Thursday, December 6, 2012

BPMIGAS Bubar, Digantikan oleh SKMIGAS



Ini bukan berita baru. Selama lebih tiga minggu menjadi topik hangat dalam media massa. Sebetulnya sudah sejak  minggu dibubarkannya Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BPMIGAS),  saya sudah tergelitik untuk menulis oipini pribadi tentang ini. Namun selama beberapa bulan sejak saya posting artikel terakhir di blog ini pada Mei 2012, belum ada mood untuk menulis. Alhasil baru bisa menulis setelah hampir tiga minggu semenjak BPMIGAS dibubarkan. Menulis memang susah-susah gampang. Yang paling susah adalah bagaimana menciptakan “mood” itu sendiri.

Kembali ke topik. Seperti biasa, setiap hari di kala senggang saya sering membaca berita di portal-portal berita on line. 13 November 2012 saat sedang makan siang menyantap soto kudus, saya membaca berita yang sangat mengejutkan: Mahkamah Konstitusi (MK) membubarkan BPMIGAS karena dicap inkonstitusional. BPMIGAS yang sudah 10 tahun menjalankan amanah UU Migas No. 22/2001 tiba-tiba dianggap sebagai anak haram yang tidak syah kelahirannya. Sangat mengejutkan! Tidak hanya di kalangan pelaku kegiatan klaster industri hulu migas, tetapi juga di mata dunia internasional.

Beberapa saat setelah keputusan tersebut dikeluarkan MK, kegiatan proses bisnis hulu migas, terutama yang terkait aspek legalitas seperti lifting (penjualan) migas sempat terganggu. Jika katakanlah kegiatan hulu migas menyumbang pendapatan bersih Rp 350 triliun bagi negara, berarti terhentinya kegiatan operasional migas berpotensi menimbulkan kehilangan pendapatan Rp 1 triliun per hari. Belum lagi para investor akan ragu-ragu dalam mengucurkan dana investasinya karena, lagi-lagi, para investor mengkhawatirkan  adanya ketidakpastian berusaha di Indonesia. Ketidakpastian akan menyebabkan suatu risiko (risk premium) yang tinggi sehingga para investor akan mematok Minimum Attractive Rate of Return (MARR) yang lebih tinggi. Artinya mereka akan sangat hati-hati mengucurkan dananya dan karenanya realisasi investasi dapat tersendat.

Setelah BPMIGAS dibubarkan, untuk tetap menjaga keberlanjutan kegiatan usaha hulu migas yang sangat vital bagi negara, pemerintah pusat bertindak cepat dan segera meresponnya dengan menerbitkan Perpres No. 95/2012 tanggal 13 November 2012 malam serta Kepmen ESDM No. 3135 dan 3136/2012 tanggal 16 November 2012. Perpres dan Kepmen tersebut membidani terbentuknya unit organisasi sementara pengganti eks BPMIGAS yang bernama Satuan Kerja Sementara Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, disingkat “SKMIGAS”, yang sebelumnya sempat disingkat “SKSPMIGAS”.

Inti dari Perpres dan Kepmen tersebut adalah: (i) Pengalihan tugas, fungsi pengendalian dan pengawasan kegiatan hulu migas berada di bawah Kementerian ESDM; (ii) Semua tupoksi yang selama ini dijalankan oleh BPMIGAS dialihkan ke SKMIGAS. Unit ini langsung dikepalai oleh Menteri ESDM. Keputusan MK dan perubahan nama ini menimbulkan konsekuensi yang luar biasa dalam berbagai aspek yang tidak perlu saya ulas disini.

Sepanjang sejarah berdirinya Republik Indonesia konon baru ada dua lembaga yang dicap inkonstitusional. Pertama,  Partai Komunis Indonesia (PKI) karena jelas-jelas bertentangan dengan Sila Pertama (Ketuhanan Yang Maha Esa) dalam Pancasila. Dan kedua, BPMIGAS, karena dianggap tidak mampu memberikan kemakmuran bagi rakyat Indonesia, alias bertentangan dengan Pasal 33 UUD 45.

Berbagai tudingan dan hujatan pun berhamburan di media massa dan berbagai kalangan. Nyaris tidak ada berita positif tentang keberadaaan dan sumbangsih BPMIGAS selama ini bagi negara, terutama dalam mengamankan tata kelola kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi – yaitu kegiatan eksplorasi dan eksploitasi migas. Hujatan yang paling sering mengemuka adalah bahwa BPMIGAS itu sarang korupsi, boros (tidak efisien), dan lebih memihak kepentingan asing ketimbang kepentingan nasional. Di sebuah food court saat makan malam secara tidak sengaja saya mendengar celotehan sekelompok orang yang mencemooh BPMIGAS, antara lain pola hidup foya-foya seperti main golf, sering mengadakan acara di hotel bintang lima, dan sebagainya.

