Wednesday, June 4, 2008

Globalisasi: perangkap ekonomi negara maju (?)


Globalisasi dan perdagangan internasional

Globalisasi secara sederhana dapat diartikan sebagai dunia tanpa batas (borderless). Secara lebih lengkap the Group of Lisbon dalam Limits to Competition mendefinisikan globalisasi sebagai berikut (Carunia Firdausy, 2000:9):

“Globalization refers to the multiplicity of linkages and interconnections between the states and societies which make up the present world system. It describes the process by which events, decisions, and activities in one part of the world come to have significant consequences for individuals and communities in quite distant parts of the globe. Globalization has two distinct phenomena: scope (or stretching) and intensity (or deepening). On the one hand it defines a set of processes which embrace most of the globe or which operate world wide; the concept therefore has spatial connotation. On the other hand, it also implies on intensification in the levels of interactions, interconnectedness or interdependence between the states and societies which constitute the world communities. Accordingly, alongside the stretching goes a deepening of global processes.... Far from being abstract concept, globalization articulates one of the more familiar features of modern existence.... Of course, globalization does not mean that the world is homogeneous. Globalization is highly uneven in its scope and highly differentiated in its consequences.”

Definisi di atas menyimpulkan bahwa globalisasi merupakan sebuah proses keterlibatan dan ketergantungan yang intensif antara negara-negara dan masyarakatnya dalam berbagai kegiatan kehidupan tanpa batas dalam kegiatan ekonomi, politik, sosial, dan budaya. Namun dengan adanya globalisasi tidak berarti suatu negara kehilangan kedaulatannya.

Menurut Faisal Basri (2002:193), globalisasi itu sendiri bukanlah suatu fenomena baru dalam sejarah peradaban dunia. Sebelum kemunculan negara-bangsa (nation-state), perdagangan dan migrasi lintas pulau dan benua telah sejak lama berlangsung. Jauh sebelumnya perdagangan regional telah membuat interaksi antar suku bangsa terjadi secara alamiah. Sejak masa sejarah modern, khususnya sebelum memasuki abad 20 ini, globalisasi dipandang sebagai gelombang masa depan. Dua dekade sebelum Perang Dunia I, arus uang internasional telah mengikatkan Eropa lebih erat dengan Amerika, Asia, Afrika, dan Timur Tengah.

Martin Khor (2002:9) juga mengatakan bahwa globalisasi bukanlah proses yang baru. Sejak lima abad yang lalu perusahaan-perusahaan di negara-negara yang perekonomiannya telah maju, telah meluaskan jangkauannya melalui aktivitas produksi dan perdagangan (yang semakin intensif di era kolonialisasi) ke berbagai belahan dunia. Namun, sejak dua hinga tiga dekade lalu, globalisasi ekonomi telah semakin mempercepat perluasan jangkauan tersebut sebagai akibat dari berbagai faktor, terutama perkembangan teknologi telematika, serta kebijakan-kebijakan liberalisasi yang telah menjalar ke seluruh dunia.

Gelombang globalisasi yang melanda seantero dunia sejak dekade 1980 jauh berbeda dari segi intensitas dan cakupannya dibandingkan dengan masa-masa sebelumnya. Proses konvergensi akibat dari globalisasi dewasa ini praktis telah menyentuh hampir seluruh sendi kehidupan, yang tidak saja di segala bidang (ekonomi, bisnis, politik, budaya, dan ideologi), melainkan juga telah menjamah ke tataran mikro sistem, proses, para pelaku (aktor), dan peristiwa-peristiwa penting (events). Sekalipun demikian, tidak berarti bahwa prosesnya berlangsung dengan mulus. Kecenderungan globalisasi ternyata disertai dengan regionalisasi. Terbentuknya Uni Eropa atau European Union (EU), Perjanjian Perdagangan Bebas Amerika Utara atau North American Free Trade Agreement (NAFTA), Pasar Bersama Afrika Selatan dan Timur atau Common Market for Eastern and Southern Africa (COMESA), Kawasan Perdagangan Bebas ASEAN atau ASEAN Free Trade Area (AFTA), dan Kerja Sama Ekonomi Asia Pacific atau Asia Pacific Economic Cooperation (APEC) merupakan contoh-contoh respon regional terhadap globalisasi.

