Sunday, April 26, 2009

How They Handle The 3 kg LPG Bottles at Tanjung Priuk Port



LPG (Liquefied Petroleum Gas) – in Indonesia often spelled as “elpiji” – is a type of fuel as a secondary product of oil or gas refinery. So it can be either come from crude oil or natural gas. What is the difference between LPG and LNG (Liquefied Natural Gas) then? LPG mostly contains propane (C-3) and butane (C-4). LNG – around 90% of it – contains methane (C-1), and then the rest is ethane (C-2), propane, and butane. The liquefied gas that we use for home cooking is LPG. While LNG is what Indonesia exports to overseas countries. Indonesia used to be the biggest LNG exporter in the world, but this position now has been taken over by Qatar, leaving Indonesia as the second biggest LNG exporter.

After Government of Indonesia (GOI) implemented an energy policy to convert kerosene to LPG early last year, when the crude oil price kept hiking almost touched USD 150 per barrel, the 3 kg LPG bottles become very popular. The 3 kg bottled packing is the LPG used by GOI to push people (mostly low class) to convert their home-cooking fuel from kerosene to LPG. The color of this 3 kg LPG bottle is very eye-catching: yellowish green.

Last week, when I and a group of four people went to Tanjung Priuk port for the purpose of inspecting a logistics company, I saw – by accident – at least two things: (1) how people at the port handling the empty 3 kg LPG bottles, and (2) how safety regulation is implemented inside an “international port”.

How do we handle gas bottle at home? If this question is raised to ourselves, the answer is – almost 100% sure – that we handle the gas bottle with extra care, despite being empty, because LPG is classified as a dangerous good – flammable and easy to explode. So not even small leak is allowed to the gas bottle.

What I saw inside the harbor quite shocked me. The bottles were packed in loose, which were supposed to be palletized or put in wooden boxes. When they unloaded the bottles from a truck container, the bottles were kick out and dropped down to the ground. From the ground they then threw the bottles to another container for further distribution. I don’t know whether this rough handling method is a standard procedure for fragile item like gas bottles. I think not. No wonder why many people often complain the quality of bottles. Sometimes found leaked around welded area. Sometimes found leaked at outlet valve. Very dangerous for LPG consumers.

Second thing is about safety implementation inside Tanjung Priuk. Being as international port with ISPS (International Safety and Port Security) Code certification, the port authority must have been implementing strict safety rules. There, at Tanjung Priuk port, I saw a lot of people did not wear safety shoes and helmets when performing their cargo handling activities. Safety implementation is very loose. No wonder why in year 2007 United States boycotted Indonesian-flag carriers (ships) – prohibited the carriers entering United States – before Indonesia seriously implement safety and security standards in all its international ports.

What I’ve learned from above is that the safety consciousness in Indonesia is still very low. Weak implementation by authorities has worsened the situation. The consciousness comes when there is an accident. And when an accident really happens, the consciousness is already late – useless, because the accident brings either a fatal injury or even a death. Safety is not yet become part of people’s culture.
Read more (Baca selengkapnya)...

Sunday, April 19, 2009

Batam as Free Trade Zone; A Little Bit Late Anticipation by Upstream Oil and Gas Sector



First of all, for those who are not too familiar with the business activities of oil and gas in Indonesia, what I mean with “upstream” oil and gas sector is the activities related to exploration and exploitation of oil and gas. The scope of upstream is starting from searching resource, drilling, producing, field processing, and then selling it to buyers. While “downstream” refers to the activities of refining, marketing, and distributing the oil-and-gas-based products such as fuel, LPG, lubricants, etc.

Currently there are more than 200 oil companies operating in Indonesia under contractual agreement with the Government of Indonesia, both in exploration and producing status. These oil companies are under supervision and control of BP Migas (Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas, or upstream oil & gas executive body) in line with Indonesia State Law (Undang-Undang) No. 22/2001.