Mengenal Tugas Pokok dan Fungsi BPMIGAS

BPMIGAS adalah Badan Hukum Milik Negara (BHMN) yang didirikan berdasarkan UU No. 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan Peraturan Pemerintah No. 42/2002 tentang Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.

Sesuai amanah undang-undang, fungsi utama BPMIGAS adalah mengawasi dan mengendalikan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi sesuai dengan Kontrak Kerja Sama (KKS), agar pengambilan sumber daya alam minyak dan gas bumi memberikan manfaat dan penerimaan yang maksimal bagi Negara dan demi sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat Indonesia.



Untuk melaksanakan fungsinya, BPMIGAS bertugas :

        Memberikan pertimbangan kepada Menteri ESDM saat penyiapan dan penawaran wilayah kerja serta Kontrak Kerja Sama.

        Melaksanakan penandatangan Kontrak Kerja Sama.

        Mengkaji dan menyampaikan rencana pengembangan lapangan yang pertama kali akan diproduksikan dalam suatu wilayah kerja kepada Menteri untuk mendapatkan persetujuan.

        Memberikan persetujuan rencana pengembangan lapangan lanjutan.

        Memberikan persetujuan rencana kerja dan anggaran Kontraktor KKS.

        Memonitor dan melaporkan kepada Menteri mengenai pelaksanaan Kontrak Kerja Sama.

        Menunjuk penjual minyak bumi dan/atau gas bumi bagian Negara.

Kedaulatan Negara dalam Penguasaaan dan Pengusahaan Kegiatan Usaha Hulu Migas

KEGIATAN USAHA HULU  DILAKSANAKAN DAN DIKENDALIKAN MELALUI KONTRAK KERJA SAMA  (UU 22/2001 Ps. 6.1). Tipe Kontrak Kerja Sama yang ada hingga sekarang adalah Kontrak Bagi Hasil atau “Production Sharing Contract” (PSC).  Indonesia negara pertama di dunia memelopori kontrak tipe PSC (sejak 1966).

KONTRAK KERJA SAMA MEMUAT PERSYARATAN (UU 22/2001 Ps. 6.2) :

        Kepemilikan Sumber Daya Migas tetap di tangan Pemerintah sampai pada titik  penyerahan.

        Kendali manajemen (pengawasan dan pengendalian) dipegang BPMIGAS.

        Kontraktor adalah Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang diberikan wewenang untuk melaksanakan eksplorasi dan eksploitasi pada suatu wilayah kerja Migas berdasarkan Kontrak Kerja Sama dengan Badan Pelaksana.

        Kontraktor menyediakan seluruh dana, teknologi, dan tenaga ahli yang dibutuhkan dalam kegiatan eksplorasi dan eksploitasi.

        Barang/peralatan operasional menjadi milik Negara begitu mendarat di Wilayah RI (kecuali barang/peralatan sewa) meskipun belum di-cost recovery.

        Modal dan risiko sepenuhnya ditanggung oleh Kontraktor.

        Kontraktor mendapatkan pengembalian seluruh biaya operasi setelah komersial.

        Produksi netto yang telah dikurangi biaya operasi, dibagi antara Pemerintah dan Kontraktor. 


Jadi yang manakah yang dimaksud tidak berpihak pada kedaulatan negara? Justru karena kontrak model PSC ini sangat menjaga kedaulatan negara, maka kemudian diadopsi oleh banyak negara berkembang dalam mengelola sumber daya migasnya.

Sarang Korupsi?

Dalam menjalankan proses bisnis kegiatan usaha hulu migas, BPMIGAS telah membuat berbagai rambu-rambu berupa pedoman tata kerja untuk menjalankan tata kelola yang baik (good governance) dan menghindarkan praktek-praktek yang dapat menjurus pada tindak pidana korupsi. BPMIGAS, menurut yang saya amati, terus menurus memperbaiki kemampuan organisasinya menuju standar organisasi kelas dunia guna semaksimal mungkin mampu mengemban amanah undang-undang dan amanah konstitusi. Antara lain dalam sistem manajemennya BPMIGAS telah mendapatkan sertifikat ISO 9000 : 2003.

Dalam hal kepatuhan terhadap Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) BPMIGAS diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) setiap tahun. Dari hasil audit BPK dalam tiga tahun terakhir berturut-turut BPMIGAS berhasil menyandanag predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Ini mengindikasikan bahwa tidak terdeteksi praktek-praktek dalam menjalankan proses bisnis yang menyimpang dari prosedur dan tertib administrasi. Jika banyak pihak yang menuding ada praktek korupsi di BPMIGAS dan mereka mengetahui siapa oknum tersebut serta memiliki bukti yang cukup kuat (bukan sekedar praduga) kenapa tidak diadukan saja oknum tersebut ke lembagai/instansi yang diamanatkan negara untuk memberantas korupsi.