Banyak kalangan memandang bahwa globalisasi merupakan keniscayaan sejarah dan oleh karena itu tidak dapat dihentikan. Pandangan ini muncul sebagai reaksi dari pendapat sementara kalangan yang prihatin terhadap perkembangan ekonomi dunia yang kian tidak menentu dan rentan gejolak, terutama sebagai akibat dari semakin derasnya arus finansial global. Padahal, tidak semua negara memiliki daya tahan tangguh untuk terlibat dalam kancah lalu lintas finansial global yang tidak lagi mengenal batas-batas negara dan semakin sulit dikontrol oleh pemerintah negara yang berdaulat – termasuk negara-negara maju, apalagi negara-negara berkembang. Yang dikhawatirkan adalah suatu bentuk eksploitasi baru, yaitu financially-driven economies (ekonomi berbasiskan keuntungan finansial semata) terhadap good-producing economies (ekonomi berbasiskan produksi barang). Kelompok pertama – dimotori oleh Amerika Serikat – memiliki keleluasaan yang sangat besar dalam merekayasa bentuk-bentuk transaksi keuangan yang sifatnya semu, dalam artian tidak memberikan kontribusi produktif bagi peningkatan kesejahteraan ril masyarakat. Hal ini terjadi karena uang dan aset-aset finansial lainnya yang seharusnya hanya menjadi alat berlangsungnya perdagangan, kian saling diperdagangkan sebagaimana komoditi biasa (barang dan jasa).

Globalisasi juga sering dihujat karena, ditinjau dari pendekatan struktur politik ekonomi internasional, yang terjadi sebenarnya tidaklah global. Kenyataannya, yang terjadi adalah ketidakseimbangan spasial sebagaimana ditunjukkan oleh fakta bahwa kegiatan ekonomi terkonsentrasi pada tiga kawasan (Amerika Utara, Eropa Barat, dan Asia Timur), sedangkan kawasan lainnya tetap saja terbelakang dan cenderung semakin termarjinalisasikan dari proses pencapaian kemakmuran. Konfigurasi tripolar ini telah berkembang sejak dekade 1960-an dan secara substansial mengalami penguatan sejak dekade 1980-an. Dewasa ini produksi, perdagangan, dan investasi global terpusat di dalam dan di antara tiga kawasan tersebut, sehingga beberapa kalangan menjulukinya sebagai “global triad”. Global triad ini pada tahun 1993 menguasai tiga perempat perdagangan dunia dan memberikan kontribusi sebesar 90 persen bagi arus investasi asing langsung di dunia. Sudah barang tentu global triad ini pulalah yang yang mendominasi arus keuangan global. Oleh karena itu, ditinjau dari struktur ekonomi politik internasional, yang terjadi bukanlah globalisasi melainkan “triadisasi” (Hanggi dalam Faisal Basri, 2002:195).

Perangkap ekonomi negara maju

Kedahsyatan arus finansial global dan triadisasi pada gilirannya menimbulkan pertanyaan: apakah globalisasi harus dipandang sebagai sesuatu yang harus diterima apa adanya, dan semua negara tanpa kecuali harus menyesuaikan diri dengan semua tuntutan globalisasi? Pelaku-pelaku utama – terutama dari negara industri maju – di alam globalisasi tidak semuanya bersih dari motif buruk. Globalisasi tidak bisa digeneralisasikan sebagai fenomena yang memiliki sisi baik bagi segala aspek kehidupan. Yang pasti, globalisasi selalu menyangkut ekspansi kekayaan, bukan membagi-bagikannya. Persoalan berat yang dihadapi negara-negara berkembang dalam menghadapai globalisasi dan tuntutan dunia internasional adalah timbulnya resiko atau biaya sosial-politik yang terjadi akibat meliberalisasi perekonomiannya. Oleh karena itu banyak pihak menentang globalisasi ini karena globalisasi dianggap ‘perangkap ekonomi’ negara maju untuk mengeksploitasi negara berkembang. Negara majulah yang paling siap menghadapai globalisasi: sumber daya manusia, finansial, dan teknologi.

Joseph E. Stiglitz, ekonom MIT (Massachussets Institute of Techology) peraih Nobel Ekonomi 2001, dikenal sebagai pengeritik lembaga-lembaga internasional IMF, Bank Dunia dan WTO sebagai kepanjangan tangan negara maju – terutama Amerika Serikat. Karena itu, Stiglitz menganjurkan kepada negara-negara berkembang bersikap lebih tegas terhadap IMF dan Bank Dunia. Juga harus tahu apa yang lebih diperlukan oleh sebagian terbesar masyarakatnya yang hidup dalam kemiskinan. Ia mengingatkan bahwa Amerika Serikat yang sangat mendukung globalisasi dan pasar bebas ternyata tetap menerapkan proteksi atas sejumlah sektor pertanian dan industrinya, sehingga melakukan double standards di kancah internasional. Maka, negara berkembang juga semestinya berhak memberlakukan proteksi atas beberapa produknya.

Untuk kasus Indonesia, yang sedang berperang dengan korupsi, kemiskinan, dan pengangguran, Stiglitz mengingatkan bahwa "kekuatan pasar bebas" sering merugikan segmen-segmen besar masyarakat yang lemah (miskin), karena itu Pemerintah harus melakukan upaya-upaya nyata melindungi rakyatnya. Semakin kurang kecerdasan dan semakin lemah komitmen moral jajaran pimpinan pemerintahan negara berkembang, semakin negara tersebut akan diombang-ambingkan oleh kepentingan ekonomi negara maju.

1 comment:

suramutto said...

thank you , by suramutto.blogspot.com