Based on State Law No. 24/2007 and State Regulation (Peraturan Pemerintah) No. 46/2007, status of Batam has been officially Free Trade Zone (FTZ) since 2007 – together with Bintan and Karimun islands. But the official operating guidelines, Finance Minister Regulations (Peraturan Menteri Keuangan) No. 45 and 46/PMK.03/2009 which were signed by the Finance Minister in March 2009, have just been effective on April 1, 2009. Therefore, following the FTZ status, now administratively all flows of materials in and out Batam as well as the customs ruling must follow all those governing regulations. In FTZ, the imported goods are basically free to come in (no import duties and import taxes applied). But, whenever the goods go out from Batam, the goods must be declared to Customs.

Batam has been a long time become an entry point and logistics base for importation of oil & gas materials. Before the spirit of regional autonomy implemented in early year 2000, most oil companies in Indonesia had their logistics base (office and warehouse) established in Batam. But now only a few (perhaps 3 or 4 companies) still have their own-operated logistics base there. Others, either outsource their logistics activities in Batam, or use other ports of entry throughout Indonesia for importation of oil and gas materials from overseas.

For the purpose of learning what the impacts of this Batam FTZ status to oil companies, I and one of my colleagues visited Batam early March 2009. Points of our visit were ports, Customs office, and BIDA (Batam Industrial Development Authority) office. To me, the most striking part of our visit was when we (I and my colleague) had a chance to talk to a BIDA officer – a lady. She said, since Batam status now is FTZ, all rules of the games underlining the status must be implemented and followed – no exception.

The current practice is, if an oil company would like to import oil and gas operation materials, the company should prepare the so-called “masterlist”. This masterlist then goes to Directorate General of Oil and Gas (Ditjen Migas) for verification. Ditjen Migas is technically assisted by PT. Surveyor Indonesia for doing the verification. After being verified (if Ditjen Migas agrees), the masterlist goes to the desk of Customs Head Office in Jakarta for final approval. Now, with the FTZ status, if an oil company uses Batam as point of importation entry, it means the masterlist must be approved by Batam authority, no longer by Customs. To my opinion, this new ruling if also applied to oil companies may disturb the upstream oil and gas business process in Indonesia. Quite serious. I sent a short message (SMS) to one of my friends at BP Migas before end of March 2009, but this fellow did not reply me back. I understand, he was newly appointed as a middle rank official (equivalent to Echelon II level if in Ministerial Department). Perhaps he was still busy figuring out what he should do in his new position.

What I want to say in this short article is that BP Migas – despite strategic role of oil and gas for Indonesia – often late in anticipating changes in business environment such as new government regulations. BP Migas itself is actually a government institution. So it has a lot more access to other government institutions than oil companies have. BP Migas should have known in advance if there are any new regulations that will affect the upstream oil and gas activities. Doesn’t have to wait until an oil company experience a problem. Eventhough up to certain extent oil and gas industries are treated as “lex specialist” (some government regulations may not be applied), but people at operational level (Customs, Trade Department, etc) are often not aware of this special treatment. That’s why BP Migas needs to be more proactive instead of only being reactive. When BP Migas was first established in 2002, many oil and gas stakeholders expected this institution to be an agent of change, not another agent of increasing bureaucracy.

After the fall of New Order regime, this country is “very productive” in producing so many new rules and regulations. The new rules and regulations sometimes contradict each other.

Read more (Baca selengkapnya)...

Sunday, April 12, 2009

Ketika Warga Dipaksa Golput


Dalam politik tidak ada kawan atau lawan abadi.
Hanya kepentingan yang abadi.

{Sun Tzu}


60% warga yang memiliki hak pilih di komplek perumahan tempat saya bermukim dipaksa golput. "Dipaksa" karena nama-nama mereka (termasuk Ketua RT dan saya) tidak terdaftar dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap). Akibatnya, tentu saja mereka yang tidak terdaftar dalam DPT tidak bisa menggunakan hak pilihnya pada Pemilu Legislatif 9 April 2009 yang baru lalu.