Inefisiensi dan Acara di Hotel Berbintang

Saya tidak tahu pasti yang dimaksud pemborosan biaya ini di lingkungan BPMIGAS atau di kegiatan usaha hulu migas yang dilakukan oleh para Kontraktor Kontrak Kerjasa Migas (KKKS). Kalau yang dituding adalah pemborosan biaya operasional di lingkungan BPMIGAS sendiri, mengapa BPMIGAS berturut-turut selama tiga tahun memperoleh predikat WTP dari hasil audit BPK?

Meskipun sebetulnya BPMIGAS dapat mengajukan anggaran biaya operasional sebesar 1% dari bagian negara, namun realisasi anggaran tersebut selama ini paling tinggi sekitar 0,4 %. Jika ada sisa maka akan dikembalikan ke kas negara. Selama keberadaan BPMIGAS sejak tahun 2013, BPMIGAS telah menghemat biaya operasional sebesar US$ 1,8 Miliar dan telah dikembalikan ke kas negara. Beda dengan di jaman ketika PERTAMINA-BPPKA yang mendapat jatah retention fee 3% dari net revenue bagian negara.

BPMIGAS dianggap foya-foya karena menggelar hajatan di hotel-hotel berbintang?  Sebetulnya sejak BPMIGAS berkantor pusat di Wisma Mulia, Jl.  Gatot Subroto, Jakarta mulai Januari 2011 ada kebijakan untuk semaksimum mungkin menggelar acara di ruang-ruang rapat di kantor BPMIGAS. Jika BPMIGAS dianggap foya-foya karena mengadakan acara di hotel berbintang, maka pertanyaannya adalah, adakah instansi pemerintah dan BUMN yang berkedudukan di Jakarta yang tidak pernah menggunakan hotel berbintang dalam menggelar hajatannya?

Tentang main golf. Memang permainan ini terkesan merupakan olahraga kalangan atas (the have) di Indonesia. Permainan ini sering menimbulkan kecemburuan di kalangan sebagian besar masyarakat Indonesia. Makanya di era terakhir pemerintahan Order Baru, ketika ada salah seorang menteri yang mengatakan bahwa bertambah banyaknya lapangan golf di Indonesia menunjukkan Indonesia makin makmur, langsung menuai kritikan dari masyarakat luas ketika itu. Ini memang olahraga yang agak sensitif. Namun saya melihatnya bahwa permainan ini memiliki segmen pasar tertentu, baik dalam hal skala organisasi (perusahaan) maupun segmen kegiatan usaha yang digeluti. Permainan golf di lingkungan kegiatan usaha hulu migas termasuk dalam butir ke-7 dari 17 butir kegiatan yang tidak recoverable cost (artinya tidak dapat dibebankan kepada negara melalui skema bagi hasil) seperti tertuang pada halaman lampiran Kepmen ESDM No. 22 Tahun 2008. Berarti jika ada kontraktor migas yang menyelenggarakan permainan ini, maka biayanya merupakan biaya yang ditanggungnya sendiri, tidak dapat dibebankan sebagai biaya operasional (cost recovery).

Efisiensi Biaya Cost Recovery

Efisiensi biaya sebetulnya sudah diupayakan sejak pengajuan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) kontraktor migas. Artinya sejak awal sudah diupayakan agar biaya per barel setara minyak dapat dibuat seoptimal mungkin. Biaya operasional senantiasa  dikendalikan di level yang wajar sesuai best practice dan kondisi lapangan. Tidak tepat pula jika biaya cost recovery ditekan serendah mungkin sementara keandalan fasilitas dikorbankan. Ini akan berakibat menurunnya level produksi.

Sekitar 85% produksi migas nasional dihasilkan oleh lapangan-lapangan migas tua yang sudah berpoduksi sejak dan sebelum tahun 1970. Jadi diibaratkan pabrik tua, tentunya biaya mempertahankan level produksi akan lebih tinggi dibanding merawat pabrik baru. Namun demikian, biaya produksi migas di Indonesia masih lebih rendah dibanding rata-rata dunia. Sayang pada saat menulis artikel ini saya belum memperoleh chart yang menunjukkan perbandingan biaya produksi migas di berbagai negara.

Dari sisi operasional upaya penghematan biaya dilakukan dengan cara pemanfaatan fasililitas bersama (sharing facilities), pemanfaatan aset bersama, dan pengadaan (pembelian barang/jasa) bersama. Secara agregat nilai penghematan yang dibukukan dari tahun 2009 sampai tahun 2011 terus meningkat dan melampaui target yang ditetapkan di awal tahun. Penghematan dari pengadaan bersama dan pemanfaatan aset bersama yang di tahun 2009 mencapai US$ 60,9 juta, naik menjadi US$ 103,6 juta di tahun 2010, lalu naik lagi menjadi US$ 143,1 juta di tahun 2011.

Tidak Berpihak pada Kepentingan Nasional?

