Wednesday, April 20, 2011

The Challenges of Supply Chain Management Function In Upstream Oil and Gas Activities

By: Gamil Abdullah
(An article from PETROMINER, April 2011 edition, pp. 48-49)


The activities of procuring goods and services, or known by the term Supply Chain Management (SCM) constitutes one of the end most points in the process of expenditure in various business activities. Approximately two thirds of operational cost in upstream oil and gas business activities is expended through SCM Function.

Even though the term SCM has long been known, in reality in upstream oil and gas business activities there are some who committed common errors. There are those who interpret that just by management of purchase, transportation, warehousing, and then distribute goods/services to users in the field they feel that they have carried out SCM, whereas the series of activities mentioned above are only in-bound logistics and only a part of the SCM activities. A simple diagram given below illustrates the difference between activities of merely in-bound logistics and SCM.


Since the majority of expenditures of a business activity is spent through SCM function, in modern time the SCM activity is not only regarded as merely a center of administration but also strategic and is made as a center of benefit that participates in determining loss and profit of a business activity.

Therefore, in companies with advanced vision they positioned people of top notch category (having high qualification and professionalism) to execute this SCM function, so that besides able to carry out daily procurement they can also make various strategic planning and as think tank thus, they are expected to be capable of making various breakthroughs, which in the end could contribute optimal benefits to the company.

Unfortunately, not all organizations or business activities have such an opinion. There are some who still have an old way of thinking in positioning their personnel in the SCM function. For example, they place people of marginal capacity without studying their qualification further; there are even those who make the SCM organization as a place of ‘exile’ for employees unfavored by the management. Of course, such a SCM organization is merely carrying out its activities in a business as usual way, minimal creativity and innovation.

Challenges of SCM Function

In various print and electronic media of 9 February 2011 edition there were reports that procurement in upstream oil and gas activities in 2010 booked a saving of US$ 96.5 million or equal to Rp 870 billion, greater than the economizing achieved in 2009 of US$ 61.9 million.

Even though if it is compared to the value of Cost Recovery in 2010—which according to provisional calculation was US$ 11.95 billion (Petrominer, January 2011)—said value of economizing was less than one percent, but those in the SCM Function who were active in various activities of working groups deserve our appreciation, considering basically SCM Function is indeed not in a position to economize in a big portion like the Engineering and Project Management functions.

There are various challenges in the present upstream oil and gas activities which are connected directly with the SCM Function:

First, cost of Cost Recovery unit (US$ per BOE) which tends to increase in the past years often spotlighted and criticized by outsiders (even not seldom that the criticism has the impression of ‘sarcasm’), although in fact it could be explained from the technical, geological and economic aspects. To this end, people of SCM are also demanded to economize operational costs through strategic procurement and effective and efficient material management.

Various breakthroughs and synergy among SCM Functions are required to enhance added value of procuring goods and services. Various rifts and opportunities must be searched for so as to be able to economize more extensively. Economizing in procurement per year currently recorded is just around one percent of the cost of annual Cost Recovery of upstream oil and gas business activities.

If the synergy of SCM Function among contractors could book just three percent of Cost Recovery or of the annual realization of investment of the oil and gas sector, an economizing value of over US$ 300 million per year could be gained.

Secondly, considering the oil and gas fields which today are mostly brown fields located in the western part of Indonesia with increasingly diminishing reserves and have entered the phase of natural decline of production, it is therefore predicted that the coming upstream oil and gas activities will be dominated by offshore activities and more and more toward the eastern part of Indone-sia and even to frontier areas.

The future trend of upstream oil and gas business activities toward offshore and more and more toward the east—with deeper waters—will give rise to a more capital intensive, technology intensive and high risk upstream oil and gas business activities. This will create greater challenges to national capacity and empowerment. If SCM Function does not use strategic thinking, it may be possible the achievement of local content in the coming years to decline, instead of reaching the blue print target of local content of 70 percent by 2014 and 91 percent by 2025.

Third, the role of oil and gas in the primary energy mix simultaneously as contributor to the state foreign exchange is still very dominant—even until the next 20 years; thereby stakeholders—particularly active players—in the upstream oil and gas business activities are demanded as maximum as possible to maintain at the same time increase production from the current rate. In 2011 the government pegs the target of oil lifting at 970 thousand barrel per day (a rise from that in 2010 of 965 thousand barrel per day) and gas at 7769 mmscfd (slightly up from the target in 2010 of 7758 mmscfd).


Certainly, the people of SCM in the upstream oil and gas business activities also should make efforts to support as maximal as possible so that the targets of project completion could be on time, thereby SCM Function has an active role in the achievement of production target and national oil and gas revenue.

Fourth, last but not least, it is necessary to remember that SCM Function should change the paradigm of business process from ‘a mere’ postman or center of administration to a center of competitive advantage and center of excellence, bearing in mind about two thirds of budget is spent through SCM Function. It is necessary for SCM Function to consistently making efforts for continuous improvement so as to keep on providing added value to upstream oil and gas business activities in particular and, to the Indonesian people in general.

Of the various above-mentioned challenges, it may be said here that the working spirit of SCM Function at least is standing firmly on five main issues: (i) supports the achievement of national oil and gas production target; (ii) produces economizing; (iii) enhances national empowerment capacity; (iv) reduces inventory value, and (v) debottlenecking of SCM process by remaining to refer to the corridor of the prevailing regulation. **

DISCLAIMER: This article is the writer’s sole opinion. Not intended to reflect any opinion or policy of the agency where the writer currently works for.
Read more (Baca selengkapnya)...

Friday, April 15, 2011

Harga Minyak Yang Terus Merangkak Naik


Setelah angin perubahan terus berhembus bak efek domino di negara-negara Afrika Utara dan Timur Tengah sejak penghujung tahun lalu hingga sekarang, harga minyak dunia terus merangkak naik. Kalau dilihat di www.wtrg.com harga minyak jenis Light Sweet di NYMEX (New York Mercantile Exchange) pada tanggal 8 April 2011 ditutup di level US$ 112,79 per barel, sedangkan minyak jenis ICE Brent ditutup di level US$ 126,65 per barel. OPEC Daily Basket pada tanggal 8 April 2011 berada di US$ 120,01 per barel. ICP (Indonesia Crude Oil Price) rata-rata untuk Maret 2011 berada di level US$ 113,07 per barel, naik dari US$ 103,31 di Februari 2011.





Membaiknya ekonomi global pasca krisis 2008, terjadinya gangguan stabilitas politik dan keamanan di Afrika Utara dan Timur Tengah dimana mayoritas negara-negara OPEC berada, serta minyak yang masih sangat mendominasi bauran energi, ditambah lagi dengan makin menipisnya cadangan minyak bumi di banyak negara non OPEC, maka diprediksi bahwa era harga minyak rendah akan berakhir. Harga minyak akan tetap fluktuatif, tetapi tidak lagi di level rendah. Sekarang saja sudah terpaut cukup jauh dari asumsi ICP dalam APBN 2011 yang dipatok US$ 80 per barel.
Read more (Baca selengkapnya)...

Saturday, April 9, 2011

“NOC” Versus “IOC” di Masa Mendatang



NOC (National Oil Company) diartikan perusahaan minyak dan gas milik negara atau yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh negara; seperti Pertamina di Indonesia dan Petronas di Malaysia. Sedangkan IOC (International Oil Company) adalah perusahaan minyak dan gas multinasional berbasis di luar negeri; seperti ExxonMobil, Chevron, ConocoPhillips, dll.

Bagaimana tren kiprah NOC di masa depan? Berbagai lembaga kajian energi meramalkan bahwa dalam dua dasawarsa mendatang peran/dominasi IOC di berbagai belahan dunia akan digeser oleh NOC di negaranya masing-masing. Asalkan NOC tetap semangat melakukan investasi, memperkuat sumber daya finansial, mempercepat penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta memperkuat platform korporatnya untuk menjadi perusahaan kelas dunia (world class company). International Energy Agency (IEA) dalam World Energy Outlook 2008 (WEO 2008) memprediksi pada tahun 2030 nanti sekitar dua per tiga dari total produksi minyak dan gas dunia akan diproduksi oleh NOC’s.

Sebagaimana kita ketahui setelah berakhirnya Perang Dunia II satu persatu bangsa-bangsa di Asia, Afrika, dan Amerika Latin memerdekakan diri. Karena keterbatasan kemampuan finansial, IPTEK, dan Sumber Daya Manusia (SDM), negara-negara eks jajahan ini banyak yang tergantung pada sumber daya yang dimiliki negara-negara maju dalam melaksanakan pembangunan di negeri mereka. Sejalan dengan waktu tentunya bangsa-bangsa tersebut terus-menerus meningkatkan kemampuan sendiri sehingga lambat laun bisa mengurangi ketergantungannya dari sumber daya asing. Seberapa cepat sebuah bangsa mampu mandiri akan sangat tergantung pada kekuatan “modal sosial” yang dimiliki bangsa tersebut. Bangsa-bangsa yang telah menyerap dan mempraktekkan nilai-nilai budaya unggul dalam tatanan kehidupan masyarakatnya akan lebih cepat menggapai kemandirian itu.

Demikian pula halnya dengan NOC. Pada mulanya bermitra dan belajar dengan IOC, lalu memperkuat basis kemampuan sendiri. Maka jika memang kelak era dominasi NOC terwujud, ini merupakan hal yang wajar, atau bisa dikatakan sesuatu yang memang “mesti” terjadi. Inilah sebetulnya sasaran akhir (ultimate goal) dari sebuah proses evolusi pembelajaran di sektor migas. Malah menurut saya Indonesia termasuk terlambat jika dibandingkan negara-negara lain seperti Norwegia dengan Statoil-nya, Malaysia dengan Petronas-nya, lalu China dengan CNPC dan CNOOC-nya.

Jika mengingat tiga milestone migas yang terjadi di Indonesia di bawah ini memang sudah semestinya NOC kita menjadi “tuan rumah” di negeri sendiri:

Pertama, industri migas modern di Indonesia sudah berusia satu seperempat abad lebih. Dimulai ketika di jaman Hindia Belanda seorang Belanda bernama Aeilko Jans Zijlker pada tahun 1884 melakukan pengeboran sumur Telaga Tiga-1 di lapangan minyak Telaga Said di wilayah Deli, Sumatera Utara.

Kedua, dalam kurun waktu 1948 – 1960-an pernah terjadi nasionalisasi aset-aset perusahaan minyak asing di Indonesia, seperti misalnya nasionalisasi Shell dan Stanvac. Semestinya bangsa kita bisa belajar (alih teknologi) dari perusahaan-perusahaan migas kelas dunia ini.

Ketiga, sejak ditandatanganinya kontrak model PSC (Production Sharing Contract) yang pertama antara Pemerintah Indonesia dengan perusahaan minyak asing IIAPCO pada tahun 1966 berarti sudah 45 tahun bangsa kita menjadi “mandor” perusahaan migas asing yang beroperasi di Indonesia. Salah satu tujuan luhur dari konsep model PSC menurut tokoh pencetusnya, Ibnu Sutowo, adalah agar proses menuju kemandirian di sektor migas bisa dipercepat karena manajemen dipegang oleh pemerintah (c.q. Pertamina ketika itu), sehingga diharapkan bangsa kita bisa memanfaatkan momentum belajar sambil bekerja – learning by doing.

