi (BBM), (ii) Indonesia yang sudah menjadi importir netto minyak bumi sejak tahun 2004, (iii) diterapkannya subsidi energi sejak lama, (iv) peran hulu migas dalam pendapatan negara masih sangat dominan, dan (v) diversifikasi energi yang terasa jalan di tempat menyebabkan Indonesia pada posisi serba salah dari sisi neraca APBN. Jika harga minyak mentah naik, pendapatan negara akan naik namum APBN akan tertekan dari sisi pembelanjaan karena membengkaknya belanja subsidi. Sebaliknya, jika harga minyak turun, APBN akan tertekan dari sisi pendapatan, namun aman dari sisi pembelanjaan.

  2. Selama diversifikasi energi belum berjalan baik dan ketergantungan terhadap minyak masih tinggi, maka diperkirakan Pemerintah akan terus menuntut sektor hulu migas menggenjot level produksinya seperti kecenderungan yang telah terjadi selama ini. Sehingga eksploitasi migas akan mengarah ke praktek “asal kuras habis” ketimbang pembangunan berkelanjutan. Oleh karena itu, Pemerintah harus melakukan efisiensi, konservasi, dan diversifikasi energi secara sungguh-sungguh. Masyarakat akan lebih “legowo” menerima kenyataan BBM dengan harga keekonomian apabila sudah ada alternatif energi pengganti BBM yang sama atau lebih murah harganya dibanding BBM bersubsidi. Kenyataan yang sering terjadi terbalik: Pemerintah mengurangi/mencabut subsidi terlebih dahulu baru berjanji mengembangkan energi alternatif yang lebih murah, namun kenyataannya janji tersebut sering tidak ditepati.

  3. Salah satu penyebab sulitnya pengembangan energi alternatif pengganti BBM karena harganya “dipaksa” bersaing dengan harga energi yang disubsidi, sehingga kurang menarik minat investor. Oleh karena itu, pencabutan subsidi secara gradual diharapkan dapat memicu upaya diversifikasi energi.

  4. Boros-tidaknya konsumsi energi sebuah negara tidak dapat hanya dilihat dari angka elastisitas energinya semata, namun juga harus dilihat berapa output ekonomi (GDP) yang dihasilkan dari setiap unit energi yang dikonsumsi serta kondisi pembangunan atau tingkat kemajuan di negara tersebut.

  5. Semua pemangku kepentingan di sektor energi, terutama Pemerintah, BUMN dan BUMD yang bergerak di usaha energi, kontraktor asing dan perusahaan nasional yang begerak di sektor energi sepatutnya memberikan contoh/teladan dalam diversifikasi dan penghematan energi. Misalnya mempelopori penggunaan mobil bermesin hybrid untuk kendaraan dinas/operasional dan penggunaan BBG. Jangan mentang-mentang kendaraan dinas yang disediakan oleh instansi/perusahaannya lantas menggunakan kendaraan roda empat ber-cc besar yang boros BBM. Ini artinya sangat minim keteladanan dan minim rasa empati di tengah-tengah galaunya perasaan rakyat dalam menyongsong kenaikan BBM yang nampaknya sudah di depan mata karena “gong”-nya sudah ditabuh oleh Pemerintah.

  6. Asimetri informasi yang terjadi selama ini, bahwa masyarakat Indonesia masih beranggapan Indonesia negara kaya minyak, harus diluruskan:
    • Insan-insan migas melalui kegiatan kehumasan harus aktif mengkampanyekan bahwa Indonesia bukan negara kaya minyak, sekaligus merubah persepsi dari “Barrel of Oil” menjadi “Barrel of Oil Equivalent” karena kita sudah memasuki era gas.
    • Asumsi makro APBN seyogyanya menampilkan target lifting “minyak dan gas” dalam Barrel of Oil Equivalent per Day (BOEPD), ketimbang hanya target lifting minyak dalam Barrel Oil per Day (BOPD). Selain itu target lifting mesti dilihat dari kemampuan maksimal (deliverability) lapangan-lapangan migas yang ada, bukan ditentukan secara sepihak oleh Pemerintah pada saat penyusunan RAPBN.

  7. Jika Pemerintah mengharapkan porsi tambahan keuntungan dari windfall profit disebabkan lonjakan harga minyak (indeks ICP rata-rata di bulan Februari 2012 sebesar US$ 122,17 per barel), tidak ada salahnya mencoba menegosiasi Kontratktor KKS, meskipun termin fiskal kontrak PSC kita menganut fix rate dan kontrak pada dasarnya menganut asas “pacta sunt servanda”, seperti yang sempat diwacanakan dengan “sharing the pain” di tahun 2008 ketika harga minyak dunia sempat hampir menyentuh level US$ 150 per barel.