UU Migas No. 22 Tahun 2001 dibuat tentunya mengacu pada UUD 45. Tujuan penyelenggaraan kegiatan usaha Migas sesuai Pasal 3 Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi antara lain :

1.        Menjamin efisiensi dan efektifitas tersedianya minyak dan gas bumi, baik sebagai sumber energi maupun sebagai bahan baku, untuk kebutuhan dalam negeri;

2.        Mendukung dan menumbuhkembangkan kemampuan nasional untuk lebih mampu bersaing di tingkat nasional, regional, dan international;

3.        Meningkatkan pendapatan Negara untuk memberikan kontribusi yang sebesar-besarnya bagi perekonomian nasional dan mengembangkan serta memperkuat industri dan perdagangan Indonesia;

4.        Menciptakan lapangan kerja, meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat yang adil dan merata, serta tetap menjaga kelestarian lingkungan hidup.

Dapat dikatakan secara singkat, bahwa tata kelola kegiatan usaha hulu migas di Indonesia memiliki tiga tujuan pokok: (i) menyediakan minyak dan gas bumi sebagai pasokan energi primer, (ii) memberikan kontribusi semaksimum mungkin bagi pendapatan Negara, dan (iii) menciptakan efek pengganda (multiplier effect) yang seluas-luasasnya bagi seluruh pemangku kepentingan klaster industri hulu migas.

Pendapatan bersih atau hak negara (state’s entittlement) yang disumbangkan kegiatan usaha hulu migas mencapai sekitar 25 sampai 30 persen dari total pendapatan negara dalam APBN, tergantung fluktuasi harga. Hingga kini tidak ada sektor sumber daya alam atau pertambangan yang mampu menandingi migas dalam hal kontribusinya bagi pendapatan negara. Sejak tahun 2006 kegiatan usaha hulu migas mampu melampaui target (di atas 100 persen) yang ditetapkan pemerintah dalam APBN. Di tahun 2011 sendiri, kegiatan usaha hulu migas menyumbangkan pendapatan bersih US$ 32,4 Miliar bagi negara (angka yang ada di saya masih angka sementara), atau 106% dari target yang dipatok pemerintah dalam APBN-P 2012. Investasi migas sendiri di tahun 2011 mencapai US$ 12,8 Miliar (angka sementara). Disini terlihat besarnya kontribusi kegiatan usaha hulu migas dalam hal pendapatan negara serta kontribusinya dalam menggerakkan perekonomian nasional melalui besarnya investasi tahunan yang ditanamkan.


Keberpihakan pada kepentingan nasional menyangkut pendapatan negara juga dilakukan dengan terus-menerus mengupayakan negosiasi ulang harga gas agar disesuaikan dengan harga energi terkini. Sedangkan keberpihakan terkait pemenuhan kebutuhan energi domestik, produksi gas – terutama pada proyek-proyek baru – dialokasikan untuk kebutuhan dalam negeri guna memenuhi kebutuhan pembangkit listrik, industri, dan konsumsi rumah tangga. Sampai-sampai di klaster Jawa Timur sering terjadi pasokan gas berlebih (over supply) karena produksi gas di klaster tersebut sudah didedikasikan untuk kebutuhan domestik.

Sedangkan keberpihakan kegiatan hulu migas dalam ekonomi nasional secara makro ditunjukkan dengan adanya paradigma pergeseran yang semula hanya sekedar menghasilkan revenue bagi negara menjadi lokomotif penggerak ekonomi nasional, melalui berbagai kebijakan dan terobosan yang sasarannya adalah people prosperity, pro poor, pro job, dan pro growth.


BPMIGAS secara konsisten terus-menerus berupaya meningkatkan pemberdayaan kapasitas nasional. Kerjasama strategis dan kolaboratif dengan berbagai instansi pemerintah dan BUMN terus digagas, antara lain:

·        Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral melalui Ditjen Migas: Penerbitan Buku Apresiasi Produksi Dalam Negeri (APDN).

·        Kementerian Perindustrian: Penggunaan Kapal dan Bangunan Lepas Pantai Produksi Dalam Negeri serta Penggunaan alat berat dan permesinan produksi dalam negeri.

·        Kementerian Perhubungan: Penerapan Azas Cabotage untuk Angkutan Laut Penunjang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan gas Bumi.

·        PT. Dirgantara Indonesia: Optimalisasi Penggunaan dan Perawatan Pesawat Terbang dan Helikopter, Pendidikan dan Pelatihan serta Jasa Lainnya.

·        PT. Garuda Indonesia: Penggunaan jasa angkutan udara untuk penumpang dan kargo pada rute penerbangan dalam dan luar negeri, berikut jasa pendukungnya.

·        Aktif di Tim P3DN (Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri).