Pertamina sendiri paing tidak sudah menjadi mitra sekaligus “mandor” perusahaan-perusahaan besar migas asing selama 36 tahun (1966-2002) ― di masa sebelum diberlakukannya Undang-undang Migas No. 22 Tahun 2001. Bahkan hingga kini Pertamina masih cukup banyak menjalin kerjasama dengan perusahaan migas asing dalam bentuk JOB (Joint Operation Body).

Terus merambah sektor hulu bagi Pertamina memang cara yang paling jitu untuk terus memperbesar nilai keuntungan dan memperkuat sumber daya finansialnya. Porsi terbesar laba Pertamina diperoleh dari sektor hulu. Sementara di sektor hilir Pertamina lebih banyak menjalankan misi PSO (Public Service Obligation). Dibandingkan sektor hulu, sektor hilir ini lebih banyak menyita sumber daya Pertamina dalam menjalankan bisnisnya sehari-hari.

Banyak peluang bagi Pertamina untuk terus tumbuh sehingga nantinya bisa betul-betul mendominasi sektor migas di negeri sendiri. Peluang tersebut bisa datang dari misalnya blok-blok yang kontraknya akan berakhir atau blok-blok yang akan dijual oleh operatornya. Namun strategi pengembangan perusahaan yang sustainable bagi Pertamina adalah dengan cara meningkatkan aktivitas eksplorasi di cekungan-cekungan migas baru yang selama ini belum terjamah guna meningkatkan rasio penggantian cadangan yang terpakai. Pertamina harus terus memacu adrenalinnya.

Namun muncul pertanyaan lain, apakah sisa cadangan migas di Indonesia dalam 20 tahun mendatang masih cukup bagi NOC seperti Pertamina untuk mengambil bagian dalam dua per tiga produksi migas dunia. Menurut BP Statistical Review of World Energy 2010, cadangan terbukti minyak dunia sebesar 1333 miliar barel, dan gas 6621 TCF (trillion cubic feet). Berdasarkan data buku Laporan Tahun 2009 BPMIGAS, di akhir 2009 cadangan terbukti minyak Indonesia tinggal 3,96 miliar barel, atau 0,3% dari total cadangan minyak dunia, dengan rasio cadangan terhadap produksi sekitar 10,5 tahun. Sedangkan cadangan terbukti gas Indonesia di tahun yang sama sebesar 112 TCF, atau 1,6% dari total cadangan gas dunia, dengan rasio cadangan terbukti terhadap produksi sekitar 44 tahun – masih cukup lama.

Jika rasio penggantian cadangan (reserve replacement ratio) minyak Indonesia terus menerus rendah (kurang dari 1) berarti kegiatan sektor hulu migas Indonesia mendatang memang akan lebih didominasi oleh gas. Semoga saja cadangan-cadangan migas baru terus diketemukan, baik yang konvensional maupun non-konvensional (seperti CBM), dari kegiatan eksplorasi di Indonesia agar NOC kita termasuk dalam kelompok NOC dunia yang memproduksi dua per tiga produksi migas dunia dalam 20 tahun mendatang. Harus ada persiapan matang ke arah itu!

The New “7 Sisters”

“Seven Sisters” atau “Tujuh Bersaudara” sebetulnya penamaan sindiran terhadap tujuh perusahaan minyak raksasa yang menguasai pasar minyak serta kegiatan eksplrasi dan eksploitasi mulai dari Perang Dunia I sampai tahun 1970-an. Ketujuh perusahaan yang dimaksud adalah Exxon, Mobil Oil, Chevron, Gulf, Texaco, Shell, dan British Petroleum.

Menurut Pierre-René Bauquis dan Emmanuelle Bauquis, penulis tentang perminyakan berasal dari Perancis, perubahan pemeran utama di panggung minyak dunia telah menelorkan kelompok baru perusahaan-perusahaan raksasa berstatus NOC dari negara-negara penghasil minyak dan gas bumi yang disebut “Tujuh Bersausara Baru” atau “The New Seven Sisters”. Kekuatan baru ini ikut menentukan percaturan dan gejolak di pasar minyak dunia. Perusahaan-perusahaan migas nasional tersebut mendominasi cadangan minyak-pasti (proven reserve), pengembangan kegiatan bisnis ke internasional, dan dapat dengan mudah memperoleh teknologi yang dibutuhkan.

Tujuh Bersaudara Baru itu adalah:
1. Saudi Aramco (Arab Saudi),
2. Gazprom (Rusia),
3. CNPC (China National Petroleum Company),
4. NIOC (National Iran Oil Company),
5. PDVSA (Venezuela),
6. Petrobras (Brazil), dan
7. Petronas (Malaysia).

Bagaimana dengan Pertamina? Meskipun tidak atau belum masuk dalam kelompok Tujuh Bersaudara Baru tersebut, semoga dalam waktu dekat paling tidak Pertamina masuk dalam jajaran “Delapan Bersaudara Baru”. [eof]
Read more (Baca selengkapnya)...

Wednesday, April 6, 2011

Dari “Natuna D-Alpha” Menjadi “East Natuna”.



Dalam perjalanan ke kantor tanggal 25 November 2010 pagi, setelah lama tak terdengar beritanya, sebuah stasiun radio memberitakan bahwa akhirnya Pertamina menggandeng perusahaan minyak raksasa internasional ExxonMobil untuk menggarap Blok “Natuna D-Alpha” yang sekarang berubah nama menjadi “East Natuna” karena kontrak PSC (Prodution Sharing Contract) sebelumnya dengan ExxonMobil sudah diterminasi. Topik postingan ini sudah agak basi memang karena telah diliput banyak media di akhir 2010 dan awal 2011.

Di kuartal pertama 2009 blok di Laut Natuna ini sempat menjadi berita utama (highlight) dalam berbagai media yang meliput masalah energi dan perminyakan. Ketika itu terkesan perusahaan-perusahaan migas raksasa dunia − seperti Shell dan ExxonMobil − saling berebut pengaruh untuk menjadi patner Pertamina dalam menggarap blok yang di dalamnya terkandung gas yang sangat berlimpah ini. Konon cadangan gas yang ada di East Natuna nomor dua besar di dunia. Pertamina saat itu belum memutuskan siapa yang akan menjadi patnernya kendati diberitakan sudah ada 8 perusahaan migas asing yang telah mengikuti “beauty contest”. Rupanya istilah “kontes kecantikan” tidak hanya dikenal di ajang miss universe saja, tetapi juga di dunia bisnis. Tentunya siapa yang paling cantik, ‘sexi’, dan paling menguntungkan akan digaet menjadi patner.

Dilihat dari sejarahnya, seperti yang saya kutip dari Indonesian Petroleum Directory 2002, Blok Natuna D-Alpha pertama kali dieksplorasi oleh Agip, perusahaan migas Italia, yang pada tahun 1973 menemukan struktur lapisan yang berpotensi mengandung gas, tetapi kemudian diserahkan kembali kembali kepada Pemerintah Indonesia. Tahun 1980 pemerintah memberikan kontrak PSC kepada Esso (anak perusahaan Exxon) yang berpatner dengan Pertamina. Dalam kurun waktu 1984-1994 melalui berbagai interpretasi data uji seismik dan studi geologi diperoleh perkiraan volume gas di tempat atau Initial Gas in Place (IGIP) sebesar 222 TCF (trillion cubic feet), dan cadangan terbukti sebesar 46 TCF. Kandungan gas CO2 sekitar 70%; sangat tinggi.

Bicara angka cadangan dari berbagai media yang saya baca, tidak firm betul apakah angka 46 TCF tersebut merupakan angka bersih setelah dipotong 70% kandungan CO2 atau termasuk CO2-nya. Tetapi jika membandingkannya dengan lapangan gas Tangguh di Papua yang memiliki cadangan terbukti sebesar 14,4 TCF, sepertinya angka cadangan 46 TCF di Blok East Natuna tersebut sudah dipotong kandungan CO2-nya.

Tahun 1995, setelah ada beberapa penambahan area untuk pengolahan gas buang yang tidak terpakai (waste gas disposal), kontrak PSC kembali diperpanjang. Belakangan terjadi mega merger antara Exxon dan Mobil Oil. Kedua perusahaan raksasa ini berubah nama menjadi ExxonMobil. Makanya nama ExxonMobil lebih dikenal sebagai penggarap Blok Natuna D-Alpha.

Secara hukum kontrak PSC Blok Natuna D-Alpha yang ditandantangani tahun 1995 memang sudah berakhir ahun 2005 karena ExonMobil gagal menyerahkan PoD. Bahkan jika dihitung dari tahun 1980, kontrak pertama dengan ExxonMobil, berarti sudah lebih 25 tahun ExxonMobil tidak kunjung menyerahkan PoD. Makanya Pemerintah mengambil alih blok Natuna ini. Menurut yang pernah saya kutip dari indonesiaenergywatch.com (20 Juni 2008), Pemerintah telah menetapkan Pertamina sebagai pengelola Blok Natuna D-Alpha. Penetapan itu tertuang dalam Surat Menteri ESDM No. 3588/11/MEM/2008 tanggal 2 Juni 2008.

Dalam sebuah media cetak yang terbit Februari 2011 dikatakan bahwa, walau Pertamina sudah menggandeng ExxonMobil untuk meggarap Blok East Natuna, tetapi Pertamina masih kurang ‘pede’, sehingga Pertamina menambahkan Petronas (perusahaan migas Malaysia) dan Total E&P (perusahaan migas multinasional berbasis di Perancis). Alasan ketidak-pede-an Pertamina menurut media cetak tersebut dikarenakan ExxonMobil hingga saat ini terkesan menyembunyikan data-data geologi dan bawah-permukaan (subsurface) yang terhimpun selama masa eksplorasi.

Jika Pertamina ‘terpaksa’ menggandeng tambahan mitra selain ExxonMobil sebetulnya bukan terletak pada masalah kurang pede, meski secara psikologis sah-sah saja seperti itu, namun yang lebih mendorong Pertamina untuk melakukan hal tersebut, menurut saya, lebih karena pertimbangan bisnis. Tentunya manajemen portofolio Pertamina sudah melakukan berbagai business assessment sebelum Pertamina memutuskan menambah patner. Bagi saya keputusan Pertamina ini merupakan hal yang wajar dalam dunia bisnis dengan harapan, tentunya, kepentingan bangsa tetap dikedepankan.

Ada tiga aspek utama yang akan saya angkat disini terkait pengembangan Blok East Natuna; yaitu aspek geopolitik, teknologi, dan finansial.

