Wednesday, October 22, 2008

Seputar Industri Penunjang Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi



Tanggal 23 September 2008 saya berkesempatan mengikuti seminar “Peran Usaha Penunjang dalam Peningkatan Kegiatan Usaha Migas” yang diadakan oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas). Seminar tersebut dihadiri oleh para pelaku industri (pemasok barang/jasa) penunjang kegiatan migas, asosiasi, dan beberapa wakil dari perusahaan minyak. Saya ingat pertama kali ikut seminar semacam ini pada tahun 1999. Kemudian boleh dikatakan setiap tahun seminar yang sama diadakan berulang-ulang. Objektifikasi tema yang diusung dari setiap diadakannya seminarpun biasanya mirip-mirip saja:

(1) Agar industri migas memaksimalkan pemakaian produk dalam negeri. Yang dimaksud produk disini meliputi barang dan jasa.
(2) Meningkatkan daya saing industri penunjang migas agar mampu menguasai pangsa pasar di negeri sendiri.
(3) Senantiasa tetap mengharapkan adanya suatu kebijakan protektif yang adil dari pemerintah.

Ibu Evita Legowo, Dirjen Migas, menargetkan nilai Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) pembelian barang/jasa di sektor hulu migas mencapai 55% pada tahun 2010, dan mencapai 91% pada tahun 2025. Mudah-mudahan saya tidak salah catat untuk angka dan tahun yang terakhir ini. Maklum handout presentasinya tidak dibagikan kepada para peserta. Anyway, ini sebuah target yang cukup optimistik.

Menurut Laporan Tahunan BPMIGAS (lihat grafik di bawah) , pada tahun 2006 nilai total komitmen pengadaan barang/jasa di sektor hulu migas sebesar US$ 4,04 miliar, terdiri dari US$ 0,84 miliar untuk barang dan US$ 3,2 miliar untuk jasa. TKDN yang dicapai pada tahun 2006 sebesar 52%. Kelihatannya secara matematis target TKDN sebesar 55% pada tahun 2010 nanti akan tercapai – atau malahan akan terlampaui. Yang menarik adalah pernyataan dari Bapak Gerhard Rumeser, Kepala Divisi Pengadaan dan Manajemen Aset BPMIGAS, ketika memberi sambutan mewakili Kepala BPMIGAS. Pak Gerhard mengatakan bahwa pencapaian TKDN di sektor industri penunjang hulu migas menunjukkan suatu kemajuan bagi para pelaku industri dalam negeri, namun apakah ini sudah menunjukkan sustainability dari industri dalam negeri kita.


Saat megajukan penawaran dalam proses tender pengadaan barang/jasa, para rekanan mengisi formulir hitungan TKDN. Pengisian fomulir ini sifatnya self-assessment, artinya dihitung sendiri oleh rekanan. Dari beberapa kasus yang saya alami, para rekanan cenderung untuk membesar-besarkan nilai TKDN agar mereka bisa menang tender. Dari sini saja sudah menimbulkan pertanyaan apakah realisasi TKDN yang dikompilasi oleh BPMIGAS itu sudah mencerminkan kemampuan industri dalam negeri yang sebenarnya. Apakah para pelaku industri kita memiliki ketahanan dalam menghadapi peluang, tantangan, dan ancaman di masa mendatang.

Kalau dirunut dari sejarahnya, perjalanan industri penunjang migas lebih kurang sama dengan industri manufaktur lainnya di Indonesia. Pembangunan industri dimulai di sisi proses produksi hilir, tidak terintegrasi dari hulu ke hilir. Lalu diterapkan argumen infant industry, yaitu industri yang baru berdiri tersebut diproteksi oleh pemerintah agar dapat membangun kekuatan sumber daya sendiri: SDM, penguasaan teknologi, dan finansial. Tujuan strategis jangka panjang dari kebijakan protektif adalah agar industri dalam negeri dapat sepenuhnya mandiri dengan menguasai proses produksi dari hulu sampai hilir serta dapat melepaskan diri dari ketergantungan terhadap sumber daya impor.