Dalam tata kelola pengadaan barang dan jasa untuk mendukung kegiatan operasional hulu migas, BPMIGAS mengaturnya lebih lanjut dalam Pedoman Tata Kerja No. 007 Revisi-II Tahun 2011 (“PTK-007”) tentang Pedoman Pengelolaan Rantai Suplai untuk Kontraktor KKS sudah ada bab khusus yang mengatur “Pengutamaan Penggunaan Barang/Jasa Produksi Dalam Negeri”. Sasarannya agar pemanfaatan dan pemberdayaan kapasitas nasional dalam kegiatan usaha hulu migas terus dapat dimaksimalkan dan meningkat dari waktu ke waktu.

Beberapa kebijakan umum dalam PTK-007 yang sangat jelas berpihak pada kepentingan nasional adalah:

·        Melaksanakan pengadaan Barang/Jasa di dalam wilayah negara Republik Indonesia sesuai ketentuan perundangan yang berlaku di negara Republik Indonesia.

·        Dalam melaksanakan setiap pengadaan barang/jasa Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) harus mengutamakan penggunaan barang, jasa, dan sumber daya manusia dalam negeri. Pengutamaan sumber daya manusia dalam negeri ini terlihat pada rapat-rapat RPTKA (Rencana Penempatan Tenaga Kerja Asing) yang alot. Semaksimum mungkin pos-pos yang masih diduduki atau akan diiduki oleh orang asing di-challenge oleh rekan-rekan di BPMIGAS agar menggunakan tenaga kerja dalam negeri. Penggunaan tenaga kerja asing hanya bisa diluluskan melalui kriteria yang sangat ketat, antara lain pekerjaan yang memang benar-benar belum mampu dilakukan oleh tenaga kerja dalam negeri. Inipun dipatok tenggat waktu tertentu dimana setelah tenggat waktu tersebut terlampaui, tenaga kerja asing tersebut harus diganti oleh tenaga kerja Indonesia melalui proses alih teknologi. Artinya pihak kontraktor harus mempersiapkan skenario agar pos tersebut kelak dapat diisi oleh orang Indonesia.

·        Pada dasarnya hanya perusahaan dalam negeri dan perusahaan nasional yang diperbolehkan berpartisipasi dalam memasok barang/jasa untuk kebutuhan operasional Kontraktor KKS.  Sedangkan perusahaan penyedia barang/jasa asing dimungkinkan untuk berpartisipasi dengan cara: (i) Membentuk perusahaan lokal di Indonesia dibawah hukum Republik Indonesia – sebagai perwakilan, (ii) Menjalin kemitraan dengan perusahaan lokal di Indonesia dengan cara menunjuk perusahaan lokal sebagai agen, (iii) Membentuk konsorsium dengan perusahaan-perusahaan lokal yang sudah ada di Indonesia. Artinya perusahaan asing tidak diperkenankan ikut lelang langsung tanpa menggandeng patner lokal atau menggunakan sumber daya dalam negeri.

Pemberdayaan Perbankan Nasional

Khusus dalam hal pemberdayaan perbankan nasional, beberapa hal yang telah dilgagas oleh BPMIGAS adalah:

* Transaksi pembayaran pengadaan barang/jasa melalui Bank Umum Nasional.

* Penempatan dana Abandonment and Site Restoration (ASR).

* Cash Management – pengelolaan cash flow Kontraktor KKS oleh Bank.

* Perbankan nasional mulai dilibatkan sebagai trustee and paying agent untuk kontrak-kontrak penjualan LNG dan LPG.

* Perbankan nasional mulai terlibat langsung membiayai pengembangan proyek Migas.

Para pihak yang mengikat diri dalam kontrak pengadaan barang/jasa harus memiliki rekening pada bank  yang berada di wilayah negara Republik Indonesia, baik sebagai rekening pembayar atau rekening penerima. Bagi Kontraktor KKS tahap produksi, semua transaksi pembayaran wajib menggunakan Bank Umum yang bersatus BUMN/D. Adanya kebijakan ini secara signifikan telah meningkatkan omzet perbankan nasional sekaligus meningkatkan ukuran segmen pasar meraka di klaster industri hulu migas. Sesuatu yang belum pernah terjadi dalam beberapa tahun sebelumnya. Berbagai lokakarya, terutama yang ada kaitannya dengan pendanaaan kegiatan operasional hulu migas, selalu mengundang dan melibatkan wakil-wakil perbankan nasional, terutama bank pelat merah.

Nilai komitmen transaksi pembayaran pengadaan barang dan jasa KKKS yang menggunakan bank umum berstatus Bank BUMN, afiliasi Bank BUMN, dan Bank BUMD tercatat sebesar US$ 14,94 Miliar mulai dari April 2009 (sejak kebijakan ini pertama kali digulirkan BPMIGAS) sampai dengan Desember 2011. Sedangkan nilai komitmen transaksi di  tahun 2011 saja tercatat  US$ 6,35 Miliar.