Bagaimana perasaan mereka yang namanya tidak terdaftar dalam DPT? Tentunya beragam. Bagi yang memang berniat golput barangkali tidak ada pengaruh atau bahkan bisa jadi merasa kebetulan jika namanya tidak terdaftar sebagai pemilih. Bagi yang tidak begitu antusias untuk mengunakan hak pilihnya juga tidak begitu berpengaruh, malahan bisa liburan lebih panjang, bisa berangkat ke luar kota lebih pagi. Tetapi bagi yang sangat antusias untuk menggunakan hak pilihnya, tentunya ada rasa kecewa, kesal, marah-marah, maki-maki, bahkan ada yang sampai menangis mengharu biru. Yang jelas, jika nama yang tidak masuk DPT itu seorang caleg, berarti dia sudah kehilangan satu suara, karena dapat dipastikan seorang caleg akan memilih dirinya sendiri.

Saya, yang memang tidak rajin mengikuti percaturan politik, bertanya-tanya darimana KPU memperoleh data DPT untuk Pemilu 2009 itu. Ada yang bilang dari Direktorat Jenderal Kependudukan Departemen Dalam Negeri. Ada yang bilang berdasarkan masukan data berjenjang mulai dari tingkatan RT/RW, kemudian naik ke kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, lalu sampai ke pemerintah pusat. Ada yang bilang berdasarkan data pilkada terakhir di daerah masing-masing. Ada yang bilang berdasarkan data Pemilu 2004 ditambah dengan mereka yang baru saja membuat KTP baru.

Kalau berdasarkan masukan data berjenjang, di RT/RW tempat saya bermukim sudah beberapa bulan lalu didata ulang. Kalau berdasarkan data pilkada, saya termasuk yang mendapatkan undangan pilkada tahun lalu di tempat saya. Kalau berdasarkan data Pemilu 2004, saya ketika itu malah dua kali mendapatkan kartu untuk memilih. Kalau berdasarkan data pembuat KTP baru, saya termasuk yang tahun lalu baru saja membuat KTP. Tetapi nyatanya tetap saja di Pemilu Legislatif 2009 ini saya tidak mendapatkan Formulir C-4.

Rupanya setelah 64 tahun merdeka, Indonesia masih carut-marut dalam mengelola data kependudukannya, walaupun teknologi informasi (IT) yang ada sekarang sudah sedemikian canggihnya dan dengan harga teknologi yang sudah relatif murah. Administrasi publik banyak yang masih dijalankan secara manual dan amburadul pula. Kelihatannya yang namanya KTP dan KK (kartu keluarga) itu menggunakan komputer hanya untuk mencetaknya saja, sementara datanya tidak tersimpan dalam suatu master database. Beberapa kali saya memperpanjang KK, NIK (Nomor Induk Kependudukan) saya sekeluarga berubah-ubah. Mestinya yang namanya NIK itu tetap selama yang bersangkutan masih berdomisili di tempat/kelurahan yang sama.

Suatu pemerintahan merasa sudah menjalankan e-government kalau sudah membuat website. Sementara isi website-nya tidak lebih dari sekedar liputan berita tentang kegiatan kepala daerahnya sehari-hari. Di beberapa website isinya malah hanya memejeng foto-foto keluarga sang kepala daerah. Padahal yang namanya e-government itu sejatinya adalah efisiensi pelayanan publik melalui pemanfaatan media elektronik, sehingga rakyatnya tidak perlu jauh-jauh mendatangi kantor pelayanan pemerintah setempat jika mereka memerlukan pelayanan administratif.

Setelah keluar fatwa haram dari MUI bagi yang golput, setelah berbagai tokoh menganjurkan jangan golput, setelah berbagai pariwara di media massa juga menganjurkan jangan golput, ternyata sistem tata kelola pemerintahan sendiri yang menyebabkan dan memaksa orang untuk golput. Ini secara langsung mencerminkan bahwa kualitas administrasi publik yang ada di negeri ini masih jauh di bawah standar.