Pertama, aspek geopolitik. Melihat lokasinya, Blok East Natuna yang terletak di perairan Laut Natuna ini sudah berada di kawasan ZEE (Zona Ekonomi Eksklusif), yaitu jalur laut selebar 200 mil laut ke arah laut terbuka diukur dari garis dasar batas wilayah teritorial kemaritiman Indonesia. Di dalam ZEE ini, Indonesia mendapat kesempatan pertama dalam memanfaatkan sumber daya yang terdapat di laut dan di bawahnya. Kita ingat dalam pelajaran “Wawasan Nusantara”, menurut point-to-point theory yang digagas oleh salah seorang bapak bangsa kita, yaitu Ir. H. Djuanda (alm.), garis batas teritorial maritim negara Kepulauan Indonesia adalah 12 mil laut dari garis yang menghubungkan titik-titik terluar dari pulau-pulau terluar.

Di sebelah barat Natuna ada Malaysia dan Thailand. Sebelah utaranya ada Vietnam dan China. Lalu di sebelah timurnya ada Filipina. Jika Blok East Natuna ini mulai dikembangkan maka adanya kegiatan eksploitasi migas di kawasan-kawasan piggiran (frontier) atau di ZEE menunjukkan kedaulatan (sovereignty) negara kita di dunia internasional. Seperti yang beberapa kali kita dengar, di sebelah utara Laut Natuna, yaitu di Laut China Selatan, beberapa negara sering berselisih faham dan saling klaim memperebutkan gugus pulau atau garis batas wilayah kemaritiman. Oleh sebab itu, berbagai aktivitas ekonomi dan pembangunan yang berlangsung di kawasan-kawasan frontier sangat penting artinya bagi penegakan kedaulatan sebuah negara.

Kedua, tantangan teknologi. Sangat tingginya kadar CO2 yang terkandung dalam gas East Natuna (mencapai 70%) mengharuskan adanya peralatan dengan teknologi tinggi yang mampu mendaur ulang sekaligus memanfaatkan buangan CO2 untuk keperluan komersial. Jika diambil dengan metode konvensional, gas CO2 akan langsung lepas ke atmosfer. Padahal, kandungan gas CO2 di Blok East Natuna merupakan kumpulan CO2 terbesar di dunia. Jika gas ini terlepas ke udara, emisi CO2 tahunan Indonesia akan meningkat 50 persen. Dalam 30 tahun, total CO2 dari ladang ini dapat menaikkan konsentrasi CO2 dunia sebesar 4,3 ppm (part per million) atau lebih dari satu persen. Demikian menurut yang saya kutip dari salah satu sumber. Selain itu, gas CO2 akan bersifat korosif apabila di dalam gas alam mengandung uap air (H2O) yang dapat mengasamkan CO2 menjadi H2CO3. Tentunya material yang digunakan untuk pemboran dan fasilitas pengembangan lapangan harus dibuat dari material khusus yang tahan korosi.

Hal lain terkait tantangan teknologi adalah lokasi East Natuna yang terletak di Laut Natuna. Kalau kita melihat Batimetri (Peta Kedalaman Laut) Kepulauan Indonesia, Laut Natuna termasuk perairan laut dangkal dengan kedalalaman kurang dari 500 meter bahkan ada area laut yang dalamnya tidak sampai 200 meter. Namun untuk membangun fasilitas produksi Lapangan East Natuna diperlukan teknologi rancang bangun lepas pantai yang canggih dan mampu menahan ektrimisme perubahan cuaca ketika musim monsoon tiba di bulan-bulan Oktober sampai Februari.

Ketiga, tantangan finansial. Dari informasi yang saya peroleh dua tahun lalu, konon biaya pemboran dan penyelesaian satu sumur saja di Lapangan East Natuna bisa mencapai US$ 70 juta. Sedangkan total biaya yang diperlukan untuk pengembangan East Natuna diperkirakan sampai US$ 52 miliar. Bandingkan dengan proyek gas Tangguh yang memiliki anggaran biaya US$ 6,5 miliar (korantempo.com, 1 September 2008).

Seberapa besar angka US$ 52 miliar ini dapat dibandingkan dengan angka APBN 2011. Anggaran Belanja Negara dalam APBN 2011 besarnya Rp 1229,56 triliun. Berarti, dengan kurs Rp 9000 per US$, biaya pengembangan lapangan gas East Natuna yang harus dikeluarkan Pertamina dan konsorsiumnya setara dengan 38% Anggaran Belanja Negara. Sebesar apapun perusahaannya, termasuk ExxonMobil sendiri, akan keteter dengan biaya sebesar itu.

Proyek pengembangan lapangan East Natuna akan sangat padat modal, padat teknologi dan padat risiko. Barangkali faktor-faktor ini yang menyebabkan Pertamina harus bermitra dan membentuk semacam konsorsium dengan beberapa perusahaan migas asing untuk mengembangkan East Natuna.

Bagaimana kita mesti meyikapi jika Pertamina lagi-lagi mesti mengandeng mitra asing untuk menggarap mega proyek? It’s not the end of the world – bukan berarti kiamat. Pertamina boleh saja membentuk konsorsium, tetapi tetap Pertamina yang harus jadi leader (pimpinannya). Seharusnyalah perusahaan migas nasional yang memimpin, agar kepentingannyapun semaksimal mungkin berpihak pada kepentingan nasional.

Semoga Pertamina bersama kelompok konsorsiumnya mampu mengembangkan lapangan gas East Natuna ini untuk kemakmuran bangsa Indonesia tanpa diintervensi kepentingan politik-ekonomi pihak-pihak tertentu yang ‘memaksakan’ kehendaknya; sesuatu yang ‘sulit’ terjadi di jaman kini. Intervensi kepentingan politik-ekonomi yang teramati selama ini lebih banyak berpihak pada kepentingan kelompoknya, belum tentu berpihak pada kepentingan bangsa dalam pengertian yang sebenarnya. Intervensi mendistorsi berbagai tata kelola. Dan intervensi ini pula yang sering mengorbankan QCDS (Quality, Cost, Delivery, Safety) dalam berbagai proyek.
Read more (Baca selengkapnya)...

Saturday, March 19, 2011

Peluang dan Tantangan Industri Penunjang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi



Jumat sore, 11 Maret 2011, dalam perjalanan pulang dari Bandung saya mendengar berita dari radio tentang terjadinya tsunami di Jepang akibat gempa berkekuatan 8,9 skala Richter. Setiba di rumah saya buka-buka internet sambil diselingi nonton TV. Melihat rekaman video dahsyatnya terjangan ombak, saya jadi teringat tsunami yang memporak-porandakan Aceh akibat gempa berkekuatan 9,3 skala Richter yang terjadi pada tanggal 26 Desember 2004. Magnitudo kedua peristiwa tsunami hampir sama. Tetapi kerusakan dan korban jiwa di Aceh jauh lebih besar dibandingkan Jepang. Mengapa demikian? Salah satunya karena bangsa Jepang jauh lebih siap menghadapi bencana alam dibandingkan Indonesia. Wilayah Kepulauan Jepang terletak di jalur pertemuan lempeng tektonik (rings of fire) yang paling aktif di dunia. Berbagai bencana sudah kerap kali terjadi sejak dulu, sehingga orang-orang Jepang lebih antisipatif menghadapinya, di samping tentunya karena dukungan peralatan berteknologi canggih yang mereka pergunakan untuk sistem deteksi dan peringatan dini.

Jepang memang negara yang sudah sangat maju. Menurut data IMF, di tahun 2010 produk domestik bruto (GDP) Jepang berada di urutan ketiga dunia dengan nilai nominal US$ 5,39 triliun. Sedangkan China di urutan kedua dengan GDP nominal US$ 5,74 triliun. Amerika Serikat tetap di urutan pertama dengan GDP nominal US$ 14,62 triliun. Bandingkan dengan Indonesia dengan GDP US$ 695 miliar (urutan ke-18 dunia). Di tahun 2008 GDP Jepang masih di urutan kedua sebelum digeser China. Mungkin banyak yang tidak menyadari bahwa Jepang justru maju karena negara mereka miskin sumber daya alam dan kondisi alam yang tidak bersahabat, sehingga mendorong bangsa Jepang memiliki etos kerja yang luar biasa. Di samping itu, faktor budaya mereka (antara lain semangat bushido warisan para Samurai) memang sangat mendukung kemajuan mereka. Saya jadi ingat film The Last Samurai (2003) yang pemeran utamanya Tom Cruise. Saya tekesan dengan salah satu adegan dalam film tersebut ketika Kaisar Meiji mengatakan, “Kita sudah berpakaian seperti orang Barat, memiliki rel-rel kereta api seperti orang Barat, memiliki persenjataan seperti orang Barat. Tetapi kita tidak boleh melupakan asal-usul kita.” Begitulah Jepang, yang budaya aslinya justru mengenergisasi proses industrialisasi dan modernisasi di negara mereka. Bagaimana dengan Indonesia? Sampai sekarang antara budaya, science, teknologi, dan pembangunan terkesan tidak “klop”. Masih terus mencari-cari format; begitu kira-kira. Jika dikaitkan dengan buku Trust karangan Francis Fukuyama, banyak proses pembangunan yang lamban dan bahkan misleading karena bangsa Indonesia belum memiliki budaya unggul. Ciri utamanya tidak ada trust (amanah) dan sangat sulit bersinergi untuk mencapai tujuan bersama. Manakala bicara dalam konteks bangsa, yang lebih mengemuka itu kepentingan politik-ekonomi pribadi dan kelompok tertentu.

Sekarang kembali ke topik pembelajaran. Saya dari Bandung mengikuti acara temu wicara para pengusaha nasional pemasok barang/jasa untuk kegiatan usaha hulu migas yang difasilitasi salah satu organisasi para professional di bidang SCM (Supply Chain Management). Temu wicara bertemakan “PELUANG, TANTANGAN & SOLUSI BAGI PENGUSAHA NASIONAL DALAM BERPARTISIPASI UNTUK MEWUJUDKAN INDUSTRI HULU MIGAS MENJADI LOKOMOTIF PEREKONOMIAN NASIONAL”. Temanya bernuansa sangat “strategik”. Saya menghadiri acara tersebut dalam kapasitas sebagai salah seorang wakil instansi tempat saya bekerja. Oleh karena itu saya tidak ingin mengomentari jalannya sesi temu wicara. Disini saya ingin berbagi dengan rekan-rekan pembaca tentang peluang dan tantangan industri penunjang kegiatan usaha hulu Migas dari sudut pandang saya sebagai seorang pembelajar – bukan expert. Di samping itu, dalam hal dunia industri saya adalah orang biasa yang berada di luar lapangan permainan. Ya, seperti penonton sepak bola yang berada di luar lapangan biasanya lebih gampang memberikan komentar dan penilaian ketimbang memainkan bola di tengah lapangan.

Menurut Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) No. 27/2008 yang dimaksud dengan Usaha Penunjang Minyak dan Gas Bumi (Migas) adalah kegiatan yang menunjang usaha minyak dan gas bumi. Kegiatan usaha penunjang ini tediri dari dua macam: Usaha Jasa Penunjang Migas dan Usaha Industri Penunjang Migas. Usaha Jasa Penunjang Migas adalah kegiatan usaha jasa layanan dalam kegiatan usaha hulu yang meliputi eksplorasi dan eksploitasi dan kegiatan usaha hilir yang meliputi pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, dan niaga. Usaha Industri Penunjang Migas adalah kegiatan usaha industri yang menghasilkan barang, material, dan/atau peralatan yang digunakan sebagai penunjang langsung dalam kegiatan usaha migas. Untuk paparan pada artikel ini, kegiatan usaha penunjang difokuskan pada kegiatan usaha hulu migas.

Tetapi supaya praktis, baik usaha jasa penunjang maupun industri penunjang saya samakan saja sebutannya menjadi “industri penunjang” karena proses-proses yang terjadi di keduanya sama-sama proses industri; antara lain dicirikan adanya proses “pengindustrian inteligensi”. Sebelum mengurai peluang dan tantangan, saya akan memberikan sedikit overview tentang karakteristik pasar dan isu-isu seputar industri penunjang Migas.

Karakteriskik Pasar Barang/Jasa Penunjang Migas

Berkembangnya usaha penunjang migas tak lepas dari efek pengganda (multiplier effect) yang diberikan oleh kegiatan operasional migas di Indonesia. Maka volume atau daya serap pasarnya pun sangat ditentukan oleh intensitas kegiatan di sektor Migas. Berikut beberapa karakteristik pasar barang/jasa penunjang Migas:

1) Volume penjualan sifatnya demand-driven karena besar kecilnya kebutuhan bergantung pada intensitas kegiatan eksplorasi dan eksploitasi yang dilakukan oleh perusahaan yang bergerak di sektor hulu migas. Jika harga minyak naik, maka intensitas kegiatan usaha di sektor hulu Migas naik. Formulasi harga gas dalam kontrak jual-beli gas juga biasanya ada weighting factor yang mengacu pada fluktuasi harga minyak.


2) Rentang harga di pasaran bisa sangat ekstrim: mulai dari Buyer’s Market (jika intensitas kegiatan hulu Migas dan harga energi rendah) sampai ke Seller’s Market (jika intensitas kegiatan dan harga energi tinggi). Harga juga akan menjadi seller’s market apabila kebutuhan bersifat dadakan (dibutuhkan waktu pengiriman yang segera).

3) Spesifikasi barang dan jasa sangat ditentukan oleh pemakai, sesuai dengan kondisi dan kebutuhan operasional di lapangan, dan – dalam beberapa hal – selera si pemakai.

Berdasarkan karakteristik pasar di atas, maka dapat dikatakan bahwa sektor usaha penunjang migas tidak pada posisi yang dapat menciptakan volume pasar. Berbeda dengan consumer goods dan gadget, misalnya, yang dapat menstimulasi orang untuk membelinya walau belum tentu benar-benar membutuhkan.

Overview Industri Dalam Negeri

Kalau dirunut dari sejarahnya, pembangunan industri di Indonesia dimulai di sisi proses produksi hilir, tidak terintegrasi dari hulu ke hilir. Lalu diterapkan argumen infant industry, yaitu industri yang baru berdiri tersebut diproteksi oleh pemerintah agar dapat membangun kekuatan sumber daya sendiri: sumber daya manusia (SDM), sumber daya finansial, dan penguasaan teknologi untuk dapat menghasilkan produk unggulan berkualitas dunia. Tujuan strategis jangka panjang dari kebijakan protektif adalah agar industri dalam negeri dapat mandiri dengan menguasai proses produksi dari hulu sampai hilir sehingga kelak mampu melepaskan diri dari ketergantungan terhadap sumber daya impor.

Namun tujuan strategis tersebut belum tercapai karena, pertama, hasil keuntungan yang diperoleh tidak segera diinvestasikan oleh pelaku industri untuk membangun fasilitas proses produksi di sisi hulu. Keuntungannya justru mereka gunakan untuk membangun industri lain (produk berbeda) yang juga diproteksi oleh pemerintah. Begitu seterusnya sehingga satu pelaku industri memiliki beberapa pabrik yang kesemua produknya diproteksi, sedangkan fasilitas produksi yang ada hanya fasilitas proses produksi hilir saja. Akibatnya Indonesia tidak memiliki (atau sangat sedikit memiliki) industri terintegrasi yang memiliki fasilitas produksi dari hulu sampai hilir, dan karenanya masih banyak bergantung pada sumber daya impor. Kedua, kebijakan protektif yang diberlakukan selama ini justru cenderung memanjakan pelaku industri kita, sehingga mereka jadi tidak efisien dan tidak memiliki daya saing yang nyata. Mereka tidak memanfaatkan momentum kebijakan protektif itu untuk mengintensifkan penelitian dan pengembangan (research and development) guna meningkatkan Indonesia Content mereka. Untuk bersaing di pasar domestik saja kalau tidak dipayungi oleh kebijakan protektif sudah cukup kewalahan, apalagi untuk bersaing di pasar global.

Sayangnya, implementasi berbagai kebijakan yang ada belum cukup mampu untuk memacu industri kita agar sesegera mungkin menginvestasikan hasil keuntungannya untuk membangun fasilitas produksi hulu. Apalagi pelaku industri saat ini mendapat tekanan finansial dengan adanya arus serangan produk murah dari manca negara, terutama produk dari China. Momentum terbaik untuk memanfaatkan hasil keuntungan proteksi ini sebetulnya pada saat Indonesia belum terikat dengan badan-badan perdagangan bebas dunia semacam AFTA, APEC, WTO, dan belakangan ACFTA (ASEAN-China Free Trade Area). Ketika itu – sebut saja sebelum paruh kedua tahun 1990-an – kebijakan protektif yang radikal masih menungkinkan sehingga para pelaku industri memperoleh marjin laba yang lebih besar tenimbang kondisi sekarang ini. Tetapi hasil keuntungan di masa lalu tersebut pada umumnya tidak mereka investasikan ke proses produksi hulu pada lini produk yang sama.

Sebenarnya kebijakan protektif terhadap industri dalam negeri umum dilakukan juga di berbagai belahan dunia, walaupun dengan cara yang berbeda-beda. Cara langsung adalah keluarnya bentuk peraturan dari pemerintah. Cara tidak langsung umpamanya melalui penguatan lobi-lobi asosiasi, pelatihan, atau subsidi. Proteksi berupa preferensi harga dan pembatasan kuota masih diperlukan. Namun dengan mempertimbangkan derasnya arus globalisasi serta usia sebagian industri yang tidak lagi dapat dikategorikan sebagai infant industry, maka kebijakan protektif tersebut harus dibarengi dengan penjadwalan terarah atau suatu road map yang definitif (misalnya 10 tahun ke depan) agar industri pendukung migas betul-betul mampu mandiri. Harus ada tahapan rekayasa (desain), tahapan pendanaan, tahapan konstruksi pembangunan fasilitas produksi hulu, serta tahapan penguasan pangsa pasar domestik sekaligus penetrasi pasar ekspor. Proteksi yang berkepanjangan tanpa batasan waktu dan tanpa sasaran yang jelas – apalagi industri yang tidak dapat lagi dikategorikan sebagai infant industry – justru menyebabkan industri dalam negeri makin tidak memiliki daya saing.

Beberapa Isu/Concerns Seputar Tatanan Industri Kita

Industri Indonesia sangat tergantung pada impor sumber-sumber teknologi dari negara lain, terutama negara-negara yang telah maju dalam berteknologi dan berindustri (industrially developed countries). Ketergantungan yang tinggi terhadap impor teknologi ini merupakan salah satu faktor tersembunyi sekaligus menjadi penyebab utama kegagalan dari berbagai sistem industri dan sistem ekonomi di Indonesia. Ketergantungan terhadap impor teknologi ini juga, disadari atau tidak, merupakan salah satu penyebab utama yang menjadikan Indonesia terus-menerus tergantung pada hutang luar negeri.

Secara intrinsik, baik pada tataran nasional maupun internasional, sistem industri Indonesia tidak memiliki kemampuan responsif dan adaptif yang mandiri. Karenanya sangat lemah dalam mengantisipasi perubahan dan tak mampu melakukan tindakan-tindakan preventif untuk menghadapi terjadinya perubahan tersebut.

Gerak ekonomi Indonesia sangat tergantung pada arus modal asing yang masuk ke Indonesia serta besarnya cadangan devisa yang terhimpun melalui perdagangan dan hutang luar negeri.

Komposisi komoditi ekspor Indonesia pada umumnya bukan merupakan komoditi yang berdaya saing, melainkan karena adanya keunggulan komparatif (comparative advantage) yang berkaitan dengan (i) tersedianya sumber daya alam; dan (ii) tersedianya tenaga kerja yang murah.

Komoditi primer yang merupakan andalan ekspor Indonesia pada umumnya dalam bentuk bahan mentah (raw material) berbasis sumber daya alam yang kecil nilai tambahnya.

Para pelaku industri dalam negeri belum memposisikan IPTEK sebagai hal yang urgent dalam membangun keunggulan kompetitif. Hal ini terlihat dari lemahnya R&D dan rendahnya tingkat ‘industrialization of intelligence’ (pengindustrian inteligensi).

Belum adanya implementasi kebijakan yang dirasakan dapat men-drive para pelaku industri agar mengembangkan industrinya ke arah proses produksi hulu.

Perusahaan-perusahaan yang berkecimpung dalam sektor-sektor yang diproteksi itu – baik perusahaan milik pemerintah maupun swasta – ternyata menyalahgunakan segala perlindungan dan kemudahan yang disediakan pemerintah. Karena merasa sangat nyaman di bawah perlindungan proteksi tarif yang membebaskannya dari tekanan-tekanan persaingan, mereka justru terlena sehingga modus operasi bisnisnya menjadi tidak efisien dan tidak berdaya saing.

Keuntungan yang diperoleh (pada sebagian besar pelaku industri) tidak mereka investasikan untuk membangun fasilitas proses produksi hulu, tetapi mereka gunakan untuk membangun industri lain => Berkembang ke arah samping, bukan ke arah hulu.

Pengambil manfaat (keuntungan) utama dari proses substitusi impor tersebut ternyata adalah perusahaan-perusahaan asing yang bertindak sebagai prinsipal selaku pemasok bahan baku, teknologi, finansial, dan sumber daya lainnya. Ini teramati secara gamblang di industri otomotif yang hingga kini setelah empat dasawarsa hanya mampu merakit saja. Karena sangat tergantung pada sumber-sumber impor tersebut, dan, si sisi lain adanya kebijakan protektif, maka harga mobil di Indonesia rata-rata dua setengah kali harga mobil sekelas di Amerika Serikat. Indonesia hanya dijadikan pasar empuk dan tukang bayar dengan harga yang lebih mahal dari yang semestinya! Ini semua gara-gara ketidakmampuan kita mandiri dalam berindustri.

Beberapa Tantangan Industri Penunjang Migas

Pertama, tingkatkan kemampuan sendiri serta tingkatkan keunggulan kompetitif (competitive advantage). Diagram sederhana di bawah ini memperlihatkan proses yang terjadi dalam sebuah industri serta beberapa faktor luar yang mempengaruhinya. Terlihat disini perbedaan antara TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) atau Local Content dengan Indonesia Content. TKDN merujuk kepada produk yang dibuat di Indonesia — “made in Indonesia”. Sedangkan Indonesia Content merujuk pada produk yang dibuat oleh Indonesia — “made by Indonesia”. Kalau mau meningkatkan kemampuan TKDN, maka industri tersebut harus makin bergerak ke arah kiri (arah hulu), artinya membangun fasilitas produksi hulu. Kalau mau meningkatkan kemampuan Indonesia, maka sumber daya (resources) yang mengerakkan industri tersebut harus makin banyak yang dimiliki atau dikuasai oleh orang Indonesia.


Jadi, sebenarnya antara “made in Indonesia” dengan “made by Indonesia” terdapat perbedaan yang sangat mendasar. Katakanlah mobil dengan brand “A” yang berasal dari Jepang dirakit di Indonesia. Maka kita dapat katakan bahwa mobil tersebut sekedar dibuat di Indonesia atau made in Indonesia; bukan betul-betul dibuat oleh Indonesia atau made by Indonesia. Sebab mulai dari mayoritas porsi kepemilikan, mayoritas sumber daya finansial, sampai penguasaan “ruh” teknologinya dimiliki oleh prinsipalnya dari Jepang.

Sekarang tinggal mau kemana kita mengarah. Apakah kita sudah cukup puas dengan dijadikannya Indonesia sebagai basis investor global untuk sekedar membuat produk “made in Indonesia” saja, atau mau mengarah ke peningkatan kemampuan dalam negeri sehingga nantinya komponen bangsa ini betul-betul mampu membuat produk “made by Indonesia”. Apakah kita sudah cukup puas dengan sekedar masuknya investor asing untuk menanamkan modalnya dan mendirikan pabriknya di Indonesia lalu sekedar mengharapkan multiplier effect yang dimunculkannya, atau nantinya mau mengarah ke skenario yang mayoritas sumber daya industrinya dimiliki orang Indonesia sendiri.

Pilihan ada di tangan segenap stakeholders bangsa ini. Masing-masing tentunya punya pemaknaan sendiri-sendiri. Kalau penganut mazhab ortodoks seperti saya masih berkeyakinan bahwa masalah kepemilikan dan penguasaan ruh teknologi (lebih dari sekedar berjiwa enterpreneurship) masih sangat relevan dalam membentuk ketahanan industri. Makin besar porsi “Indonesia Content” yang dimiliki industri dalam negeri kita, maka akan makin mandiri kita dalam prakarsa berindustri. Disinilah inti dari semangat berdikari yang dicanangkan founding fathers kita saat Indonesia masih berusia kanak-kanak. Berdikari tidak berarti anti asing. Bangsa Indonesia tetap memerlukan banyak kemitraan dengan berbagai pihak asing, tetapi hendaklah kemitraan itu betul-betul dijalankan secara adil dan berdasarkan semangat kesetaraan.

Kita ambil salah satu contoh jika hanya sekedar mementingkan arus investasi asing dalam mengindustrikan Indonesia. Di tahun 2003 ada pabrikan barang elektronik merek sangat terkenal yang investornya dari Jepang hengkang dari Indonesia dan menutup pabriknya di Karawang. Setelah mereka merelokasikan pabriknya ke Malaysia, apa yang terjadi? Apakah Indonesia bisa membuat – katakanlah – televisi dengan kualitas yang sama? Jawabannya: tidak, karena ruh teknologinya tetap dikuasai si investor. Ini sekedar ilustrasi akibat jika hanya mementingkan arus investasi asing dalam prakarsa berindustri. Ternyata derasnya arus investasi asing tidak menjamin sebuah bangsa untuk mampu berindustri sendiri. Harus ada taktik dan strategi jangka panjang untuk dapat mengambil alih teknologi yang tersimpan dalam technoware, humanware, infoware, dan orgaware yang dimiliki investor asing.

Singkatnya, arah pengembangan industri:
  • Jika sasarannya hanya meningkatkan TKDN, maka pengembangan industri diarahkan ke pembangunan fasilitas produksi hulu (upstream production facilities).

  • Jika sasarannya adalah “kemandirian berindustri” (tidak sekedar peningkatan TKDN) maka resources yang menggerakkan industri harus dikuasai/dimiliki oleh orang Indonesia, sehingga Indonesia mampu membuat produk “Made by Indonesia”.
Nasib bangsa ini di masa depan, termasuk dalam berindustri, tergantung pada pilihan-pilihan yang dibuat sekarang. Pepatah Barat mengatakan, “The choices we make, not the chances we take, determine our destiny and shape our future.”

Kedua, bersama-sama dengan pemangku kepentingan lain dapat mencapai target blue print TKDN yang dicanangkan oleh Pemerintah, yaitu 70% di tahun 2014 dan 91% di tahun 2025. Hal ini sangat terkait degan tantangan pertama di atas. Jika arah pengembangan industri makin ke arah hulu, maka otomatis level TKDN-nya naik. Pelaku industri merupakan pemangku kepentingan yang paling utama dan sangat menentukan berhasil-tidaknya menaikkan level TKDN. Ini tergantung pada “semangat berindustri” para pelaku industri, di samping tentunya atmosfer paraturan yang mesti yang kondusif.

Ketiga, bersama-sama dengan pemangku kepentingan lain mencapai taget produksi dan pendapatan migas nasional dengan cara: on-time delivery (penyerahan tepat waktu), spesifikasi barang/jasa yang sesuai dengan permintaan, dan harga yang kompetitif. Tidak kalah penting adalah menjunjung tinggi semangat sportivitas - sesuatu yang memang termasuk langka dalam tatanan budaya kita. Dalam setiap proses pelelangan hanya satu peserta yang keluar sebagai pemenang. Jika memang kalah, ya harus menerima kenyataan dengan berjiwa besar. Jangan membikin suasana menjadi rusak semua (lose-lose). Kalau suasana menjadi lose-lose, maka penyelesaian proyek-proyek infrastruktur kegiatan usaha hulu migas akan mengalami keterlambatan sehingga target produksi migas tidak tercapai. Siapa yang rugi? Bangsa Indonesia sendiri. Kalah-menang dalam pelelangan adalah hal biasa. Kalau menurut perspektif agama, Tuhan yang mengatur pedistribusian rejeki. Dialah yang berhak menentukan kapan, dimana, seberapa besar, dan seperti apa bentuk seseorang mendapat rejeki.


Keempat, karena porsi mayoritas (sekitar 80%) produksi minyak dan gas bumi di Indonesia berasal dari cekungan-cekungan tua yang terletak di bagian barat wilayah Indonesia serta telah berproduksi sejak dan sebelum tahun 1970-an, maka dapat diperkirakan bahwa tren kegiatan usaha hulu migas mendatang akan didominasi kegiatan lepas pantai dan semakin ke arah kawasan timur Indonesia. Selain itu, sumber-sumber energi non konvensional seperti CBM (Coal Bed Methane) akan segera dikembangkan, sejalan dengan program percepatan penggunaan CBM untuk pembangkit listrik berskala kecil.

Tren kegiatan usaha hulu Migas kedepan yang didominasi oleh kegiatan yang berlokasi di offshore serta semakin ke arah kawasan timur Indonesia yang lautnya lebih dalam akan menyebabkan kegiatan usaha hulu Migas lebih padat modal, padat teknologi, padat resiko, serta memerlukan sumber daya pendukung lain yang lebih tinggi standar kualitasnya. Ini merupakan tantangan bagi pemberdayaan kapasitas nasional, terutama industri dalam negeri.

Beberapa Peluang Industri Penunjang Migas

Pertama, minyak dan gas bumi masih mendominasi pasokan energi primer Indonesia sampai 20 tahun mendatang. Artinya kegiatan usaha hulu Migas masih panjang. Meskipun berbagai pengamat dan lembaga kajian memperkirakan laju produksi minyak Indonesia akan terus menurun, tetapi produksi gas akan mengalami peningkatan dengan berproduksinya lapangan-lapangan gas baru. Oleh karena itu, keberadaan industri penunjang Migas masih akan dibutuhkan dalam kurun waktu yang masih panjang pula. Jangan khawatir kehilangan pasar. Andaipun volume pasar barang/jasa untuk kegiatan usaha hulu Migas di Indonesia menurun sejalan dengan decline-nya produksi Migas, maka para pelaku industri dapat melakukan diversifikasi pasar dengan cara menembus pasar ekspor atau mengisi ceruk pasar yang akan diciptakan oleh sektor EBT (Energi Baru dan Terbarukan) di masa mendatang.

Kedua, proyek-proyek pengembangan lapangan Migas lepas pantai dan pengembangan lapangan CBM (Coal Bed Methane). Peluang ini dapat dijabarkan lagi antara lain:
  • Pemboran dan pengembangan lapangan-lapangan gas laut dalam di perairan Natuna, Selat Makassar, dan kawasan timur Indonesia.

  • Membangun “hub” (logistics base dan tempat fabrikasi) yang terletak di Sulawesi, Kepulauan Maluku, Nusa Tenggara, atau Papua untuk melayani kebutuhan operasional kegiatan usaha hulu Migas di kawasan timur Indonesia.

  • Relokasi fasilitas dan sumber daya industri penunjang Migas ke kawasan timur Indonesia. Relokasi sumber daya ini akan sangat membantu percepatan pertumbuhan ekonomi di kawasan timur Indonesia yang selama ini nampak tertinggal dibanding kawasan barat.

  • Peluang lahan bisnis baru dari pengembangan lapangan CBM.

  • Penguasaan teknologi laut dalam beserta pengambilalihan porsi “komponen impor” teknologi kelautan menjadi komponen dalam negeri. Norwegia, lalu disusul oleh Malaysia, adalah contoh bangsa yang berhasil menguasai rancang-bangun dan teknologi laut dalam.
Demikian yang dapat saya sampaikan tentang peluang dan tantangan industri penunjang Migas mendatang. Sebetulnya seringkali sulit membedakan antara “peluang” dan “tantangan”, karena di balik tantangan selalu ada peluang, dan peluang sendiri merupakan tantangan. Atau kalau dalam paradigma bisnisnya: tantangan merupakan peluang, dan peluang jika diolah akan menjadi order (pesanan). Yang repot itu kalau belum apa-apa sudah melihat “peluang” sebagai “ancaman”.

Di bagian pertengahan sampai akhir tulisan ini terkesan kurang detail karena saya menulisnya tergesa-gesa. Soalnya anak-anak sudah memanggil-manggil saya mengajak jalan-jalan malam mingguan. Family first! {eof}
Read more (Baca selengkapnya)...

Friday, February 25, 2011

Tantangan Fungsi Supply Chain Management (SCM) di Kegiatan Usaha Hulu Migas


Overview Supply Chain Management

Kegiatan pengadaan barang dan jasa, atau dikenal dengan istilah Supply Chain Management (SCM), merupakan salah satu titik yang paling ujung dalam proses pembelanjaan atau expenditure di berbagai kegiatan usaha. Sekitar dua per tiga biaya operasional kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi (migas) dibelanjakan melalui Fungsi SCM.

Walaupun istilah SCM ini sudah lama dikenal, namun pada prakteknya di kegiatan usaha hulu migas masih ada yang salah kaprah. Masih ada yang menginterpretasikan bahwa hanya dengan melakukan pembelian, transportasi, pergudangan, lalu mendistribusikan barang/jasa kepada pemakai di lapangan sudah merasa melakukan SCM. Padahal rangkaian kegiatan yang disebutkan ini hanya merupakan in-bound logistics, hanya bagian dari kegiatan SCM. Diagram sederhana di bawah menggambarkan perbedaan antara kegiatan yang sekedar in-bound logistics dengan SCM.


Karena mayoritas expenditure suatu kegiatan usaha dibelanjakan melalui Fungsi SCM, maka di jaman modern ini kegiatan SCM tidak lagi dipandang sebagai kegiatan administrasi (center of administration) semata tetapi juga dipandang strategis dan dijadikan center of benefit yang ikut menentukan untung-ruginya kegiatan usaha. Makanya di perusahaan-perusahaan yang berpandangan maju, mereka menempatkan orang-orang berkategori top notch (memiliki kualifikasi dan profesionalisme tingggi) untuk menjalankan fungsi SCM ini, agar selain dapat melakukan aktivitas pengadaan sehari-hari juga dapat melakukan berbagai perencanaan strategik dan think tank sehingga diharapkan fungsi SCM ini mampu melakukan berbagai terobosan yang pada akhirnya dapat menyumbangkan keuntungan yang optimal bagi perusahaan.

Sayangnya tidak semua organisasi atau kegiatan usaha berpandangan seperti itu. Ada yang masih berpola pikir lama dalam menempatkan orang-orangnya di fungsi SCM. Misalnya menempatkan orang-orang yang berkemampuan marjinal atau sekedar belas kasih bagi pegawai kontrak yang baru diangkat menjadi pegawai tetap tanpa menelaah lebih jauh kualifikasi orang tersebut; bahkan ada yang menjadikan organisasi SCM sebagai tempat “buangan” bagi karyawan yang tidak disukai pihak pimpinan. Tentu saja organisasi SCM seperti ini hanya sekedar menjalankan aktivitasnya secara business as usual, sangat minim inovasi.

Karena dipandang strategis pula maka kegiatan SCM ini di berbagai instansi atau perusahaan diatur secara khusus. Di pemerintahan misalnya ada Keppres 80/2003 yang sekarang disempurnakan menjadi Perpres 54/2010 mengatur tentang Pengadaan Barang dan Jasa di instansi pemerintah atau lembaga yang pendanaannya dari APBN/APBD. Untuk kegiatan pengadaan di kegiatan usaha hulu migas, diatur lebih lanjut oleh BPMIGAS dalam PTK-007 yang pertama kali diterbitkan tahun 2004 lalu direvisi pada Oktober 2009, dan konon tak lama lagi akan diluncurkan revisi keduanya. Cikal bakal dari PTK-007 adalah dulu apa yang dinamakan dengan BP (Buletin Prosedur) 077 ketika masih era Pertamina/BPPKA.

Tantangan Fungsi SCM Kegiatan Usaha Hulu Migas

Di berbagai media cetak dan elektronik edisi 9 Februari 2011 dimuat berita bahwa kegiatan pengadaan di kegiatan usaha hulu migas pada tahun 2010 membukukan penghematan sebesar US$ 96,5 juta atau setara Rp 870 miliar, lebih besar dari prestasi penghematan yang dicapai tahun 2009 sebesar US$ 61,9 juta.

Meskipun jika dibandingkan nilai Cost Recovery di tahun 2010 – yang menurut perhitungan sementara sebesar US$ 11,95 miliar (Petrominer, Januari 2011) – nilai penghematan tersebut masih kurang dari satu persen, namun kita patut memberikan apresiasi kepada jajaran Fungsi SCM yang aktif dalam berbagai kegiatan kelompok-kelompok kerja, mengingat pada dasarnya kegiatan SCM memang tidak pada posisi yang dapat melakukan penghematan dalam porsi besar seperti misalnya Fungsi Engineering dan Manajemen Proyek.

Ada beberapa tantangan besar di kegiatan usaha hulu migas saat ini yang terkait langsung dengan Fungsi SCM:

Pertama, biaya satuan Cost Recovery (US$ per BOE) yang berkecenderungan meningkat dalam beberapa tahun terakhir sering menjadi sorotan dan kritikan pihak luar (bahkan tak jarang kritikan tersebut sangat sarkastik), walaupun sebetulnya dapat dijelaskan dari aspek teknis, geologis, dan keekonomian. Untuk itu, insan-insan SCM juga dituntut agar dapat melakukan penghematan biaya operasional melalui strategi pengadaan dan manajemen material yang efektif dan efisien. Diperlukan berbagai terobosan dan sinergi antar Fungsi SCM untuk meningkatkan added value kegiatan pengadaan barang/jasa serta harus dicari berbagai celah dan peluang agar dapat melakukan penghematan lebih ekstensif lagi. Penghematan kegiatan pengadaan per tahun yang tercatat saat ini belum mencapai satu persen investasi tahunan kegiatan usaha hulu migas.


Kedua, mengingat lapangan-lapangan migas yang saat ini sebagian besar lapangan tua yang terletak di kawasan barat Indonesia semakin menipis cadangannya dan sudah memasuki fase penurunan produksi secara alamiah, maka diperkirakan tren kegiatan usaha hulu Migas mendatang akan didominasi oleh kegiatan lepas pantai (offshore) dan semakin ke arah kawasan timur Indonesia, bahkan ke kawasan-kawasan frontier.

Adanya tren masa depan kegiatan usaha hulu migas ke arah lepas pantai dan makin ke arah timur – yang perairan lautnya lebih dalam – akan menyebabkan kegiatan usaha hulu migas lebih padat modal, lebih padat teknologi, dan lebih padat resiko (higher risk). Ini akan menimbulkan tantangan yang lebih besar bagi kemampuan dan pemberdayaan kapasitas nasional. Jika Fungsi SCM tidak berpikir strategik, maka bisa jadi capaian TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) di tahun-tahun mendatang mengalami penurunan, alih-alih mencapai target blue print TKDN sebesar 70% di tahun 2014 dan 91% di tahun 2025.

Ketiga, peranan migas dalam bauran energi primer sekaligus sebagai penyumbang devisa negara masih sangat dominan, sehingga para pemangku kepentingan – terutama pelaku aktif – di kegiatan usaha hulu migas dituntut semaksimum mungkin mempertahankan sekaligus meningkatkan produksinya dari tingkatan yang sekarang ini. Di tahun 2011 Pemerintah mematok target lifting minyak 970 ribu barel per hari (naik dari target tahun 2010 sebesar 965 ribu barel per hari) dan gas 7,77 miliar kaki kubik per hari.


Tentunya insan-insan SCM di kegiatan usaha hulu migas juga harus berupaya memberikan dukungan semaksimum mungkin agar target-target penyelesaian proyek dapat tepat waktu sehingga Fungsi SCM memiliki peran aktif dalam pencapaian target produksi dan pendapatan migas nasional.

Keempat dan last but not least, perlu diingatkan lagi bahwa Fungsi SCM harus mengubah paradigma business process dari sekedar “tukang pos” atau center of administration menjadi center of competitive advantage dan center of excellence, mengingat sekitar dua per tiga anggaran dibelanjakan melalui Fungsi SCM. Fungsi SCM perlu secara konsisten melakukan upaya continuous improvement agar terus dapat memberi nilai tambah bagi kegiatan usaha hulu migas khususnya, dan bagi bangsa Indonesia pada umumnya.

Dari berbagai tantangan di atas, dapat dikatakan disini bahwa semangat kerja Fungsi SCM paling tidak berpijak pada lima isu pokok:

1) Mendukung pencapaian target produksi migas nasional.
2) Menghasilkan penghematan.
3) Meningkatkan pemberdayaan kapasitas nasional.
4) Mengurangi nilai inventory.
5) Melakukan efisiensi tata kelola SCM (debottlenecking proses SCM) dengan tetap mengacu pada koridor peraturan yang berlaku.

{eof}
Read more (Baca selengkapnya)...

Saturday, February 19, 2011

Berakhirnya Era Harga Minyak Rendah {?}



Tahun 2011 sudah sebulan lebih berlalu. Baru kali ini saya punya kesempatan nulis dan mem-posting artikel pertama di tahun ini. Maklum kalau di awal tahun biasanya sering disibukkan dengan berbagai pembuatan laporan dan berbagai workshop. Ngeles, hehehe…, padahal memang lagi tidak punya ide untuk nulis.

Yang menjadi topik utama berita internasional saaat ini adalah suasana haru-biru yang terjadi di negara-negara Afrika Utara dan Timur Tengah. Angin perubahan sedang berhembus kencang di negara-negara Arab yang notabene berpenduduk mayoritas muslim ini. Dimulai dari Tunisia lalu menjalar ke Mesir, Yaman, Iran, Libya, Bahrain, Jordania, dan Suriah. Di Tunisia dan Mesir kekuatan rakyatnya (people power) berhasil menjungkalkan kepala pemerintahannya dari tampuk kekuasaan. Rakyat di negara-negara Arab tersebut rupanya sudah bosan dengan pemerintahan bergaya otokratik yang represif serta jauh dari nilai-nilai keadilan.

Saya tidak ingin membahas lebih lanjut tentang angin perubahan yang sedang berhembus tersebut karena sudah dibahas secara luas dan intensif di berbagai media massa cetak dan elektronik. Saya akan coba mengaitkan apakah angin perubahan yang tengah terjadi di negara-negara Arab ini akan berpengaruh terhadap harga minyak dunia.

Kita kilas balik sedikit:
  • Melambungnya harga energi di pertengahan tahun 2008 (harga minyak sempat menyentuh level USD 147 per barel), lalu tak lama kemudian diikuti dengan kolapsnya ekonomi dunia, terutama di negara-negara maju yang sangat mengandalkan gerak ekonominya dari sektor pasar modal.

  • Harga minyak kemudian terus turun sampai sempat berada di bawah USD 40 per barel di semester pertama 2009.

  • Setelah semester pertama 2009 mulai terlihat tanda-tanda awal kepulihan ekonomi dunia. Bursa-bursa pasar modal di pusat-pusat keuangan dunia mulai bergairah. Ketika itu harga minyak dunia berada di kisaran USD 60-70 per barel. Di negara-negara yang lebih mengandalkan sektor riil dalam transaksi ekonominya tanda-tanda ke arah pemulihan ekonomi malah sudah tampak lebih dini.