Dana Abandonment and Site Restoration (ASR) adalah sejumlah dana yang harus dicadangkan Kontraktor KKS untuk menghentikan pengoperasian Fasilitas Produksi dan sarana penunjang lainnya secara permanen dan menghilangkan kemampuannya untuk dapat dioperasikan sekaligus menata ulang kondisi lingkungan sekitarnya.

Pada tahun 2009 BPMIGAS  mengarahkan agar pengumpulan dana ASR dilaksanakan melalui joint account antara BPMIGAS dan Kontraktor KKS di perbankan nasional. Dari kebijakan ini besarnya Dana ASR yang disimpan di perbankan nasional mengalami peningkatan. Jika di tahun 2010 dana tersebut sebesar US$ 167 juta, maka pada tahun 2011 meningkat  menjadi US$ 232 juta.

Usaha melibatkan perbankan nasional dalam kegiatan industri hulu migas, baik sebagai tempat Penyimpanan dana ASR, maupun pada transaksi pengadaan barang dan jasa dimaksudkan pula untuk meningkatkan kualitas likuiditas perbankan nasional sehingga bisa berperan aktif dalam penyaluran kredit, baik kredit investasi maupun modal kerja, untuk industri migas pada khususnya dan sektor rill pada umumnya.

Peluang pemberian kredit oleh perbankan untuk sektor hulu migas masih terbuka lebar. Berdasarkan catatan Bank Indonesia, kredit yang diberikan oleh perbankan nasional ke sektor pertambangan (termasuk sektor hulu migas) pada periode 2003-2009 hanya 3,8% untuk kredit investasi dan 2% untuk kredit modal kerja (Bank Indonesia, 2009).

Keberpihakan pada Produk Dalam Negeri

Adanya kebijakan mengutamakan produk dalam negeri dalam PTK-007 menyebabkan nilai komponen dalam negeri yang indikatornya adalah Persentase Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) secara konsisten meningkat dari tahun ke tahun. Dari total nilai pengadaan barang/jasa kegiatan hulu migas di tahun 2011 sebesar US$ 11,8 Miliar, TKDN agregatnya mencapai 61%. Artinya sebesar US$ 7,2 Miliar merupakan komponen barang/jasa produk dalam negeri. Di tahun 2012 sampai dengan Oktober diperkirakan TKDN agregat telah mencapai sekitar 62-an %. Karena capaian TKDN di kegiatan hulu migas inilah maka Kementerian ESDM mendapat penghargaan UP3DN (Upaya Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri).



Tidak mudah mencapai TKDN sebesar itu mengingat karakteristik kegiatan usaha hulu migas yang serba hi-tec. Rasanya tidak ada subsektor industri lain yang sama padat modal dan padat teknologinya dengan industri hulu migas yang mampu memperoleh capaian TKDN sebesar itu. BPMIGAS telah bekerja keras untuk menumbuhkembangkan industri barang/jasa dalam negeri. Bahkan terkesan selama ini BPMIGAS lebih semangat dan lebih proaktif ketimbang instansi lain yang sebetulnya lebih diamanahkan untuk menumbuhkembangkan industri nasional.

Porsi Perusahaan Migas Nasional dalam Produksi Migas Indonesia

Saat ini sekitar 30% dari porsi migas nasional yang diproduksikan sendiri oleh Pertamina dan perusahaan swasta nasional lain yang bergerak di sektor hulu migas. Sisanya yang 70% merupakan porsi perusahaan-perusahaan migas asing yang beroperasi di Indonesia sejak dan sebelum era 1970-an. Ini berarti Indonesia masih sangat bergantung pada investasi, teknologi, dan sumber daya asing. Lelang wilayah kerja migas dibuka seluas-luasnya, sehingga perusahaan nasionalpun dapat ikut asalkan memiliki kemampuan seumber daya, terutama finansial. Namun karakteristik kegiatan usaha hulu migas yang padat modal, padat teknologi, dan penuh risiko itu memang memerlukan “mental baja” bagi para pengusaha yang ingin terjun, mengingat semua risiko ditanggung oleh kontraktor. Mungkin ini yang menyebabkan para pengusaha nasional terkesan masih takut-takut dalam berpartisipasi mengeksplorasi cekungan-cekungan migas di Indonesia.