  8. Belajar dari penerapan kontrak bagi hasil (Production Sharing Contract – PSC) negara lain, ditambah dengan fluktuasi harga minyak yang sukar diprediksi batas atas-bawahnya, maka memang sudah waktunya mengkaji dan menerapkan formula sliding scale terhadap beberapa parameter PSC, baik yang front end loaded, seperti bonus-bonus, maupun yang neutral (back end loaded), seperti besaran first tranche petroleum (FTP), profit split, dan tax rate. Kriteria sliding scale-nya bisa berdasarkan tingkat produksi, harga minyak, Revenue-to-Cost ratio, dsb. Dengan demikian, jika ada windfall profit, Pemerintah secara otomatis dapat ikut menikmati tambahan porsi keuntungan tanpa perlu repot-repot menegosiasi kontraktor. Seperti misalnya ribut-ribut Freeport yang terus timbul-tenggelam tanpa solusi final.

  9. Sehubungan dengan kondisi dan dinamika kegiatan usaha migas baik di tataran nasional, regional, maupun internasional, tidak ada salahnya mengkaji bentuk-bentuk kontrak lain yang mungkin saja lebih menguntungkan bagi negara, seperti misalnya Royalty/Tax System, Service Agreement, PSC yang di-split langsung dari gross revenue (Peruvian type PSC), dan PSC dengan cost recovery limit. Dalam UU No. 22/2001 tentang Migas, PSC hanyalah salah satu bentuk kontrak kerja sama, jadi tidak menutup peluang terhadap bentuk-bentuk kontrak selain PSC. Ada istilah “no model fits for all conditions”.

  10. Sebagai non-renewable and depleted resources, sudah saatnya ada dana abadi yang disisihkan dari pendapatan kegiatan hulu migas (semacam depletion premium) yang dapat digunakan untuk melakukan assessment cekungan/sumber hidrokarbon secara lebih detail dan lebih representatif, sehingga ketika sebuah wilayah kerja baru ditenderkan, kontraktor mendapatkan gambaran yang lebih jelas dan dengan tingkat keberhasilan (success ratio) eksplorasi lebih tinggi. Selain itu, dana depletion premium dapat digunakan untuk keperluan riset-riset dan inovasi untuk menjawab tantangan kegiatan hulu migas di masa mendatang yang akan didominasi oleh teknologi lepas pantai (offshore), Enhanced Oil Recovery (EOR), pengolahan gas, dan pengembangan hidrokarbon non konvensional. Selama ini teramati ada ketidakseimbangan dalam tingkat penguasaan teknologi, dimana para ekspatriat dari kontraktor migas asing jauh lebih menguasai, sehingga yang namanya “best engineering practices” di kegiatan usaha hulu migas terkesan lebih “didikte” oleh kontraktor migas asing.

  11. Keandalan data sumber daya (resources) energi primer banyak dipertanyakan tingkat akurasinya. Misalnya di berbagai publikasi disebutkan sumber daya tenaga air (hydro) sebesar 76,7 MWe. Konon data ini dibuat di pertengahan tahun 1980-an dimana kondisi sungai-sungai di Indonesia ketika itu jauh lebih tinggi kualitas fisik dan debitnya dibandingkan kondisi sekarang. Ini yang dikatakan harus transparan dan jujur dalam memberikan data.
Begitu strategisnya migas bagi kepentingan nasional, begitu banyaknya pemangku kepentingan, begitu banyaknya faktor internal dan eksternal yang memengaruhi, begitu banyaknya tantangan dan kendala, serta – tak kalah penting – begitu banyaknya yang memiliki kepentingan politik-ekonomi, maka usaha untuk memperbaiki tata kelola migas – baik di kegiatan usaha hulu maupun hilir – memerlukan kajian yang mendalam, komprehensif, dan pendekatan yang holistik. Yang paling utama adalah bahwa para pemangku kepentingan harus mengedepankan itikad baik (good faith) dan kepentingan bangsa. Jangan menjadikan Indonesia sebagai benalu bagi dirinya sendiri. Berdosa kita kepada para founding fathers negara ini yang rata-rata sangat visioner – memiliki pemikiran dan pandangan jauh kedepan.
Read more (Baca selengkapnya)...