  • China dan India – didahului oleh China – terus tumbuh menjadi dua raksasa baru kekuatan ekonomi dunia, disusul beberapa negara besar lain seperti Rusia dan Brazilia. Raksasa-raksasa baru ekonomi ini akan “haus” energi untuk mengimbangi pertumbuhan ekonomi, menggerakkan industri, dan membangun berbagai infrastruktur dalam negerinya.
Bagaimana memaknai empat fenomena di atas? Pertama, setelah turunnya harga minyak yang secara bersamaan diikuti pula dengan kriris finansial global menyebabkan turunnya investasi di sektor perminyakan. Turunnya investasi berarti turun pula kegiatan eksplorasi dan minimnya inovasi teknologi untuk mencari sumber-sumber cadangan baru.

Kedua, pada saat ekonomi dunia pulih sepenuhnya maka permintaan energi dunia kembali akan meningkat. Akan tetapi, akibat lesunya investasi di sektor migas pasca krisis 2008, peningkatan kembali permintaan terhadap minyak tidak mampu segera diimbangi oleh peningkatan pasokan (supply) − setidaknya dalam waktu dekat. Berarti secara teoretis menurut hukum supply-demand dunia akan dihadapkan pada situasi harga minyak kembali merangkak naik.

Hal tersebut teramati dengan harga minyak yang walaupun fluktuatif tetapi trennya naik terus. Mulai dari kisaran US$ 60-70, US$ 70-80, lalu ke US$ 80-90 per barel. Ini sampai tahun 2010. Bagaimana tren di tahun 2011 sampai beberapa tahun mendatang?

Nah, banyak pengamat (termasuk seorang pembelajar seperti saya yang sok tau ini, hehehe) berpendapat bahwa gangguan stabilitas di negara-negara Timur Tengah dan Afrika Utara yang menyimpan mayoritas cadangan minyak dunia niscaya akan berpengaruh pada harga minyak dunia, artinya akan memberikan kontribusi pada kembali melambungnya harga minyak.

Kalau dilihat di www.wtrg.com edisi 17 Februari 2011 harga minyak jenis Light Sweet di NYMEX (New York Mercantile Exchange) sembut menembus angka di atas US$ 90 per barel, sedangkan minyak jenis ICE Brent sudah bertengger di atas US$ 100 per barel. Harga minyak mentah Indonesia yang dikenal dengan sebutan ICP (Indonesia Crude Oil Price), jika dilihat di website Kementerian ESDM www.esdm.go.id berada di level US$ 97,09 per barel untuk ICP rata-rata (dari semua lapangan minyak di Indonesia) di Januari 2011, naik dari US$ 91,37 di Desember 2010. OPEC Daily Basket pada tanggal 18 Februari 2011 berada di US$ 98,92 per barel.

Bagaimana kira-kira mekanisme gangguan stabilitas polkam di negara-negara Afrika Utara dan Timur Tengah tersebut dapat mempengaruhi fluktuasi harga minyak dunia? Negara-negara maju baik yang tergabung dalam kelompok OECD maupun Uni Eropa sangat mengandalkan negara-negara Timur Tengah dan Afrika Utara untuk mencukupi kebutuhan minyak dalam negerinya. Minyak hingga saat ini masih mendominasi bauran enrgi dunia dan masih menjadi primadona energi yang belum tertandingi oleh jenis sumber energi lain. Karena itu seringkali harga minyak tidak mengikuti hukum supply-demand dalam ilmu ekonomi, tetapi lebih ditentukan oleh euforia pasar – yaitu sangat sensitif terhadap hal-hal yang bersifat psikologis ketimbang teknis.

Makanya gangguan stabilitas di Timur Tengah dan Afrika Utara ini ditengarai akan menyebabkan haga minyak terus bertengger di level tinggi. Sampai kapan dan seberapa tinggi? Tergantung hasil angin perubahan yang akan terjadi di negara-negara Timur Tengah dan Afrika Utara. Apakah pemerintahan atau sistem pemerintahan baru nantinya akan menguntungkan kepentingan Barat atau tidak. Jika nantinya pasokan minyak ke negara-negara barat akan terkendala, maka harga minyak akan terus bertengger di level tinggi.

Bagaimana pengaruh harga minyak bagi Indonesia? Indonesia yang sejak 2004 sudah menjadi net importer minyak bumi dan menjalankan kebijakan subsidi energi sejak lama memang dalam posisi yang lumayan serba salah. Ada yang bilang, harga minyak turun – nangis, harga minya naik – sedih. Kalau harga minyak turun, tentunya pendapatan negara dari migas akan turun, diikuti oleh berbagai penurunan investasi lainnya di kegiatan usaha hulu migas. Kalau harga minyak naik, maka belanja subsidi (terutama subsidi BBM) akan membengkak, APBN tertekan. Bagaimana jika subsidi dicabut? Wah, saya tidak mau komentar tentang ini – very sensitive issue. Lebih baik serahkan pada para ahli.

Satu hal yang menjadi catatan adalah, bahwa teramati selama ini di Indonesia penggarapan sumber energi selain energi fosil terasa jalan di tempat. Semestinya energi lain seperti EBT (Energi Baru dan Terbarukan) jangan lagi disebut “energi alternatif”, tetapi “energi wajib”. Artinya wajib dikembangkan dan segera direalisasikan untuk mengurangi ketergantungan terhadap minyak bumi.

Satu hal lagi yang menjadi pelajaran pula dari angin perubahan yang sedang berhembus di Timur Tengah dan Afrika Utara: jika people power sudah bergerak, maka sulit untuk membendungnya. Maka, bagi para elit dan pimpinan, berhentilah membohongi dan menzolimi rakyat.
Read more (Baca selengkapnya)...

Thursday, December 23, 2010

In the Globalization and Free Market Era, Is the Protection of Local Industries Still Applicable?

By: Gamil Abdullah*. An article in PETROMINER No. 12/December 2010, p. 60-61.

Local Content was made as main topic in Petrominer No. 11 of November 2010 edition. The preference of local content in fact constitutes one of the forms of protecting local industry. Have the various protective policies applied so far reached the target? And, amid the strong current of globalization and pressures from the free market, are protective policies still relevant to be applied?

Protection of local industry at least is to be applied using one or a combination of two methods, namely: (i) Tariff barrier – imposition of import duty and tax in the framework against imported products, and (ii) Non tariff barrier – quota limitation up to prohibition against imported products.

Based on data of procuring goods and services to support upstream oil & gas, the percentage of local content con-tinues to show escalations year by year. Various sources say that local content in procuring the upstream oil & gas in 2010 up to the third quarter has reached over 60 percent in the aggregate. Is it enough only through a parameter of local content—that constitutes an implementation of the downstream industrial system—to show that Indonesia has been successful in its industry?

In actual fact, it is not enough to judge whether a country is successful in its industry just by observing the level of local content, however, its resources must also be observed, namely who and whose resources activate the local industry. So, it is more than a mere ‘local content’ is ‘Indonesian content’. If in an industry the portion of ‘Indonesian content’ is increasingly rising, it means a success in industry. Conversely, if ‘Indonesian content’ is increasingly declining—not to mention an industry sold to a foreign party—this is a set back, no matter how high is the local content.

Industrial Protection and ‘Infant Industry Argument’

Industrialization in developing countries, especially manufacturing industry, in general are practicing import substitution strategy, i.e. a series of businesses that try to produce various commodities that were previously imported by shifting the demand for imports to production sources and offers from within the country.

The stage of implementing the first strategy usually is imposing tariff barrier or quota against certain imported products. Subsequently, it is followed by developing domestic industry to produce goods that are usually imported. It is commonly carried out through cooperation with foreign companies that have the urge to build industries in a certain region and their business units in the country concerned, shielded by the protective wall in the form of tariff. In addition, they are also given incentives, such as tax relief, various facilities and other investment stimulus.

Given the tariff, basically consumers subsidize domestic producers through a higher price. But, in the long run the promoter of protection of infant industry in developing countries said it will benefit the respective parties once the local producers reached their economic scale and able to carry out efficiency. Domestic products subsequently will be able to serve domestic as well as world market. Once this is achieved, all parties, namely consumers, producers and their employees will gain benefit, tariff will be abolished and the government will receive income tax from domestic producers that have been settled as a substitute for the abolished import duty.

Eventually, as in South Korea, Taiwan and China, whose domestic producers are not only able to meet the need of domestic markets without tariff but also exported. They could do this because they have been able to produce said products with a cheap cost structure so that the prices they offer are very competitive and could compete in overseas market places.

Thus, the aim of a long-term strategy of protective policy, according to infant industry argument, is for the country’s industry to become self-reliant, strengthening indigenous capabilities and able to free themselves from dependency on imported resources.

The national economy has various problems in its relation with the sector of industry and trading:
  • Indonesia’s industry is highly dependent on imported technology sources particularly from industrially developed countries. The high dependency on technology import constitutes one of the hidden factors simultaneously becomes the principal cause of failure of the various industrial and economic systems in Indonesia. The dependency on technology import also, whether it is being realized or not, constitutes one of the causes that makes Indonesia to be continuously dependent on foreign debts.

  • Intrinsically, either on national or international level, Indonesia’s industrial system has no self-reliant responsive and adaptive capability. Therefore, it is very weak in anticipating change and is unable to take preventive measures to face said change.

  • Indonesia’s economic activities are highly dependent on the flow of foreign capital into the country and the amount of foreign exchange accumulated through trading and offshore loans.

  • The composition of Indonesia’s export commodities in general is not a competitive advantage type, but due to comparative advantages in relation to (i) the availability of natural resources; and (ii) the availability of cheap workforce.

  • The primary commodity that constitutes Indonesia’s mainstay for export in general is in the form of raw material based on natural resources of little added value.

  • Domestic industrialists have not positioned science & technology as an urgent thing in building competitive superiority. It can be observed from the weak R&D and the low level of ‘industrialization of intelligence’.

  • The absence of policy implementation that could drive industrialists to develop their industries toward the process of upstream production.
Observers agree that the application of import substitution of industrialization strategy in a number of developing countries shows success. However, several negative impacts surfaced, among others:
  • Companies engaged in sectors that are protected — either state-owned or private — apparently misused every protection and facilities provided by the government. Since they feel comfortable shaded under protective tariff that freed them from the pressures of competition, they are lulled and that their modes of business operations become inefficient and have no competitive power.

  • The principal party that gains profit from the process of import substitution are foreign companies that act as principal as supplier of raw material, technology, finance and other resources.
Conclusion

The upstream sector of oil & gas is consistent in implementing the protective regulations. At the time of evaluating the offered price, we should include the value of local content in the evaluation. To import goods, we should put forward what is called the master list. The two issues I mention are none other than a form of protection of non tariff barrier. But, in return, we certainly wish for national industry to be able to provide added value as maximal as possible to the nation.

National industry must be strong, self reliant and sustainable business undertaking. To this end, (i) the policy of the government (regulator) and support from various stakeholders are needed so that domestic industry is able to develop production facilities from upstream to downstream and, (ii) ownership of resources that activate industry (technology, finance, capital and human resources) as maximum as possible is controlled by Indonesians. Thus, the primary aim of national industrial development, namely to create self reliant and industrial sustainability, could materialize.