Namun apa yang terjadi setelah pelaku industri kita memperoleh banyak keuntungan dari kebijakan protektif tersebut? Pertama, hasil keuntungannya tidak mereka investasikan untuk membangun fasilitas proses produksi di sisi hulu. Keuntungannya justru mereka gunakan untuk membangun industri lain (produk berbeda) yang juga diproteksi oleh pemerintah. Begitu seterusnya sehingga satu pelaku industri memiliki beberapa pabrik yang kesemua produknya diproteksi, dan fasilitas yang ada hanya fasilitas proses produksi hilir saja. Akibatnya Indonesia tidak memiliki (atau sangat sedikit memiliki) industri terintegrasi yang memiliki fasilitas produksi dari hulu sampai hilir, dan karenanya selalu bergantung pada sumber daya impor. Kedua, kebijakan protektif yang diberlakukan selama ini justru cenderung memanjakan pelaku industri kita, sehingga mereka jadi tidak efisien dan tidak memiliki daya saing yang nyata. Mereka tidak memanfaatkan momentum ini untuk mengintensifkan penelitian dan pengembangan (research and development). Untuk bersaing di pasar domestik saja kalau tidak dipayungi oleh kebijakan protektif sudah kewalahan, apalagi untuk bersaing di pasar global.

Baihaki Hakim, mantan Direktur Utama Pertamina periode 2000-2003, dalam suatu forum segi empat antara Depperindag, Departemen ESDM, Kontraktor Production Sharing, dan para pelaku industri nasional yang diselenggarakan di kantor Kementerian ESDM pada bulan Juli 2001 mengatakan bahwa kebijakan protektif terhadap industri Indonesia yang sudah berumur puluhan tahun – apabila dilaksanakan terus menerus – sama saja dengan mensubsidi “bayi berjanggut”. Maksud Pak Baihaki adalah bahwa banyak industri di Indonesia yang sudah dibina selama puluhan tahun oleh industri migas namun masih saja tidak mempunyai daya saing.

Sayangnya, berbagai kebijakan yang ada – paling tidak menurut apa yang saya pelajari – tidak ada yang dapat memacu (atau katakanlah “memaksa”) industri kita agar sesegera mungkin menginvestasikan hasil keuntungannya untuk membangun fasilitas produksi hulu supaya ketergantungan terhadap sumber daya impor dapat dikurangi. Momentum terbaik untuk melakukan ini sebetulnya pada saat Indonesia belum terikat dengan badan-badan perdagangan bebas dunia semacam AFTA, APEC, atau WTO. Ketika itu – sebut saja sebelum paruh kedua tahun 1990-an – kebijakan protektif yang radikal masih menungkinkan sehingga para pelaku industri memperoleh keuntungan yang lebih besar tenimbang kondisi sekarang ini. Tetapi hasil keuntungan tersebut pada umumnya tidak mereka investasikan ke proses produksi hulu.

Apa artinya proteksi industri bagi bangsa Indonesia? Dengan adanya proteksi berarti (1) pelaku industri menjual produknya di pasar domestik di atas harga internasional, (2) pangsa pasar (market share) domestik dikuasai oleh industri dalam negeri, dan (3) rakyat Indonesia akan membayar lebih mahal dari harga yang semestinya. Rakyat Indonesia justru mensubsidi pelaku industri dalam negeri. Semestinya setelah menikmati keuntungan dari perjalanan panjang kebijakan protektif para pelaku industri kita dapat memberikan nilai tambah yang maksimal kepada bangsa ini melalui penguasaan teknologi, penguasaan proses produksi dari hulu sampai hilir, mampu membuat produk made by Indonesians (tidak sekedar made in Indonesia), dan mampu membuat produk unggulan berkualitas dunia yang dapat mem-penetrasi pasar global.

Saya setuju dengan kebijakan protektif karena ini juga dilakukan di berbagai belahan dunia walaupun wujudnya berbeda-beda. Tetapi dengan mempertimbangkan derasnya arus globalisasi dan pasar bebas serta usia sebagian industri Indonesia yang tidak lagi dapat dikategorikan sebagai infant industry, maka perlu dibuat suatu kebijakan penjadwalan yang terarah atau suatu road map sehingga dalam kurun waktu yang tidak terlalu lama – katakan lima tahun mendatang – industri penunjang migas kita mampu membangun fasilitas produksi hulu (sebagai tambahan dari fasilitas proses produksi hilir yang sudah ada), mampu melepaskan diri dari sumber daya impor, dan mampu berkompetisi di pasar bebas. Inilah perwujudan nyata dari suatu ketahanan (sustainability) industri dalam negeri kita.

No comments: