Thursday, August 6, 2009

Pencapaian TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) dalam Pengadaan Barang dan Jasa di Sektor Hulu Migas



Ketika minggu lalu saya melontarkan isu “de-nasionalisasi industri nasional” sebagai topik diskusi di milist APPI (Asosiasi Pengadaan Perminyakan Indonesia), ternyata mendapat tanggapan yang cukup hangat dan positif dari beberapa stakeholders industri penunjang migas. Ya, memang dengan berbagai set-back yang terjadi dalam tatanan industri nasional kita akhir-akhir ini, seyogyanyalah segera ditindaklanjuti dengan langkah-langkah kongkrit agar sedapat mungkin industri nasional kita berada di jalur yang sesuai dengan cita-cita luhur pembangunan industri. Kalau dibiarkan terus, isu yang semula hanya sebatas “de-nasionalisasi” bisa bertambah parah menjadi “de-industrialisasi” – matinya industri.

Kita semua berangan-angan agar bangsa kita memiliki industri yang kuat, mampu menghasilkan produk berkualitas dunia, serta mampu menghasilkan produk “made by Indonesians” – tidak sekedar “made in Indonesia”. Industri nasional yang kuat merupakan lokomotif penggerak ekonomi serta menambah rasa bangga dan percaya diri kita di kancah pergaulan internasional. Selain itu, keberhasilan berindustri juga menunjukkan tingkat kemampuan “iptek” sebuah bangsa.

Kali ini saya akan mengulas singkat seberapa besar porsi dan peranan industri nasional kita dalam menunjang kegiatan usaha hulu migas di Indonesia. Apakah angka-angka yang diraih sudah merefleksikan sustainability yang sesungguhnya dari industri penunjang migas kita. Dan apa harapan-harapan ke depannya.

Karakteriskik Pasar Usaha Penunjang Migas

Berkembangnya usaha penunjang migas tak lepas dari efek pengganda (multiplier effect) yang diberikan oleh kegiatan operasional migas di Indonesia. Maka volume pasarnya pun sangat ditentukan oleh intensitas kegiatan di sektor migas. Berikut adalah beberapa karakteristik pasar usaha penunjang migas:
  1. Pasar bersifat captive market, artinya pemakainya sudah tertentu yaitu perusahaan atau industri yang bergerak di sektor hulu migas.


  2. Volume penjualan sifatnya consumer driven karena besar kecilnya kebutuhan bergantung pada intensitas kegiatan eksplorasi dan eksploitasi yang dilakukan oleh perusahaan yang bergerak di sektor hulu migas.


  3. Spesifikasi barang dan jasa sepenuhnya ditentukan oleh pemakai, sesuai dengan kondisi dan kebutuhan operasional di lapangan, dan – sampai batas-batas tertentu – selera si pemakai.


  4. Harga produk bisa didikte oleh pembeli (buyers’ market) apabila aktivitas di sektor hulu migas berkurang – biasanya terjadi saat harga minyak turun; dan akan didikte oleh penjual (sellers’ market) apabila aktivitas eksplorasi dan eksploitasi migas meningkat – biasanya terjadi saat harga minyak naik.
Berdasarkan karakteristik pasar di atas, maka dapat dikatakan bahwa sektor usaha penunjang migas pada prinsipnya tidak pada posisi yang dapat menciptakan volume pasar. Beda dengan industri consumer goods, gadgets, atau home appliances yang bisa memprovokasi keinginan orang untuk membeli sehingga dapat menciptakan volume pasar.

Selain itu, ada keunikan lain dalam tata niaga sektor hulu migas di Indonesia. Sebagaimana diketahui, secara garis besar ada dua bentuk proteksi terhadap industri dalam negeri: (i) tariff barrier – yaitu dikenakannya bea masuk dan pajak-pajak impor, dan (ii) non tariff barrier – yaitu penerapan kuota sampai pelarangan terhadap produk impor. Karena industri hulu migas memperoleh insentif berupa pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor, maka pada dasarnya hanya kebijakan non tariff barrier yang bisa diimplementasikan di sektor hulu migas. Inilah yang pelaksanaannya dikontrol dengan yang namanya Daftar ADP (Appreciation of Domestic Products), master list (rencana impor barang), dan preferensi terhadap TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri).

Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN)

Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk barang adalah perbandingan antara harga barang jadi dikurangi harga komponen luar negeri terhadap harga barang jadi, atau dapat dirumuskan sebagai:


Nilai TKDN Pengadaan Barang dan Jasa di Sektor Hulu Migas

Ada 1240 produsen barang dan jasa masuk Daftar ADP edisi tahun 2008 yang dibuat oleh Ditjen Migas. Sesuai dengan amanat UU No. 22/2001 tentang minyak dan gas bumi, BPMIGAS senantiasa melakukan upaya pengawasan dalam mendorong dipenuhinya komitmen pemanfaatan barang/jasa produksi dalam negeri saat pelaksanaan pengadaannya. Menurut laporan tahunannya, BPMIGAS bersama kontraktor KKKS telah berhasil meningkatkan pemanfaatan kompetensi dan produksi dalam negeri secara maksimal.



Perkembangan TKDN Barang/Jasa Sektor Hulu Migas, 2004-2008 (Sumber: Laporan Tahunan 2008 BPMIGAS).

Pada tahun 2007 nilai komitmen pengadaan barang dan jasa mencapai US$ 4,3 miliar. Nilai TKDN tahun 2007 mencapai US$ 2,3 miliar, atau 53,4% dari total nilai kontrak. Pada tahun 2008 nilai komitmen mencapai US$ 3,9 miliar, terdiri atas pengadaanbarang senilai US$ 1,2 miliar dan jasa sebesar US$ 2,7 miliar. Kontrak pengadaan barang dan jasa tersebut didominasi jasa pemboran dan pendukung pemboran senilai US$ 2,4 miliar, pembangunan fasilitas produksi senilai US$ 0,6 miliar, dan jasa pendukung operasional senilai US$ 0,9 miliar. TKDN pada kontrak-kontrak pengadaan barang dan jasa untuk mendukung kegiatan sektor hulu migas selama tahun 2008 mencapai US$ 2,3 miliar, setara 58% dari total komitmen kontrak barang dan jasa. Realisasi pencapaian persentase TKDN di tahun 2008 melampaui target yang ditetapkan dalam cetak biru BPMIGAS yang mengharuskan TKDN pada usaha hulu migas mencapai 55 persen pada tahun 2010.

Kelihatannya pencapaian TKDN dua tahun terakhir menunjukkan bahwa industri dalam negeri kita telah cukup mendominasi pangsa pasar kebutuhan sektor hulu migas. Namun apakah angka ini dapat diklaim sebagai indikator yang menunjukkan sustainability yang sesungguhnya dari industri nasional penunjang migas kita? Apakah para pelaku industri kita memiliki ketahanan dalam menghadapi peluang, tantangan, sekaligus ancaman global di masa depan?

Saat mengajukan penawaran dalam proses tender pengadaan barang/jasa, para rekanan mengisi formulir hitungan TKDN. Pengisian fomulir ini sifatnya self-assessment, artinya dihitung sendiri oleh rekanan. Dalam beberapa kasus yang teramati, ada rekanan yang cenderung membesar-besarkan nilai TKDN agar mereka bisa memenangkan tender. Hal lainnya adalah, sejauh mana akurasi data yang dikompilasi oleh BPMIGAS tersebut.

Kemudian dengan adanya beberapa set-back yang terjadi akhir-akhir ini, antara lain dijualnya industri nasional oleh pemiliknya ke pihak asing, atau makin berkurangnya porsi kepemilikan nasional terhadap sumber daya-sumber daya di sebuah industri, maka fenomena ini sama sekali tidak menunjukkan bahwa industri nasional kita sudah sustainable.

Tinjauan Singkat Kondisi Industri Penunjang Migas

Kalau dirunut dari sejarahnya, perjalanan industri penunjang migas lebih kurang sama dengan industri manufaktur lainnya di Indonesia. Pembangunan industri dimulai di sisi proses produksi hilir, tidak terintegrasi dari hulu ke hilir. Lalu diterapkan argumen infant industry, yaitu industri yang baru berdiri tersebut diproteksi oleh pemerintah agar dapat membangun kekuatan sumber daya sendiri: sumber daya manusia (SDM), sumber daya finansial, dan penguasaan teknologi untuk dapat menghasilkan produk unggulan berkualitas dunia. Tujuan strategis jangka panjang dari kebijakan protektif adalah agar industri dalam negeri dapat mandiri dengan menguasai proses produksi dari hulu sampai hilir serta dapat melepaskan diri dari ketergantungan terhadap sumber daya impor.

Namun tujuan strategis tersebut belum tercapai karena, pertama, hasil keuntungan yang diperoleh tidak segera diinvestasikan oleh pelaku industri untuk membangun fasilitas proses produksi di sisi hulu. Keuntungannya justru mereka gunakan untuk membangun industri lain (produk berbeda) yang juga diproteksi oleh pemerintah. Begitu seterusnya sehingga satu pelaku industri memiliki beberapa pabrik yang kesemua produknya diproteksi. Sedangkan fasilitas–fasilitas yang ada hanya fasilitas proses produksi hilir saja. Akibatnya banyak industri yang nilai TKDN-nya tidak pernah bertambah karena tidak memiliki fasilitas terintegrasi dari hulu sampai hilir karena masih sangat tergantung pada sumber daya impor – terutama pasokan bahan baku dan teknologi.

Kedua, kebijakan protektif yang diberlakukan selama ini justru cenderung memanjakan pelaku industri kita, sehingga mereka jadi tidak efisien dan tidak memiliki daya saing yang nyata. Nuansa sebagai “pedagang” (mercantile) pada para pelaku indusri kita jauh lebih kental ketimbang sebagai “industrialist”. Makanya industri kita belum memiliki budaya “iptek”. Ini terlihat dari masih lemahnya sisi R&D dan minimnya “pengindustrian inteligensi”.

Ketiga, arah kebijakan (road map) tidak jelas. Lemah dari sisi implementasi. Tujuan akhir (ultimate goal)-nya kemana dan kapan mesti terlaksana berikut kriteria-kriterianya tidak terdefinisi dengan baik. Paling tidak ini menurut apa yang saya amati sebagai orang yang berada di luar “lapangan permainan”.

Keempat, dalam banyak hal, pengambil manfaat terbesar dari kebijakan protektif berupa tariff barrier maupun non tariff barrier justru para prinsipal dari luar negeri selaku pemasok bahan baku dan pemasok teknologi. Mereka inilah yang lebih banyak menangguk untung dari kebijakan protektif tersebut. Mengapa demikian? Karena mereka tahu ada proteksi, maka mereka bisa mematok harga tinggi terhadap bahan baku dan teknologi yang mereka pasok ke Indonesia. Akibatnya beberapa pelaku industri dalam negeri memperoleh profit margin yang tidak memadai untuk melakukan investasi lebih lanjut. Ini juga ditengarai salah satu penyebab terhambatnya pengembangan industri ke arah hulu.

Memang implementasi berbagai kebijakan yang ada belum cukup mampu untuk memacu industri kita agar membangun fasilitas produksi hulu. Apalagi pelaku industri saat ini mendapat tekanan finansial dengan adanya arus serangan produk murah dari manca negara, terutama produk dari China. Ditambah lagi dengan telah terikatnya Indonesia dengan pasal-pasal perjanjian perdagangan bebas seperti AFTA dan WTO, maka kebijakan protektif yang radikal sudah sulit untuk dilaksanakan. Momentum terbaik untuk memanfaatkan hasil keuntungan proteksi ini sebetulnya pada saat Indonesia belum terikat dengan badan-badan perdagangan bebas tersebut. Ketika itu – sebut saja sebelum paruh kedua tahun 1990-an – pelaksanaan proteksi masih menungkinkan bagi para pelaku industri untuk memperoleh marjin laba yang lebih besar dibandingkan kondisi sekarang ini dan situasi pasarpun ketika itu tidak sejenuh sekarang ini (belum begitu banyak pemain). Tetapi hasil keuntungan di masa lalu tersebut pada umumnya tidak mereka investasikan ke proses produksi hulu.

Sebenarnya kebijakan protektif terhadap industri dalam negeri umum dilakukan juga di berbagai belahan dunia, walaupun dengan cara yang berbeda-beda. Cara langsung adalah keluarnya bentuk peraturan dari pemerintah. Cara tidak langsung umpamanya melalui penguatan lobi-lobi asosiasi, pelatihan, atau subsidi. Proteksi berupa preferensi harga dan pembatasan kuota masih diperlukan. Namun dengan mempertimbangkan derasnya arus globalisasi serta usia sebagian industri yang tidak lagi dapat dikategorikan sebagai infant industry, maka kebijakan protektif tersebut harus dibarengi dengan penjadwalan terarah atau suatu road map yang definitif (misalnya 10 tahun ke depan) agar industri pendukung migas betul-betul mampu mandiri. Harus ada tahapan rekayasa (desain), tahapan pendanaan, tahapan konstruksi pembangunan fasilitas produksi hulu, serta tahapan penguasan pangsa pasar domestik sekaligus penetrasi pasar ekspor. Proteksi yang berkepanjangan tanpa batasan waktu dan tanpa sasaran yang jelas – apalagi industri yang tidak dapat lagi dikategorikan sebagai infant industry – justru menyebabkan industri nasional makin tidak memiliki ketahanan.

Harapan Kedepan Terhadap Industri Penunjang Migas

Karena memberikan multiplier effect yang sangat berarti bagi pembangunan nasional; misalnya lewat setoran pajak, penyerapan tenaga kerja, serta pemanfaatan industri barang/jasa pendukungnya; maka diharapkan di masa mendatang Indonesia dapat membangun industri penunjang migas yang,
  1. sepenuhnya mampu mendukung kegiatan operasional migas;


  2. berdaya saing kuat, yaitu adanya kemampuan untuk memproduksi barang/jasa yang berkualitas, memenuhi persyaratan K3L2 (kesehatan, keselamatan kerja, dan lindungan lingkungan), harga kompetitif, serta penyerahan tepat waktu;


  3. menguasai pasar lokal – katakanlah lebih dari dua per tiga volume pasar, sekaligus mampu mengakses pasar ekspor;


  4. memiliki fasilitas produksi dari hulu sampai hilir sehingga mampu melepaskan diri dari ketergantungan terhadap pasokan bahan baku impor, teknologi impor, serta berbagai sumber daya impor lainnya; dan


  5. terus menerus meningkatkan kemampuan sendiri (indigenous capabilities) sehingga betul-betul mampu membuat produk “made by Indonesians”, bukan sekedar dijadikan basis bagi kapitalis global untuk membuat produknya.
Bila kelima hal di atas sudah tercapai, maka Indonesia akan memiliki industri penunjang migas yang sustainable. Pertanyaannya, kapan itu bisa terjadi? Mudah-mudahan tidak seperti lakon teater “Menunggu Godot” – yang sangat populer di era penghujung 1970-an sampai awal 1980-an.

1 comment:

INDOCITA said...

Artikel yang bagus pa, Semoga industri hulu Migas bisa mandiri 100%, Amin.