Dalam politik tidak ada kawan atau lawan abadi

Usai Pemilu ini yang menarik bagi saya adalah mengamati tingkah polah para elit parpol. Meski penghitungan suara versi KPU masih jauh dari final, para petinggi parpol – terutama yang parpol bukan bakal pemenang – sibuk kasak-kusuk mengadakan pertemuan untuk menggalang koalisi. Mereka yang sebelumnya saling berseberangan, sekarang mulai bergandengan tangan. Betul kata Sun Tzu, seorang jenderal ahli strategi perang jaman China kuno, bahwa dalam politik tidak ada kawan atau lawan abadi, hanya kepentingan yang abadi. Kalau kepentingannya sama, yang dulu bermusuhan bisa jadi kawanan. Kalau kepentingannya berbeda, yang dulu kawan bisa saling bermusuhan.
Read more (Baca selengkapnya)...

Friday, April 3, 2009

Tragedi Situ Gintung; Satu Lagi Contoh Kebiasaan After The Fact - Setelah Kejadian


“Telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan ulah manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebagian dari perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar)”.
(QS Ar-Rum : 41)


Innalillahi wa inna ilaihi roji’un. Menurut informasi yang saya dengar dari salah satu radio swasta, korban jiwa meninggal dunia akibat tragedi bobolnya waduk Situ Gintung (yang terjadi pada Jumat dinihari, 27 Maret 2009) sampai hari Jumat, 3 April 2009, sudah mencapai 100 orang. Besar kemungkinan masih banyak lagi korban-korban susulan yang ditemukan dari timbunan lumpur, sampah, dan puing. Belum lagi kerugian harta benda (rumah dan isinya yang porak-poranda) dan orang-orang yang diberitakan hilang yang belum ditemukan tim pencarian. Setiap ada peristiwa bencana biasanya mayoritas yang jadi korban adalah orang-orang yang relatif lemah secara fisik: bayi, anak-anak balita, wanita hamil, dan orang-orang berusia lanjut (manula).

Tentunya di media massa sudah sangat banyak ulasan – baik teknis maupun non teknis – tentang mengapa bendungan yang dibangun di jaman Belanda pada tahun 1930-an itu sampai jebol. Apa pelajaran yang dapat kita tarik dari berbagai bencana yang sering melanda negeri kita akhir-akhir ini?

Bencana alam, kalau bisa kita kategorikan dari penyebab asalnya (causa prima), terdiri dari dua macam: bencana yang murni alam, atau kalau dalam bahasa hukum kontrak bisnis sering disebut sebagai act of God; dan bencana yang asal-muasalnya disebabkan karena ulah tangan manusia. Gempa tektonik di dasar laut (yang bisa menimbulkan tsunami) dan letusan gunung berapi boleh dibilang bencana alam murni. Tetapi banjir, tanah longsor, dan pemanasan global adalah contoh-contoh bencana yang disebabkan karena ulah manusia. Seperti yang telah diperingatkan oleh Allah subhanahu wa ta’ala dalam Alqur’an surat Ar-Rum ayat 41 yang terjemahannya saya kutip di atas. Peringatan Allah tentang bencana karena ulah manusia itu sudah terdokumentasi sejak 14 abad lalu dalam bahasa yang sederhana.

Fungsi utama waduk adalah untuk menampung air yang selanjutnya digunakan untuk berbagai keperluan. Untuk sekedar tempat resapan air hujan, untuk keperluan irigasi, untuk memenuhi kebutuhan air domestik bagi penghuni kawasan, untuk pengendalian banjir, dan bisa juga untuk pasokan tenaga air jika ada instalasi pembangkit tenaga listrik. Manakala lahan di sekitar waduk beralihfungsi dari kawasan hijau menjadi kawawan pemukiman, maka ini dapat berakibat terjadinya gangguan stabilitas tanah yang menyangga waduk. Ahli geoteknik lebih faham tentang hal ini. Manakala daerah aliran sungai (DAS) beralihfungsi dari kawasan hijau menjadi kawasan pemukiman, maka keseimbangan ekologi di sepanjang aliran sungaipun akan terganggu.

Ulah manusia yang menyebabkan terjadinya bencana Situ Gintung ini menurut saya ada dua hal: (1) alihfungsi lahan di sekitar waduk dan di daerah aliran sungai yang dijadikan tempat untuk mengalirkan tumpahan air berlebih (spill way), dan (2) kecerobohan dan kelalaian manusia.