Fakta bahwa industri migas modern di Indonesia telah dimulai sejak satu seperempat abad lalu di jaman pemerintahan Hindia Belanda (ketika Aeilko Jans Zijlker pada tahun 1884 melakukan pengeboran sumur Telaga Tiga-1 di lapangan minyak Telaga Said di wilayah Deli, Sumatera Utara) bahkan merupakan tempat lahirnya cikal-bakal perusahaan migas raksasa SHELL, dan fakta bahwa Indonesia merupakan pelopor kontrak model PSC belum mampu juga membuat Indonesia mandiri dalam mengelola sektor migasnya. Padahal tujuan luhur konsep PSC menurut tokoh pencetusnya, Ibnu Sutowo, agar bangsa Indonesia lebih cepat mampu mandiri dan menjadi tuan rumah di negeri sendiri karena manajemen berada di tangan pemerintah (c.q. PERTAMINA). Namun dalam perjalanannya Pertamina banyak mengalami disorientasi ketika itu sehingga tidak fokus untuk menumbuhkgembangkan bisnis intinya. Setelah diberlakukannya UU Migas No 22/2001  produksi Pertamina secara konsisten mengalami kenaikan. Saat ini secara nasional level produksi minyak Pertamina menduduki posisi kedua setelah PT.Chevron Pacific Indonesia dan cukup aktif dalam kegiatan eksplorasi. Ini artinya dengan diberlakukaannya UU Migas No 22/2001 Pertamina dapat lebih fokus sebagai entitas bisnis.

Yang Dioptimasi dalam Kegiatan Pengawasan dan Pengendalian

Instansi seperti BPMIGAS, atau sekarang digantikan oleh SKMIGAS, melaksanakan kegiatan pengawasan dan pengendalian (wasdal) kegiatan usaha hulu migas dengan cara pre, current, dan post audit. Yang dioptimasi sebetulnya terdiri dari tiga hal pokok, yaitu target produksi, biaya operasi, dan pemberdayaan kapasitas nasional (terutama pemaksimuman pemanfaatan tenaga kerja serta barang/jasa dalam negeri). Target optimasi adalah bagaimana dengan biaya yang optimal, kapasitas nasional dapat dimanfaatkan secara maksimum, kemudian dapat diperoleh capaian produksi semaksimum mungkin. Pekerjaan yang tidak mudah. Terkadang harga barang/jasa terpaksa lebih mahal sedikit (karena memang ada koefisien preferensi 15% untuk barang dan 7,5% untuk jasa produk dalam negeri) demi membela produk barang/jasa dalam negeri. Ketidakmudahan ini semakin komplek manakala BPMIGAS  dalam membela kepentingan industri dalam negeri tetap harus patuh pada berbagai peraturan lain, seperti undang-undang anti monopoli dan anti oligopoli yang diawasi oleh KPPU. 


 
Organization Capability,  Remunerasi,  Semangat Nasionalisme, dan Tantangan Masa Depan

Karena instansi seperti BPMIGAS berada di klaster industri hulu migas dan mengemban amanah yang tidak ringan, maka tentulah sumber daya manusianya harus orang-orang profesional yang terbaik (top notch). Ketika banyak karyawan bawaan dari Pertamina-BPPKA pensiun serta sejalan dengan pengembangan organisasi, maka untuk merekrut orang-orang migas terbaik – terutama yang berasal dari kontraktor migas sendiri – tentunya remunerasi dan fasilitas pekerja di BPMIGAS harus cukup kompetitif. Jika tidak maka BPMIGAS akan kesulitan mendapatkan orang-orang terbaik yang mampu manjawab berbagai tantangan masa kini dan akan datang kegiatan usaha hulu migas, walaupun secara umum remunerasi tersebut masih di bawah para kontraktor migas. Upaya mendekati remunerasi kontraktor migas ini dimaksudkan agar tidak terjadi konflik kepentingan dalam kegiatan pengawasan terhadap kontraktor migas.

BPMIGAS yang secara terus-menerus membenahi kemampuan organisasinya sebetulnya sudah on track untuk menjadi organisasi world class. Para pekerja yang berasal dari kontraktor migas rela turun penghasilan secara signifikan untuk dapat bergabung dengan BPMIGAS karena satu semangat: nasionalisme. Semangat ingin berperan lebih besar dan lebih nyata bagi kepentingan negara.

Tren kegiatan hulu migas mendatang adalah:

·      Makin ke arah kawasan timur Indonesia dan laut dalam seiring dengan menuanya usia lapangan-lapangan migas di kawasan barat.

·      State-of-the art teknologi akan didominasi oleh teknologi lepas pantai (offshore) di kawasan timur dan Enhanced Oil Recovery (EOR) di kawasan barat.

·      Berdasarkan tren produksi migas dalam satu dekade terakhir, kita telah memasuki era gas. Akan banyak fasilitas produksi dan pemipaan gas yang dibangun di lepas pantai.

·      Pengembangan hidrokarbon non-konvensional untuk menambah pasokan energi primer. Saat ini Coal Bed Methane (CBM) sudah mulai dikembangkan.

Tren tersebut menyebabkan kegiatan hulu migas mendatang akan lebih padat modal, padat teknologi, padat risiko, serta memerlukan sumber daya pendukung lain yang lebih tinggi standar kualitasnya, sehingga ketergantungan terhadap sumber daya impor akan lebih tinggi.  Hal ini merupakan tantangan finansial, teknologi, kemampuan sumber daya manusia, dan pemberdayaan kapasitas nasional. Jadi jangan sampai industri dan sumber daya alam yang sangat vital dan strategis ini menjadi bahan permainan tarik-tarikan kepentingan politik atau menjadi ajang perebutan kekuasaan. Jika sampai terjadi, maka instansi seperti eks BPMIGAS dapat mengalami berbagai disorientasi yang berakibat karut-marutnya tata kelola kegiatan hulu migas, sehingga akhirnya pemanfaatan sumber daya migas tidak lagi sepenuhnya untuk kemakmuran rakyat.