The question is, in the midst of the strong current of globalization and pressures from the free market, is protective policy still relevant? Joseph E. Stiglitz (economist from the Massachusetts Institute of Technology; Nobel Prize winner for Economy 2001 known as critic of international institutions IMF the World Bank and WTO as the extended hand of developed countries—the USA in particular) suggested developing countries to be firm against the IMF and World Bank. And also they should know what is needed by the majority of the people who live in poverty. He mentioned that the United States of America that supports globalization and free market apparently remains applying protection on its agricultural and industrial sectors, thereby applying double standard in the international forum. Therefore, developing countries should also have the right to effect protection on a number of their products.

In the case of Indonesia, who is fighting corruption, poverty and unemployment, Stiglitz reminded us that the power of free market often disadvantage the large segments of weak (poor) communities, therefore the government must make tangible efforts to protect its people. The weaker the moral commitment of the leaders of the governance of developing countries, the more they will be tossed about by the economic interest of developed countries. (*)

Disclaimer: This article is the writer’s sole opinion. Not intended to reflect any opinion or policy of the agency where the writer works for.

*) Oil & Gas Observer.
Read more (Baca selengkapnya)...

Saturday, December 18, 2010

“Dialektika” Dalam Teknologi



Fenomena. Kata ini sangat sering kita dengar. Hampir setiap hari. Kata ‘fenomena’ dikonotasikan pada suatu peristiwa yang dianggap luar biasa atau jarang terjadi. Kejadian yang spektakuler sering disebut ‘fenomenal’. Padahal sebetulnya tidak ada sesuatu yang luar biasa pada arti kata ‘fenomena’ ini. Menurut Saswinadi Sasmojo (Guru Besar Emeritus ITB) dalam bukunya yang berjudul ‘Science, Teknologi, Masyarakat, dan Pembangunan’, fenomena adalah segala sesuatu yang kita lihat, kita alami, dan kita rasakan. Jadi sebenarnya cakupan arti kata ‘fenomena’ sangat luas.

Benda-benda yang sering kita pakai sehari-hari, termasuk benda-benda hasil teknologi, juga merupakan fenomena. Tuhan juga merupakan fenomena karena dapat ‘dirasakan’ keberadaan-Nya bagi orang-orang yang beriman, baik melalui firman-Nya yang tertulis di kitab suci maupun melalui benda-benda di bumi dan langit (alam semesta) sebagai ciptaan-Nya.

Beberapa waktu lalu ketika saya bertandang ke sebuah toko buku, di salah satu raknya terpajang buku berjudul MADILOG (Materialisme, Dialektika, dan Logika) yang ditulis oleh Tan Malaka (1896-1949). Mungkin tidak terlalu banyak yang mengenal beliau, termasuk angkatan saya, karena peranannya dalam sejarah pembentukan negara Republik Indonesia sangat dimarjinalkan. Padahal Tan Malaka adalah seorang Bapak Bangsa Indonesia yang paling mula menggagas bentuk negara Indonesia sebagai negara republik, bukan monarki atau yang lain-lain. Ya, sejarah bisa mengucilkan dan bisa juga membesar-besarkan sebuah fenomena, tergantung siapa yang menulis sejarah itu. Makanya ‘sejarah’ yang dalam Bahasa Inggerisnya ‘history’ sering dipelesetkan menjadi ‘his story’ karena sangat kental nuansa kepentingan dan subjektifitas ‘rejim’ yang menulisnya.

Menurut salah satu referensi yang pernah saya baca, sepanjang hidupnya Tan Malaka berjuang mengobarkan api revolusi kemerdekaan untuk membebaskan bangsanya dari cengekeraman imperialisme dan kapitalisme. Perjuangannya tidak hanya di Indonesia saja, tetapi juga di berbagai negara Asia lain seperti Filipina, Singapura, Malaysia, Thailand, dan Hongkong. Dia mahir menyamar dan menggunakan berbagai nama samaran ketika ‘mengasingkan’ diri. Perjuangannya dapat disejajarkan dengan Che Guevara (1928-1967), tokoh revolusioner yang berasal dari Argentina lalu melanglang buana ke berbagai negara Amerika Latin lainnya, bahkan sempat ke Afrika, untuk mengobarkan api revolusi kemerdekaan. Yang tidak kalah menarik, jika menyandingkan Tan Malaka dengan Che Guevara, keduanya tewas sebagai korban revolusi yang mereka kobarkan sendiri.

Saya kembali ke buku MADILOG. Hingga saat ini saya belum membeli buku ini (maklum gak ada sisa uang jajan, hehehe). Di toko buku saya membolak-balik beberapa halaman. Mata saya cukup lama terpaku pada halaman yang memuat logika Matematika yang ditulis Tan Malaka: Jika terjadi fenomena A maka akan timbul fenomena Non A, dimana A tidak pernah sama dengan Non A. Kalimat ini jika ditulis ulang dalam bahasa yang lebih ilmiah akan berbunyi: jika ada thesis (tesa) maka akan timbul anti thesis (antitesa). Inilah yang dinamakan “dialektika”.

Sambil membolak-balik buku MADILOG saya tercenung. Betul juga! Dalam kehidupan sehari-hari kita banyak menjumpai fenomena-fenomena bipolar, dimana yang satu merupakan lawan (anti) dari yang lain. Contoh yang gamblang adalah yang terjadi di negara kita sendiri. Euforia ‘demokratisasi’ akhir-akhir ini memunculkan fenomena baru berupa ‘anti demokratisasi’. Mengapa demikian? Demokrasi memang menjamin hak kebebasan mengemukakan pendapat dan berkumpul. Saking bebasnya akhirnya menjurus ke pemaksaan kehendak; terutama dari golongan yang merasa lebih kuat, lebih berkuasa, atau lebih banyak massanya. Nah, hal-hal yang berupa ‘pemaksaan’ ini merupakan fenomena anti demokrasi.

Fenomena antitesa juga terjadi di berbagai kasus dalam dunia pemasaran (marketing). Ada marketing, lalu timbul anti marketing. Misalnya saja di sektor medis. Bisnis rumah sakit segmen pasarnya adalah orang-orang yang sakit. Secara logis dapat dikatakan bahwa agar pangsa pasar rumah sakit makin tumbuh, maka jumlah orang yang sakit mesti makin bertambah. Tetapi timbul bisnis apotik yang tujuannya secara logis adalah untuk mengurangi pangsa pasar bisnis rumah sakit, yaitu dengan cara menyembuhkan atau menyehatkan orang-orang melalui obat-obatan yang dijualnya. Bisnis rumah sakit dan apotik adalah contoh tesa dan antitesa yang pada prakteknya justru dapat berdampingan dengan ‘damai’. Setiap ada rumah sakit, dapat dipastikan ada apotik di dalamnya.

Dalam teknologipun terjadi dialektika. Dialektika dalam teknologi adalah, bahwa di satu sisi teknologi dapat memberikan solusi bagi kehidupan manusia, tetapi di sisi lain dapat menimbulkan persoalan baru yang dapat mencelakakan manusia dan lingkungannya. Contoh dialektika dalam teknologi sangat sangat banyak sekali. Dapat dikatakan setiap barang produk teknologi (technoware) memiliki sifat dialektika. Ambil beberapa contoh seperti misalnya kendaraan bermotor, perabotan plastik, dan teknologi nuklir.

Kendaraan bermotor memberikan solusi bagi manusia untuk mempercepat mobilitas dalam melakukan ativitas ekonominya. Namun sebagai anti tesanya, kendaraan menimbulkan berbagai polusi dan mengeluarkan gas rumah kaca (CO2) yang menurunkan kualitas atmosfer bumi; yang pada akhirnya menurunkan kualitas lingkungan dan mencelakakan manusia sendiri. Belum lagi kendaraan bermotor juga memberikan kontibusi dalam mencelakakan manusia lewat berbagai kecelakaan lalu lintas darat, laut, dan udara yang kerap terjadi.

Kemudian perabotan plastik. Suatu ketika saya pernah lewat di sebuah super market yang khusus menjual perabotan rumah tangga. Di depan super market tersebut terpampang spanduk bertuliskan “turut melestarikan hutan” dari sebuah produsen perabotan plastik terkenal. Kalau saya interpretasikan yang dimaksud dengan ‘melestarikan hutan’ adalah, karena perabotannya dari plastik, bukan dari kayu-kayuan, maka si produsen plastik tidak terlibat dalam penebangan hutan. Memang benar perabotan plastik tidak memerlukan kayu sebagai bahan bakunya. Tetapi, di antara kita tentunya banyak yang tahu bahwa perabotan plastik yang dibuang memerlukan waktu sampai dua ratus tahun lebih untuk betul-betul terurai. Selama belum terurai, si plastik ini ikut berperan dalam menurunkan kualitas tanah (menurunkan tingkat kesuburan tanah dan menurunkan kualitas air tanah) serta berbagai polusi lainnya.

Teknologi nuklir merupakan salah satu temuan manusia yang sangat spektakuler di abad ke-20. Produknya dapat digunakan untuk maksud-maksud damai dan menyejahterakan manusia. Peralatan rumah sakit seperti rontgen dan scanner menggunakan teknologi nuklir. Lalu tenaga nuklir juga dapat dimanfaatkan untuk pembangkit listrik (PLTN). Sebagai dialektikanya, tenaga nuklir yang dahsyat itu bisa menghancurkan umat manusia dalam bilangan detik, bahkan bisa melenyapkan bumi ini dari sistem tata surya kita. Konon energi nuklir inilah yang membentuk tatanan alam semesta melalui berbagai rentetan reaksi fisi dan fusi.

Itulah beberapa contoh mengapa teknologi dikatakan memiliki sifat dialektika. Makanya diperlukan kebijakan yang betul-betul ‘bijaksana’ dalam menjalankan fungsi-fungsi teknologi agar sifat dielaktikanya dapat ditekan seminimum mungkin, bila perlu dinihilkan.

Saya sekilas menyinggung Tan Malaka dan Che Guevara pada pembukaan artikel ini (walau terkesan tidak nyambung) karena keduanya termasuk tokoh-tokoh yang saya kagumi, dan saya kira saya tidak sendirian dalam hal ini. Yang saya kagumi adalah karakter kepemimpinan serta semangat dan dedikasi perjuangan mereka yang sangat luar biasa untuk mengenyahkan imperialisme dan keserakahan kapitalisme, bukan karena haluan faham mereka yang cenderung kekiri. Menurut saya, ada saat-saat tertentu ketika suatu kaum (bangsa) nasibnya benar-benar kritis dan berada di titik nadir, Tuhan ‘campur tangan’ dalam ‘merekayasa’ lahirnya orang-orang besar untuk mengubah nasib bangsa tersebut. Di Indonesia sebut saja Bung Karno, Bung Hatta, Bung Syahrir, Tan Malaka, dan lain-lain. Di India sebut saja Mahatma Gandhi. Di Afrika Selatan sebut saja Nelson Mandela.

Pertanyaannya, kenapa di Indonesia hingga saat ini belum muncul para pemimpin sekaliber founding fathers kita dahulu? Saya tidak tahu jawabannya. Apakah karena Tuhan merasa belum waktunya ‘campur tangan’?
Read more (Baca selengkapnya)...