Alihfungsi lahan memang sangat marak di Indonesia. Inilah biang keladi terjadinya bencana alam yang penyebabnya bukan act of God. Tidak hanya di kawasan sekitar perkotaan tetapi juga di hutan-hutan. Kalau di perkotaan alihfungsi lahan diperuntukkan untuk membangun pemukiman, kalau di hutan-hutan untuk dijadikan perkebunan atau semata-mata ditebang habis pepohonannya karena alasan ekonomi semata – baik yang “dilegalkan” maupun yang tidak legal.

Lalu apakah manusia Indonesia – terutama yang diberi amanah untuk menjadi pejabat publik dan pengambil keputusan – tidak membaca atau tidak mengerti ayat-ayat Tuhan seperti yang saya kutip di atas? Tentu tidak demikian. Seperti yang saya katakan, firman Tuhan tersebut dalam bahasa yang sangat sederhana, sehingga bisa dimengreti oleh orang berbudaya primitif sekalipun. Tetapi mengapa tidak dilaksanakan? Mengapa lingkungan tidak dijaga dengan baik? Mengapa sumber daya alam dieksploitasi dengan semena-mena? Jawabannnya adalah, karena nurani tertutupi oleh kegelapan. Kegelapan dalam bentuk ketamakan, kerakusan, ingin mendapat lebih banyak dari bagian yang bukan haknya. Seakan tidak pernah dan tidak mampu merasa cukup: how much is enough? Begitu mudahnya mengeluarkan perijinan alihfungsi lahan. Yang namanya studi AMDAL hanya digunakan sebagai alat untuk menjustifikasi dan melegalisasi kemauan kelompok tertentu – terutama para pemilik modal dan para pengambil keputusan yang ikut menjadi rente ekonomi.

Tentang kecerobohan dan kelalaian, perilaku kontra produktif yang telah lama membudaya ini, telah saya singgung dalam artikel yang saya posting tanggal 4 Desember 2008 dalam tajuk Pentingnya Membangun Karakter Manusia. Sudah tahu kalau di hilir waduk itu merupakan area kritis yang sangat fatal bila terjadi bencana, tetapi masih membangun pemukiman juga. Sudah tahu kalau waduk jebol mengakibatkan bencana fatal, tetapi tidak dilakukan pemantauan, perawatan, dan – bila perlu – penguatan (reinforcement) yang memadai terhadap struktur waduk yang usianya sudah hampir seabad itu.

Setelah bencana terjadi, berbagai instansi saling membela diri dan – secara langsung ataupun tidak langsung – mempersalahkan Tuhan yang telah menurunkan curah hujan. Mereka saling melempar tanggungjawab. Yang di pusat mengatakan tanggung jawab provinsi, yang di provinsi mengatakan tanggung jawab kabupaten.

Setelah bencana terjadi, baru instansi terkait mengeluarkan instruksi untuk memeriksa dan mengevaluasi kondisi semua waduk yang ada di seantero Indonesia. Setelah ada kejadian yang memakan korban, baru diadakan tindakan perbaikan. Kebiasaan after the fact – setelah kejadian! Celakanya, insiden itu mengakibatkan ratusan nyawa melayang dan ratusan tempat tinggal porak-poranda. Rupanya manajemen perawatan preventif terhadap fasilitas publik – dalam istilah manajemennya disebut preventive maintenance management – baru hanya di atas kertas, tidak dilaksanakan dengan sungguh-sungguh. Nyawa dianggap sepele!

Setelah berbagai bencana yang menelan banyak korban jiwa serta harta benda kerap melanda negeri ini, masihkah nurani ini dibelenggu oleh perilaku tamak, ceroboh, dan lalai? The choice is ours – pilihannya ada pada kita semua, baik sebagai yang berwenang (para pejabat publik dan pengambil keputusan), sebagai pemilik modal, maupun sebagai masyarakat biasa.

Read more (Baca selengkapnya)...