AMAR PUTUSAN MK NO. 36/PUU-X/2012:
·       Pasal 1 angka 23, Pasal 4 ayat (3), Pasal 41 ayat (2), Pasal 44, Pasal 45, Pasal 48 ayat (1), Pasal 59 huruf a, Pasal 61, dan Pasal 63 UU 22 Tahun 2001 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

·   Frasa “dengan Badan Pelaksana” dalam Pasal 11 ayat (1), frasa “melalui Badan Pelaksana” dalam Pasal 20 ayat (3), frasa “berdasarkan pertimbangan dari Badan Pelaksana dan” dalam Pasal 21 ayat (1), frasa “Badan Pelaksana dan” dalam Pasal 49 UU 22 Tahun 2001 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

·     Seluruh hal yang berkait dengan Badan Pelaksana dalam Penjelasan UU 22 Tahun 2001 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

·      Fungsi dan tugas Badan Pelaksana Minyak dan Gas Bumi dilaksanakan Pemerintah, c.q. Kementerian terkait, sampai diundangkannya UU yang baru yang mengatur hal tersebut. 

Pasca Keputusan MK: Way Forward

Yang dipaparkan di atas hanya beberapa contoh capaian BPMIGAS dalam hal menjaga kedaulatan negara, keberpihakan pada kepentingan nasional, dan upaya efisiensi biaya kegiatan hulu migas. Masih banyak yang lain.

Pasca keputusan MK tentu saja ada kegalauan serta degradasi moral dan semangat di kalangan pekerja eks BPMIGAS – suatu hal yang sangat manusiawi. Namun yang saya salut adalah teman-teman tetap menjunjung tinggi profesionalisme, mengedepankan kepentingan bangsa, tetap bekerja seperti biasa (business as usual), tidak terprovokasi dengan berbagai hujatan di media massa dan banyak pihak, tidak ada pemogokan dan tidak ada demo. Ini menunjukkan bahwa kualitas teman-teman eks BPMIGAS memang beda.

Keputusan MK sudah final, maka yang harus dilakukan teman-teman eks BPMIGAS – yang kini bernaung dibawah SKMIGAS – adalah: (i) tetap solid, (ii) tetap mengawal kesinambungan kegiatan usaha hulu migas untuk kepentingan yang lebih luas yaitu kepentingan bangsa, (iii) mengawal hak-hak selama menjadi pegawai BPMIGAS, (iv) ikut serta mengawal revisi undang-undang migas sehingga nanti terbentuk institusi baru sebagai pengganti permanen BPMIGAS, (v) waktunya untuk introspeksi, dan (vi) bersama-sama dengan teman-teman di KKKS berpartisipasi aktif dalam kegiatan kehumasan untuk menjelaskan kepada stakeholders yang lebih luas tentang lekak-liku tata kelola kegiatan usaha hulu migas yang sebenarnya.

Undang-undang Migas yang baru nanti diharapkan mampu menata kegiatan usaha hulu migas ke arah yang lebih baik lagi untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat dan bebas dari kepentingan poltik ekonomi segelintir golongan. Selagi kontrak penambangan migas di Indonesia masih menganut rejim PSC, maka instansi yang menjalankan fungsi pengawasan dan pengendalian seperti eks BPMIGAS tetap dibutuhkan. Dengan kata lain, instansi  seperti BPMIGAS ada karena adanya kontrak PSC, bukan sebaliknya. Apakah bentuknya nanti (i) serupa dengan BPMIGAS namun dengan berbagai penguatan dan perbaikan tugas pokok dan fungsi (termasuk misalnya ada semacam majelis wali amanah selaku pengawas instansi baru tersebut), (ii) bagian dari BUMN Migas (seperti era PERTAMINA-BPPKA), atau (iii) menjadi BUMN khusus yang mengawasi para kontraktor PSC (seperti CNOOC di China).

Akhir-akhir ini makin terasa gesekan-gesekan antar elemen bangsa demi kepentingan politik golongannya semata. Ini menunjukkan  bahwa kita bukan bangsa yang kompak. Pertikaian yang sering terjadi akan makin memperlemah pertahanan dan ketahanan nasional. Sejarah peradaban telah memberikan pembelajaran kepada kita bahwa bangsa yang maju adalah bangsa yang memiliki komitmen moral, menguasai IPTEK, dan kompak.

1 comment:

Anonymous said...

nice post, pasti kerjanya di wisma mulia ya pak.. hehe